ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
on
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Oleh
Made Mutiara Sanjiwani Rajendra
I Wayan Windia
Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
ABSTRACT
This research aims to determine the use of penal mediation in the settlement of the criminal case as a form of alternative dispute resolution. This type of literature is normative research to assess the approach of the legislation and use library materials relating to penal mediation. The conclusion of this paper is that mediation can be applied to solve criminal cases referred to mediation penal but in this case there is no definite rules about the use of mediation in the settlement of the criminal case and in its application that not all criminal cases can be resolved through mediation. Only the case is classified as a misdemeanor, criminal offenses committed by children, as well as related criminal acts of human rights violations can be resolved through mediation. Keywords : Penal Mediation, Alternative Dispute Resolution, Criminal Law
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui adanya penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pidana sebagai bentuk alternative dispute resolution (penyelesaian sengketa alternative). Jenis penulisan ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan serta menggunakan bahan-bahan pustaka yang berhubungan dengan mediasi penal. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa mediasi dapat diterapkan untuk menyelesaikan perkara pidana yang disebut sebagai mediasi penal namun dalam hal ini belum ada aturan yang pasti mengenai penggunaan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana dan di dalam penerapannya tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Hanya kasus yang tergolong sebagai tindak pidana ringan, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, serta tindak pidana terkait pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalu jalur mediasi.
Kata Kunci: Mediasi penal, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hukum Pidana
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini penerapan hukum pidana hanya mengedepankan sisi formalitas yang cenderung represif serta kurang mengapresiasi posisi korban maupun pelaku tindak pidana, sehingga terkesan hukum pidana yang diberlakukan hanya sebagai alat pembalasan belaka, contoh kasus tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat seperti pencurian ataupun penganiayaan ringan, dimana pihak korban maupun pelaku telah sepakat untuk berdamai namun pihak kepolisian tetap saja meneruskan kasus hingga ke meja hijau. Ini merupakan sebuah contoh nyata bagaimana hukum pidana diberlakukan sebagai formalitas tanpa memperhatikan kepentingan korban maupun pelaku.
Namun akhir-akhir ini dikenal adanya penerapan mediasi penal dalam penyelesaian kasus pidana. Menurut Ms. Toulemonde (Menteri Kehakiman Perancis) Mediasi penal adalah suatu alternatif penuntutan yang memberikan kemungkinan penyelesaian negosiasi antara pelaku tindak pidana dengan korban.1 Dalam hukum positif di Indonesia, pada asasnya perkara pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu dimungkinkan adanya penyelesaian kasus di luar pengadilan.2 Oleh karena itu, berdasarkan hal tersebut perlu dikaji secara mendalam mengenai penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara pidana dan kaitannya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan mediasi penal sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana secara Alternatif Dispute Resolution serta mengaitkan penerapannya dengan aturan yang berlaku.
Dalam metode penulisan ini digunakan metode penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian hukum dengan mengkaji apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang 3 merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.3
Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pengaturan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal diatur secara parsial, terbatas, dan gradasi pengaturannya diatur pada level di bawah undang-undang. Ada beberapa aturan yang dapat menjadi dasar hukum pemberlakuan Mediasi Penal di Indonesia antara lain4 :
-
a. Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol :
B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR). Surat ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara-perkara Tindak Pidana Ringan, seperti pasal : 205,302,315,352,373,379,384,407, dan 482.
Selain pasal di atas tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui mediasi yaitu tindak pidana dengan ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah.
-
b. Tindak pidana dilakukan oleh anak di bawah usia 8 tahun. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 7-8 wajib dilakukan diversi terhadap perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi dilakukan terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
-
c. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM yang member kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan mediasi
dalam kasus pelanggaran HAM (pasal 1 ke-7, Pasal 6 ke-1, Pasal 89 ke-4, Pasal 96).
Eksistensi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal merupakan dimensi baru dikaji dari aspek teoritis dan praktik. Apabila dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan berkolerasi dengan pencapaian dunia peradilan.
Berbicara mengenai penerapan, maka menjadi pertanyaan mengenai mediasi penal ialah apakah semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalan mediasi atau hanya perkara tertentu. Berdasarkan pemaparan di atas dimana belum ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai mediasi penal itu sendiri serta penerapannya dalam kasus pidana, maka polarisasi dan mekanisme mediasi penal terletak pada sepanjang hal tersebut dikehendaki oleh para pihak (tersangka dan korban) serta untuk mencapai kepentingan yang lebih luas yaitu menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Mudzakir mengemukakan mengemukakan beberapa kategori terhadap perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi penal adalah sebagai berikut :5
-
1. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori delik aduan, baik aduan yang bersifat absolute maupun yang bersifat relatif.
-
2. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori “pelanggaran”, bukan “kejahatan”, yang hanya diancam dengan pidana denda.
-
3. Pelanggaran hukum pidana tersebut memiliki pidana denda sebagai ancaman pidana dan pelanggar telah membayar denda tersebut (Pasal 80 KUHP).
-
4. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium.
-
5. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi.
-
6. Pelanggar hukum pidana biasa yang dihentkan atau tidak diproses ke Pengadilan oleh Jaksa Agung sesuai dengan wewenang hukum yang dimilikinya.
-
7. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori pelanggaran hukum pidana adat yang diselesaikan melalui lembaga adat.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa mediasi dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus pidana berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memungkinkan perkara tersebut diselesaikan melalui jalan mediasi. Namun dalam hal ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai mediasi penal, mengingat tidak semua kasus pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi hanya kasus yang tergolong tindak pidana ringan, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, serta tindak pidana terkait pelanggaran HAM yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.
Daftar Pustaka
- Buku
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi Arief, 2000, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, BP. UNDIP. Semarang
Mahendra Iswara, I Made Agus, 2011, Mediasi Penal Penerapan Asas-Asas Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Adat Bali, Tesis Fakultas Hukum Universtas Indonesa, Jakarta
Mulyadi, Lilik, 2015, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, P.T.
Alumni, Bandung
Mudzakkir, Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidan Indonesia, makalah workshop, Jakarta, 18 Januari 2007
-
- Peraturan Perundang-undangan
-
1. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
-
2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM
-
3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
-
4. Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol :
B/3022/XXI/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, Perihal Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)
5
Discussion and feedback