URGENSI PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN

SEBAGAI KEKUATAN PERTAHANAN NEGARA

Luh Putu Swandina Sari Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]

Nyoman Satyayudha Dananjaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]

DOI: KW.2023.v12.i03.p2

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui proses pembentukan dan urgensi dari Pembentukan Komponen Cadangan sebagai kekuatan pertahanan negara. Metode normatif digunakan pada penelitian ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembentukan Komponen Cadangan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan Keamanan Nasional. Dalam Proses pembentukannya Komponen Cadangan dimulai dengan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Mengenai urgensi dari pembentukannya sesuai dengan amanat dari UUD 1945 serta Undang Undang yang berkaitan dengan keamanan nasional, penting untuk melakukan pembentukan komponen cadangan. Pertimbangan lainnya karena ancaman terhadap kedaulatan negara semakin rumit dan untuk memperkuat pertahanan negara.

Kata Kunci: Pembentukan Komponen Cadangan, Pertahanan Negara, Urgensi.

ABSTRACT

The purpose of this article is to ascertain the method and urgency of the Reserve Component ’s formation as a national defense force. This study employed normative methodologies. The findings of the study allow for the conclusion that measures to sustain national security include the creation of this reserve component. Registration, selection, basic military training, and determination mark the beginning of the Reserve Component formation process. Establishing a reserve component is crucial given the urgency of the organization’s formation in accordance with the 1945 Constitution’s mandate and national security regulations. Another factor is to bolster state defense since threats to state sovereignty are becoming more sophisticated.

Keywords: Formation of Reserve Components, National Defence, Urgency.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Aspek utama yang menjamin eksistensi suatu negara adalah komponen pertahanan kehidupannya. 1Kondisi dinamis bangsa Indonesia yang dikenal dengan Ketahanan Nasional Indonesia terdiri atas keuletan dan ketangguhan serta kemampuan warga negara dalam membangun kekuatan bangsa untuk menglindungi diri dari berbagai ancaman yang ada serta dapat mengancam bangsa ini. Dibutuhkan berbagai penanganan dalam pertahana yang dilanda oleh kesadran masyarakat Indonesia tentang hak dan kewajibannya untuk berpartisipasi dalam membela negara. Suatu bangsa dianggap gagal mempertahankan eksistensinya jika seluruh elemen masyarakat tidak mampu mempertahankan diri dari ancaman. Di era globalisasi dan milenial, tantangan Indonesia semakin menjadi kompleks.

Di Indonesia banyak sekali isu-isu, misalnya narkoba, perdagangan manusia, terorisme, peningkatan populasi, penurunan nilai, peristiwa bencana alam dan bahaya

lainnya seperti ancaman dari gerakan radikal sampai dengan masalah disintegrasi bangsa. Tidak hanya itu, penduduk yang sudah memiliki kesiapan dan telah mendapat pelatihan kemiliteran akan dapat membantu pembelaan negara jika terjadi ancaman nonmiliter dan militer terhadap negara.2

Dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, upaya bela negara harus dilakukan secara serius. Hal ini dikarenakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk membela negaraya. Indonesia sendiri memiliki sistem pertahanan universal yang memungkinkan atau melibatkan setiap bagian dari negara menjadi kekuatan dan karakteristiknya, yang dapat digunakan untuk memerangi ancaman saat ini3. Keseluruhan sistem pertahanan itu meliputi masyarakat Indonesia, geografi, sumber daya alam, dan infrastruktur lainnya, semuanya telah dikelola dengan baik oleh pemerintah untuk pertahanan negara Indonesia. Terdapat berbagai cara di mana setiap masyarakat dapat memenuhi hak dan kewajibannya untuk bela negara melalui pelatihan kewarganegaraan, menjadi TNI, atau menjadi komcad. Pelaksanaan Komcad diawali dari Amanat Undang-Undang 1945 yang kemudian di dukung oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Sederhananya, ketiga perundang-undangan untuk menjaga pertahanan dan keutuhan kedaulatan wilayah Indonesia.

Terdapat penelitian yang serupa dengan penulisan ini yaitu penelitian yang dibentuk oleh Endro Tri Susdarwono yang berjudul “Analisis Terhadap Wajib Militer Dan Relevansinya Dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan” pada tahun 2020. Dalam penelitian tersebut mengulas terkait dengan gambaran secara rinci mengenai ketentuan wajib militer yang terdapat dalam UU Wajib Militer dan relevansinya dengan pengaturan komponen cadangan.4 Keberadaan Komcad masih menimbulkan berbagai pendapat di kalangan masyarakat serta masih ada yang pro dan kontra mengenai perlunya atau pentingya dibentuk Komponen Cadangan. Dengan adanya permasalahan diatas, penulis memfokuskan penelitiannya membahas lebih dalam mengenai proses pembentukan dari komponen cadangan dan urgensi pembentukan komponen cadangan melalui jurnal dengan judul ”Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Kekuatan Pertahanan Negara”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, pokok permasalahannya adalah:

  • 1.    Bagaimanakah proses pembentukan komponen cadangan sebagai wujud pertahanan negara?

  • 2.    Bagaimanakah urgensi dari pembentukan komponen cadangan sebagai kekuatan pertahanan negara?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penulisan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses serta urgensi dari Pembentukan Komponen Cadangan sebagai kekuatan pertahanan negara.

  • II.    Metode Penelitian

Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, adapun alasan memilih metode penelitian hukum normatif karena dalam jurnal ini mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka seperti jurnal dan buku serta peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.5

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Proses Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Wujud Pertahanan Negara

Komponen cadangan merupakan cara bagi masyarakat untuk terlibat dalam inisiatif pertahanan negara. Komponen cadangan dibuat dengan mengalokasikan SDN, seperti manusia, SDA, sumber daya buatan, dan infrastruktur nasional. Komponen cadangan ini kemudian dapat dimobilisasi untuk meningkatkan dan mengembangkan komponen utama. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai memperdebatkan undang-undang yang mengatur keterlibatan rakyat dalam pertahanan negara pada tahun 2004.6 Sebagai anggota pemerintah, Kementerian Pertahanan telah mengambil peran aktif dalam membuat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pertahanan negara seperti RUU termasuk RUU Pertahanan Negara, RUUKomponen Cadangan, dan RUUKomponen Pendukung.

Pada pemerintahan Presiden Jokowi tahun 2014 terdapat nawacita yang memiliki arti Sembilan perubahan untuk Indonesia.7 Dalam cita kedelapan, dibahas bagaimana pemerintah bekerja untuk memberikan pendidikan kewarganegaraan bagi rakyat Indonesia dan bagaimana merevolusi sifat negara yang mencakup pengajaran tentang cinta tanah air, karakter dan bela negara. Setelah itu, DPR dan Kementerian Pertahanan mengeluarkan rekomendasi baru terkait rancangan undang-undang yang telah disusun sebelumnya, antara lain pembuatan RUU Komcad yang komprehensif, RUU Komduk, dan RUU pertahanan negara kemudian disatukan sebagai RUU. Kemudian dibuat suatu langkah untuk mengelola sumber daya nasional, yang meliputi pengelolaan SDN untuk pertahanan nasional dengan melindungi negara. Akhirnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara disahkan pada 24 Oktober 2019. Setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi dapat menjadi Komcad 18 tahun sampai 35 tahun, sesuai dengan Pasal 33 Ayat (2) UU PSDN. Selama memenuhi kualifikasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, karyawan, dan buruh juga dapat mendaftar untuk bergabung dengan Komcad.

Pembentukan Komponen Cadangan ini sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir , yakni 2021 dan 2022. Kementerian Pertahanan bertanggung jawab untuk mengatur urusan pertahanan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Menteri Pertahanan Republik Indonesia membidangi kegiatan pembinaan urusan pertahanan negara. Oleh karena itu, Menteri Pertahanan bertugas mengelola Komponen Cadangan sesuai dengan

kebijakan pertahanan negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, khususnya Direktorat Sumber Daya Pertahanan, bertugas membentuk dan mengembangkan Komponen Cadangan. Undang-Undang PSDNPN Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara Untuk Ketahanan Nasional menjadi peraturan atau landasan hukum berdirinya Komcad.

Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, pembentukan Komcad terdiri dari beberapa tahapan, antara lain Tahap Pendaftaran, Tahap Pemilihan, Tahap Latihan Dasar Militer, dan Tahap Penetapan. Pembentukan Komponen Cadangan Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan yang bertugas dan berkewajiban dengan potensi pertahanan. Sosialisasi, pengumuman, dan lamaran merupakan langkah awal dalam proses penerimaan calon komponen cadangan melalui pendaftaran komponen cadangan. Panitia pendaftaran pusat dan panitia pendaftaran daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pendaftaran. Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang meliputi TNI AD, TNI AL, dan Mabes TNI AU disebut sebagai panitia pendaftaran pusat. Seluruh komponen Komando Utama TNI di daerah yang ditetapkan oleh Menteri disebut sebagai panitia pendaftaran daerah.

Pada proses awal yakni tahap pendaftaran Calon anggota Komponen Cadangan wajib menyediakan semua dokumentasi yang diperlukan oleh panitia selama tahap pendaftaran sebagai bukti bahwa mereka ingin mendaftar sebagai anggota Komponen Cadangan.8 Setelah kelengkapan administrasi selesai, semuanya akan diperiksa dengan cermat untuk memastikan tidak ada yang salah. Setelah dinyatakan berhasil dalam proses seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah tahap seleksi, dimana calon anggota komponen cadangan mengikuti tes seleksi tulis dan fisik untuk memenuhi sejumlah kriteria ujian. Setelah dinyatakan lolos maka selanjutnya, tahapan pelatihan dasar kemiliteran peserta pasukan Komponen Cadangan diberi pembelajaran mengenai dasarkemiliteran kurang lebih 3 bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 pada pasal 54 ayat (1). Calon Komponen Cadangan berhak atas perawatan kesehatan, uang saku, peralatan pribadi untuk digunakan di lapangan, perlindungan dari kecelakaan kerja, dan tunjangan kematian selama menjalani pelatihan dasar militer. Apabila sudah dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran maka tahap selanjutnya adalah penetapan dan diangkat sebagai komponen cadangan yang di tetapkan oleh mentri. Komponen Cadangan yang telah di tetapkan sertadilantik wajib mengucapkan sumpah atau janji menjadi komponen cadangan, sumpah atau janji tersebut sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, perlu dicatat bahwa anggota Komcad menjabat selama dua masa. Sebagai permulaan yaitu, masa aktif adalah waktu anggota Komcad menerima panggilan untuk melakukan mobilisasi atau demobilisasi dan mengikuti pelatihan. Kedua, masa tidak aktif, atau waktu anggota Komcad bertugas tanpa mengikuti pelatihan. Upaya menjaga keamanan nasional termasuk pembentukan Komponen Cadangan ini dilakukan untuk melindungi seluruh penduduk Indonesia dari berbagai ancaman.

  • 3.2    Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Kekuatan Pertahanan Negara

Sistem pertahanan negara termasuk komponen cadangan yang sangat penting untuk menjaga keamanan negara dan kesiapsiagaan dalam menghadapi setiap serangan. Komcad

terdiri dari personel, peralatan, dan persediaan yang diperlukan untuk menangani krisis dan pertempuran. Dalam mempertahankan negara personel militer dan sipil yang terlatih dan dipersiapkan menghadapi situasi pertempuran, selain personel, peralatan memainkan peran penting dalam komponen cadangan. Senjata, kendaraan, peralatan medis, dan perangkat komunikasi semuanya adalah peralatan yang diperlukan. Untuk memastikan bahwa semua peralatan ini tersedia untuk digunakan saat dibutuhkan, maka harus disimpan dan dipelihara dengan baik secara teratur. Selain itu, komponen cadangan dapat membantu negara dalam menanggapi keadaan darurat yang tidak terduga seperti wabah penyakit atau bencana alam, membantu upaya evakuasi dan pemulihan, serta dukungan logistik dan medis.

Kesanggupan suatu negara untuk mengembangkan kekuatan pertahanan nasional harus selalu berkorelasi dengan kemampuan negara tersebut untuk mengubah sumber daya nasionalnya menjadi sarana persenjataan yang efisien. 9 Pertahanan negara ialah salah satu SDM yang berperan serta signifikan terhadap keamanan negara. Permasalahan pertahanan negara, serta munculnya ancaman yang semakin beragam, menuntut penggunaan sumber daya manusia yang handal untuk melaksanakan atau merumuskan kebijakan pertahanan negara. Demi menjaga kedaulatannya, Indonesia tidak hanya meprioritaskan angkatan bersenjata saja. Akibatnya, diperlukan penguasaan kemampuan pengelolaan teknologi pertahanan dan sumber daya manusia. (Toruan, 2019).10 SDM pengamanan tidak hanya meliputi TNI aktif dan wajib militer, tetapi juga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.11

Penduduk yang tergolong kalangan sipil seperti PNS, buruh, atau anggota TNI atau Polri yang sudah pensiun, pemuda yang telah menjalani pelatihan militer, serta relawan dari kelompok masyarakat lain seperti PMI atau Palang Merah Indonesia. Komcad juga terdiri dari perangkat keras dan perbekalan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pertahanan negara. Dengan melaksanakan pelatihan serta pendidikanmiliter terlebih dahulu hal ini dapat disebut Cadangan militer (Cadmil) bagian dari Komponen Cadangan. Sebisa mungkin, dalam proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan dirancang membela bangsa. Sesuai dengan karakteristik Cadmil, sepertifungsi mobilisasi dan demobilisasi, walau tak termasuk sebagai bagian dari institusi tetap melainkan tergantung pada pengembangan strategi, potensi konflik yang mungkin timbul bahaya dari negara berbeda dan lain-lain. Tujuannya untuk keperluan bagi kepentingan nasional.12 Saat mengelola misi militer di luar pertempuran, seperti menanggapi bencana alam, Cadmil akan sangat membantu.

Masyarakat, sumber daya buatan serta SDA, sarana dan prasarana nasional yang tidak termasuk komponen utama, dapat dikatakan Komcad.13 Komcaddapat dimanfaatkan untuk

mendukung tindakan militer selain perang, khususnya misi kemanusiaan. Pembentukan komponen cadangan diharapkan dapat berkontribusi pada kebangkitan patriotisme, khususnya di kalangan generasi milenial. Generasi penerus bangsa merupakan salah satu aset negara yang paling berharga dan merupakan cikal bakal penerus suatu bangsa karena keselamatan negara merupakan syarat yang harus diwujudkan jika negara ingin bersatu menjadi negara yang sejahtera, aman, berdaulat, dan damai, menurut Marzuki (2018). Akibatnya, keberadaan generasi penerus harus diperhatikan. upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keselamatan tersebut suatu salah satunya melalui bela Negara.14

Pembentukan Komcad dalam pertahanan negara merupakan sesuatu yang pada akhirnya diperlukan. Mengingat masih terdapat jenis-jenis ancaman terhadap keamanan nasional. Salahsatu komponen penting dari pertahanan suatu negara adalah menjamin kepentingan dalam rangka membela penduduknya. Pertahanan juga berfungsi untuk melindungi suatu bangsa dari sistempolitik dan bahaya eksternal. Dalam kenyataannya penyelenggaran suatu sistem pertahanan bukanlah hal yang mudah, namun sebaliknya merupakan suatu proses yang rumit. Untuk mendukung aksi pasukan cadangan, diperlukan juga infrastruktur yang baik. Ini termasuk rumah sakit dan instalasi militer yang tersedia untuk segera digunakan. Kehadiran komponen cadangan perlu diadakan dalam bertahan dari berbagai bahaya. Oleh karena itu, untuk melindungi keamanan dan kedaulatannya, setiap negara harus memiliki strategi yang matang dan sistem yang kuat.

Selama wabah Covid-19 melanda, Komponen Cadangan bertindak sebagai garis pertahanan pertama bagi para pekerja medis dalam mengatasi ancaman non-militer. Jawaban untuk mengatasi risiko, interupsi, hambatan, dan masalah terkini terletak pada komponen cadangan. Oleh karena komcad berasal dari beragam jenis pendidikan dan professional maka sangat penting untuk memiliki pemahaman bersama untuk bekerja menuju tujuan yang samauntuk melindungi kedaulatan Negara. Meskipun komponen cadangan tidak tunduk wajib militer seperti TNI dan hanyamemiliki sentuhan semimiliter, masih banyak keuntungan dan kerugian terkait dengan rencana pembentukan komponen cadangan. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara tentang pembentukan Komponen Cadangan. Ketika disebutkan bahwa ada tiga jenis sumber daya nasional yaitu manusia, alam, dan buatan. Yang disebut sumber daya manusia adalah mereka yang menyediakan waktu, uang, dan sumber dayanya untuk negara. Dengan demikian, rakyat dituntut untuk melindungi Negara jika kemerdekaan negara, serta kedaulatan negara, ditentang. Hakikatnya, bela negara juga merupakan hak dan kewajiban pokok sebagai penduduk. Pemerintah, militer, dan masyarakat harus bekerja sama secara harmonis dan terkoordinasi dengan baik untuk menjaga rakyat. Untuk memastikan keamanan, masyarakat harus berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi berbahaya.

Komponen Cadangan itu sendiri tidak bisa disiapkan secara tiba-tiba ketika ancaman yang membahayakan negara itu datang secara langsung dengan waktu yang singkat, maka harus disiapkan sejak dini, Komponen cadangan menjadi sangat penting bagi sistem pertahanannegara karena tiga alasan: pertama, diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang terkait lainnya. Dilihat dalam UUD 1945 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 10, 20, 27 Ayat (3), 30 dan Undang Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pada Pasal 8, Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 7 serta UU No. 23 Tahun 2019 tentang

Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Komcad memiliki 2 sudut pandang yang berbeda mengenai amanat dari UUD 1945 dan perundang-undangan yang menegaskan keberadaan komponen cadangan sebagai kekuatan pertahanan. Sudut pandang yang pertama yakni negara memiliki kewenangan untuk memaksa warganya mengikuti sebagala upaya bela negara, jika warga mengabaikan hal ini maka mereka akan dikenakan denda, penahanan, dan hukuman lainnya. Sudut pandang kedua, warga bebas sukarela untuk mendaftar sebagai pasukan Komponen Cadangan. Alasan kedua karena ancaman di negara ini semakin rumit untuk ditangani. Oleh karena itu dibutuhkan banyak anggota yang mempunyai kemapuan dalam bela negara seperti komcad ini salah satu langkahuntuk menghadapi ancaman yng besar. Terakhir, beberapa negara telah memilih untuk mendayagunakan seluruh kemampuan penduduknya dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatannya dengan meningkatkan pertahanan negara melalui penggunaan Komcad dan Komduk. Selain itu, pelibatan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan bagian dari strategi untuk memangkas pengeluaran rutin pegawai agar alutsista TNI dapat dikembangkan dan dimodernisasi.15

Komponen cadangan dibuat sebagai perlindungan negara untuk menghadapi berbagai ultimatum yang mungkin terjadi pada suatu bangsa, seperti serangan dari luar, bencana alam, dan kegagalan sistem yang berkaitan dengan pertahanan negara. Selain alasan diatas terdapat beberapa sebab cadmil berguna dalam mempertahanan negara. Dapat membantu negara dalam menanggapi setiap ancaman dengan sukses. Suatu negara dengan sistem cadangan yang memadai akan dapat bereaksi lebih cepat dan efisien dalam keadaan yang tidak terduga. menciptakan Komcad juga dapat membantu negara memperkuat kemampuannya untuk mencegah bahaya asing. Dengan sistem cadangan yang memadai akan lebih siap untuk menjaga keamanan dan integritas teritorialnya dalam keadaan yang menantang. Sistem cadangan yang siap pakai, misalnya, akan memungkinkan pasukan pertahanan untuk bereaksi gesit jika terjadi serangan tidak diinginkan, yang memungkinkan bahaya segera ditangani dan negara tetap aman. Teknik cadangan yang memadai akan mempermudah untuk melindungi serta menyulurkan bantuan kepada penduduknya dalam peristiwa yang tidak menguntungkan hal Ini akan membantu mengurangi korban dan kerusakan semaksimal mungkin. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan tata kelola keamanan nasional. Orang-orang akan mencari perlindungan dan bantuan yang tepat dari pemerintah di masa-masa sulit.

Agar suatu negara dapat bertahan, sangat penting untuk membentuk komponen cadangan sebagai mekanisme pertahanan. Karena jika suatu bangsa tidak dapat melindungi dirinya dari berbagai bahaya, maka ia tidak dapat terus eksis. Pelatihan militer dasar ini menunjukkan bahwa warga terlibat dalam memberikan kontribusi untuk pertahanan negara mereka. 16 Selain itu, ancaman nir-militer terhadap kedaulatan negara kini dimungkinkan terjadi, artinya individu yang siap dan telah mendapatkan pelatihan militer akan dapat membantu pertahanan negaranya.17 Setiap bangsa di era globalisasi ini perlu menyadari kemampuan pertahanan dan keamanannya. Untuk menjamin bahwa mereka siap menghadapi ancaman atau keadaan darurat di masa depan, negara harus memiliki komponen cadangan yang kuat. Pemerintah sangat mengutamakan pemeliharaan kondisi keamanan dan keselamatan untuk melindungi masyarakat. Karena itu, pemerintah harus

memiliki program Komcad yang kuat untuk menghindari dan menyelesaikan konflik yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

  • IV.    Kesimpulan sebagai Penutup

4. Kesimpulan

Komponen Cadangan ini dibentuk sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional untuk mempertahankan seluruh penduduk Indonesia dari ancaman yang datang. Pembentukan Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaansumber daya nasional untuk Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019. Komponen Cadangan di bentuk mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliterandanpenetapan. Dalam pembentukan komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan diperlukan karena tiga alasan, antara lain amanat UUD 1945 dan dua undang-undang yang berkaitan dengan keamanan nasional. Kedua, karena ancaman terhadap kedaulatan negara semakin rumit. Terakhir, negara dapat memutuskan untuk mendayagunakan seluruh kemampuan warga negaranya dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara guna meningkatkan pertahanan negara dengan memanfaatkan kekuatan komponen cadangan dan komponen pendukung.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Soekanto, S dan Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta (2007), hal.12

Widjojo, Agus. “Wawasan Masa Depan Tentang Sistem Pertahanan Keamanan Negara,” in Sistem Pertahanan-Keamanan Negara: Analisis Potensi Dan Problem, ed. Indria Samego (Jakarta: the Habibie Center, 2001), 44.

Yusgiantoro, Purnomo. Ekonomi Pertahanan: Teori Dan Praktik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014): 330

JURNAL

Firmansyah, Fredi, Eri Radityawara Hidayat, and M. Adnan Madjid. "Analisis Pembentukan Komponen Cadangan Sebagai Upaya Optimalisasi Peran Angkatan Darat Terhadap Pertahanan Negara (Studi Kasus: Konsep Pembentukan Komcad Pada Matra TNI AD)." Jurnal Damai dan Resolusi Konflik (JDDRK) 8. No. 1, (2022): 36-47.

Indrawan, Raden Mas Jerry, & Efriza. Membangun Komponen Cadangan berbasis Kemampuan Bela Negara sebagai Kekuatan Pertahanan Indonesia Menghadapi Ancaman Nir-Militer. Jurnal Pertahanan dan Bela Negara (JPDBN). 8, No.2 (2018): 21-40.

Muradi,M, “Organisasi Komponen Cadangan Matra Darat,” Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional (JIHI). 9, No. 1 (2013): 15–22.

Marzuki, Rahmat Wijayanto J. Pendidikan Bela Negara Sebagai Tonggak Peradaban Jiwa Patriotisme Generasi Muda. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (JIPPDK). 3 No. 2, (2018): 186-191

Muradi, Muradi. "Organisasi Komponen Cadangan Matra Darat." Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional 9. No. 1, (2013).

Sari, Novita Nurmalah & Rofii, Muhammad Syaroni. ”Sistem Pengawasan terhadap Anggota Komponen Cadangan (Komcad) Guna Mengindari Timbulnya dampak Negatif Bagi Pertahanan Negara.” Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4 No.5 (2022): 5429

Susdarwono, Endro Tri. "Analisis Terhadap Wajib Militer Dan Relevansinya Dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan." Khatulistiwa Law Review 1, No. 2, (2020): 130-147.

Sahabuddin, Zainal Abidin dan Ramdani, Eggy Armand.“Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Pasca Berlakunya UU PSDN Untuk Pertahanan Negara,” JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik 6, No. 1 (2020): 13–24.

Soepandji, K. W. dan Farid, M.“Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional,” Jurnal Hukum & Pembangunan( JHDP).48, No. 3 (2018): 436–456

Turi, T. M. “Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan (KOMCAD) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut”. Jurnal Strategi Pertahanan Laut (JSPT), 8 No.2 (2022) : 1-18

Toruan, G. T. Tinjauan Yuridis Kebijakan Bela Negara Kemhan dalam Persepktif Hukum Indonesia. Jurnal Esensi Hukum (JEH), 1, No. 1, (2019): 71

Zulkarnain, Iqbal., & Runturambi, Arthur Joisas Simon. Sumber Daya Nasional Komponen Cadangan dalam Memperkuat Ketahanan Negara. Jurnal Pendidikan dan Konseling. 4 No. 6 (2022) : 9945

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Undang Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI

UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 03 Tahun 2023, hlm. 141-149