KEABSAHAN PERNYATAAN MAJELIS HAKIM SIDANG TERBUKA DAN TERBATAS UNTUK UMUM (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA)
on
KEABSAHAN PERNYATAAN MAJELIS HAKIM SIDANG TERBUKA DAN TERBATAS UNTUK UMUM
(STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA)
Oleh :
Made Sinthia Sukmayanti I Ketut Mertha
Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
This journal entitled The Validity of the Statement of the Panel of Judges Open Trial and Limited to Public, which discusses the legal statement regarding whether the Panel of Judges open trial and limited to the public when the Panel of Judges opened a trial in the criminal trial. By using the methods of normative law with analyzing the legislation and various literature related law. The purpose of this journal is to know about the validity of the statement of the Panel of Judges open trial and limited to the public. The conclusions of this journal that is based on Article 153 paragraph (4) of law Number 8 of 1981 about the book of the law of criminal procedure law, the validity of the statement of the Panel of Judges open trial and limited to the public in the criminal cases of religious sacrilege which was done by Ir. Basuki Tjahaja Purnama can be said legal defect and cannot be recognized the validity. As well as the intended limited in criminal cases of religious sacrilege which was done by Ir. Basuki Tjahaja Purnama that leads to press media who wish to cover the trial in terms of the live broadcast can be done on certain parts.
Keywords : the validity, trial, open, limited
ABSTRAK
Jurnal ini berjudul Keabsahan Pernyataan Majelis Hakim Sidang Terbuka dan Terbatas untuk Umum, yang membahas mengenai apakah sah penyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum ketika Majelis Hakim membuka sidang dalam persidangan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan berbagai literatur-literatur hukum yang terkait. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui tentang keabsahan pernyataan Majelis Hakim mengenai sidang terbuka dan terbatas untuk umum. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu berdasarkan Pasal 153 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, keabsahan pernyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut dapat dikatakan cacat hukum dan tidak dapat diakui keabsahannya. Serta yang ditujukan terbatas dalam perkara pidana penistaan agama yang di duga dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut mengarah kepada media pers yang ingin meliput persidangan dalam hal siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu. Kata Kunci : keabsahan, sidang, terbuka, terbatas
Keabsahan merupakan sifat yang sah atas suatu hal atau keadaan menurut Undang-undang dan ketentua-ketentuan yang berlaku. Keabsahan yang dimaksud dalam penulisan ini adalah keabsahan terhadap pernyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum. Dewasa ini, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terutama dalam proses peradilan di Indonesia sering mendapat kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Kritikan dari berbagai kalangan masyarakat ini terjadi karena dalam berbagai praktek peradilan sering terjadi kesenjangan-kesenjangan seperti dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana yang tidak adil. Dalam suatu proses peradilan hakim memiliki kekuasaan dan peran yang sangat penting.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kekuasaan kehakiman kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Dalam proses peradilan pidana di Indonesia dikenal adanya persidangan terbuka untuk umum, Menurut Yahya Harahap prinsip ini disebut dengan prinsip demokrasi atau prinsip transparasi, mengandung makna keterbukaan perlakuan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka/terdakwa tersebut tidak dirahasiakan.1
Prinsip ini diatur dalam pasal 153 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan, “Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”. Akan tetapi dalam prakteknya, pada proses peradilan perkara pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama terjadi ketidaksesuaian, dimana dalam proses peradilan Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan terbatas untuk umum.
Berdasarkan pasal 153 ayat (3) KUHAP menyebutkan seluruh persidangan itu dibuka dan terbuka untuk umum. Namun, adanya pengecualian perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak tersebut dibuka dan tertutup untuk umum.
Sebagaimana KUHAP tidak mengatur mengenai pernyataan hakim yang menyatakan bahwa persidangan itu dibuka dan terbatas untuk umum.
Pernyataan Majelis Hakim tersebut dapat dikatakan menyimpang dari asas persamaan di depan hukum (equality before the law) yang bermakna setiap orang diperlakukan sama dengan tidak memperbedakan tingkat sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain-lainnya di muka hukum atau pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.2 Pernyataan Majelis Hakim tersebut seakan-akan tidak mencerminkan asas persamaan di depan hukum, karena dalam sidang perkara tersebut Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan terbatas untuk umum. Berdasarkan Pasal 153 ayat (3) tidak disebutkan kata-kata terbatas namun yang ada terbuka dan tertutup. Maka, perlu diadakannya kajian yuridis mengenai keabsahan terhadap pernyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum dalam perkara pidana penistaan agama oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini, yaitu untuk mengetahui tentang keabsahan pernyataan Majelis Hakim mengenai sidang terbuka dan terbatas untuk umum.
Dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan mempergunakan jenis pendekatan analisis peraturan perundang-undangan yang ada dan berbagai literatur-literatur hukum yang terkait.
Semua persidangan terbuka untuk umum artinya setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan.3 Sifat keterbukaan perlakuan oleh aparat penegak hukum, kepada tersangka/terdakwa, tidak ada dan tidak boleh
dirahasiakan segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan terhadap diri tersangka/terdakwa. Semua hasil pemeriksaan yang menyangkut diri dan kesalahan yang disangkakan kepada tersangka sejak mulai pemeriksaan hingga dalam persidangan.4
Prinsip sidang terbuka untuk umum sebagaimana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 64 dan Pasal 153 (3) KUHAP yang menyatakan terdakwa berhak diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum termasuk pemeriksaan sidang harus terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Sedangkan pengertian terbatas untuk umum artinya setiap orang telah dibatasi untuk hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Sifat terbatas untuk umum ini mengarah kepada media pers yang ingin meliput persidangan perkara pidana penistaan agama Ir. Basuki Tjahaja Purnama terbatas dalam hal siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu, semisal pada pembacaan tuntutan, pledoi, pembuktian dan pembacaan putusan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa “seluruh persidangan itu dibuka dan terbuka untuk umum”. Namun, adanya pengecualian perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak tersebut dibuka dan tertutup untuk umum.
Sebagaimana KUHAP tidak mengatur mengenai pernyataan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa persidangan itu dibuka dan terbatas untuk umum. Selanjutnya menurut Pasal 153 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan batalnya putusan5 demi hukum”. Yang artinya pernyataan Majelis Hakim dapat dikatakan cacat hukum karena sidang
dinyatakan dibuka namun terbatas untuk umum. Berdasarkan Pasal 153 (4) KUHAP tersebut maka sebenarnya pernyataan dari Majelis Hakim tersebut tidak dapat diakui keabsahannya karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa yang ditujukan terbatas dalam perkara pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama tersebut mengarah kepada media pers yang ingin meliput persidangan dalam hal siaran langsung dapat dilakukan pada bagian-bagian tertentu.
Sedangkan mengenai keabsahan pernyataan Majelis Hakim sidang terbuka dan terbatas untuk umum dalam perkara pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut dapat dikatakan cacat hukum dan tidak dapat diakui keabsahannya menurut Pasal 153 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Andi Sofyan dan Abd Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Cetakan Pertama, Kencana Prena Media Group, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Tolib Effendi, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana : Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Setara Press, Malang.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
5
Discussion and feedback