Authors:

Sri Rahmi Syahruddin, Gde Made Swardhana, A A Ngurah Wirasila

Abstract:

“Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dibidang Transplantasi Organ Tubuh Manusia di Indonesia. Tindak pidana dibidang transplantasi organ merupakan salah satu permasalahan kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan ini disertai penipuan dan bahkan terkadang paksaan dengan menggunakan kekerasan sehingga melanggar hukum yang berlaku. Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini adalah untuk melihat pengaturan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban tindak pidana dibidang transplantasi organ di Indonesia dan pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dibidang transplantasi yang mana diharapkan dapat menjamin terpenuhinya keamanan dan hak-hak dari korban tindak pidana dibidang transplantasi organ serta dalam upaya mencapai keadilan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Tindak Pidana, Transplantasi, Organ Tubuh Manusia”

Keywords

Tindak Pidana, Transplantasi, Organ Tubuh Manusia

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-43668

Published

2018-10-26

How To Cite

SYAHRUDDIN, Sri Rahmi; SWARDHANA, Gde Made; WIRASILA, A A Ngurah. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DIBIDANG TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-11, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-43668. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 07, No. 05, November 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License