Authors:

Pebry Dirgantara, I Made Tjatrayasa

Abstract:

“Jurnal ini berjudul “Wewenang Diskresi Oleh Penyidik”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana wewenang diskresi oleh penyidik sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 dan bagaimana proses pembatasan terhadap wewenang diskresi yang dimiliki oleh penyidik. Metode penelitian jurnal ini yaitu normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Wewenang diskresi oleh petugas kepolisian pada umumnya sangat mudah untuk dijumpai, terutama pelaksanaan diskresi atau penggunaan kewenangan dalam rangka pengambilan tindakan preventif ataupun represif terhadap suatu pelanggaran ataupun penanggulangan suatu keadaan agar dapat menjadi lebih baik. Adapun batasan-batasan pelaksanaan diskresi dibatasi oleh asas-asas antara lain ialah asas keperluan, asas kelugasan, asas tujuan sebagai ukuran, asas keseimbangan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-15372

Published

2021-11-09

How To Cite

DIRGANTARA, Pebry; TJATRAYASA, I Made. WEWENANG DISKRESI OLEH PENYIDIK.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-15372. Date accessed: 09 May. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 03, September 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License