Authors:

Ketut Krisna Hari Bagaskara P., A.A. Ngurah Wirasila

Abstract:

“Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana mata uang ialah tindak pidana yang dilakukan terhadap mata uang. Konflik norma yang terjadi dalam hal konsep pemidanaan pidana kurungan pengganti pidana denda dalam UU Mata Uang dengan KUHP akan menimbulkan ketidakpastian hukum. UU Mata Uang tidak mengatur secara eksplisit pidana kurungan pengganti pidana denda yang dapat dijatuhkan, namun secara implisit dapat melewati batas maksimum yang diatur dalam KUHP. Hal ini bertentangan dengan konsep pemidanaan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum secara normative. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pidana kurungan pengganti pidana denda mengatur batas minimum ialah 1 (satu) hari dan maksimum 6 (enam) bulan. Pidana ini dapat diperberat hingga maksimum 8 (delapan) bulan apabila tindak pidana berhubungan dengan samenloop van strafbare feiten, recidive atau tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 52 KUHP. Pada UU Mata Uang, diatur dalam Pasal 40 UU Mata Uang, namun secara eksplisit menyebutkan batas minimum dan batas maksimum kurungan yang akan dijalankan. Pidana kurungan pengganti pidana denda merupakan bentuk pidana perampasan kemerdekaan, dalam KUHP merupakan bentuk pidana pokok. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki terdakwa. Konsep merupakan pedoman dalam pemidanaan, oleh karena itu, pengaturan pidana pengganti dalam UU Mata Uang sudah tidak relevan sehingga perlu diperbaiki. Kata kunci : Pidana Kurungan, Pidana Pengganti, Pidana Denda, Mata Uang”

Keywords

: Pidana Kurungan, Pidana Pengganti, Pidana Denda, Mata Uang

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-51926

Published

2019-06-28

How To Cite

BAGASKARA P., Ketut Krisna Hari; WIRASILA, A.A. Ngurah. PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA MATA UANG.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 4, p. 1-14, june 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-51926. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 4 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License