EKSISTENSI SISTEM DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
on
Authors:
Luh Putu Esty Punyantari, I Wayan Windia
Abstract:
“Diversi adalah salah satu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, maupun para penegak hukum di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah pengaturan maupun penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Mengingat bahwa aparat penegak hukum bisa saja menangkap anak yang hanya menaruh permen karet diatas tempat duduk temannya, dimana hal tersebut bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Selain itu, tampaknya diversi belum diterapkan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum karena minimnya pengetahuan mengenai proses diversi dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berarti mengkaji mengenai peraturan tertulis yang berkaitan dengan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-37684
Published
2018-02-06
How To Cite
ESTY PUNYANTARI, Luh Putu; WINDIA, I Wayan. EKSISTENSI SISTEM DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-37684. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback