Authors:

Ni Made Dwita Setyana Warapsari, I Wayan Parsa

Abstract:

“Penulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan atau Saksi Korban Transnational Crime Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana”. Adapun latar belakang penulisan ini, karena sangat sulitnya mendapatkan saksi dalam proses penegakan hukum kejahatan lintas negara, sehingga saksi dan/ atau saksi korban perlu mendapatkan perlindungan secara hukum. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu melalui pendekatan perundang-undangan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan/ atau saksi korban kejahatan lintas negara dan proses penegakan hukum pidana terhadap kasus kejahatan lintas negara. Kesimpulannya yaitu perlindungan hukum terhadap saksi dan/ atau saksi korban mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta proses penegakan hukum tindak pidana lintas negara dilakukan dengan cara mewajibkan setiap negara untuk terlibat dalam perjanjian internasional serta diatur pula dalam undang-undang nasional.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-15354

Published

2021-11-09

How To Cite

DWITA SETYANA WARAPSARI, Ni Made; PARSA, I Wayan. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN/ ATAU SAKSI KORBAN TRANSNATIONAL CRIME DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PIDANA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-15354. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 03, September 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License