PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP

PENJUALAN MINUMAN KERAS YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN.TIM)

Bakti Dwika Azizi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Komang Pradnyana Sudibya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI: KW.2023.v12.i02.p3

ABSTRAK

Studi kasus ini membahas mengenai bentuk perlindungan konsumen terhadap penjualan minuman keras yang diperdagangkan tidak sesuai dengan standar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan library research. Hasil dari pembahasan ini menunjukan bahwa perlindungan konsumen seharusnya diberikan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lalu hakim mempertimbangkan Pasal 62 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, namun unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Perlindungan Hukum, Pertimbangan Hakim.

ABSTRACT

This case study discusses forms of consumer protection against the sale of non-standard alcoholic beverages. This writing uses a normative juridical research method with a library research approach. The results of this discussion show that consumer protection should be provided in accordance with the Consumer Protection Act, then the judge considers Article 62 Paragraph (1) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and Article 140 of Law Number 18 of 2012 concerning Food, but the elements are not met.

Keywords: Consumer Protection, Legal Protection, Judge's Consideration.

  • I.   Pendahuluan

    1.1.  Latar Belakang Masalah

Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan makmur. Dalam Pasal 28 J ayat 1 perubahan yang kedua Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Sebagaimana diketahui dengan adanya globalisasi dan perkembangan perekonomian yang terjadi secara pesat dalam era perekonomian modern telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi barang dan atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

Secara umum dan mendasar hubungan antara produsen (perusahaan penghasil barang dan atau jasa) dan konsumen (pemakai akhir dari barang dan atau jasa untuk diri sendiri atau keluarganya) merupakan hubungan yang terus menerus atau berkesinambungan. Hubungan tersebut terjadi karena keduanya memang saling menghendaki dan mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi antara yang satu dengan yang lainnya. Produsen sangat membutuhkan dan sangat bergantung atas dukungan konsumen sebagai pelanggan. Tanpa dukungan konsumen, tidak mungkin produsen dapat terjamin kelangsungan usahanya.1

Ditengah ketatnya persaingan usaha yang terjadi, banyak cara yang digunakan para pelaku usaha agar bisa mendapatkan keuntungan meskipun harus menggunakan cara tidak benar.2 Sehingga dibutuhkan suatu kepastian yang menuju kepada perlindungan hukum guna melindungi segenap hak konsumen. Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen maka perlu ditingkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab. Kewajiban untuk menjamin keamanan suatu produk agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dibebankan kepada pelaku usaha dan produsen, karena pihak pelaku usaha dan produsen yang mengetahui komposisi dan masalah-masalah yang menyangkut keamanan suatu produk tertentu.3 Perlindungan terhadap konsumen dalam rantai perdangan tentu sangatlah lemah, karena seringkali ditemukan konsumen yang dirugikan akibat mengondumsi minuman beralkohol tanpa label dan tidak jelas bagaimana edarannya. Seperti kasus yang diambil oleh Penulis, mengenai penjualan minuman keras yang tidak sesuai standar, namun ketika diajukan kepada Pengadilan justru ternyata ditolak dan konsumen tidak mendapatkan perlindungan.4

Berdasarkan Permasalahan yang ada maka penulis akan mengkaji lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen terhadap penjualan minuman keras yang tidak sesuai dengan standar. State of art yang digunakan oleh penulis untuk menunjang keorisinalitas artikel hukum ini yakni penulis terinspirasi dari beberapa jurnal hukum yang memiliki kemiripan pada topik pembahasannya dan masih berkaitan untuk dapat dijadikan referensi. Adapun artikel yang menjadi rujukan pada penulisan artikel ini penulis menemukan penelitian yang ditulis oleh Anak Agung Istri Dewi Permatasari dan I Wayan Novy Purwanto yang berjudul “Perlindungan Hukum Konsumen Minimarket Atas Perbedaan Label Harga Dengan Harga Yang Dibayarkan.” Artikel tersebut berfokus pada perlindungan konsumen terhadap perbedaan pada label guna terhindarnya dari kerugian. Selanjutnya, penulis menemukan penelitian yang ditulis oleh Desfyana, Vernia dan I Made Sarjana yang berjudul “Perlindungan Konsumen

Terhadap Batasan Kandungan Tar dan Nikotin Pada Produk Rokok.” Pada artikel tersebut berfokus mengenai perlindungan konsumen terkait Batasan kandungan Tar dan Nikotin yang terkandung dalam Produk Rokok. Pada kedua tulisan tersebut memiliki kesamaan yaitu terkait perlindungan hukum pada konsumen namun yang membedakan berupa objek dan permasalahan yang diteliti sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan konsumen dalam penjualan minuman keras yang akan dituangkan dengan judul “Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Minuman Keras Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN.TIM.”

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang diuraikan maka timbulah rumusan masalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana Perlindungan Konsumen atas penjualan minuman keras yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

  • 2.    Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan dalam   putusan   Pengadilan   Negeri   Kota   Timika   Nomor

178/PID.SUS/2019/PN.TIM?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan di atas, maka tujuan dari penulisan ini adalah sebagi berikut:

  • 1.    Untuk mengetahui bagaimana seharusnya perlindungan konsumen yang diberikan mengenai penjualan minuman keras sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen;

  • 2.    Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 178/PID.SUS/2019/PN.TIM;

  • II.    Metode Penelitian

Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian normatif ini adalah penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu penelitian yang tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian atau dasar dalam hukum.5Sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat penelitian preskriptif, yaitu

suatu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.6

Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library reseacrh) yaitu Untuk mengumpulkan data sekunder dilakukan dengan cara menelaah teori, menggali serta mengkaji berbagai literatur, baik dari media massa, buku atau karya ilmiah serta dokumen yang mempunyai hubungan yang berkaitan dengan materi yang dibahas terlebih khusus ilmu hukum, maupun peraturan perundang – undangan yang mendukung jurnal ini, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.7Penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif, analisis bahan hukum dilakukan secara nomatif kualitatif yaitu dengan pembahasan dan penjabaran hasil penelitian berdasarkan norma atau doktrin hukum untuk membahas permasalahan yang diteliti. Metode kualitatif tidaklah semata-mata bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka akan tetapi untuk memahami kebenaran tersebut . Dimana penelitian ini dilakukan dengan memahami bahan hukum sesuai dengan topik penelitian yang kemudian dikumpulkan dan disusun secara sistematis sehingga nantinya dapat ditarik kesimpulan dari semua sumber data hukum yang telah dikumpulkan menggunakan metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari masalah yang diteliti yang sifatnya umum terhadap masalah khusus yang sifatnya konkret untuk dikaji.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1.    Perlindungan Terhadap Konsumen Penjualan Minuman Keras Yang Tidak Sesuai Standar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pengertian Perlindungan Hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah memberikan perlindungan terhadap hak seseorang yang dibebani oleh orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat yang berguna untuk menikmati hak-hak yang dipersembahkan oleh hukum.8 Sedangkan menurut CST Kansil, Perlindungan Hukum merupakan segala usaha hukum wajib diberikan oleh para penegak hukum yang berguna untuk mewujudkan rasa aman secara fisik maupun pikiran dari ancaman pihak lain.9 Pada dasarnya perlindungan hukum merupakan suatu konsep yang universal dari sebuah negara hukum. Perlindungan hukum merupakan perlindungan kepada subjek hukum, yang memiliki sifat preventif atau represif didalam upaya menegakkan aturan hukum.10 Perlindungan Hukum Preventif yang pada dasarnya preventif diartikan sebagai pencegahan. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan. Bentuk perlindungan hukum preventif terdapat dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya suatu pelanggaran serta untuk memberikan batasan-batasan dalam melakukan kewajiban. Perlindungan Hukum Represif berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang telah muncul akibat

adanya pelanggaran. Perlindungan ini merupakan perlindungan akhir yang berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.11 Menurut Muchsin, perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidahkaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.12

Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang No. 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.” Berdasarkan pasal tersebut dapat didefinisikan bahwa Undang Undang Perlindungan Konsumen atau biasa disebut UUPK memastikan konsumen akan mendapatkan perlindungan hukum apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran yang merugikan atau mengganggu hak konsumen. Kalimat “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum” itu diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.13

Konsumen adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi14 Hukum perlindungan konsumen merupakan upaya hukum untuk melindungi konsumen (warga negara) dari perbuatan curang oknum pelaku usaha baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Oleh karena itu, hukum perlindungan konsumen merupakan upaya kongkrit yang dilakukan oleh negara dan pemerintah untuk melindungi konsumen (warga negara) sebagaimana amanah dari konsepsi negara hukum kesejahteraan yang termuat dalam amanah konstitusi UUD 1945.

Manfaat dari aspek penegakan hukum perlindungan konsumen adalah untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat (konsumen), karena dengan dilaksanakannya penegakan hukum perlindungan konsumen maka dampak hukum bagi korporasi (pelaku usaha) sebagai produsen akan berhati-hati akan resiko hukum, secara tidak langsung korporasi-korporasi akan berusaha untuk meningkatkan kualitas mutu produksinya.15 Perlindungan hukum merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan sebagai kepastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap hak dan kewajiban manusia. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini ditujukan kepada konsumen, tetapi bukan berarti tidak memperhatikan

dari sisi pelaku usahanya sebagai penjual. Perlindungan hukum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merupakan jaminan kepastian hukum yang diberikan kepada konsumen sebagai pembeli mengenai hak dan kewajibannya dengan pelaku usaha sebagai penjual. Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen.16

Jika berkenaan dengan hak-hak konsumen, baik harkat dan martabat pihak konsumen dalam siklus perdagangan harus tetap terjaga dan dilindungi sehingga diaturlah hak -hak konsumen tersebut pada “pasal 4 huruf (a) sampai dengan huruf (i) UUPK yang mencakup tentang:

  • a.    Konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan, serta keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

  • b.    Konsumen memiliki hak pemilihan atas barang, dan/atau jasa serta menda c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;

  • d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

  • e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

  • f.    Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

  • g.    Hak untuk diberlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  • h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan / atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

  • i.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Di samping hak-hak yang terdapat di dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, juga terdapat hak-hak yang dirumuskan di dalam pasal-pasal berikutnya, khususnya dalam pasal 7 yang mengatur tentang kewajiban dan hak merupakan antimoni dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha dapat dilihat sebagai hak konsumen.

Jika melihat kasus dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN.Tim, peristiwa hukumnya adalah seorang Terdakwa bernama MELAKI RELIUBUN melakukan perdanganan/penjualan minuman alkohol jenis sopi yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan bahwa produk yang dijual oleh Terdakwa ketika dilakukan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura tanggal 25 September 2019 yang ditanda tangani oleh dr. SAPINA selaku Kepala Bidang Pengujian yang melakukan pengujian terhadap minuman beralkohol jenis sopi yang terdakwa perjualbelikan kepada saksi YOHANIS RAHANYAAT, saksi WA YANI alias ANI dan Konsumen Kabupaten Mimika mengandung PK Etanol 23,86 % (dua puluh tiga koma tiga puluh delapan enam persen) yang kandungan tersebut dapat berakibat fatal bagai manusia berupa:

  • a.    Menurunnya ambang batas kesadaran

  • b.    Inkordinasi otot;penglihatan kabur;

  • c.    Pernapasan lambat;

  • d.    Terjadinya keracunan berat;

  • e.    Gangguan kesadaraan

Selain itu, produk minuman yang diperjualbelikan/diperdagangkan oleh Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang terkhusus instansi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan serta standar keamanan pangan dan mutu pangan. Sehingga perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.

Jika melihat ke dalam Pasal 8 samai dengan pasal 17 UUPK, dapat dijabarkan mengenai bentuk- bentuk pelanggaran usaha sebagai berikut:

  • a. Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8)

  • b. Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 -16)

  • c.    Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUPK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ;

  • a.    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • b.    Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

  • c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam

hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

  • d.    Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

  • e.    Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

  • f.    Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

  • g.    Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

  • h.    Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;

  • i.    Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;

  • j.    Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Jika melihat bentuk- bentuk larangan yang telah dijelaskan dalam UUPK, maka sangat jelas bahwa Terdakwa memerdagangkan produk yang tidak sesuai dengan standar itu merupakan bentuk larangan usaha, sehingga Terdakwa mestinya mendapatkan sanksi. Baik itu sanksi adminsitratif ataupun sanksi pidana. Sehingga seharusnya Terdakwa sebagai pelaku usaha harus bertanggung jawab sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UUPK yaitu:

  • a.    Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagankan;

  • b.    Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • c.    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi;

  • d.    Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengharuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih jelas mengenai adanya unsur kesalahan;

  • e.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

  • 3.2. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memberikan Putusan Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 178/PID.SUS/2019/PN.TIM

Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim pada Pengadilan Khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Hakim merupakan pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, mengadili disini diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.17 Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili berarti serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 1 butir 9 KUHAP).

Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan

cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.18

Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan perlu didasarkan kepada teori dan hasil penelitian yang saling berkaitan sehingga didapatkan hasil penelitian yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan praktek. Salah satu usaha untuk mencapai kepastian hukum kehakiman, di mana hakim merupakan aparat penegak hukum melalui putusannya dapat menjadi tolak ukur tercapainya suatu kepastian hukum. Pokok kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab IX Pasal 24 dan Pasal 25 serta di dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin adanya sesuatu kekuasaan kehakiman yang bebas. Hal ini tegas dicantumkan dalam Pasal 24 terutama dalam penjelasan Pasal 24 ayat (1) dan penjelasan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yaitu kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.19

Mengenai    pertimbangan    hakim    dalam    Putusan    Nomor

178/PID.SUS/2019/PN.TIM, hakim tentunya mempertimbangkan Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  • a.    Unsur Pelaku Usaha;

  • b.    Unsur dilarang memperdagangkan barang yang rusak,cacat, atau bekas, dan tercemar;

  • c.    Unsur dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar;

Dalam pasal ini, unsur-unsur nya bagi Terdakwa tidak terpenuhi, karena hakim menilai Terdakwa bukanlah merupakan Pelaku Usaha yang mana berdasarkan pengakuan Terdakwa, bahwa Terdakwa bukanlah Pelaku Usaha. Sehingga hakim menilai Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Selanjutnya dipertimbangkan pula mengenai Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :

  • a.    Setiap Orang;

  • b.    Yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2)

Hakim menilai bahwa dalam kasus ini tidak memiliki bukti yang cuku kuat untuk menerangkan unsur-unsur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sehingga Hakim menilai bahwa Terdakwa tidak terbukti memproduksi ataupun memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan standar, hakim pun mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, seperti keterangan saksi

sehingga tidak ditemukan fakta terkait penjualan alkohol tersebut. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum hakim tersebut, hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  • 1.    Menyatakan Terdakwa Melaki Reliubun alias Aria, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 62 Ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Kedua Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

  • 2.    Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;

  • 3.    Memulihkan hak-hak Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;

  • 4.    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah H merk samsung S9 warna Hitam dengan nomor SIM CARD 081343635128 dikembalikan kepada yang berhak;

  • 5.    Membebankan biaya perkara kepada Negara.

  • IV.  Kesimpulan sebagai Penutup

    4.   Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan maka Penulis dapat memberikan simpulan bahwa perlindungan konsumen yang mestinya diberikan kepada Konsumen yang membeli produk tidak sesuai dengan standar adalah dengan cara Pelaku Usaha memberikan tanggungjawab sebagaimana yang dijelaskan dalam UUPK, salah satunya yakni memberikan ganti rugi ataupun kompensasi kepada Konsumen. Selain itu, Pelaku Usaha juga bertanggungjawab dan harus mampu menerima sanksi administratif maupun Sanksi Pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan ini adalah mempertimbangkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Namun dari kedua Pasal tersebut, semua unsurnya tidak terpenuhi karena hakim menilai kurang adanya bukti. Namun, hakim tidak melihat dan mempertimbangkan keterangan saksi seorang pembeli alkohol dari Terdakwa yang mana sudah jelas Terdakwa melanggar ketentuan sebagai Pelaku Usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.

Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003. Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. CST Kansil. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1984. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Soerjono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Sugiyono. Metode Penelitian dan Pengembangan. Bandung: Alfabeta, 2015.

Jurnal :

Ali Mansyur. “Penehaan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III, No. 2 (2015).

Anak Agung Istri Dewi Permatasari dan I Wayan Novy Purwanto. “Perlindungan Hukum Konsumen Minimarket Atas Perbedaan Label Harga Dengan Harga Yang Dibayarkan,” Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No.9 (2019)

Benuf, Kornelius, Siti Mahmudah, dan Ery Agus Priyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum 3, No. 2 (2019).

Bisma Cahya Raditya. “Upaya Pembuktian Oditur Militer dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Desersi Dalam Waktu Damai Dengan Pemberatan.” Jurnal Verstek Volume 7, No. 1 (2019).

Desfyana, Vernia, dan I Made Sarjana. “Perlindungan Konsumen Terhadap Batasan Kandungan Tar dan Nikotin Pada Produk Rokok.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 7 No. 8

Fajar Alamsyah Akbar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia.” JOM Fakultas Hukum Vlume 3, No. 2 (2016).

Ni Made Santi Adiyani Putri, I Made Sarjana, dan I Made Dedy Priyanto. "Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kota Denpasar." Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana 2, No.2 (2017).

Yasin. “Pertimbangan Hukum tentang Putusan Hakim.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Volume 2,. No. 1 (2016).

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Skripsi :

Barry Franky. “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika di Kota Yogyakarta.” Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2003.

Thesis :

Setiono. Rule of Law. Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Lainnya :

Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 178/Pid.Sus/2019/PN.TIM.

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 02 Tahun 2023, hlm. 102-112