TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR KEPADA DEBITUR
on
Authors:
I Gusti Ngurah Arya Wedanta, I Gusti Ketut Ariawan
Abstract:
“Dalam jurnal yang berjudul “Tindakan Pengancaman Dan Perampasan yang Dilakukan Oleh Debt Collector Kepada Debitur” ini, mengangkat masalah mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana debt collector apabila menggunakan cara kasar dalam melakukan penagihan pituang kepada debitur, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan ialah metode normatif yaitu memperhatikan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Analisa dari permasalahan tersebut ialah tindak pengancaman dan perampasan yang dilakukan oleh debt collector memiliki pertanggungjawaban pidana secara individu. Pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana, tidak dikenai pidana. Berdasarkan pasal 59 (b) KUHP, menyatakan korporasi bukan sebagai subjek hukum pidana. Jadi kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana debt collector yang melakukan tindak pidana pada saat menagih piutang, dipidana secara individu, dan pertanggungjawaban pidana pengguna jasa debt collector yang melakukan tindak pidana, tidak dipidana.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-15367
Published
2021-11-09
How To Cite
ARYA WEDANTA, I Gusti Ngurah; ARIAWAN, I Gusti Ketut. TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PERAMPASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR KEPADA DEBITUR.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-15367. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 03, September 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback