Authors:

Anak Agung Wanda Paksindra Dwipayana, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Abstract:

“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh penerima bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Perdagangan anak merupakan perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Selain itu, memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu untuk mencegah perdagangan anak yakni: bantuan hukum diharapkan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dapat memahami bahwa perdagangan anak tersebut dapat merugikan mereka sendiri. Bukan hanya karena mendapatkan Bantuan hukum saja dapat mencegah perdagangan anak, tetapi harus dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena faktor utama terjadinya perdagangan anak adalah kemiskinan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-15369

Published

2021-11-09

How To Cite

WANDA PAKSINDRA DWIPAYANA, Anak Agung; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri. URGENSI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ANAK.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-15369. Date accessed: 09 May. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 03, September 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License