Authors:

Meyviyanti Hostiana, Ibrahim. R

Abstract:

“Fungsi pers sebagai media informasi memiliki kemampuan untuk menggiring massa menciptakan vonis hukum melalui opini-opini yang dibentuknya. Dikhawatirkan hal ini dapat mempengaruhi atau mengintervensi hakim dalam penjatuhan putusan terhadap suatu perkara di persidangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dasar-dasar hukum kebebasan bersuara pers serta untuk mengetahui kemandirian hakim sebagai penegak hukum yang dengan keyakinannya memutus suatu perkara tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif, dimana data-datanya diperoleh dengan mengkaji norma-norma dalam peraturan perundang-undangan serta bahan-bahan kepustakaan. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka tanpa campur tangan dari pihak lain untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kata kunci: Intervensi, Pers, Kemandirian Hakim”

Keywords

Intervensi, Pers, Kemandirian Hakim

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-38924

Published

2018-03-13

How To Cite

HOSTIANA, Meyviyanti; R, Ibrahim.. INTERVENSI PERS TERHADAP KEMANDIRIAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-6, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-38924. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 07, No. 02, Maret 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License