PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM TRANSAKSI SEWA-MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR

(STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR)*

Oleh:

I Komang Oka Wijaya Kusuma** Gde Made Swardhana***

I Wayan Suardana**** Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul “Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Transaksi Sewa-menyewa Kendaraan Bermotor Studi di Kepolisian Resor Kota Denpasar”. Pesatnya perkembangan jaman membuat usaha penyewaan atau rental kendaraan bermotor sangat menguntungkan. Kendaraan bermotor saat ini cukup mahal mengakibatkan pelaku kejahatan melakukan tindak kejahatan penggelapan kendaraan bermotor. Adapun permasalahan hukum dalam penulisan ini yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor dan penanggulangan tindak pidana pengelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor di Polresta Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan melakukan wawancara yang meneliti kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Polresta Denpasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan adanya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor adalah faktor keluarga, faktor keinginan menguasai barang sewaan, faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor adanya penadah. Upaya menanggulangi terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor oleh penegak hukum dilakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Pelaksanaan penerapan penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor belum berjalan maksimal, karena terjadi hambatan pada proses pencarian barang bukti dan faktor sarana dan fasilitas hukum yang belum memadai. Adapun saran dari jurnal ini yaitu untuk lebih meningkatkan standar pemeriksaan identitas penyewa yang akan menyewa kendaraan bermotor dan meberikan alat pelacak atau GPS di setiap armada kendaraan sewaan agar pihak rental dan polisi lebih mudah melacak kendaraan yang di gelapkan.

Kata Kunci: Penanggulangan, Penggelapan, Sewa-menyewa

ABSTRACT

This research is entitled "Prevention of Crime of Evasion in Motorized Vehicle Leasing Transactions Study in Denpasar City Police". The rapid development of the era makes leasing or rental of motorized vehicles very profitable. Today's motorized vehicles are quite expensive resulting in criminals committing crimes of embezzling motorized vehicles. The legal problems in this paper are the factors that cause the crime of embezzlement in motorized vehicle leasing transactions and the handling of criminal offenses in motorized vehicle leasing transactions in Denpasar Police. The research method used was empirical legal research by conducting interviews that examined criminal cases of embezzlement of motor vehicles in Denpasar Police. The results showed that the factors that led to the crime of embezzlement in motorized vehicle leasing transactions were family factors, the desire to control the leased goods, economic factors, social factors, and the factor of the existence of lenders. Efforts to tackle the occurrence of criminal acts of embezzlement in motorized vehicle leasing transactions by law enforcers are carried out pre-emptive, preventive and repressive efforts. The implementation of the handling of criminal acts of embezzlement in motorized vehicle leasing transactions has not run optimally, because there are obstacles in the process of finding evidence and factors of facilities and legal facilities that have not been adequate. The advice from this journal is to further improve the identity check standard of tenants who will rent a motorized vehicle and provide a tracking device or GPS in each rental vehicle fleet so that the rental and police are easier to track the vehicle that is darkened.

Keywords: Countermeasures, Emblem, Leasing

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Perkembangan di era globalisasi modern menjadikan kendaraan transportasi sangat di butuhkan, karena transportasi salah satu kebutuhan dalam kehidupan masyarakat untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari dalam menjalani aktifitas bekerja maupun sehari-hari. Masyarakat sangat membutuhkan transportasi karena untuk mempermudah kinerja dan melakukan berpergian antara jarak yang jauh maupun dekat, seperti kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dimana kendaraan bermotor ini digunakan sehari-hari untuk menjalani aktifitas bekerja, jalan-jalan, dan juga kendaraan bermotorpun dapat menjadikan peluang usaha seperti penyewaan atau rental kendaraan bermotor. Pesatnya perkembangan jaman membuat usaha penyewaan atau rental kendaraan bermotor sangat

menguntungkan belakangan ini, bisnis di bidang penyewaan kendaraan bermotor di nilai semkain menjanjikan dikarenakan potensi permintaan semakin tinggi seiring perekonomian yang telah membaik.1 Peminat penyewaan rental kendaraan bermotor masih diminati karena dalam masyarakat di Indonesia tidak semua memiliki kendaraan peribadi maka adanya penyewaan atau rental memudahkan untuk dapat memiliki kendaraan walau hanya sementara namun sangat berguna bagi masyarakat.

Semakin dibutuhkannya sarana transportasi berupa kendaraan bermotor, maka kejahatan yang memanfatkan kendaraan bermotorpun semakin banyak terjadi, oleh karena itu banyak muncul orang yang berusaha melakukan tindak kejahatan karena kendaraan bermotor dengan harga yang cukup mahal membuat orang berani melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan uang. Penggelapan kendaraan bermotor kerap terjadi dan hal ini sangat meresahkan masyarakat maupun penyewaan atau rental kendaraan bermotor dimana ciri-ciri orang yang ingin melakukan penggelapan kendaraan bermotor sulit untuk di ketahui dan ini merugikan masyarakat dan pihak penyewaan atau rental apabila kendaraan tersebut dijual kepada pembeli maka sebagai pembeli yang membeli kendaraan dari hasil penggelapan tersebut juga mendapatkan kerugian karena tidak mengetahui membeli barang dari hasil penggelapan. Maka itulah pembeli kendaraan bermotor harus lebih teliti jika ingin membeli sebuah kendaraan bermotor dan juga pihak penyewaan atau rental harus lebih hati-hati menyewakan kendaraannya.

Kejahatan terjadi dikarenakan keinginan mendapatkan uang dengan cepat dan mudah maka dengan demikian pelaku menjadikan penggelapan tersebut sebagai pkerjaanya, dimana berbagai faktor yang beraneka ragam dan selalu berkembang dengan perkembangan di dalam masyarakat. Terjadinya suatu perkembangan kejahatan sangatlah berhubungan dengan faktor yang mendasari terjadinya faktor tersebut. faktor tersebut bisa berupa sulitnya mendapatkan pekerjaan, adapun faktor pendidikan, faktor sosial ekonomi lainnya, terutama pada kota-kota besar.

Perkembangan jaman modern ini tidak menutup kemungkinan modus pelaku tindak kejahatan itu sendiri semakin cangih juga, dikarenakan teknologi sekarang ini sudah semakin berkembang. Perkembangan teknologi ini sangat mempengaruhi pihak atau pelaku untuk melakukan berbagai cara untuk melakukan kejahatan itu sendiri, maka dalam tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor akan menimbulakan kerugian berupa dari segi barang atau harta kekayaan bagi pemilik sah kendaraan bermotor dan jika kasus tindak pidana penggelapan ini kerap terjadi dapat menimbulkan keresahan terhadap masyarakat maupun pihak usaha rental kendaraan bermotor apabila tidak mendapatkan tanggapan serius dari pihak penegak hukum.

Adapun aturan hukum tentang tindak pidana penggelapan yaitu Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam ketentuan Pasal 372 hingga Pasal 377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang memiliki kualifikasi-kualifikasi dalam unsur objektif maupun unsur subjektif masing-masing guna memenuhi syarat terjadinya tindak pidana penggelapan yang kemudian dapat menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Pasal 372 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri sesuatu barang yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang diancam karena pengelapan Dengan pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Adapun teori Pencegahan Umum sebagaimana dikemukakan oleh Anslem Von Feurbach mengenai psychologische zwang, yang dimana berbunyi : “Apabila setiap orang mengerti dan tahu,bahwa melanggar peraturan hukum itu diancam pidana, maka orang itu mengerti dan tahu juga akan dijatuhi pidana atas kejahatan yang dilakukannya dapat digolongkan ke dalam teori pencegahan umum. Jadi menurut teori ini tercegahlah bagi setiap orang untuk berniat jahat sehingga di dalam jiwa orang masing-masing telah mendapatkan terkanan atas ancaman pidana.” 2 Mencegah dan menanggulangi permasalahan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor sesuai dengan aturan hukum yang ada masih belum cukup untuk memperkecil terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, maka diperlukan upaya lain dari pemerintah untuk membuat jera pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi.

  • 1.2    Rumusan Masalah :

Dalam penelitian ini adapun permasalahan yang diangkat:

  • 1.    Apakah faktor-faktor terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor ?

  • 2.    Penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor di Polresta Denpasar ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:

  • 1.3.1    Tujuan Umum

Tujuan umum dari karya ilmiah ini yaitu penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor studi di Kepolisian Resor Kota Denpasar.

  • 1.3.2    Tujuan Khusus

Disamping terdapat tujuan umum, juga terdapat tujuan secara khusus dari karya ilmiah ini yakni :

  • 1.    Untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor di Polresta Denpasar.

  • 2.    Untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor di Polresta Denpasar.

II ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Metode yang di gunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah metode hukum empiris dimana dilakukan wawancara dan penelitian di Polresta Denpasar. Hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. 3 Penelitian ini meneliti orang dalam

hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.4

Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu pendekatan kriminologi, pendekatan Kausal-Komparatif. Pendekatan kriminologi dilakukan dengan melakukan observasi dan pengumpulan data yang berkaitan dengan fakta-fakta tentang kejahatan dan pelaku kejahatan untuk mengetahui kejahatan, baik dalam kasus yang bersifat individual maupun yang bersifat umum. 5 Pendekatan Kausal-Komparatif adalah penelitian yang dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab-akibat dengan cara berdasarkan atas pengamatan terhadap akibat yang ada, mencari kembali faktor yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu.

Sumber Bahan Hukum

Data yang digunakan dalam penelitian empiris ini terdiri dari

dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.

  • 1.    Data Primer

Data primer didapatkan melalui dilakukanya penelitian lapangan (Field Research), yaitu dengan cara melakukan penelitian secara langsung ke lapangan yang berasal dari informan, yaitu aparat penegak hukum dalam hal ini adalah

Polisi.

  • 2.    Data Sekunder

Data sekunder adalah data yang bersumber dari penelitian kepustakaan, yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung

dari sumber pertamanya, melainkan bersumber dari data-data yang sudah terdokumenkan dalam bentuk bahan-bahan hukum. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu :

Taknik Studi Dokumen dan Teknik Wawancara yaitu dengan melakukan Tahapan data kepustakaan dilakukan dengan teknik studi yang datanya dikumpulkan, selanjutnya dikualifikasikan menurut relevansinya dengan permasalahan penelitian dan teknik wawancara, teknik wawancara (interview) merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara pengumpulan data dengan proses komunikasi dan interaksi.

Pengolahan dan Analisis Data

Dalam penelitian ini pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Pengolahan dan analisis data secara kualitatif yaitu dengan menghubungkan antara data yang diperoleh di lapangan dengan permasalahan terkait.

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1 Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pindana Penggelapan Dalam Transaksi Sewa-menyewa Kendaraan Bermotor

Faktor-faktor yang menyebabkan adanya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor. Berdasarkan penjelasan dari Polresta Denpasar menyatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, antara lain :

  • 1.    Faktor Intern

  • a.    Faktor keluarga, karena kurangnya kasih sayang dari keluarga membuat diri pelaku menjadi tidak tau arah dan salah pergaulan.

  • b.    Faktor keinginan menguasai barang sewaan, dimana pelaku dengan sengaja telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan berniat untuk menguasaikendaraan yang disewanya untuk kepuasan dalam diri pelaku, hal ini sejalan dengan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana di dalamnya menyebutkan bahwa unsur subyektifnya adalah adanya kesengajaan untuk menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

  • 2.    Faktor Ekstern

  • a.    Faktor kebutuhan ekonomi, untuk melangsungkan kehidupan sehari-hari dan menolong keuangan keluarga,

  • b.    Faktor lingkungan, adanya kemiskinan atau kurangnya mendapatkan suatu pekerjaan yang layak dan timbul ke ingginan melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan uang dengan mudah.

  • c.    Faktor pergaulan, pergaulan dari lingkungan pelaku yang kurang baik membuat pelaku melakukan tidakan kriminal.

  • d.    Faktor karena adanya penadah dari barang hasil penggelapan menjadi salah satu pendukung pelaku mendapatkan uang dengan mudah, tanpa penadah pelaku akan lebih kesulitan untuk mendapatkan uang atau keuntungan.6

  • 2.2.2    Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Transaksi Sewa-menyewa Kendaraan Bermotor

Upaya Preventif adalah upaya dilakukan untuk menanggulangi terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Mencegah kejahatan lebih baik dari pada mencoba untuk mendidik penjahat menjadi lebih baik kembali, sebagaimana semboyan dalam kriminologi yaitu usaha-usaha memperbaiki penjahat perlu diperhatikan dan diarahkan agar tidak terjadi lagi kejahatan ulangan.7

Upaya Represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Penanggulangan dengan upaya represif dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga tidak akan mengulanginya dan orang lain juga tidak akan melakukannya mengingat sanksi yang akan ditanggungnya sangat berat.8

Pemilik rental kendaraan bermotor usahakan harus melakukan atau menjalankan prosedur pengecekan kepada konsumen yang akan menyewa. Pengecekan tersebut seperti: a. Pengecekan dapat dilakukan seluruh syarat administrasi sewa mobil seperti KTP, Kartu Keluarga, rumah tingal yang di tempati saat ini dan jika konsumen menyewa rumah agar di tanyakan juga keterangan konsumen kepada pemilik rumah sewaan

  • b.    Melakukan pengecekan rumah calon konsumen tersebut. Pastikan bahwa dia tinggal di alamat yang tertera pada KTP. Hal ini mencegah terjadinya penipuan,

  • c.    Melakukan pengecekan keberadaan calon konsumen di lingkungan rumahnya dengan bertanya pada pejabat setempat yang berwenang seperti Ketua RT, Ketua RW, atau tetangga yang berada di sekitar rumahnya secara acak.

Upaya represif merupakan upaya untuk menanggulangi kejahatan setelah terjadinya kejahatan tersebut. Adapun tahapan-tahapan yang dilakukan dalam upaya represif ini, antara lain:

  • 1.    Tahap penyidikan, merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti-bukti diharuskan membuktikan dan menggetahui sebab-sebab terjadinya tidak pidana untuk menentukan bentuk laporan polisi yang akan dibuat. Rangkaian tahap penyidikan apabila sudah selesai dan dinyatakan terbukti maka dilakukan tahap penindakan.

  • 2.    Tahap penindakan, dimana tahap penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah Polisi menentukan secara pasti siapa tersangka atau pelaku dari tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor.

  • 3.    Tahapan pemeriksaan, dimana disini memeriksa saksi dan korban dari tindak pidana penggelapan sewa-menyewa kendaraan bermotor.

  • 4.    Tahapan penyelesaian berkas perkara, yaitu tahapan untuk melengkapi barang bukti.

Adapun upaya lainya dari pihak kepolisian yaitu melakukan tindakan razia atau patroli-patroli yang dilakukan secara terarah dan teratur terhadap kendaraan bermotor beserta surat-suratnya

guna memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan yang didapat dari hasil tindak pidana khususnya pencurian dan penggelapan. Hambatan dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor pada Polresta Denpasar adalah dimana faktor susahnya mencari barang bukti di karenakan biasanya kendaraan bermotor hasil penggelapan di jual secara perbagian tidak secara untuh karena agar mempersulit pihak polisi untuk menemukan barang bukti, faktor sarana dan fasilitas hukum yang belum memadai dan alat-alat kusus untuk melacak kedaraan.

  • III PENUTUP

Kesimpulan

  • 1.    Faktor-faktor terjadinya tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendraan bermotor tersebut dapat digolongkan menjadi dua yaitu faktor intern dari pelaku dan faktor ekstern dari pelaku. Faktor dari dalam (intern) yaitu faktor adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan dan faktor pemanfaatan adanya kesempatan terjadinya kejahatan penggelapan antara lain : mudahnya menyewa kendaraan secara rental, jumlah uang muka dan sewa yang terjangkau. Faktor dari luar (ekstern) yaitu faktor ekonomi dan faktor lingkungan antara lain; faktor adanya penadah, faktor lemahnya sistem pengawasan dan kendali dari pemilik kendaraan sewa.

  • 2.    Dalam pelaksanaan penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan bermotor di Polresta Denpasar, disini belum terlaksanakan dengan baik di karenakan masih ada hambatan dalam mencari barang bukti serta fasilitas dan prasarana hukum

kurang memadai namun Polresta Denpasar sudah melakukan upaya preventif dan refresif. Upaya tersebut memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pengusaha rental penyewaan kendaraan bermotor, dengan penyuluhan ini pihak Polresta Denpasar sudah memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat dan rental penyewaan kendaraan bermotor untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya begitu saja dengan penyewa terlebih agar mencari tahu dulu kebenaran asal atau identitas lengkap penyewa. Tahapan akhir represif juga sudah di lakukan oleh Polresta Denpasar dengan melaksanakan penyidikan, penindakan, penangkapan, pemeriksaan, penyelesaian perkara.

Saran

  • 1.    Memberikan pengarahan terkait penggunaan alat-alat atau peranti-peranti keamanan yang bisa digunakan pada kendaraan yang akan disewakan seperti GPS ataupun alat pelacak sehingga bilamana terjadi dugaan penggelapan kendaraan maka pihak Polisi akan terbantu karena dapat dengan mudah menemukan kendaraan yang digelapkan. Yang kedua pihak Kepolisian dapat memberikan pengarahan untuk berhati-hati dalam menyewakan kendaraan terutama kepada penyewa baru yang tidak dikenal sebelumnya dan juga penyewa yang menyewa kendaraan dalam jumlah banyak sekaligus, dengan adanya pengarahan dan kerjasama dari pihak rental maka diharapkan kedepannya penanganan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat di Kota Denpasar akan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

  • 2.    Pihak Rental sebaiknya melakukan peningkatan standar keamanan dalam pelayanan sewa menyewa kendaraan yang mereka miliki melalui prosedur-prosedur standar misalnya melalui penyimpanan uang jaminan dan barang-barang lain sebagai jaminan, memeriksa dengan seksama pihak penyewa baik dari tanda identitas maupun profil dari penyewa untuk memastikan penyewa bukan pelaku kejahatan. Selain itu diharapkan pihak rental kendaraan untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian manakala terjadi tindak pidana sehingga pengungkapan dan penanganan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.

Untuk pihak kepolisian lebih ketat dalam menjalankan tindakan pencegahan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor serta di tambahnya penyidik agar lebih cepat mendapatkan bukti dan pelaku, sarana dan fasilitas di tambah agar terciptanya kinerja yang cepat dan sigap dalam menuntas kasus penggelapan kendaraan bermotor.

  • IV DAFTAR PUSTAKA

    BUKU

Marlina, 2011, Hukum Penitenier, PT. Refika Aditama, Bandung.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

A.S Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar.

Romli Atmasasmita, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung.

Abdul Syani, 1989,Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya,Bandung.

Gde Made Swardhana dan I Ketut Rai Setiabudhi 2016. Buku Ajar Kiminologi dan Viktimologi Penerbit, Pustaka Ekspresi Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.

JURNAL

Ahadian Ramadhan, 2014, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Empat Milik Rental (Studi di Kepolisian Resor Malang Kota), Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Kitab undang-uang hukum pidana, Bab XXIV Pasal 372 sampai dengan 377 KUHP, Citra Umbara, Bandung, 2016.

15