TATA CARA PEMANGGILAN SAKSI DAN KEWAJIBANNYA UNTUK HADIR DALAM PROSES PEMERIKSAAN ARBITRASE
on
Authors:
Kadek Dwika Tirta Kusuma, I Ketut Suardita
Abstract:
“Hakim dalam proses penyelesaian sengketa secara litigasi memiliki kewenangan untuk memaksa saksi untuk hadir dalam persidangan apabila tidak disertai alasan yang sah. Tetapi dalam prosedur yang berlaku di arbitrase khususnya dalam pembuktian tidak ditemukan norma yang mengatur kewenangan bagi arbiter serta para pihak untuk memaksa seseorang hadir sebagai saksi. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 maupun dalam peraturan BANI itu sendiri tidak diatur secara jelas mengenai tata cara pemanggilan saksi mempun kewajibannya untuk hadir dalam pemeriksaan sengketa arbitrase. Melainkan hal tersebut hanya diatur secara implisit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai tata cara pemanggilan saksi maupun kewajibannya untuk hadir dalam proses pemeriksaan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil studi diketahui bahwa mengenai tata cara pemanggilan saksi maupun kewajibannya untuk hadir dalam proses pemeriksaan dalam peraturan terkait tidak diatur secara jelas. Namun terdapat pendapat serta penafsiran pasal yang menjelaskan bahwa saksi dapat dipanggil melalui mekanisme surat pemanggilan serta prosedur lainnya dapat ditentukan oleh Ketua Majelis Arbitrase. Namun tetap perlu adanya pengaturan yang lebih tegas terhadap mengenai tata cara pemanggilan saksi mempun kewajibannya untuk hadir dalam pemeriksaan sengketa arbitrase dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maupun Peraturan dan Prosedur BANI. Kata Kunci : Tata Cara, Pemanggilan, Kewajiban, Saksi, Arbitrase”
Keywords
: Tata Cara, Pemanggilan, Kewajiban, Saksi, Arbitrase
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-50522
Published
2019-06-18
How To Cite
KUSUMA, Kadek Dwika Tirta; SUARDITA, I Ketut. TATA CARA PEMANGGILAN SAKSI DAN KEWAJIBANNYA UNTUK HADIR DALAM PROSES PEMERIKSAAN ARBITRASE.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 3, p. 1-16, june 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-50522. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 3 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback