Authors:

Riski Wulandari, Sagung Putri M. E. Purwani

Abstract:

“Pasca dimasukkannya beberapa tindak pidana korupsi yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) kedalam RUU KUHP, muncul perdebatan mengenai kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang diatur di dalam RUU KUHP tersebut. Ada pihak yang berpendapat bahwa KPK tidak berwenang menangani tindak pidana korupsi yang diatur di dalam RUU KUHP tersebut, lantaran kewenangan KPK dipandang terbatas pada memberantas tindak pidana korupsi yang diatur di dalam UU PTPK. Akan tetapi, ada pula pihak yang berpendapat bahwa KPK tetap memiliki kewenangan dalam menangani tindak pidana korupsi yang diatur di dalam RUU KUHP. Perdebatan ini mengemuka lantaran adanya perbedaan pandangan mengenai klasifikasi tindak pidana korupsi sebagai akibat kekaburan norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK mengenai definisi tindak pidana korupsi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja perbuatan-perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi menurut UU KPK dan untuk mengetahui apakah KPK berwenang menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam RUU KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih mungkin diatur di luar UU PTPK, sehingga manakala RUU KUHP yang mengatur perihal tindak pidana korupsi telah remsi diberlakukan (menjadi KUHP terbaru), KPK tetap memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur di dalam KUHP yang baru tersebut. Kata Kunci : Kewenangan, KPK, RUU KUHP.”

Keywords

: Kewenangan, KPK, RUU KUHP.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-52504

Published

2019-08-13

How To Cite

WULANDARI, Riski; PURWANI, Sagung Putri M. E.. KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DI ATUR DALAM RUU KUHP.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 1-15, aug. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-52504. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 5 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License