PERAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DI MASA DEPAN
on
Authors:
Putu Bagus Dananjaya, Ibrahim R
Abstract:
“Jurnal ini berjudul Peran Hakim Ad Hoc Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Di Masa Depan. Kehadiran hakim ad hoc lebih merupakan reaksi terhadap kekecewaan atas keadaan hakim karier. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana perbandingan konsep lay judges di Jerman dengan hakim ad hoc di Indonesia dan bagaimana peran hakim ad hoc dalam dunia peradilan pidana Indonesia di masa depan. Metode penulisan jurnal ini yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukan Lay judges di Jerman disebut dengan schoffen adalah perwakilan dari warga negara yang merefleksikan nilai-nilai dalam masyarakat dalam kedudukannya itu sedangkan konsep hakim ad hoc di Indonesia adalah bagian reformasi kelembagaan pengadilan untuk menjawab permasalahan aktual. Kedepannya pengadilan dengan bentuk mixed bench, lay judges dan hakim profesional diharapkan bekerja bersama untuk mencapai putusan dan dapat memberikan jenis hukuman yang lebih masuk akal sehingga putusan hakim itu dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat pencari keadilan. Kata Kunci: Peran, Hakim ad hoc, peradilan pidana”
Keywords
Peran, Hakim ad hoc, peradilan pidana
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-45331
Published
2018-10-26
How To Cite
DANANJAYA, Putu Bagus; R, Ibrahim. PERAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DI MASA DEPAN.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-45331. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 05, November 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback