PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN

YANG MEMBELI PRODUK KOSMETIKA IMPOR ILEGAL MELALUI E-COMMERCE

Angelica Putu Natasha Mahardika Putri Triawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

I Wayan Wiryawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

DOI: KW.2023.v12.i03.p4

ABSTRAK

Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum atas konsumen yang membeli produk impor illegal melalui e-commerce dan tanggung jawab pengusaha dalam memperjual belikan produk kosmetika ilegal kepada konsumen yang dirugikan. Metode yang digunakan yakni metode penelitian penelitian hukum normatif melalui penelaahan bahan pustaka. Hasil atau temuan studi dari penulisan ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen yang mempergunakan produk kosmetika impor illegal diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen yang berisi mengenai hak dan tanggung jawab konsumen. Peraturan mengenai Pertanggung jawab pengusaha kepada konsumen yang merasa dirugikan, diuraikan pada Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Perihal Perlindungan Konsumen, dimana pengusaha wajib memberi ganti rugi atas pencemaran, kerusakan, maupun kerugian yang konsumen alami akibat mempergunakan produk yang diedarkan oleh pengusaha. Sanksi bagi pengusaha jika melaksanakan pelanggaran tersebut mampu dikenai hukuman pidana, yang diuraikan dalam UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Kesehatan.

Kata Kunci : Konsumen, Perlindungan Hukum, Kosmetik.

ABSTRACT

The purpose of this paper is to examine the form of legal protection for consumers who buy illegal imported products through e-commerce and the responsibility of entrepreneurs in trading illegal cosmetic products to aggrieved consumers. The method used is a normative legal research method through the review of library materials. The results or findings of this study show that legal protection for consumers who use illegally imported cosmetic products is outlined in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which contains consumer rights and responsibilities. Regulations regarding the responsibility of entrepreneurs to consumers who feel aggrieved, are outlined in Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, where entrepreneurs are obliged to provide compensation for pollution, damage, or loss that consumers experience due to using products distributed by entrepreneurs. Sanctions for entrepreneurs if they carry out such violations are subject to criminal penalties, which are outlined in Law No. 35 Year 2009 on Health.

Key Words : Consumers, Legal Protection, Cosmetics.

  • I.    Pendahuluan

    1.1   Latar Belakang Masalah

Indonesia pada era saat ini mengikuti perkembahan teknologi yang dimana selayaknya melakukan hubungan bisnis Internasional dengan Negara lain. Oleh karena itu, kini beragam produk impor diperjual belikan dan dipergunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu adalah produk kosmetika. Era modern saat ini, kosmetik

merupakan salah satu bagian dari kebutuhan pokok rakyat utamanya wanita, maupun kaum laki-laki. Sehingga peminat produk kosmetik terus meningkat setiap tahunnya. Menurut Permenkes RI Nomor 1175/MENKES/VIII/2010 Pasal 1 Ayat 1 memaparkan: “Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik ”. Dalam definisi lain, kosmetik ialah suatu gabungan antar zat yang diaplikasikan di bagian luar tubuh, guna memperbaiki serta merawat bagian tubuh atau juga merupakan produk dari sejumlah bahan aktif serta bahan kimia yang memicu reaksi saat digunakan di kulit.1

Ondri Dwi Sampurno merupakan deputi bidang pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika & Produk Komplement BPOM berpendapat bahwa kosmetik yang ilegal memeiliki dua jenis, yaitu kosmetik tanpa izin edar (ITE) serta kosmetik palsu. Adapun kosmetik tanpa izin edar atau di sebut ITE yaitu kosmetik yang tak mengantongi nomor notifikasi dari badan POM. Sedangan kosmetik palsu ialah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang tidak seharusnya di gunakan dan tak mematuhi syarat prosedur pembuatan kosmetik yang baik serta benar. Kini marak produk kosmetik tersebar luas di pasar, khususnya produk kosmetik impor yang memiliki harga cukup murah dan mudah didapatkan. Hal ini diakibatkan karena kurangnya pengawasan pada setiap produk impor yang masuk dan beredar luas sehingga produk tersebut tak mengantongi izin serta standarisasi produk yang tepat.

Faktor lainnya yaitu karena Konsumen yang tidak terlalu meneliti kandungan yang ada dalam produk kosmetik tersebut sebelum melakukan pembelian, dan ini termasuk satu dari sejumlah factor masih beredar luasnya kosmetik illegal di pasar, terutama pada online shop (e-commerce). Konsumen memilih tempat-tempat tersebut dikarenakan dianggap dapat diperoleh dengan harga yang lebih terjangkau namun tidak memperhatikan kandungan dalam kosmetik yang dibelinya. Akibat dari minimnya pengawasan dan penerapan atas standarisasi mutu serta kualitas produk kosmetik tersebut maka konsumen kurang mendapat perlindungan, karena hal ini, marak timbul isu dimana pelaku usaha menjualkan produk kosmetik impor dengan mudah dan menjanjikan khasiat-khasiat yang hasilnya instant dan sempurna. namun sayangnya, memiliki efek samping seperti mengalami kerusakan pada kulit dan merugikan kesehatan konsumen. Hal itersebut imenimbulkan banyaknya kerugian ibagi konsumen segi kesehatan maupun financialnya.

Ahmadi Miru menyatakan dengan beredar luasnya beragam produk kosmetik untuk pemenuhan kebutuhan pasar juga merupakan peluang bagi para pengusaha untuk berbisnis, entah kosmetik yang berizin edar dari pemerintah hingga yang tak berizin edar. Keadaan ini sering dimanfaatkan sebagai ladang cuan bagi pengusaha yang memiliki niat buruk sebagai dampak dari lemahnya posisi konsumen sebab tak ada perlindungan bagi hak konsumen.2 Dan pengusaha memperjualbelikan produk kosmetika tersebut hanya untuk meraih keuntungan saja tanpa memikiran dampaknya bagi konsumen.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis merumuskan sebuah topik tulisan ilmiah dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Membeli Produk Kosmetika Impor Ilegal Melalui E-Commerce3, yang akan mengulas bagaimana bentuk perlindungan hukum atas konsumen yang membeli produk impor ilegal melalui ecommerce serta bagaimana bentuk tanggung jawab pengusaha dalam mempejual belikan produk kosmetika ilegal kepada konsumen yang dirugikan. Penulis juga menelusuri beberapa tulisan lain yang terkait dengan konteks perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik. Salah satunya adalah tulisan dari Dian Sera Fauzela dengan judul “perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam jual beli online (E-Commerce)”. Pada intinya tulisan tersebut menjelaskan mengenai upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dari keberadaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam transaksi jual beli online (e-commerce). Pada intinya tulisan tersebut menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen dari keberadaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dimulai dari tahapan proses perizinan yang dilakukan terhadap kosmetik yang akan diperdagangkan. Selanjutnya setelah proses perizinan, terdapat proses penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana bentuk perlindungan hukum atas konsumen yang membeli produk impor illegal melalui e-commerce ?

  • 2.    Bagaimana Bentuk tanggung jawab pengusaha dalam memperjual belikan produk kosmetika ilegal kepada konsumen yang dirugikan ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penelitian ini memiliki tujuan mencari tahu, mendeskripsikan, menganalisis wujud perlindungan hukum bagi konsumen atas produk kosmetika ilegal yang beredar melalui e-commerce. Serta untuk mengetahui wujud tanggung jawab pengusaha ketika melakukan penjualan serta pemasaran produk kosmetika yang merugikan konsumen.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian ialah sebuah aktivitas keilmuan yang dijalankan sesuai pedoman serta metode ilmiah yang tertata agar mendaapat sebuah data, informasi, maupun keterangan terkait pemahaman serta pembuktian atas kebenaran ataupun sebaliknya.4 Menganalisis permasalahan dan memberi jalan keluar atas permasalahan, penulis mempergunakan metode penelitian normatif.5, yang dimana penelitian ini termasuk penelitian hukum yang dilaksanakan melalui penelaahan bahan pustaka, yaitu merupakan penelitian yang dilaksanakan dengan cara meneliti. Penulis mempergunakan jenis penelitian ini dikarenakan guna menganalisis, memahami serta memjelaskan tentang Perlindungan Hukum iTerhadap Konsumen Yang Membeli

Produk Kosmetik Impor Ilegal Melalui E-commerce. Pada penelitian hukum normatif, peneliti menggunakan sejumlah metode pendekatan penelitian, diantaranya perundang-undangan (statute approach).

Ketika menggunakan pendekatan ini, perlu diperhatikan tatanan norma pada bentuk tingkatan aturan undang-undang yang dilaksanakan melalui penelaahan seluruh aturan terkait kasus hukum yang sedang diamati.6 Bahan iHukum Primer mencakup ketentuan perundang-undangan7, meliputi UUD NRI Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1999 Perihal Perlindungan Konsumen, Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017 Perihal Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia. Bahan hukum sekunder yang dipergunakan yakni Buku karangan para ahli hukum, Jurnal hukum, Pendapat sarjana, Yurisprudensi. Bahan hukum tersier meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library Research) dan Penelusuran Bahan dari Internet. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis interpretasi, yang dimana analisis ini mempergunakan metode yuridis untuk menguraikan kasus hukum. Metode penafsiran yang digunakan yakni penafsiran tata bahasa. Penafsiran igramatikal iadalah iberdasarkan iketentuan iyang iterdapat di peraturan iPerUndang-Undangan iditafsirkan idengan iberpedoman ipada arti perkataan imenurut itata i ibahasa iatau imenurut ikebiasaan.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Membeli Produk Kosmetika Impor Ilegal Melalui E-commerce.

Perlindungan hukum yakni usaha memenuhi sebuah hak atas pemberian sebuah bantuan yang bertujuan agar saksi dan/korban merasa aman. Perlindungan hukum bagi korban kejahatan juga merupakan salah satu bagian untuk melindungi masyarakat yang diwujudkan berbagai bentuk, misalnya pemberian restitusi, pelayanan kesehatan (medis), kompensasi serta bantuan hukum. Setiono memaparkan, perlindungan hukum yakni usaha melindungi rakyat dari tindakan semena-mena pihak lain yang tak sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan guna menciptakan suasana tertib nan tentram yang menjadikan rakyat dapat merasakan martabat sebagai seorang manusia.8

Pada Pasal i1 angka (1) UU No. 8 Tahun i1999 iPerihal PerlindunganiKonsumen yang menyatakan bahwa “Perlindungan ikonsumen adalah isegala iupaya yang imenjamin adanya kepastian ihukum iuntuk imemberi perlindungan kepada ikonsumen.” iPerlindungan hukum terhadap ikonsumen pada dasarnya adalah imelindungi ihak-hak ikonsumen. Hak-hak konsumen isecara jelas dan terinci idirumuskan idi idalam iPeraturan Perundang-Undangan yang semestinya idiperhatikan idan idilindungi ioleh ipihak pelaku iusaha, idalam prakteknya hal iini isering iterabaikan ikarena iitikad itidak ibaik dari ipelaku usaha serta dalam melakukan iusaha ihanya ididorong iuntuk mendapatkan keuntungan yang isebesar besarnya Konsumen iberhak imendapatkan hak haknya isesuai dengan yang idiatur

idalam Pasal i4 Undang-Undang iNomor 8 Tahun i1999 iTentang Perlindungan iKonsumen. Konsumen berhak memperoleh kenyamanan, idan keselamatan idalam imenggunakan produk kosmetik yang dijual ikepadanya. Berdasarkan iUndang-Undang iNomor i8 iTahun i1999 iTentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 menyatakan bahwa:

  • a.    hak atas keamanan, kenyamanan, serta keselamatan mengonsumsi produk;

  • b.    hak memilih produk dan memperoleh produk sesuai nilai tukar, keadaan, dan jaminan yang dijanjikan;

  • c.    hak atas informasi yang jelas, benar, serta jujur perihal keadaan serta jaminan produk;hak didengar pendapat serta keluhannya atas produk yang dipergunakan;

  • d.    hak memperoleh perlindungan, advokasi, serta usaha menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen secara patut;

  • e.    hak memperoleh pembinaan serta pendidikan konsumen;

  • f.    hak diperlakukan ataupun dilayani dengan benar, jujur dan tak membeda-bedakan;

  • g.    hak memperoleh ganti rugi dan/atau penggantian, kompensasi, jikalau produk yang diterima tak sesuai perjanjian ataupun tak seperti yang seharusnya;

  • h.    hak-hak yang dipaparkan pada ketentuan perundang-undangan lain.

Pasal 4 huruf a diartikan bahwasanya “perlindungan dari segala hal yang bias menjadi hilangnya rasa aman, nyaman dari diri konsumen berarti peredaran dari kosmetik illegal harus ditanggulangi dengan baik agar dalam menggunakan produk kosmetik masyarakat bias tetap terlindungi haknya.” Pasal 4 huruf c didefinisikan “keterbukaan informasi yang di berikan produsen atau pelaku usaha kepada konsumen merupakan hak yang haris di miliki konsumen”. Oleh karena konsumen wajib membaca kemasan pada setiap produk yang dibeli, konsumen juga wajib memeriksa dan memperhatikan produk yang tak sesuai informasi yang dicantumkan di muka produk. Ini terjadi apabila produsen belum melakukan pemenuhan kewajiban yakni memberi informasi yang jelas, benar, serta jujur kepada konsumen dalam produk kosmetik import. Pada pasal 4 huruf d diartikan bahwasanya “Setiap konsumen berhak atas jaminan dari produk kosmetik yang digunakannya termasuk pada saat konsumen mengalami keluhan dari produk tersebut pelaku usaha wajib menyediakan layanan konsumen yang dapat menanggapi keluhan tersebut agar masyarakat terpenuhi haknya atas setiap produk yang digunakan, namun produk kosmetik ilegal tidak akan tervantuk kontak layanan donsumen dari kosmetik tersebut maka hal itu sudah menunjukkan sebuah itikad tifak baik dari sisi pelaku usaha yang ingin bertanggung jawab jika adanya keluhan dari konsumen yang menggunakan produk yang mereka jualkan”.

Pasal i4 ihuruf ie imenyatakan ibahwasanya i“Hak iuntuk imendapatkan advokasi, perlindungan, idan iupaya ipenyelesaian isengketa iperlindungan konsumen secara patut.” Saat ikonsumen imengalami ikerugian iatau permasalahan maka konsumen wajib iuntuk mendapatkan iadokasi idan perlindungan idalam upaya ipenyelesaian sengketa itersebut, pemerintah sudah imemberikan fasilitas berupa ilembaga-lembaga iyang idapat menanggulangi imasalah tersebut. iPasal 4 huruf ih i“Hak untuk imendapatkan kompensasi, ganti irugi idan/atau penggantian apabila ibarang dan/atau ijasa yang iditerima itidak sesuai dengan perjanjian iatau tidak sebagaimana mestinya.” iSaat ikonsumen imembeli iproduk kosmetik pasti karena iadanya iiming-iming iatau janji iyang diberikan iprodusen atas produknya tersebut, iproduk idijanjikan resmi idan tidak mengandung ibahan-bahan berbahaya yang

idapat menyebabkan ikerusakan ipadakulit namun jika ipada kenyataanya saat pemakaian ikonumen ijustru imengalami I hal iyang sebaliknya maka ipelaku usaha wajib bertanggung ijawwab idengan memberikan kompensasi atau ganti irugi idari kerugian iyang idialami konsumen ibaik isecara imateriil maupun iimateriil.

E-commerce ialah bentuk transaksi perdagangan menggunakan media elektroniks. Dampak adanya kemajuan dan perkembangan teknologi informasi ini bagi konsumen yaitu pada perilaku konsumen yang dimana menjadi semakin selektif dalam menentukan produk yang dipilihnya. Dan juga dampak bagi pelaku usaha (produsen) dengan adanya perkembangan teknologi ini, memberi dapak yang positif dalam mempermudah pemasaran produk yang dimana dapat menghemat biaya dan waktu. Namun hal tersebut dapat dilihat bahwa konsumen harus diberikan berbagai perlindungan hukum khususnya yang dimana konsumen sangat renta dengan berbagai kemungkian yang akan merugikan yang disebakan oleh pengusaha yang tak memiliki iktikad baik untuk bertransaksi penjualan lewat media daring. Terkait dengan hal tersebut, Perlindungan bagi konsumen ada di Pasal 49 Ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 Perihal Penyelenggaraan Siatem serta Transaksi Eelektronik menyatakan agar pengusaha yang memperjualbelikan produk lewat system elektronik diwajibkan menyampaikan informasi produk yang benar serta lengkap sesuai persyaratan kontrak, produsen serta produk yang ia tawarkan. Dalam ayat selanjutnya, diuraikan lagi bagi pengusaha berkewajiban memberi informasi yang jelas mengenai penawaran iklan atau kontrak. Pasal 29 Ayat (3) PP No. 71 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Sistem serta Transaksi Elektronik memaparkan, pengusaha berkewajiban memberikan batasan waktu bagi pelanggannya guna meretur produk yang dikirimkan jika tak sesuai yang diperjanjikan. Selain ketentuan diatas, apabila produk yang dikirimkan tak sesuai iklan, pelanggan berhak melayangkan gugatan perdata ke pengusaha dengan dalih terjadi wanprestasi atas aktivitas jual-beli online antara pelanggan dan pengusaha.

  • 3.2    Bentuk Tanggung Jawab dan Sanksi Bagai Pelaku Usaha Dalam Memperjual Belikan Produk Kosmetik Ilegal Kepada Konsumen Yang Di rugikan

Tanggung jawab merupakan kesadaran seseorang yang dimana wajib menanggung segala akibat dari suatu hal yang diperbuatnya. Sugeng Istanto, menarik kesimpulan atas sejumlah definisi pertanggung jawaban, bahwa pertanggung jawaban merupakan sebuah kewajiban memberi jawaban atas segala hal yang timbul serta memberi pemulihan atas sebuah kerugian yang terjadi.9 Hans Kelsen mengungkapkan, konsep yang terkait dengan kewajiban hukum ialah konsep tanggung jawab hukum. Yang dimana individu disebut bertanggung jawab menurut hukum atas tindakan tertentu yaitu ia mampu dikenai hukuman atas kasus tindakan yang melawan hukum. Idealnya, pada kasus tersebut, hukuman dikenakan kepada pelaku akibat tindakannya sendiri yang membuatnya wajib bertanggungjawab.10 Sehingga pertanggung jawaban antara konsumen yang menuntut pengusaha agar dapat mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya di bedakan menjadi dua, yaitu :

  • 1.    Pertanggungjawaban atas dasar kesalahan dimana timbul wanprestasi, sehingga timbulnya tindakan hukum.

  • 2.    Pertanggung jawaban atas resiko yang dimana diwajibkan bertanggung jawab sebagai resiko yang pengusaha lakukan.

Pada kasus ini, berhubungan dengan hukum perlindungan konsumen tentang tanggung jawab pengusaha dimana pengusaha wajib memberi tanggung jawab ke pelanggan yang dirugikan. Maksud dari kerugian itu adalah saat konsumen merasa dirugikan oleh produk yang dipasarkan oleh pengusaha dikarenakan tak sesuai dengan yang diperoleh konsumen, sehingga pengusaha diwajibkan memberi penggantian atas kerugian . Pada Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 Perihal Perlindungan Konsumen disebutkan :

  • (1)    Pengusaha mempunyai tanggung jawab memberi ganti rugi atas pencemaran, kerusakan, ataupun kerugian yang dirasakan konsumen sebagai dampak dari mengonsumsi produk yang diperdagangkan;

  • (2)    Ganti rugi mampu berupa pengembalian dana atau penggantian sebuah produk sejenis ataupun yang nilainya setara. Selain itu, diberikan juga perawatan atas kesehatan maupun pemberian santunan sejalan dengan aturan undang-undang yang ada;

  • (3)    Pemberian ganti rugi dilakukan dalam rentang waktu tujuh hari sesudah tanggal transaksi;

  • (4)    Pemberian ganti rugi seperti disebutkan di ayat (1) serta ayat (2) tak menghapus potensi timbulnya tuntutan pidana atas dasar pembuktian lanjutan atas terjadinya unsur kesalahan;

  • (5)    Aturan seperti disebutkan dalam ayat (1) serta (2) tak berlaku jika pengusaha mampu membuktikan bahwasanya kesalahan itu adalah kesalahan pihak konsumen.

Pada pasal 19 mampu tidak berlaku apabila pengusaha membuktikan jika kesalahan ada pada konsumen. Pada UU No. 8 Tahun 1999 telah diaturnya pertanggung jawaban administrative yang dimana sanksi dari pertanggung jawaban administrative ini yaitu dengan biaya ganti rugi maksimum Rp.200.000.000,- atas pelanggaran mengenai ketertiban perihal:

  • (1)    Kelalaian pembayaran ganti rugi terhadap konsumen

  • (2)    Periklanan yang tak memenuhi kriteria

  • (3)    Kelalaian menyediakan suku cadangan

  • (4)    Kelalaian memenui garansi yang dijanjikan.

  • (5)    Pada UU Nomor 8 Tahun 1999 dijelaskan mengenai pertanggungjawaban.

Pada Peraturan BPOM No: HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 Perihal Pengawasan Pemasukan Kosmetika berisikan bahwasanya masuknya produk kosmetikan wajib memenuhi syarat yang berlaku serta wajib disetujui oleh pihak kepala BPOM. Apabila produk kosmetik yang diperjualbelikan merupakan produk kosmetik Ilegal maka pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan yang ditetapkan dengan memasarkan produk tersebut tanpa adanya persetujuan resmi dari BPOM. Sehingga perbuatan pelaku usaha yang melanggar tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif, yang diatur pada Pasal 13 Peraturan Kepala BPOM No. : HK.03.1.23.04.11.03724 Tahun 2011 Perihal Pengawasan Pemasukan Kosmetika, yangberisikan mengenai peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan persyaratan, penarika kosmetik-kosmetik dari peredaran bebas, pemusnahan kosmetik berbahaya, ataupun pemberhentian temporer produksi, pemasukan, maupun peredaran kosmetik.

Dalam kasus itu, jika pengusaha melaksanakan pelanggaran saat memproduksi memasarkan, maupun menyebarluaskan produk kosmetika mampu dikenai hukuman pidana yang diarue pada UU No. 3 Tahun 2009 perihal Kesehatan, yang berisikan, bagi pengusaha yang curang serta tak mengikuti persyaratan produk kosmetik yang berisikan kandungan bahan berbahaya dan sudah diatur, maka mampu dikenai Pasal 196 yang ancaman pidananya maksimum sepuluh tahun serta denda maksimum Rp. 1.000.000.000.000,-. Dan bagi pengusaha yang tak mengantongi izin edar atas produknya, maka mampu dikenai Pasal 197 dimana ancaman pidananya maksimum 15 tahun serta denda maksimum RP. 1.500.000.000,-. Maka dari itu kosmetika palus berbahaya itu seperti tidak adanya izin edar, tidak dinotifikasi, menggunakan bahan yang berbahaya yang menyebabkan kerusakan pada kulit, memiliki bau yang sangat menyengat serta warna yang cukup terang, keterangan lebel tak jelas, tak mencantumkan nama produsen. Dari banyaknya produk-produk kosmetik yang di palsukan, biasanya yang sering beredar dipasaran seperti body lotion,skincare, lipstick, dan masih banyak lagi. Sehingga Badan Pengawasa Obat dan Makanan akannmelalukan penyelidikan apabila adanya pengaduan masyarakat dan akan ditindak lanjutin secara cepat (pelayanan public).

IV. Kesimpulan sebagai Penutup

4. Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi konsumen yang mempergunakan produk kosmetika impor illegal diuraikan di UU No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen. Adapun perlindungan ikonsumen iyang imenyikapi dengan ilebih hati-hati idan teliti sebelum imemesan iproduk ikosmetik imemeriksa ikomposisi bahan iyang terkandung, aman atau tidak ibagi ikulit idan iyang ipaling ipenting sudah ilulus dari uji balai BPOM. iHal iini idikarenakan itransaksi ipembelian ihanya dilakukan melalui media ionline (E-commerce) idengan ipenggunaan itransaksi elektronik, hanya melihat produk idari igambarnya isaja itidak ibisa idi cobakan idan dirasakan bahannya. Dan dalam ihal perlindungan konsumen iatas iproduk kosmetik iimpor yang itelah dikonsumsinya dan ipada iakhirnya imenimbulkan kerugian imaka ihal tersebut merupakan itanggung ijawab idari ipelaku iusaha iyang harus bertanggungjawab memberikan iganti irugi iterhadap ikonsumen isesuai dengan ketentuan iPasal i19 UUPK. Peraturan mengenai Pertanggung jawab pengusaha kepada konsumen yang merasa dirugikan, diuraikan pada Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Perihal Perlindungan Konsumen. Dimana pengusaha wajib memberi ganti rugi atas pencemaran, kerusakan, maupun kerugian yang konsumen alami akibar mempergunakan produk yang diedarkan oleh pengusaha. Sanksi bagi pengusaha jika melaksanakan pelanggaran tersebut mampu dikenai hukuman pidana, yang diuraikan dalam UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Sebaiknya harus adanya kerjasama anatara Pemerintah, BPOM dan Penegak Hukum lainnya sebagai upaya melindungi konsumen atas beredarnya kosmetik import yang dijual bebas secara online. Dan selain itu juga pelu diadakan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati juga teliti sebelum membeli kosmetik, melakukan pemeriksaan atas komposisi bahan apakah aman ataukah tidak dipergunakan pada kulit serta tubuh dan terpenting lolos pengujian dan memiliki izin edar oleh BPOM.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshiddiqie,Imly dan Safa’at,Ali. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Jakarta:Sekertariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI,2015)61.

Ahmadi,Mihru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2013)1.

B,Suksimo.Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis(Yogyakarta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM), 2013. 8.

Diantha, I Made Pasek. Metedologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Prenada Media Group. 2016), 159.

Muliyawan,Dewi dan Suriana,Neti. A-Z Tentang Kosmetik(Jakarta:PT Elex Media Komputindo,2013), 123.

Setiono. Supremasi Hukum (Surakarta:UNS,2019),hlm.3

Sugeng,Iswanto.    Hukum Internasional(Yogyakarta:Universitas Atma Jaya

Yogyakarta,2014)77.

Jurnal

Dai, F. R. F., Kasim, R., & Martam, N. K. (2019, December). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal.” Jurnal Seminar Nasional Teknologi, Sains dan Humaniora1, No. 1(2019) 316-311

Fauzela, D. S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (ECommerce). Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 11(01), 1-1.

Isnaini, E.“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya.” Jurnal Independent 6, No.1(2018)105-108.

Natah, L. C. B., dan Marwanto, M. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana 8,(2020) 207-221.

Napitupulu, S. W. “Peran Balai Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Kosmetik Yang Berbahaya Di  Batam”   Jurnal  Doctoral dissertation Universitas Atma Jaya

Yogyakarta.(2014).

Pratiwi, Ni Kadek Diah Sri; Nurmawati, Made. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online?” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana 7,No. 5(2019) 1-16.

Utami, Kadek Nanda Githa dan Sutama, Ida Bagus Putu.“Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemakaian Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Pada Toko Female World Shop Grosir-Denpasar.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana, 2017, 202.

Vazirra, D. I. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Peredaran dan Pemakaian Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Binjai”

Jurnal Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara.”(2020)

Zubaidah, R., & Hilmi, I. L. “Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung

Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung.” Jurnal Hukum Positum 3, No.2 (2018)64-78.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang iDasar iNegara iRepublik iIndonesia iTahun i1945

Undang-Undang iNomor i8 iTahun i1999 iTentang iPerlindungan Konsumen, i

Lembaran iNegara iRepublik iIndonesia iTahun i1999 Nomor i42, i

Tambahan iLembaran iNegara iRepublik iIndonesia iNomor i3821;

Peraturan iBPOM iNomor i30 itahun i2017 itentang iPengawasan iPemasukan iObat iDan iMakanan I Ke Dalam iWilayah iIndonesia.

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 03 Tahun 2023, hlm. 162-171