Authors:

Putu Tresna Nararya Indranugraha, I Gede Artha

Abstract:

“Prapenuntutan merupakan salah satu mekanisme dalam penyelesaian perkara pidana sebelum dilakukannya penuntutan di persidangan. Prapenuntutan dilakukan apabila setelah penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara dari penyidik, penuntut umum menganggap hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum menginstrusikan penyidik agar kekurangan tersebut dilengkapi melalui petunjuk-petunjuk disertai pengembalian berkas perkara tersebut. Namun, dalam praktik prapenuntutan masih menimbulkan permasalahan baik dari definisi maupun mekanisme. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dibahas adalah berapa kali suatu berkas perkara dapat dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dan bagaimana konsekuensi hukumnya jika penyidik tidak mampu menyempurnakan berkas perkara yang dimaksud. Jenis metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, disertai dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum meliputi sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis studi pustaka dan studi dokumen untuk kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa batas berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik tidak diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, seringkali mengakibatkan suatu perkara tidak kunjung selesai, karena bolak-baliknya berkas perkara dan akhirnya menyebabkan suatu perkara terbangkalai yang berimbas pada hak-hak korban dan tersangka tidak terpenuhi karena proses penyidikan yang tidak berjalan secara efektif dan pasti. Kata Kunci : Prapenuntutan, Penuntut Umum, Penyidik, Berkas Perkara.”

Keywords

: Prapenuntutan, Penuntut Umum, Penyidik, Berkas Perkara.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-49741

Published

2019-05-20

How To Cite

INDRANUGRAHA, Putu Tresna Nararya; ARTHA, I Gede. KONSEPSI PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 1-14, may 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-49741. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 2 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License