PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM TRANSAKSI SEWA-MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR)
on
Authors:
I Komang Oka Wijaya Kusuma, Gde Made Swardhana, I Wayan Suardana
Abstract:
“Penelitian ini berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Transaksi Sewa-menyewa Kendaraan Bermotor Studi di Kepolisian Resor Kota Denpasar”. Pesatnya perkembangan jaman membuat usaha penyewaan atau rental kendaraan bermotor sangat menguntungkan. Kendaraan bermotor saat ini cukup mahal mengakibatkan pelaku kejahatan melakukan tindak kejahatan penggelapan kendaraan bermotor. Adapun permasalahan hukum dalam penulisan ini yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor dan penanggulangan tindak pidana pengelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor di Polresta Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara yang meneliti kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Polresta Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan adanya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor adalah faktor keluarga, faktor keinginan menguasai barang sewaan, faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor adanya penadah. Upaya menanggulangi terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor oleh penegak hukum dilakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Pelaksanaan penerapan penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor belum berjalan maksimal, karena terjadi hambatan pada proses pencarian barang bukti dan faktor sarana dan fasilitas hukum yang belum memadai. Adapun saran dari jurnal ini yaitu untuk lebih meningkatkan standar pemeriksaan identitas penyewa yang akan menyewa kendaraan bermotor dan meberikan alat pelacak atau GPS di setiap armada kendaraan sewaan agar pihak rental dan polisi lebih mudah melacak kendaraan yang di gelapkan. Kata Kunci: Penanggulangan, Penggelapan, Sewa-menyewa”
Keywords
Penanggulangan, Penggelapan, Sewa-menyewa
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-43935
Published
2018-10-26
How To Cite
KUSUMA, I Komang Oka Wijaya; SWARDHANA, Gde Made; SUARDANA, I Wayan. PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM TRANSAKSI SEWA-MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR).Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-43935. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 05, November 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback