UNSUR KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP SUATU KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
on
UNSUR KESALAHAN DALAM TINDAK PIDANA
LINGKUNGAN HIDUP SUATU KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG
NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Oleh
Ni Kadek Ayu Wistiani I Made Tjatrayasa Sagung Putri M.E Purwani
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
Indonesian criminal law, namely the principles of accountability of the Criminal Code infractions (geen straft zonder Schuld . The setting of the elements of an offense is not specified in the articles of the Criminal Code however, the absolute error occurred in the Criminal Code. Act No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management concerning the offense in section 88 where insubordination in Article 88 specifies that a person responsible is absolutely no need to prove the elements of the offense. The provisions of Article 88 of Law Number 32 Year 2009 is what makes the different environmental criminal liability criminal liability under the Criminal Code. The aim of this study was to determine the elements of the offense and accountability in environmental crime. The method used in this study is normative law research which depart from the norms of conflict of laws related to this study. Arrangements regarding unsure mistake in environmental offenses contained in the Act on Protection and Environmental Management.
Keyword:criminal liability, enviroment, enviromental crime
Abstrak
Hukum pidana Indonesia yaitu KUHP menganut asas pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (geen straft zonder schuld). Pengaturan mengenai unsur kesalahan tidak tercantum dalam suatu pasal-pasal dalam KUHP namun, unsur kesalahan tersebut berlaku mutlak dalam KUHP. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai kesalahan dalam pasal 88 dimana ketetntuan dalam pasal 88 tersebut menentukan bahwa seseorang bertanggungjawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Ketentuan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 inilah yang menjadikan pertanggungjawaban pidana lingkungan berbeda dengan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui unsure kesalahan dan pertanggungjawabannya dalam tindak pidana
lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yang beranjak dari adanya konflik norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengaturan mengenai unsure kesalahan dalam tindak pidana lingkungan hidup terdapat dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, lingkungan hidup, tindak pidana lingkungan hidup
Seiring dengan berjalannya waktu perhatian terhadap permasalahan lingkungan menjadi semakin meningkat. Demi kemajuan dalam bidang ekonomi berbagai tindakan/usaha berupa eksploitasi alam dilakukan seperti misalnya penebangan hutan atau penambangan yang dilakukan secara besar-besaran oleh subjek hukum baik itu orang maupun badan hukum. Tindakan eksploitasi alam secara berlebihan inilah yang mengakibatkan terancamnya kelestarian lingkungan hidup.
Asas pertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen straft zonder schuld) hal ini memiliki pengertian bahwa untuk dipidananya seseorang haruslah memenuhi unsur kesalahan namun manakala tidak memenuhi unsur kesalahan walaupun telah melakukan perbuatan yang tecela atau terlarang seseorang tidak dapat dipidana.1
Mengenai penerapan unsur kesalahan menurut KUHP berbeda dengan unsur kesalahan jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbedaan itu, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 88 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ketentuan dalam Pasal 88 UUPPLH inilah yang menjadikan pertanggungjawaban pidana lingkungan berbeda dengan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP sehingga dapat menimbulkan persoalan dalam aspek norma hukum yaitu konflik norma.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan unsur kesalahan dan pertanggungjawabannya dalam tindak pidana lingkungan hidup.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif karena penelitian ini mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.2 Perlunya penelitian hukum normatif dikarenakan adanya konflik norma hukum yang berkaitan dalam penerapan unsur kesalahan dalam tindak pidana hukum lingkungan.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
2.2.1. Pengaturan Unsur Kesalahan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Peraturan Perundang-undangan
-
a. KUHP
Pengaturan mengenai unsur kesalahan dalam KUHP tidak tercantum dalam pasal-pasal namun berlakunya asas kesalahan tersebut adalah mutlak. Asas ini terlahir dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakikam. Dalam Rancangan Undan-Undang Kitab Hukum Pidana Indonesia (RUU KUHP) Pasal 37 ayat (1) dan (2) mengatur tentang asas kesalahan itu sendiri dan unsur dari kesalahan (kesalahan dalam arti normatif/luas)
-
b. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Selain menerapkan pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (liability without fault) UUPPLH juga memberlakukan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault) yang keberadaannya dapat ditilik dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 98 dan pasal 99 UUPPLH yang mengatur tentang pengelolaan hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu perbuatan baik di sengaja (dolus)
maupun karena kelalaiannya (culpa) menyebabkan rusak atau tercemarnya lingkungan hidup, pasal 101 UUPPLH tentang perbuatan melepaskan atau mengedarkan produk rekayasa genetic ke media lingkungan, Pasal 102 UUPPLH mengenai pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 103 UUPPLH tentang mengahsilkan Limbah B3 dan tidak melakukan Pengelolaan.
-
2.2.2. Pertanggungjawaban Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pertanggungjawaban pidana mengenai tindak pidana lingkungan hidup tercantum dalam BAB XV UUPPLH yang diatur dalam Pasal 116 , 117,118, dan 119.
Pasal 116 UUPPLH dijelaskan mengenai siapa-siapa saja yang bertanggungjawab jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh badan usaha dalam hal ini korporasi. Pasal 117 UUPPLH dijelaskan mengenai jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atau atas nama badan hukum maka ancaman pidananya diperberat sepertiga. Pasal 118 UUPPLH mempertegas Pasal 116 UUPPLH serta sebagai pedoman konsep pertanggungjawaban pidana dan pasal 119 UUPPLH adalah mengenai jenis-jenis hukuman terhadap badan usaha.
Pengaturan mengenai unsur kesalahan dalam tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 98, Pasal 99, Pasal 101, Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam KUHP unsur kesalahan tidak tercantum dalam suatu pasal namun unsur kesalahan berlaku mutlak dalam KUHP dan lahir dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pertanggungjawaban Pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 116, 117, 118, dan 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diperlukan pembaharuan hukum pidana terhadap ketentuan perundang-undangan terutama KUHP secara jelas dan lengkap mengenai penerapan unsur kesalahan tindak pidana lingkungan hidup, sehingga diharapkan agar
pemerintah membentuk suatu aturan hukum baik dengan menyempurnakan aturan yang sudah ada atau dengan membentuk aturan baru yang khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
N.H.T. Siahaan, 2009, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta.
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUUKUHP)
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
5
Discussion and feedback