Authors:

Therisya Karmila, I Gusti Ketut Ariawan, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti

Abstract:

“Minyak adalah satu dari sekian banyak unsur penting dalam kehidupan yang dibutuhkan masyarakat. Melihat pentingnya bahan bakar minyak dalam keberlangsungan sebuah negara, maka hal ini memerlukan penegakan dan pengaturan hukum yang maksimal. Dalam penelitian ini dibuat kajian dengan merepfleksikan pembahasan kasus tindak pidana korupsi bahan bakar minyak di Jembrana Bali. Adapun masalah yang diangkat: 1). Bagaimana pengaturan mengenai penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi?2). Bagaimana analisis yuridis Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Dps berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi? Penulisan karya jurnal kali ini memakai hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep. Sedangkan bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder menjadi acuan hukum normatif yang dipakai. Hasil penulisan ini menunjukkan pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada usaha mikro oleh dinas perindustrian perdagangan dan perindustrian Kabupaten Jembrana tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dipenuhi. Yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Dps adalah pemilik UD Sumber Maju(I Made Sueca Antara,ST) dalam kedudukannya sebagai anggota legislatif yang seharusnya memiliki fungsi kontrol, justru memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk memperoleh pembelian jenis BBM tertentu. Kata Kunci : Putusan Pengadilan, Pidana Korupsi, Subsidi BBM”

Keywords

: Putusan Pengadilan, Pidana Korupsi, Subsidi BBM

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-48415

Published

2019-01-17

How To Cite

KARMILA, Therisya; ARIAWAN, I Gusti Ketut; WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu Dike. PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NO:25/PID.SUS/TPK/2014/PN.DPS)*.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-15, jan. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-48415. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 1 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License