Authors:

Luh Putu Gita Dharmaningtyas, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja

Abstract:

“Penggunaan kartu kredit sudah menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup modern. Akan tetapi kartu kredit juga menimbulkan resiko tersendiri bagi pemegang kartu karena terjadi penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut memunculkan permasalahan mengenai perlunya mengetahui bentuk dari penyalahgunaan kartu kredit dan upaya dalam memfungsikan hukum pidana dalam menanggulangi penyalahgunaan kartu kredit dalam transaksi e-commerce. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena terdapat kekaburan aturan hukum. Penyalahgunaan kartu kredit dilakukan dengan cara chatting, bill atau tagihan kartu kredit, jebakan hadiah, pencurian data, menggunakan surveillance, dan masuk ke database penyedia layanan internet. Peran hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan tersebut, terbukti dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Disimpulkan bahwa tingginya modus operandi dalam transaksi e-commerce harus didukung dengan pengamanan sistem yang baik dan memfungsikan hukum pidana dengan melakukan pembaharuan hukum pidana serta kriminalisasi.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-14325

Published

2021-11-09

How To Cite

GITA DHARMANINGTYAS, Luh Putu; PARIKESIT WIDIATEDJA, I Gusti Ngurah. PERAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-14325. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 02, Juni 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License