PROBLEMATIKA YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
on
Authors:
Kadek Denyk Rizky Nugroho, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “Problematika Yuridis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia” yang memiliki tujuan untuk mengetahui pembentukan dan pelaksanaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan untuk mengetahui problematika yuridis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ditinjau dari segi pembentukan dan pelaksanaan Peradilan Hak Asasi Manusia. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normative melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan literature terkait. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembentukan dan pelaksanaan Peradilan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 merupakan upaya membangun hukum yang responsif, namun prosesnya masih dibarengi dengan berbagai kepentingan dikarenakan masih banyak tarik ulur antar kepentingan orde baru dengan orde reformasi, sehingga karakter produk hukum cenderung dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-33971
Published
2017-09-12
How To Cite
DENYK RIZKY NUGROHO, Kadek; MAS RWA JAYANTIARI, I Gusti Agung. PROBLEMATIKA YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2017. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-33971. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 06, No. 04, Oktober 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback