PENGATURAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS TRILOGI PERADILAN PADA SISTEM PERADILAN PERDATA INDONESIA
on
Authors:
Ni Kadek Ari Astiti Diana, Marwanto Marwanto
Abstract:
“Paradigma masyarakat mengenai penyelesaian sengketa di bidang perdata melalui jalur pengadilan tergolong cukup buruk. Sebagian besar masyarakat berpandangan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk proses peradilan tergolong mahal, hampir sama dengan nilai tuntutannya. Selain itu, berperkara di pengadilan dinilai begitu rumit dan dapat menghabiskan waktu yang cukup lama hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Demi mengubah paradigma di masyarakat, dan untuk mewujudkan peradilan yang berbasis asas trilogi peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) kemudian mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau disebut small claim court. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini adalah apakah pengaturan penyelesaian gugatan sederhana dapat mewujudkan asas trilogi peradilan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia. Metode penulisan dalam makalah ini adalah metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penulisan menunjukan melalui Perma No. 2 Tahun 2015, gugatan sederhana dapat mewujudkan asas cepat yang terlihat dari penyelesaian gugatan sederhana yang dapat diselesaikan dengan batas waktu maksimal 25 hari terhitung sejak hari pertama di mulainya persidangan, asas sederhana terlihat pada ketentuan Pasal 1 angka 1 PERMA No. 2 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa dalam penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan proses pembuktiannya yang sederhana, serta terkait biaya ringan terlihat dari tidak diwajibkannya para pihak hadir didampingi oleh kuasa hukum sehingga para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar biaya jasa kuasa hukum tersebut. Kata kunci: Gugatan Sederhana, Trilogi Peradilan, Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015.”
Keywords
Gugatan Sederhana, Trilogi Peradilan, Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-40661
Published
2018-05-21
How To Cite
DIANA, Ni Kadek Ari Astiti; MARWANTO, Marwanto. PENGATURAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS TRILOGI PERADILAN PADA SISTEM PERADILAN PERDATA INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, may 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-40661. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 03, Mei 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback