Authors:

Ni Kadek Ayu Wistiani, I Made Tjatrayasa, Sagung Putri M.E Purwani

Abstract:

“Hukum pidana Indonesia yaitu KUHP menganut asas pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (geen straft zonder schuld). Pengaturan mengenai unsur kesalahan tidak tercantum dalam suatu pasal-pasal dalam KUHP namun, unsur kesalahan tersebut berlaku mutlak dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai kesalahan dalam pasal 88 dimana ketetntuan dalam pasal 88 tersebut menentukan bahwa seseorang bertanggungjawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Ketentuan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 inilah yang menjadikan pertanggungjawaban pidana lingkungan berbeda dengan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui unsure kesalahan dan pertanggungjawabannya dalam tindak pidana ngkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang beranjak dari adanya konflik norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan mengenai unsure kesalahan dalam tindak pidana lingkungan hidup terdapat dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-19131

Published

2021-11-09

How To Cite

AYU WISTIANI, Ni Kadek; TJATRAYASA, I Made; PUTRI M.E PURWANI, Sagung. UNSUR KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SUATU KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-19131. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 02, Februari 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License