Authors:

Stefanus Alfonso Balela, I Ketut Tjukup, Nyoman A. Martana

Abstract:

“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan kekuatan pembuktian alat bukti surat elektronik (email) yang digunankan dalam proses persidangan perkara perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu metode yang berangkat dari data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian primer, dimana yang dimaksud data sekunder adalah data yang bersumber dari kepustakaan/bersumber dari peraturan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik dan bahan hukum lainnya, sedangkan yang dimaksud data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian dilapangan melalui wawancara langsung dengan hakim yang pernah menangani kasus email sebagai alat bukti. Penggunaan email sebagai alat bukti baik yang masih berbentuk file ataupun yang sudah berbentuk cetak atau hard copy dalam proses persidangan yang diajukan oleh para pihak tetap diterima oleh hakim sebagai alat bukti yang sah”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-19135

Published

2021-11-09

How To Cite

ALFONSO BALELA, Stefanus; TJUKUP, I Ketut; A. MARTANA, Nyoman. KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRNONIK (EMAIL) DALAM PRAKTEK PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-19135. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 02, Februari 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License