URGENSI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ANAK
on
URGENSI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ANAK
Oleh:
Anak Agung Wanda Paksindra Dwipayana Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Legal aid is a legal services provided by the recipient of legal aid free of charge to the recipient of legal aid. Child trafficking is the recruitment, transfer, delivery, placement or accept children under the age for the purpose of exploitation and the use of threats, violence, or coercion such as abduction, fraud, deception, abuse of authority and important positions. In addition, the giving or receiving money or assistance to obtain the consent of the person full control over the child's. This paper applies normative analysis method with the statute approach. In this paper it can be concluded that legal assistance to the community is not able to prevent the trafficking of children namely: legal aid is expected that poor people cannot afford or can understand that child trafficking could be detrimental to their own. Not just because of getting legal assistance alone can prevent child trafficking, but it should be out of the public consciousness itself. Because the main factors of child trafficking is poverty.
Keyword: Legal Aid, Child Trafficking, Poverty
ABSTRAK
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh penerima bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Perdagangan anak merupakan perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Selain itu, memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu untuk mencegah perdagangan anak yakni: bantuan hukum diharapkan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dapat memahami bahwa perdagangan anak tersebut dapat merugikan mereka sendiri. Bukan hanya karena mendapatkan Bantuan hukum saja dapat mencegah perdagangan anak, tetapi harus dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena faktor utama terjadinya perdagangan anak adalah kemiskinan.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Perdagangan Anak, Kemiskinan
Di Indonesia memang sangat banyak masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Karena kemiskinan di Indonesia ini dari tahun ke tahun terus meningkat maka masyarakat tersebut melakukan segala cara untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dalam sebuah rumah tangga kemiskinan sangatlah mempengaruhi kelangsungan keluarga tersebut. Masyarakat pun mengambil jalan pintas untuk memperdagangkan anak mereka demi mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi kebutuhan mereka.1 Karena faktor utama perdagangan anak tersebut yaitu kemiskinan. Dimana mereka terpaksa memperdagangkan anak mereka demi kebutuhan mereka sendiri, padahal masih banyak cara lain untuk mendapatkan uang dengan cara kerja setiap harinya.
Di Indonesia Bantuan hukum masih sangat kurang bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin. Bantuan Hukum di sini dimaksudkan adalah khusus bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah atau bahasa popular adalah “si miskin”. Ukuran kemiskinan sampai saat ini masih tetap merupakan masalah yang sulit dipecahkan, bukan saja bagi Negara-negara yang berkembang bahkan di Negara-negara yang sudah maju pun masih tetap menjadi masalah.2 Oleh karena itu, masyakarat miskin tidak mengetahui pelanggaran apa yang sudah mereka perbuat karena memperdagangkan anak. Pemerintah seharusnya memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu guna mencegah terjadinya perdagangan anak tersebut. Dalam memberikan bantuan hukum tidak harus menggunakan jasa advokat, melainkan masyarakat yang mengetahui hukum itu sendiri wajib memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang masih tidak mengenal hukum.
Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui urgensi bantuan hukum agar terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum dan juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan anak di Indonesia.
Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif
melalui pendekatan perundang-undangan (the statute approach), yang didukung oleh bahan hukum primer yakni asas dan kaidah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku hukum.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Urgensi Bantuan Hukum terhadap Masyarakat yang Tidak Mampu untuk Mencegah Perdagangan Anak
Indonesia merupakan Negara yang sedang berkembang, karena itu berbagai tantangan terdapat dalam Negara ini. Salah satunya adalah meningkatnya jumlah kaum miskin di desa-desa Indonesia. Hampir kira-kira meliputi jumlah 13 juta rumah tangga hidup sebagai buruh tani.3 Pelayanan hukum di Indonesia masih bersifat urban, dan bahkan belum banyak menyentuh akar permasalahan yang dihadapi banyak masyarakat miskin di perkotaan.
Padahal bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mendefinisikan bahwa “Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.” Bantuan hukum tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Bantuan Hukum tersebut juga dapat menyadarkan masyarakat bahwa perdagangan anak tersebut dapat merugikan masyarakat itu sendiri dan anak yang telah mereka perdagangkan. Akses bantuan hukum ini juga dapat mencegah bertambah banyaknya kasus perdagangan anak di Indonesia karena dengan bantuan hukum bisa langsung memberitahukan perdagangan manusia adalah tindak pidana yang merugikan mereka sendiri.
Perdagangan anak merupakan perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan
ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Ketentuan Pasal 83 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa:
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Dengan mengetahui hal tersebut maka masyarakat tidak akan melakukan kejahatan seperti perdagangan anak. Dengan kata lain, bantuan hukum tersebut dapat membantu masyarakat miskin marjinal terhadap keadilan. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu guna mencegah terjadinya perdagangan anak tersebut. Dalam memberikan bantuan hukum tidak harus menggunakan jasa advokat, melainkan masyarakat yang mengetahui hukum itu sendiri wajib memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang masih tidak mengenal hukum. Bukan hanya karena mendapatkan bantuan hukum saja dapat mencegah perdagangan anak, tetapi harus dari kesadaran masyarakat itu sendiri.
Urgensi bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk mencegah perdagangan anak ialah bahwa dengan adanya pemberian bantuan hukum dapat menyadarkan masyarakat bahwa perdagangan anak tersebut dapat merugikan masyarakat itu sendiri dan anak yang telah mereka perdagangkan, karena bantuan hukum bisa langsung memberitahukan perdagangan manusia adalah tindak pidana yang merugikan mereka sendiri. Namun pemberian bantuan hukum tidak terbatas hanya dari advokat saja, melainkan masyarakat yang mengetahui hukum itu sendiri wajib memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang masih tidak mengenal hukum. Karena faktor utama terjadinya perdagangan anak adalah kemiskinan.
DAFTAR PUSTAKA
Adnan Buyung Nasution, 1981, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Irwanto Fentiny Nugroho dan Johan Debora Imelda, 2001, Perdagangan Anak di
Indonesia, International Labour Office, Jakarta.
Sajogyo, 1980, Meningkatkan Martabat Buruh Tani, Sinar Harapan, Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
5
Discussion and feedback