KEWAJIBAN ALIMENTASI ANAK TERHADAP ORANG TUA: STUDI PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
on
KEWAJIBAN ALIMENTASI ANAK TERHADAP ORANG TUA: STUDI PERBANDINGAN HUKUM
POSITIF DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Jesslyn, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: jesslynma20@gmail.com
Putu Aras Samsithawrati, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: samsithawrati@unud.ac.id
DOI: KW.2022.v11.i09.p1
ABSTRAK
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk memahami pengaturan kewajiban alimentasi seorang anak kepada orangtuanya dan konsekuensi bagi anak yang tidak melakukan kewajiban alimentasi tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia serta di Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Pengaturan terkait kewajiban alimentasi dari anak kepada orangtua di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan KUHPerdata, UU 1/1974, UU 23/2002 dan UU 23/2004. Dalam Pasal 298 KUHPerdata menentukan bahwa, setiap anak dalam umur berapapun itu memiliki kewajiban untuk menaruh keseganan dan kehormatan kepada orang tuanya. Dalam pasal 19 UU 23/2002 menentukan bahwa, setiap anak berkewajiban untuk: menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; mencintai tanah air, bangsa, dan negara; menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; melaksanakan etika dan akhlah yang mulia. Dalam pasal 9 ayat (1) UU 23/2004 menentukan bahwa, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau kerena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Konsekuensi bagi anak yang tidak memenuhi kewajiban alimentasi terhadap orangtuanya diatur dalam KUHPerdata dan UU 23/2004. Sedangkan di Amerika Serikat seperti misalnya di California, kewajiban anak yang sudah dewasa untuk membantu orang tuanya disebut sebagai filial responsibility. Berdasar California Family Code Section 4400 diketahui bahwa kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, seorang anak dewasa, sejauh kemampuan anak dewasa itu, harus mendukung orang tuanya yang membutuhkan dan tidak mampu menghidupi diri sendiri melalui pekerjaan.
Kata Kunci: Kewajiban Alimentasi, Anak, Orang Tua, Hukum Positif Indonesia, Amerika Serikat.
ABSTRACT
This article aims to understand arrangements and consequences of nonfulfillment of child’s alimony obligation to his/her parents from Indonesian law and the United States. This is normative legal research with statutory, conceptual and comparative approaches. In Indonesia, arrangements on child’s alimony obligation towards his/her parents are regulated in several laws: Indonesian Civil Code, Law 1/1974, Law 23/2002 and Law 23/2004. Article 298 of Indonesian Civil Code stipulates every child, regardless of age, has the obligation to place reverence and honor on their parents. Article 19 of Law 23/2002 stipulates every child is obliged to respect parents, guardians and teachers; love family, society, and love friends; love the motherland, nation and country; perform worship in accordance with the teachings of their religion; carrying out noble ethics and morals. Article 9(1) Law 23/2004 stipulates it is prohibited for everyone to
abandon people within the scope of their household, even though according to the law that applies to them or because of an agreement he is obliged to provide life, care or maintenance for that person. The consequences for nonfulfillment are regulated in Indonesian Civil Code and Law 23/2004. Meanwhile, in the United States, such as in California, the obligation of an adult child to help his/her parents is referred to as filial responsibility. Based on California Family Code Section 4400 unless otherwise provided by law, an adult child, to the extent of the ability of the adult child, must support parents who are in need and unable to support themselves through work.
Key Words: Alimentation Obligations, Children, Parents, Indonesia’s Applicable Law, United States.
-
I. Pendahuluan
-
1.1. Latar Belakang Masalah
-
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dapat menimbulkan adanya hubungan hukum antara anak dan orangtuanya. Sebuah kewajiban tidak hanya terjadi dari orangtua terhadap anak, tetapi kewajiban anak terhadap orangtuanya. Timbulnya suatu kewajiban dan hak antara keluarga sedarah garis lurus keatas dan anak dan keturunannya beserta anak-anak untuk saling memberikan nafkah disebut dengan kewajiban alimentasi.
Sedari dilahirkannya seorang anak, anak tersebut sudah dapat dikatakan subjek hukum yang mempunyai hak dan juga kewajiban. Setiap anak dalam umur berapa pun itu, wajib untuk menghormati dan menghargai terhadap kedua orangtuanya. Di Indonesia, hal tersebut adalah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut sebagai KUHPerdata). Orangtua merupakan hal penting yang artinya wajib bagi anak, sehingga setiap anak mempunyai kewajiban untuk menghormati orang tuanya. Dasar dan prinsip pengaturan kewajiban alimentasi anak terhadap orangtua diatur dalam beberapa pasal peraturan perundang-undangan seperti misalnya pasal dalam Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut sebagai UU 1/1974), KUHPerdata, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut sebagai UU 23/2002), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut sebagai UU 23/2004).
Manusia sebagai subjek hukum mempunyai hak serta kewajiban. Kewajiban seorang anak kepada orangtuanya diatur dalam Pasal 19 UU 23/2002 yang menentukan bahwa, “Setiap anak berkewajiban untuk: (1) menghormati orang tua, wali, dan guru; (2) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; (3) mencintai tanah air, bangsa, dan negara; (4) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; (5) melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.” Lebih lanjut, pasal 321 KUHPerdata mengatur mengenai kewajiban dari seorang anak yang telah dewasa terhadap kedua orang tua yang sudah tua, untuk memenuhi dan membantu kehidupan orangtuanya. Kemudian Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU 1/1974 juga menentukan bahwa setiap anak berkewajiban untuk mentaati kehendak dan menghormati orang tua dengan baik dan jika anak telah cukup umur maka anak tersebut berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, orangtua dan keluarganya dalam garis lurus, ketika mereka memerlukan bantuannya. Pasal di atas menentukan bahwa seorang anak yang telah dewasa memiliki kewajiban untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan orang tuanya apabila mereka memerlukan bantuan, sesuai kemampuan anaknya. Kewajiban
alimentasi antara anak dengan kedua orangtuanya akan tetap berlangsung meskipun kedua orang tua telah bercerai.
Realitasnya saat ini di Indonesia dapat dijumpai banyak anak yang kurang mengurus orang tuanya karena faktor ekonomi dan waktu yang kurang karena kesibukan kerja sang anak. Terlebih lagi jika anak tersebut memiliki kedudukan yang tinggi dan memiliki aktivitas yang sangat padat di tempat kerjanya, maka kecenderungan yang terjadi adalah mereka akan mengantar orang tuanya ke panti jompo. Contoh fakta yang terjadi tersebut misalnya terlihat dari yang dikemukakan pengurus Panti Werdha Mojopahit Mojokerto bahwa hampir seluruh penghuni di Panti Werdha Mojopahit Mojokerto adalah para orang tua yang dititipkan karena adanya masalah ekonomi. Sebagai contoh Mbah Misdi, Pria, 88 Tahun ditelantarkan oleh anak pertama karena tidak mendapatkan warisan sehingga diserahkan pada anak kedua yang mendapatkan warisan. Namun ketika warisan yang didapat telah habis, Mbah Misdi sebagai orangtua yang rentan dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan dikirim ke panti werdha.1 Lebih lanjut contoh lainnya adalah anak yang sibuk bekerja sehingga tidak memiliki waktu merawat orang tua akhirnya memilih panti werdha untuk merawat orang tua. Hal ini seperti yang dialami oleh Mbah Tukah. Anak-anak Mbah Tukah mengaku ke petugas panti werdha Mojopahit menitipkan orang tua dikarenakan faktor kesibukan sehingga tidak dapat merawat orangtua yang sakit-sakitan di rumah.2
Terkait dengan kewajiban alimentasi anak terhadap orang tuanya, dari perspektif perbandingan, seperti misalnya hukum di Amerika Serikat, kewajiban serupa dari seorang anak yang sudah dewasa kepada orang tuanya dikenal sebagai filial responsibility. Studi perbandingan ini dilakukan untuk memberi pengetahuan yang lebih lanjut mengenai perbedaan atau persamaan yang ada terhadap pengaturan terkait kewajiban alimentasi anak terhadap orang tua di Indonesia dengan yang ada di Amerika Serikat. Hukum terkait filial responsibility ini sendiri dapat dipergunakan oleh panti jompo dan fasilitas perawatan jangka panjang lainnya untuk meminta penggantian dari anak yang telah dewasa tersebut untuk tagihan atas orang tua mereka yang belum dibayar.
Berkaitan dengan kewajiban alimentasi anak terhadap orang tua, sesungguhnya telah ditemukan beberapa studi terdahulu yang telah membahasnya. Namun demikian studi terdahulu seperti yang dilakukan oleh: (1) Lusi Aryani Angkat yang berjudul Tinjauan Hukum Tentang Kewajiban Alimentasi Antara Anak Kandung Dengan Orang Tua Menurut Hukum Islam, yang diangkat adalah mengenai sisi pengaturan sifat kewajiban alimentasi antara anak kandung dengan orang tua menurut hukum islam dan akibat hukum tentang kewajiban alimentasi antara anak kandung dengan orang tua menurut hukum islam3 ; kemudian (2) dalam studi yang dilakukan oleh Rahdinal Fathanah dan Rachmi Sulistyarini yang berjudul Tanggung Jawab Anak Dalam Memelihara Orang Tua Terkait Ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang diangkat adalah mengenai sisi tanggung jawab anak dalam memelihara orangtua terkait ketentuan dalam UU 1/1974, wujud tanggung jawab anak terhadap orangtua menurut perspektif KUHPerdata, wujud tanggung jawab
anak dalam memelihara orangtua menurut perspektif hukum adat Bali dan hukum Islam4. Sedangkan yang dibahas dalam tulisan ini adalah pengaturan kewajiban alimentasi seorang anak kepada orangtuanya dan konsekuensi bagi anak yang tidak melakukan kewajiban alimentasi tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan Amerika Serikat. Sehingga tulisan ini memiliki originalitas dan berbeda dari studi-studi terdahulu.
-
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini yaitu:
-
1. Bagaimana pengaturan kewajiban alimentasi dari seorang anak terhadap orang tua berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Amerika Serikat?
-
2. Apa konsekuensi bagi anak yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap orang tua berdasarkan hukum di Indonesia dan Amerika Serikat?
-
1.3. Tujuan Penulisan
Artikel ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pengaturan kewajiban alimentasi anak terhadap orang tuanya berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Amerika Serikat serta memahami dan menganalisis konsekuensi bagi seorang anak yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap kedua orangtuanya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan Amerika Serikat.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian menerapkan metode yang menelaah hukum yang dirancang sebagai kaidah, norma atau nilai yang berlaku di kehidupan masyarakat, serta dijadikan dasar berperilaku bagi setiap manusia yang disebut penelitian hukum normatif.5 Metode penelitian ini mencoba untuk menemukan atau mencari kebenaran dari sisi normatif berdasarkan logika keilmuan hukum.6 Pada artikel ini, penulis menggunakan pendekatan yang disebut pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) serta perbandingan (comparative approach) yakni mengulas peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku terkait dengan topik pembahasan pada artikel ini yaitu KUHPerdata, UU 1/1974, UU 23/2002 dan UU 23/2004, serta California Family Code section 4400 dan juga menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu melakukan pengkajian terhadap beberapa doktrin dan juga pandangan yang berkembang pada keilmuan hukum terkait topik pembahasan yang akan dibahas.7
Hubungan keluarga antara orangtua dengan anak merupakan sebuah hubungan yang tidak bisa diputuskan karena telah didasari hubungan darah, sehingga kewajiban alimentasi antara orangtua dengan anak atau sebaliknya tidak bisa akhir dengan cara apapun itu. Dalam hukum perdata di Indonesia, dikenal adanya istilah kewajiban alimentasi anak terhadap orang tuanya. Kewajiban alimentasi yaitu kewajiban timbal balik antara keluarga semenda/keluarga sedarah, seperti hubungan antara mertua dan menantu begitu juga sebaliknya, atau hubungan antara suami dengan mantan istrinya atau dan anak-anaknya, dimana jika diantara mereka dalam keadaan miskin atau tidak mampu untuk saling membantu dalam memberi nafkah.8 Pengaturan terkait kewajiban alimentasi dari anak kepada orangtua diatur dalam beberapa perundang-undangan di Indonesia seperti diatur dalam KUHPerdata, UU 1/1974, UU 23/2002 dan UU 23/2004.
Pasal 298 KUHPerdata menentukan bahwa, setiap anak dalam umur berapapun itu memiliki kewajiban untuk menaruh keseganan dan kehormatan kepada orang tuanya. Sehingga melaksanakan kewajibannya sudah merupakan keharusan yang wajib bagi setiap anak. Lebih lanjut dalam Pasal 321 KUHPerdata menentukan bahwa, “Tiap-tiap anak wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya dan anggota keluarga sedarah dalam garis ke atas apabila mereka yang dalam keadaan miskin.” Dalam Pasal 323 KUHPerdata menegaskan bahwa kewajiban yang muncul dan ketentuan mengenai hubungan alimentasi berlaku timbal balik, yang memiliki makna bahwa dalam menafkahi dan memelihara keluarga bukan hanya kewajiban dari orangtua kepada anak saja tetapi juga merupakan kewajiban dari anak kepada orangtuanya.
Dari sisi UU 1/1974, Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU 1/1974 menentukan bahwa, (1); Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik; dan (2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu membutuhkan bantuan. Timbulnya kewajiban anak untuk menghormati kedua orangtuanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) UU 1/1974, disebabkan saat ini anak bertumbuh menjadi dewasa yang baik berkat kedua orangtua yang bersusah payah memelihara dan membesarkan, jadi sudah wajar bagi anak menghormati dan mentaati orang tua. Sehingga hal ini menjadi kewajiban umum bagi semua anak.
Pada UU 1/1974 mempunyai kelemahan dan juga terdapat pengecualiannya. Dilihat dalam Pasal 46 ayat (2) UU 1/1974, anak berkewajiban untuk memelihara kedua orangtuanya, dimana dalam istilah hukum perdata “memelihara” dikenal dengan alimentasi atau hak pemeliharaan.9 Mengenai kata “memelihara” dalam UU Pasal 46 ayat (2) UU 1974/1 terdapat pandangan Ernawati dalam jurnal ilmu hukumnya yang menjelaskan bahwa, kedua orangtua merupakan hal penting dan hal yang wajib bagi seorang anak. Apabila anak tersebut kaya atau dalam kondisi mampu maka ia berkewajiban untuk memberi nafkah kepada kedua orangtuanya, bukan berarti harus
menunggu hingga orang tuanya tidak mampu.10 Kemudian walaupun anak tersebut tidak mampu, tidak berarti ia tidak perlu lagi memberikan nafkah atau bantuan kepada kedua orangtuanya tetapi anak tersebut harus tetap berusaha memelihara serta menghormati kedua orangtuanya dengan baik.11
Selain mengacu pada KUHPerdata dan UU 1/1974, kewajiban alimentasi dari seorang anak terhadap orangtua juga diatur dalam UU 23/2002. Berdasarkan pasal 19 UU 23/2002 yang menentukan bahwa, “Setiap anak berkewajiban untuk: (1) menghormati orang tua, wali, dan guru; (2) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; (3) mencintai tanah air, bangsa, dan negara; (4) menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; (5) melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.”
Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) UU 23/2004 menentukan bahwa, “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.” Pasal diatas menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk membiarkan atau membuang orang yang termasuk kedalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga ini meliputi: a. Suami, istri dan anak; b. Setiap orang yang mempunyai hubungan perkawinan, darah, pengasuhan dan perwalian yang tingga di rumah tangga itu; c. Setiap orang yang bekerja dan menetap dalam rumah tangga itu. Maka dari itu, anak dilarang untuk membiarkan orangtuanya, bahkan seorang anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pemeliharaan dan penghidupan terhadap orang tua yang telah membesarkan mereka.
Sebagai suatu perbandingan, berdasarkan perspektif hukum di Amerika Serikat seperti misalnya yang ada di California, kewajiban yang serupa dengan kewajiban alimentasi anak terhadap orangtuanya di Indonesia yang telah dibahas di atas adalah filial responsibility. Hukum yang terkait dengan filial responsibility yang dibuat oleh masing-masing negara bagian, menciptakan adanya kewajiban bagi anak yang telah dewasa untuk menyokong orang tuanya. Sedangkan padanan alimentasi atau alimony dalam Bahasa Inggris sendiri dalam kaitannya alimony obligation dalam konteks hukum di Amerika Serikat, contohnya California, justru lebih mengarah kepada sokongan finansial yang diberikan suami kepada istri dalam hal terjadinya perceraian12. Oleh karena itu, filial responsibility adalah kewajiban yang ada di Amerika Serikat yang serupa dengan konteks kewajiban alimentasi anak terhadap orangtuanya di Indonesia. Di Amerika Serikat sendiri terdapat kurang lebih 26 negara bagian yang telah memiliki hukum mengenai filial responsibility tersebut.13
Berdasarkan California Family Code Section 4400 diketahui bahwa kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, seorang anak dewasa, sejauh kemampuan anak dewasa itu, harus mendukung orang tuanya yang membutuhkan dan tidak mampu
menghidupi diri sendiri melalui pekerjaan14. Filial Responsibility ini sendiri di California sudah sejak dahulu bisa ditemukan. Kewajiban ini pertama kali terkodifikasikan di California tahun 1872. Pengadilan, dalam kasus Swoap v. Superior Court mencatat bahwa anak yang sudah dewasa berkewajiban untuk menyokong orang tuanya yang membutuhkan adalah ”deep rooted and of venerable ancestry”.15 Salah satu justifikasi pelaksanaan tugas ini nampaknya adalah karena negara tidak bertanggung jawab terhadap orang tua tersebut semasih orang tersebut memiliki keluarga yang mampu memberikannya sokongan.16
Kewajiban alimentasi anak terhadap orangtua merupakan sesuatu yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dilihat dari perspektif hukum positif di Indonesia ketika seorang anak baik yang telah mempunyai kemampuan ekonomi atau belum, diwajibkan untuk menghormati, merawat dan memberi bantuan kepada orangtuanya yang sedang berada dalam kondisi apapun. Dalam UU 23/2004 juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk membiarkan orang dalam lingkup rumah tangga, sehingga anak dilarang untuk membiarkan kedua orangtuanya. Di Amerika Serikat sendiri dikenal juga pengaturan kewajiban anak yang sudah dewasa untuk menyokong orang tuanya yang membutuhkan bantuan atau tidak mampu menghidupi dirinya melalui pekerjaan yang dikenal sebagai filial responsibility.
-
3.2. Konsekuensi Bagi Anak Yang Tidak Memenuhi Kewajibannya Terhadap Orang Tua Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia dan Amerika Serikat
Kewajiban alimentasi mempunyai sifat timbal balik dimana setiap hak anak harus dipenuhi oleh orangtua, dan begitu juga sebaliknya. Dengan tidak terpenuhinya kewajiban seorang anak terhadap orangtuanya akan sangat merugikan kedua orangtua terutama yang dalam keadaan lanjut usia.17 Maka dari itu, Hukum positif di Indonesia mengatur mengenai sanksi hukum bagi anak yang tidak memenuhi kewajiban alimentasi terhadap orangtuanya.18
Faktor yang menyebabkan seorang anak tidak melaksanakan atau memenuhi kewajiban alimentasi terhadap orangtuanya disebabkan karena beberapa faktor. Pertama faktor ekonomi, uang memiliki peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan hidup, keadaan ekonomi yang tidak mendukung akan membuat akan merasa berat dan tidak mampu untuk menghidupkan kedua orangtuanya. Kedua faktor ketidakakraban atau ketidakharmonisan antara anak dan orangtua, dengan tidak akrabnya hubungan anak dan orang tua, dapat mengakibatkan kurangnya rasa kepedulian anak terhadap orang tuanya sehingga tidak ingin melakukan kewajibannya untuk menjaga kedua orangtuanya. Ketiga faktor kesibukan, kesibukan anak yang menyebabkan tidak memiliki waktu untuk menjaga atau mengurusi kehidupan orang tuanya.19
Dalam UU 1/1974 tentang perkawinan, tidak terdapat pengaturan secara eksplisit mengenai bagaimana sanksi atau akibat hukum yang akan didapatkan bagi anak yang tidak mentaati kewajiban atau melalaikan kewajiban alimentasi terhadap orang tuanya. Namun demikian, konsekuensi terhadap tidak dilakukannya kewajiban alimentasi oleh anak kepada orang tuanya dapat dilihat pada Pasal 326 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa, “Apabila pihak yang berwajib memberi nafkah, membuktikan ketidak mampuan dalam menyediakan uang untuk keperluan, maka Pengadilan Negeri berkuasa setelah menyelidiki duduknya perkara, memerintahkan supaya menempatkan pihak yang memerlukan nafkah dalam rumah dan memberikan barang seperlunya.” Kewajiban alimentasi anak terhadap orang tua tidak lepas dari tanggung jawab anak. Walaupun seorang anak mampu atau kedua orang tua berada dalam keadaan yang mampu dan belum membutuhkan bantuan, tetapi anak sesuai dengan kewajibannya tetap mempunyai kewajiban untuk merawat orang tua. Dengan itu, kewajiban alimentasi antara anak dengan orang tua dikatakan hubungan yang tidak dapat diputuskan.20 Lebih lanjut UU 23/2004 menentukan mengenai konsekuensi yang akan didapatkan, dimana berdasarkan Pasal 49 huruf 1 UU 23/2004 diketahui bahwa akan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bagi yang menelantarkan orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga yang telah dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1).
Masyarakat Indonesia juga menerapkan aturan tidak tertulis atau lebih sering dikenal sebagai hukum adat dalam masyarakat. Dalam hal ini, aturan hidup yang berlaku dalam masyarakat seperti kaidah agama, kaidah sosial, kaidah kesopanan, dan kaidah kesusilaan mempunyai peran yang sangat penting bagi anak dalam pelaksanaan kewajiban alimentasi kepada kedua orangtuanya. Kesadaran anak untuk melaksanakan kewajiban alimentasi terhadap orang tua merupakan anak yang memahami dan mengerti nilai adat yang berlaku dalam masyarakat. Dalam kaidah sosial, pada masyarakat tertentu terdapat sebutan tak tahu adat, dimana sebutan ini termasuk hukuman atau celaan yang nilainya sangat berat.21
Sebagai suatu perspektif perbandingan, di Amerika Serikat, tiap-tiap negara bagian memiliki hukumnya masing-masing berkaitan dengan filial responsibility ini. Sebagai contohnya di California, California Penal Code menetapkan bahwa “setiap anak dewasa yang, memiliki kemampuan untuk melakukannya, gagal menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau perawatan medis yang diperlukan untuk orang tua yang miskin, bersalah atas pelanggaran ringan.”22
Pada dasarnya, kewajiban anak kepada orangtuanya wajib dipenuhi, tetapi disebabkan oleh beberapa faktor maka anak menjadi tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap orangtuanya.23 Dengan ditentukannya sanksi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka bentuk kewajiban alimentasi anak terhadap orang tua menjadi lebih jelas dan tegas. Adanya saksi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dapat tercipta keseimbangan hak dan kewajiban antara anak
dengan kedua orangtuanya dan juga anak akan berusaha menciptakan keluarga yang sejahtera.
Timbulnya suatu kewajiban dan hak antara keluarga sedarah garis lurus keatas dan anak dan keturunannya beserta anak-anak untuk saling memberikan nafkah disebut dengan kewajiban alimentasi. Pengaturan kewajiban alimentasi anak terhadap orangtuanya dapat ditemukan dalam beberapa pasal pada hukum positif di Indonesia seperti misalnya dalam pasal 298, 321, 323 KUHPerdata; Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU 1/1974; Pasal 49 huruf (a) UU 23/2002; dan Pasal 9 ayat (1) UU 23/2004. Sedangkan di Amerika Serikat seperti misalnya di California, kewajiban anak yang sudah dewasa untuk membantu orang tuanya yang membutuhkan dan tidak mampu menghidupi diri sendiri melalui pekerjaan disebut sebagai filial responsibility. Konsekuensi bagi anak yang tidak memenuhi kewajiban alimentasi terhadap orangtuanya diatur dalam Pasal 326 KUHPerdata dan UU 23/2004. Sedangkan dalam perspektif perbandingan, di Amerika Serikat sendiri dikenal juga pengaturan kewajiban anak yang sudah dewasa untuk menyokong orang tuanya yang membutuhkan bantuan atau tidak mampu menghidupi dirinya melalui pekerjaan yang dikenal sebagai filial responsibility. Terdapat kurang lebih 26 negara bagian yang telah mengatur masing-masing pengaturan mengenai filial responsibility ini di Amerika Serikat. Sebagai contohnya di California, diketahui bahwa kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, seorang anak dewasa, sejauh kemampuan anak dewasa itu, harus mendukung orang tuanya yang membutuhkan dan tidak mampu menghidupi diri sendiri melalui pekerjaan (California Family Code Section 4400) dan konsekuensi terhadap tidak dilakukannya tugas tersebut dapat ditemukan dalam California Penal Code.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ishaq. I., Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesisi, serta Disertasi, (Bandung, Alfabeta, 2017).
Jhony. I., Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang, Bayu Media Publishing, 2005).
Marzuki. P. M., Penelitian Hukum (edisi revisi), (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2013).
Nurhardanti. N., Hak Alimentasi Bagi Orang Tua Lanjut Usia Terlantar (Studi Kasus di Panti Werdha Mojopahit Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto), (Malang, Universitas Brawijaya, 2015).
Jurnal
Angkat, L. A. “Tinjauan Hukum Tentang Kewajiban Alimentasi Antara Anak Kandung Dengan Orang Tua Menurut Hukum Islam.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 2, 3 (2022): 1-10.
Aprilia, dkk. “Kewajiban Dan Hak Alimentasi Anak Terhadap Penelantaran Orang Tua Yang Telah Lanjut Usia.” Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan 13, (2022): 21-35.
Fadli. “Hak Alimentasi Orang Tua Dari Anak Kandungnya.” Jurnal Ilmu Hukum 4, (2013): 1-26.
Fathanah, Rahdinal, dkk. “Tanggung Jawab Anak Dalam Memelihara Orang Tua Terkait Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, 2 (2020): 226-232.
Komalawati, Veronica, dkk. “Kewajiban Alimentasi Anak Kepada Orang Tua Yang Berada Di Panti Sosial Merupakan Hubungan Hukum Akibat Perkawinan Dan Hubungan Darah.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 5, 2 (2021): 1311-1323.
Mubalus, Mariska. “Hak dan Kewajiban Orang Tua Dan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Privatum 7, 4 (2019): 3640.
Mutiarany, dkk. “Perlindungan Hak Alimentasi Bagi Lansia di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 1, Jakarta Timur.” Jurnal Binamulia Hukum 10, 2 (2021): 161-170.
Sari, M.P.S. “Kewajiban Alimentasi Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Orang Tua Terhadap Anaknya Dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Kertha Semaya 10, 3 (2022): 689-695.
Sari, M.P.S, dkk. “Tanggung Jawab Alimentasi Anak Yang Sudah Dewasa Terhadap Orang Tua Lansia.” Jurnal Ius Constituendum 7, 2 (2022): 293-306.
Suryani, N.M.Y , dkk. “Hak Alimentasi Terhadap Orang Tua Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Hindu.” Jurnal Widya Kertha 3, 9 (2020): 91-103.
Waspiah, dkk. “Peningkatan Pemahaman Hak Alimentasi Terhadap Kelompok Lanjut Usia Melalui Legal Counseling Approach.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia 3, No.2 (2021): 112-122.
Yasmine, Charisa. “Pelaksanaan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah Pekanbaru Ditinjau Dari UU No. 1 Tahun 1974.” Jurnal Online Mahasiswa Bidang Ilmu Hukum 4, 2 (2017): 1-14.
Peraturan Perundang-Undangan
California Family Code Section 4400
California Penal Code
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Internet
Jeffrey Johnson, J.D., “ California Alimony & Spousal Support (2023 Guide)”,
https://www.forbes.com/advisor/legal/divorce/california-alimony/, diakses pada 3 Februari 2023
Keystone Law Group P.C., “ California Filial Responsibility Laws: When are You Legally Obligated to Take Care of Your Parents?”, https://keystone-law.com/filial-responsbility/ , diakses pada 3 Februari 2023
My Caring Plan, "Filial Responsibility - the Duty of Adult Children ”, https://www.mycaringplan.com/blog/filial-responsibility-the-duty-of-adult-children/, diakses pada 3 Februari 2023.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No 9 Tahun 2022, hlm. 1570-1580
Discussion and feedback