Authors:

Desintha Paramitha, A.A. Ngurah Wirasila

Abstract:

“GPS (Global Posittioning System) merupakan layanan aplikasi online yang acapkali digunakan oleh bukan hanya pengemudi ojek online saja tetapi pengemudi biasa untuk memudahkan mencari suatu letak lokasi, namun tanpa disadari penggunaan GPS sejatinya dapat membahayakan keselamatan baik pengemudi yang menggunakan maupun yang tidak sedang menggunakan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yakni bagaimana sesungguhnya pengaturan GPS dalam hukum positif Indonesia, dan kaitannya dengan ”Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode normatif, yang dasarnya lebih menekankan adanya suatu Norma Kabur. Bila saja suatu regulasi tersebut memberikan suatu titik terang mengenai boleh tidaknya menggunakan GPS saat berkendara, maka tidak akan ada suatu polemik di masyarakat mengenai hal tersebut. Kata Kunci : Penegakan Hukum , Pengguna Handphone, Lalu lintas”

Keywords

: Penegakan Hukum, Pengguna Handphone, Lalu lintas

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-48514

Published

2019-01-17

How To Cite

PARAMITHA, Desintha; WIRASILA, A.A. Ngurah. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA HANDPHONE SAAT BERLALU LINTAS.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-14, jan. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-48514. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 1 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License