KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRNONIK (EMAIL) DALAM

PRAKTEK PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

DENPASAR

Oleh

Stefanus Alfonso Balela I Ketut Tjukup Nyoman A. Martana

Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan kekuatan pembuktian alat bukti surat elektronik (email) yang digunankan dalam proses persidangan perkara perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu metode yang berangkat dari data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian primer, dimana yang dimaksud data sekunder adalah data yang bersumber dari kepustakaan/bersumber dari peraturan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik dan bahan hukum lainnya, sedangkan yang dimaksud data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian dilapangan melalui wawancara langsung dengan hakim yang pernah menangani kasus email sebagai alat bukti. Penggunaan email sebagai alat bukti baik yang masih berbentuk file ataupun yang sudah berbentuk cetak atau hard copy dalam proses persidangan yang diajukan oleh para pihak tetap diterima oleh hakim sebagai alat bukti yang sah

Kata kunci : surat elektronik, alat bukti, pembuktian

ABSTRACT

This study aims to determine the process and the power of an email as evidence which is used in civil case in Denpasar Court. The method that is used in this study is empirical juridical study, the method which is started from secondary data and to be continued to primer data, where the secondary data is taken from the literatures or regulations about information and email transaction and from other law regulations, while primary data is taken from field study such as interviewing the judge who has ever handed the case with email as an evidence. The using of the email as evidence, whether the email is still in a file or printed as a hardcopy is accepted as legal evidence in a trial.

Key Word : email, legal evidence, evidence

I.


PENDAHULUAN


  • 1.1    Latar Belakang Masalah

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan fasilitas dan kemudahan yang sang, Salah satu contoh yang dalam hal penggunaan surat elektronik (email). Surat elektronik (email) merupakan salah satu sarana teknologi informasi yang populer di dunia karena tingkat kemudahan dan proses yang cepat meskipun dengan jarak yang sangat jauh dibandingkan dengan surat pada umumnya. Sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan surat elektronik (email) yang sudah tentu lebih efisien dan efektif waktu.

Pembuktian dalam perkara perdata, merupakan tahap yang spesifik dan menentukan. Dikatakan spesifik, karena pada tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi titik pokok sengketa. Sedangkan disebut sebagai tahap menentukan, karena hakim dalam rangka proses mengadili dan memutus perkara bergantung kepada pembuktian para pihak di persidangan 1. Hukum acara perdata sebagai hukum formal telah memberikan batasan tentang alat bukti yang dapat dipergunakan dalam pembuktian suatu perkara dipersidangan yang secara limitatif diatur jenis alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari : Bukti Tertulis, Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah (vide 164 HIR, 284Rbg dan 1866 KUH Perdata).

  • 1.2    Tujuan Penelitian

  • 1.    Tujuan umum penelitian ini adalah Untuk mengetahui perkembangan alat bukti elektronik dalam sistem hukum Di Indonesia dan penggunannya sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata.

  • 2.    Tujuan khusus penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan alat bukti dan kekuatan pembuktian surat elektronik (email) dalam perkara perdata.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dugunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian yuridis empiris artinya pendekatan yang mengkaji permasalahan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku terhadap masalah yang diteliti dengan mengkaji hukum yang berlaku dan juga melihat bagaimana penerapannya dalam praktek yang berkaitan dengan permasalahan.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Tinjauan Hukum Tentang Alat Bukti Surat Elektornik (Email)

“Dokumen elektronik menurut Edmon Makarim adalah data/informasi yang diolah oleh sistem informasi secara elektronis tentunya akan tersimpan dala suatu media tertentu secara elektronis”2. Pengertian Alat Bukti Elektronik dalam pasal 1 ayat 4 Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  • 2.2.2    Kedudukan Surat Elektronik (E-Mail) Dalam Pembuktian Perkara Perdata

Surat elektronik atau e-mail sebagai bagian dari bukti elektronik (digital evidence), telah ada dan diakui penggunaannya sebagai bagian dari dokumen

elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebelum berlakunya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Eksistensi bukti elektronik sudah dikenal dan diatur dalam Undang-Undang yang antara lain:

  • a.    Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Dokumen perusahaan yang telah diberi kedudukan sebagai alat bukti tertulis otentik, untuk diamankan melalui penyimpanan dalam bentuk microfilm.

  • b.    Undang Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sekalipun bukan dalam lingkup penyelesaian sengketa perdata, didalam UU ini juga menyisipkan aturan tentang hukum acaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) mengenai alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi.

  • c.    Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 8 ayat (1).

  • d.    Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 5.

  • 2.2.3    Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat Elektronik (Email ) Dalam Hukum Acara Perdata

Selain daripada akte autentik dan akte bawah tangan didalam hukum pembuktian juga dikenal surat diluar akte yang mana surat itu tidak dibuat dengan maksud pembuktian, sehingga kekuatan pembuktiannya diserahkan pada pertimbangan hakim, hakim memiliki keleluasaan untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya. Di dalam pengujian alat bukti surat di dalam prakteknya hakim akan berpedoman pada hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR.

Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Pada prinsipnya Sebuah akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende).3

  • III.    KESIMPULAN

Keberadaan dokumen elektronik termasuk email didalamnya telah diakui eksistensinya sebelum Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Akan tetapi keberadaan email sebagai bagian dari alat bukti di dalam hukum formil (hukum acara) masih perlu diatur, sehingga sampai saat ini mengenai kekuatan alat bukti email dalam perkara perdata masih disandarkan sepenuhnya pada keyakinan hakim.

Pembuktian dipengadilan merupakan kunci utama dalam proses beracara pengadilan sehingga dalam menghadirkan alat bukti di pengadilan para pihak tetap berpedoman pada Hukum Acara sebagai hukum formal yang mengatur jenis alat bukti dan juga tata cara mengajukan alat bukti dipengadilan agar bukti yang diajukan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, hal ini sangat menentukan dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan perdata sangat bergantung pada proses pembuktian di depan persidangan.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Lilik Mulyadi, 2009, Kompilasi Hukum Perdata Perspektif,Teoritis,Dan Praktik Peradilan, PT Alumni, Bandung, h. 255.

Edmon Makarim, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. h, 90.

M. Yahya Harhap, 2009, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta. H 583 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

5