KUALIFIKASI PIHAK KETIGA DALAM PENGAJUAN GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK DI INDONESIA
on
Authors:
I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Abstract:
“Penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan diatur pada Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU tentang Merek dan Indikasi Geografis) dengan alasan bahwa merek yang terdaftar tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan, tetapi secara khusus mengenai kualifikasi pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek tidak ditentukan dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan norma kabur yang membingungkan pada tataran pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui kualifikasi pihak ketiga dalam pengajuan gugatan penghapusan merek dalam perpektif UU tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian hukum ini dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disparitas penafsiran oleh hakim mengenai kualifikasi pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 82/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan bahwa siapa saja boleh menjadi pihak ketiga dalam penghapusan merek asalkan mampu membuktikan merek tersebut memenuhi syarat untuk dihapuskan, sedangkan dalam Putusan Nomor 60/Pdt.Sus/Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst hakim tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga karena diajukan oleh salah satu pemegang sahamnya, yang seharusnya diwakili oleh organ dari Badan Hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU tentang Pers). Dengan adanya disparitas penafsiran tersebut sudah seharusnya dilakukan pengaturan khusus dan/atau penambahan penjelasan mengenai kualifikasi pihak ketiga dalam pengajuan penghapusan merek di Indonesia. Kata Kunci : Kualifikasi, Pihak Ketiga, Gugatan Penghapusan Merek.”
Keywords
: Kualifikasi, Pihak Ketiga, Gugatan Penghapusan Merek.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-39446
Published
2018-03-13
How To Cite
GIRINDRA GM, I Gusti Ngurah Bagus; KRISNAWATI, I Gusti Ayu Agung Ari. KUALIFIKASI PIHAK KETIGA DALAM PENGAJUAN GUGATAN PENGHAPUSAN MEREK DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-16, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-39446. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 02, Maret 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback