KEABSAHAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYELIDIKAN (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA)
on
Authors:
Ni Made Ira Sukmaningsih, Tjok Istri Putra Astiti
Abstract:
“Jurnal ini berjudul Keabsahan Penetapan Status Tersangka Dalam Proses Penyelidikan, yang membahas mengenai absah atau tidaknya apabila seseorang yang di duga melakukan tindak pidana ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyelidikan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta memiliki tujuan untuk mengetahui keabsahan penetapan status tersangka dalam proses penyelidikan, karena sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam proses beracara di Peradilan Pidana bahwa seseorang baru dapat di tetapkan sebagai tersangka dalam tahap penyidikan. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru adalah bahwa kesalahan penetapan terhadap status seseorang sebagai tersangka akan dijadikan sebagai objek pra-peradilan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-34800
Published
2017-10-12
How To Cite
IRA SUKMANINGSIH, Ni Made; PUTRA ASTITI, Tjok Istri. KEABSAHAN PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYELIDIKAN (STUDI KASUS PENISTAAN AGAMA Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA).Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2017. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-34800. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 06, No. 04, Oktober 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback