Authors:

Desak Made Ayu Puspita Dewi, I Made Arya Utama

Abstract:

“Tulisan yang berjudul “Hak-Hak Anak sebagai Korban dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Dikaitkan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif” membahas mengenai hak-hak anak sebagai korban dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tulisan ini juga membahas pendekatan keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pihak pelaku dan pihak korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, yang penerapannya menjadi kewajiban dalam peradilan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hak-hak anak sebagai korban yang diakui dalam UU Peradilan Anak adalah hak-hak anak yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan termasuk pengakuan terhadap rasa traumatik yang dialami anak sebagai korban. Dengan pendekatan keadilan restoratif, rasa traumatik anak sebagai korban terhadap pelaku dapat dikurangi serta anak sebagai korban akan dapat dipulihkan keadaannya seperti semula dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.Kata Kunci : Anak, Korban, dan Keadilan Restoratif.”

Keywords

: Anak, Korban, dan Keadilan Restoratif.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-39153

Published

2018-03-13

How To Cite

DEWI, Desak Made Ayu Puspita; UTAMA, I Made Arya. HAK-HAK ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM UNDANGUNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIKAITKAN DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-39153. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 07, No. 02, Maret 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License