Authors:

Ni Putu Indah Amy Candradevi, I Ketut Mertha

Abstract:

“Tulisan ini berjudul Penggunaan Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Proses Pembuktian Dugaan Praktik Kartel Di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yaitu terkait dengan penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian adanya dugaan praktik kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian praktik kartel di Indonesia dapat digunakan sebagai alat bukti. Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mendapatkan alat bukti lainnya untuk memproses permasalahan hingga didapat suatu kesimpulan akhir atas adanya dugaan pelanggaran atau tidak atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Alatbukti tidak langsung tidak dapat digunakan sebagai alat bukti satu-satunya di dalam persidangan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-37853

Published

2018-02-09

How To Cite

INDAH AMY CANDRADEVI, Ni Putu; MERTHA, I Ketut. PENGGUNAAN ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG DALAM PROSES PEMBUKTIAN DUGAAN PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-37853. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 07, No. 01, Jan 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License