PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI POLDA BALI)*
on
Authors:
Agung Satriadi Putra, I Gusti Ketut Ariawan
Abstract:
“Saat ini kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sedang marak terjadi. Oleh karena itu diperlukannya suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban, serta perlu diketahuinya faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan ini ialah jenis penelitian empiris yakni suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual belum terealisasikan dengan baik, dikarenakan masih adanya hambatan-hambatan yang di alami oleh pihak kepolisian, serta kurangnya kemampuan sumber daya manusia serta fasilitas yang dimiliki pihak kepolisian, sehingga pelaksanaan terhadap perlindungannya belum dapat dilakukan dengan maksimal. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban, Kekerasan Seksual”
Keywords
Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban, Kekerasan Seksual
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-39004
Published
2018-03-13
How To Cite
PUTRA, Agung Satriadi; ARIAWAN, I Gusti Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI KASUS DI POLDA BALI)*.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-39004. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 02, Maret 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback