RELEVANSI PENGKUALIFIKASIAN SANKSI KEBIRI KIMIAWI SEBAGAI SANKSI TINDAKAN DALAM HUKUM PIDANA
on
Authors:
I Putu Reza Bella Satria Diva, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Abstract:
“Pengkualifikasian sanksi kebiri kimiawi dalam UU Perlindungan Anak sebagai sanksi tindakan menimbulkan adanya kekaburan dalam memandang tujuan dari sanksi kebiri kimiawi. Dalam penulisan ini berusaha memperjelas perbedaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam hukum pidana serta relevansi pengkualifikasian sanksi kebiri kimiawi sebagai sanksi tindakan dalam hukum pidana. Melalui penelitian normatif, dengan menggunakan berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan terkait, penulis berusaha membedah permasalahan tersebut. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa sanksi pidana mengarah pada suatu penderitaan sedangkan sanksi tindakan mengarah pada pemulihan, dan membuat sanksi tindakan kebiri kimiawi telah berbeda dengan alasan utama tindakan dalam hukum pidana dan tidak relevan diterapkan dewasa ini karena lebih mengarah pada penjeraan yang dapat menimbulkan adanya double punishment. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Sanksi Tindakan, Kebiri Kimiawi”
Keywords
Perlindungan Anak, Sanksi Tindakan, Kebiri Kimiawi
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-49334
Published
2019-01-17
How To Cite
DIVA, I Putu Reza Bella Satria; WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu Dike. RELEVANSI PENGKUALIFIKASIAN SANKSI KEBIRI KIMIAWI SEBAGAI SANKSI TINDAKAN DALAM HUKUM PIDANA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-15, jan. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-49334. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 1 (2018)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback