TINJAUAN TERHADAP KEKUASAAN RELATIF DAN ABSOLUT SERTA GANJALAN DALAM KEKUASAAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
on
Authors:
Aji Surya, Nengah Suharta
Abstract:
“Judul yang diangkat dalam penelitian ini adalah tinjauan terhadap kekuasaan relatif dan absolut serta ganjalan dalam kekuasaan dalam peradilan agama di Indonesia yang mana penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yang melakukan penetlitian terhadap asas hukum serta menggunakan berbagai data sekunder berupa peratutan perundang-undangan serta pendapat para sarjana, penelitian jenis normative ini menggunakan analisis kulaitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata. Adapun tujuan dibuatnya penelitian ini dimana halnya untuk memberikan kejelasan apa-apa saja yang menjadi kekuasaan relative dan absolute serta apa saja yang menjadi ganjalan dalam kekuasaan peradilan agama di Indonesia. Serta kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini ialah dimana didalam kekuasaan dari peradilan agaa di Indonesia ini memiliki ganjalan yang terdapat dalam UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama itu sendiri. Kata Kunci : Peradilan Agama, Kekuasaan Relatif, Kekuasaan absolut, Ganjalan”
Keywords
: Peradilan Agama, Kekuasaan Relatif, Kekuasaan absolut, Ganjalan
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-52716
Published
2019-08-13
How To Cite
SURYA, Aji; SUHARTA, Nengah. TINJAUAN TERHADAP KEKUASAAN RELATIF DAN ABSOLUT SERTA GANJALAN DALAM KEKUASAAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 1-5, aug. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-52716. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 5 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback