PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DALAM KECELAKAAN DI JALAN RAYA
on
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KELALAIAN
PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN
KEMATIAN DALAM KECELAKAAN DI JALAN RAYA
Oleh:
Putu Agus Hendra Wirawan
Marwanto
Progam Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTARCT
Papers criminal liability for the negligence of the driver of a motor vehicle causing death in road accidents is to discuss the elements of negligence and criminal sanctions against the driver of the vehicle in a traffic accident on the highway that led to the death, the method used by the author in writing this paper is the type of research normative law, the analysis of the research on the various elements of negligence in the form of negligence because of the negligence and also because of the vehicle and criminal sanctions. Criminal liability resulting vehicle driver deaths in traffic accidents under Article 359 of the Criminal Code and may also be given to criminal sanctions as provided in Article 310 of Law No. 22 of 2009 on Traffic and Road Transport.
Key Words :Criminal Sanctions, Criminal Liability, Traffic.
ABSTRAK
Makalah pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian dalam kecelakaan di jalan raya ini membahas mengenai unsur dari kelalaian dan sanksi pidana terhadap pengemudi kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan kematian, metode yang digunakan penulis dalam penulisan makalah ini adalah jenis penelitian hukum normatif, analisis dari penelitian ini tentang macam-macam unsur kelalaian yang berupa kelalaian karena orang dan juga kelalaian karena kendaraan dan juga sanksi pidananya. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 359 KUHP dan dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Tanggung Jawab Pidana, Lalu Lintas.
Kondisi lalu lintas jalan raya di Indonesia dewasa ini masih cukup memprihatinkan, terutama di kota-kota besar. Kemacetan dan pelanggaran lalu lintas sering kita jumpai sehari-hari demikian juga korban kecelakaan lalu lintas masih relatif cukup tinggi. Faktor manusia mempunyai andil terbesar sebagai penyebab kondisi tersebut diatas dibandingkan
faktor-faktor penyebab lainnya yaitu faktor jalan, faktor kendaraan, faktor alam.1 Tingkat disiplin dan pemahaman terhadap peraturan dan sopan santun berlalu lintas yang rendah dari para pemakai jalan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pemecahannya untuk mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas.
Sebagai suatu gambaran tentang data kecelakaan lalu lintas yang telah terjadi sepanjang tahun 2009 hingga 2014, sebanyak 3.196 orang diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas di wilayah Bali. Jumlah tersebut terungkap dari data rekapitulasi kecelakaan lalulintas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.2 Dari kenyataan tersebut maka penting untuk diketahui mengenai sanksi pidana terhadap pengemudi kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan kematian.
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi mengenai apa saja unsur-unsur kelalaian dan sanksi pidana terhadap pengemudi kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang menyebabkan kematian.
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan makalah ini adalah jenis penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statue approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.3
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan Pasal 359
KUHP menyebutkan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Undang-undang tidak memberi definisi apakah kelalaian itu. Hanya memori penjelasan (Memorie van Toeclichting) mengatakan, bahwa kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan. Bagaimanapun juga culpa itu dipandang lebih ringan dibanding dengan sengaja. Oleh karena itu Hazewinkel-Suringa mengatakan bahwa delik culpa itu merupakan delik semu (Quasidelicht) sehingga diadakan pengurangan pidana.4
Macam-macam unsur kelalaian yang menimbulkan kecelakaan :5
-
1. Kelalaian karena orang, misalnya menggunakan handphone ketika mengemudi, kondisi tubuh letih dan mengantuk, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk,kurangnya pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas. Untuk melihat apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan dimuka persidangan, maka harus ditentukan apakah pelaku tindak pidana melakukan kesalahan dengan sengaja (dolus) atau kelalaian/ Kealpaan (culpa).
-
2. Kelalaian Karena Kendaraan, faktor kendaraan yang kerap kali menghantui kecelakaan adalah fungsi rem, kondisi ban, hingga pencahayaan. ada beberapa faktor yang menyebabkan kendaraan mengalami kecelakaan seperti kendaraan dengan modifikasi yang tidak standard, rem blong, kondisi ban yang sudah tidak layak pakai,batas muatan yang melebihi batas angkut kendaraan.
2.2.2 Sanksi Pidana Terhadap Pengemudi Kendaraan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Yang Menyebabkan Kematian.
Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Dalam KUHP, Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas adalah Pasal 359 KUHP, yang
berbunyi : “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Peratuan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus tentang kelalaian/kealpaan didalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan luka-luka dan kematian, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Selanjutnya disebut UU LLAJ), di dalam UU LLAJ tersebut, pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka-luka dan kematian bagi orang lain adalah diatur dalam Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU LLAJ. Unsur-unsur pidana yang terkandung dan harus terpenuhi dalam aturan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ antara lain: 1. Setiap orang, 2. Mengemudikan kendaraan bermotor, 3. Karena lalai, 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas keempat unsur dalam Pasal 310 UU LLAJ tersebut, umumnya unsur ke (3) yang lebih memerlukan waktu agar dapat terbukti. Melalui penyidikan, aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian hendaklah harus membuktikan adanya unsur kelalaian itu. Atas kedua aturan tersebut apabila dalam kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian bagi seseorang, maka menurut hukum yang harus dikenakan bagi pengemudi kendaraan tersebut adalah jeratan pidana yang diatur dalam UU LLAJ, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Pasal 63 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
Acuan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut, karena kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian telah diatur dalam UU LLAJ sebagai peraturan yang bersifat khusus, maka penuntut umum dalam surat dakwaannya dan Majelis Hakim dalam mengadili dengan menerapkan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimum 6 (enam) tahun, dan bukan Pasal 359 dalam KUHP.
III. KESIMPULAN
Bagi pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara, kurungan, atau denda dan selain itu dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 359 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, edisi Revisi Cetakan IX, Kencana Prenada media Group Jakarta.
Maskat, Junaedi, 1998, Pengetahuan Praktek Berlalu Lintas di Jalan Raya, CV Sibaya, Bandung.
Supriadi, Asep, 2014, Kecelakaan Lalulintas dan Pertanggunjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, PT Alumni, Bandung.
INTERNET
3.196 Orang Meninggal di Jalan Akibat Kecelakaan, serial online 5 November 2014, Available from URL : http ://bali.tribunnews.com/2014/11/05/3196-orang-meninggal-di-jalanan-akibat-kecelakaan, diakses tanggal 3 Maret 2015.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5
Discussion and feedback