HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
on
Authors:
Ida Wayan Dharma Punia Atmaja, I Wayan Suardana, A.A. Ngurah wirasila
Abstract:
“Hak imunitas advokat dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat menjelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien. Fenomena dalam penegakan korupsi yang ada, belum menunjukan adanya sistem penegakan hukum yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terpadu diantara institusi penagak hukum seiring terjadi perbedaan persepsi dan tumpang tindih wewenang diantara penegak hukum terhadap perkara pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak imunitas advokat belakangan ini seringkali di salah artikan dalam hal mana diartikan seolah-olah semua tindakan dilakukan advokat untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya secara hukum. Permasalahanya adalah bagaimanakah hak imunitas advokat ditinjau dari pengaturan hukum positif di Indonesia. Di samping itu bagaimanakah hak imunitas advokat dalam persidangan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian Berdasarkan hasil penelitian, hak imunitas atau kekebalan hukum diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengenai hak imunitas terhadap seorang advokat, hak imunitas atau kekebalan hukum dan diatur dalam Pasal 50 KUHP, sedangkan mengenai pembatasan hak imunitas atau kekebalan hukum terdapat dalam Pasal 74 KUHAP. Hak imunitas advokat dalam persidangan tindak pidana korupsi dengan sendirinya hilang dan tidak berlaku dimana seorang advokat tersebut telah diajukan di persidangan dan divonis atau diputuskan hukuman kepada seorang terdakwa. Kata kunci: Hak Imunitas Advokat, Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi”
Keywords
Hak Imunitas Advokat, Pengadilan, Tindak Pidana Korupsi
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-43617
Published
2018-10-26
How To Cite
ATMAJA, Ida Wayan Dharma Punia; SUARDANA, I Wayan; WIRASILA, A.A. Ngurah. HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-13, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-43617. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 05, November 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback