ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
on
Authors:
Made Mutiara Sanjiwani Rajendra, I Wayan Windia
Abstract:
“Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui adanya penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pidana sebagai bentuk alternative dispute resolution (penyelesaian sengketa alternative). Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa mediasi dapat diterapkan untuk menyelesaikan perkara pidana yang disebut sebagai mediasi penal namun dalam hal ini belum ada aturan yang pasti mengenai penggunaan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana dan di dalam penerapannya tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Hanya kasus yang tergolong sebagai tindak pidana ringan, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, serta tindak pidana terkait pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalu jalur mediasi.Kata Kunci: Mediasi penal, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hukum Pidana”
Keywords
Mediasi penal, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hukum Pidana
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-38220
Published
2018-03-13
How To Cite
SANJIWANI RAJENDRA, Made Mutiara; WINDIA, I Wayan. ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-38220. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 02, Maret 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback