PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN/ ATAU SAKSI KORBAN TRANSNATIONAL CRIME DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA
on
Authors:
Ni Made Dwita Setyana Warapsari, I Wayan Parsa
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan atau Saksi Korban Transnational Crime Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana”. Adapun latar belakang penulisan ini, karena sangat sulitnya mendapatkan saksi dalam proses penegakan hukum kejahatan lintas negara, sehingga saksi dan/ atau saksi korban perlu mendapatkan perlindungan secara hukum. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan/ atau saksi korban kejahatan lintas negara dan proses penegakan hukum pidana terhadap kasus kejahatan lintas negara. Kesimpulannya yaitu perlindungan hukum terhadap saksi dan/ atau saksi korban mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta proses penegakan hukum tindak pidana lintas negara dilakukan dengan cara mewajibkan setiap negara untuk terlibat dalam perjanjian internasional serta diatur pula dalam undang-undang nasional.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-15354
Published
2021-11-09
How To Cite
DWITA SETYANA WARAPSARI, Ni Made; PARSA, I Wayan. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN/ ATAU SAKSI KORBAN TRANSNATIONAL CRIME DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-15354. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 03, September 2015
Section
Articles
Copyright
 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback