PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM TRANSAKSI GADAI OLEH USAHA PERGADAIAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN
on
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM
TRANSAKSI GADAI OLEH USAHA PERGADAIAN
YANG TIDAK MEMILIKI IZIN
Ni Komang Debbi Trisna Maharani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: debbimaharani11@gmail.com
I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: made_sarjana@unud.ac.id
DOI: KW.2023.v12.i04.p4
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah agar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian yang tidak memiliki izin. Nasabah dapat mengalami kerugian dari pelaksanaan gadai oleh pergadaian tersebut, khususnnya bagi usaha gadai yang belum memiliki izin, seperti barang jaminan yang hilang, atau perusahaan gadai swasta tersebut gulung tikar. Adanya pengawasan dari OJK yang menerbitkan POJK usaha pergadaian diharapkan mampu untuk memberi “jaminan hukum pada setiap yang bertransaksi. Dalam melaksanakan kegiatan penelitian, penulis menggunakan pendekatan Yudis empiris. Perincian penelitian menggunakan cara deskriptif. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya aturan khusus terkait dengan perjanjian gadai oleh para pihak dalam usaha gadai swasta belum ada. Dengan demikian sampai saat ini aturan umum Pasal 1150 sampai dengan 1160 KUHP berlaku untuk kontrak antara pegadaian dan konsumen. Padahal, praktek pegadaian swasta banyak dilakukan oleh masyarakat dan banyak penyimpangan dari prinsip-prinsip pegadaian. Sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat terkait dengan usaha pergadaian swasta khusunya yang tidak mengantongi izin usaha.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pegadaian, Perizinan.
ABSTRACT
The main objective of the current study is to provide legal protection to people who use pawn service that do not have a license. Customers can be harmed, for example the collateral is lost or damaged or the private pawnshop company goes bankrupt. The emergence of private pawn supervision by the OJK by issuing the POJK for Pawnshops is expected to provide balanced legal protection for parties, both pawnbrokers and pawnbrokers, because there is an obligation for private pawnshops to register their pawn business. “The approach method used in this study is an empirical juridical approach. In this study the authors used data collection techniques by studying literature and by conducting interviews. The results of this study indicate that there are no special rules regarding pawn agreements in private pawnshops. Therefore, until now regarding the agreement between pawnshop companies and consumers using the general rules contained in Article 1150-1160 of the Criminal Code. Civil. In fact, the implementation of private pawnshops is very much done, and there are many deviations from the principles of pawning. Legal protection is realized if the effectiveness of the functioning of the law in a society is closely related to the legal awareness of the community itself. The legal awareness of citizens has implications for law enforcement in the community.
Key Words: Legal Protection, Pawnshop, Licensing.
Gadai kian berkembang dari masa ke masa, saat ini pelaksanaan transaksi gadai tidak hanya dilakukan oleh masyarakat golongan bawah tetapi juga banyak diparaktikkan oleh masyarakat golongan atas. Tidak hanya pergadaian yang
diselenggarakan pemerintah, saat ini juga banyak berdiri praktik usaha pergadaian perorangan. Pada waktu sebelumnya praktik gadai perorangan tidak memiliki pengaturan serta pengawasan sehingga sering memunculkan kerugian untuk pihak yang bertransaksi sebab terdapat bermacam penyimpangan dalam pelaksanaan gadai tersebut. Semenjak terbitnya aturan dari OJK Nomor 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, pelaksanaan gadai perorangan dianggap resmi. Adapun yang menjadi pertimbangan pemerintah yaitu untuk mempermudah dalam mengawasi sehingga terdapat payung hukum yang melindungi transaksi para pihak yang melakukan gadai tersebut.1
Selama ini hukum positif mengenai hak gadai atas barang bergerak diatur oleh Pasal 1150 hingga 1160 KUHPerdata. Seperti lembaga penjamin umum, fungsi utama gadai adalah untuk menjamin keamanan klaim kreditur. Janji memberikan kreditur lebih keyakinan bahwa debitur akan melakukan sesuai dengan kontrak utama. Ada berbagai jenis kontrak yang dijamin oleh perjanjian, termasuk kontrak utang. Dinyatakan dalam Pasal 1150 KUHPerdata, gadai merupakan penerimaan hak oleh penerima gadai atas benda bergerak yang dijadikan jaminan, dan hak yang dimiliki oleh penerima gadai. Kekuasaan untuk membayar barang sebelum debitur lain. Biaya-biaya ini harus didahulukan dari biaya pengadaan barang untuk dilelang dan biaya pengambilannya setelah digadaikan.2
Bagi seseorang yang membutuhkan uang segera tanpa prosedur rumit, keberadaan pegadaian swasta pasti sangat membantu. Akan tetapi, walaupun keberadaan Pegadaian Swasta nyaman bagi nasabah, tidak dapat disangkal bahwa ada kemungkinan menimbulkan kerugian bagi nasabah, seperti kehilangan atau kerusakan agunan dan keberadaan Pegadaian Swasta. Diterapkannya kegiatan pengawasan terhadap badan usaha gadai swasta oleh pihak OJK yang dilakukan dengan peresmian POJK menjadi harapan bagi perusahaan gadai swasta mendapat perlindungan di muka hukum. Perlindungan yang dimaksudkan melibatkan semua pihak baik pihak pegadaian maupun pihak yang tengah melakukan kegiatan gadai. Hal ini disebabkan Gadai Swasta wajib mendaftarkan usaha pegadaiannya.3
Berdasarkan uraian diatas dan setelah mencari beberapa informasi terkait permasalahan dalam penelitian ini, terdapat 2 (dua) penelitian terdahulu yang digunakan penulis sebagai pembanding, yakni:
-
1. Penelitian yang ditulis oleh Achmad Andri Kurniawan pada tahun 2019 dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Jaminan Gadai Pada Perusahaan Pegadaian Tanpa Memperoleh Izin Dari Otoritas Jasa Keuangan”. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai peraturan tentang usaha jasa pegadaian di Indonesia, akibat hukum bagi pegadaian yang tidak memiliki izin dan penyelesian apabila terdapat sengketa oleh pegadian yang tidak berizin.
-
2. Penelitian yang ditulis oleh Serimbiring, Budiarto pada tahun 2021 dengan judul “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal (Studi pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian
Utara”. Permasalahan yang dibahas yakni bentuk perlindungan dan pengawasan OJK kepada usaha pegadaian illegal yang berada di Sumatera Utara.
Yang membedakan jurnal ini dengan penelitian yang telah ada yaitu dapat dilihat dari segi rumusan masalah dan lokasi penelitian serta histori yang ada dalam proses lahirnya penelitian tersebut berbeda dengan penelitian ini. Dengan demikian kajian yang dibahas didalam penelitian ini dengan penelitian sebelumnya akan terdapat perbedaan.
Berdasarkan penjelasan diatas, penulis merasa tertarik guna melakukan penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Transaksi Gadai oleh Usaha Pergadaian yang Tidak Memiliki Izin”.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat ditemukan permasalahan yaitu sebagai berikut:
-
1. Apa yang dimaksud dengan usaha pergadaian yang tidak mempunyai izin?
-
2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pergadaian yang tidak berizin resmi?
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Suheri (2020) membahas mengenai perlindungan hukum bagi nasabah pergadaian. Penelitian ini menjelaskan bahwa pihak pertama atau perusahaan pergadaian memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum bagi nasabah yang melakukan transaksi gadai di perusahaan tersebut. Berbeda dengan fokus dari penelitian ini yang membahas mengenai peraturan bagi usaha pergadaian ilegal serta bagaimana perlindungan hukum guna melindungi para nasabahnya. Melalui penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui peraturan tentang usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi serta bagaiman perlindungan hukum yang didapat pengguna jasa yang melakukan transaksi gadai di pegadaian yang tidak memiliki izin sehingga penelitian ini mampu menambahkan pemahaman dan perhatian sebelum melakukan transaksi gadai.
Penulis mendalami permasalahan ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menggunakan obyek berupa norma hukum, konsep hukum, asas hukum dan doktrin hukum.4 Metode penelitian normatif dilakukan melalui studi pustaka untuk memahami dan menganalisis perlindungan hukum yang diberi untuk pihak ketika pegadaian melakukan transaksi pegadaian tanpa izin.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), dilakukan dengan mengkaji undang-undang dan regulasi yang relevan mengenai isu hukum.5
Sifat penelitian dari penulisan karya tulis yaitu dengan penulisan deskriptif, yakni sebuah penelitian yang mendeskripsikan sebuah peristiwa ataupun permasalahan yang diteliti, dengan demikian penelitian ini hanya menggambarkan fenomena yang terjadi di sekitar subjek penelitian apa yang sebenarnya terjadi.
Pada penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan data sekunder. Perolehan data ini berasal dari sekumpulan fakta dari kajian kepustakaan. Kajian kepustakaan didapat dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, atau peraturan resmi dari suatu instansi seperti POJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Pegadaian (POJK Pegadaian). Bahan hukum sekunder adalah bahan yang menjelaskan bahan hukum primer, seperti: artikel/jurnal publikasi, hasil penelitian, dan karya masyarakat hukum tentang hukum yang diteliti. Sumber hukum tersier adalah sumber hukum yang menjelaskan sumber hukum primer dan sekunder, berupa riset yang dilakukan melalui jaringan elektronik.
Data dalam penelitian ini dihimpun dengan cara studi literatur, dengan menelusuri peraturan perundang-undangan, makalah, buletin, dokumen, dan literatur yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait, dan memeriksa konten penelitian. Serta dengan melakukan wawancara lisan secara intensif dan ekstensif dengan pemberi informasi. Dalam hal ini wawancara menggunakan teknik snowball berdasarkan informasi dari informan sebelumnya agar informan berikutnya memperoleh data yang jenuh (tidak ada informasi baru). Data dianalisia dengan cara deskriptif kualitatif. Artinya, kita mendefinisikan masalah melalui sudut pandang teori yang digunakan untuk kemudian mengkonstruksikannya melalui kalimat.
Pegadaian merupakan badan usaha keuangan bukan bank yang memberikan pelayanan kredit kepada masyarakat dengan tujan untuk menyalurkan dana dengan syarat peminjaman modal yaitu nasabah harus membawa barang jaminan berupa benda bergerak seperti alat elektronik, BPKB motor atau mobil, emas, dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1150 KUH Perdata menyebutkan bahwa gadai merupakan hak atas benda bergerak yang diperoleh seseorang yang memiliki utang, dimana seseorang yang memiliki utang memiliki kewajiban untuk mengambil pelunasan dari barang yang digunakan sebelum jatuh tempi yang sudah disepakati agar terhindar dari pelelangan barang.
Usaha pegadaian diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian. Badan usaha hendaknya dapat memenuhi beberapa syarat sehingga dapat dikatakan sebagai badan usaha yang legal di muka hukum. Dalam melangsungkan legalitas suatu badan usaha diperlukan beberapa hal yakni dengan menyiapkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Registrasi Perusahaan (NRP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).6 Perusahaan yang dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dianggap sebagai badan usaha yang resmi dan sah.
Pemenuhan legalitas suatu badan usaha membutuhkan beberapa prosedur yang harus dilalui. Prosedur tersebut telah disiapkan oleh pemerintah yang didasari oleh peraturan undang-undang yang tengah berlaku pada saat itu. Legalitas tidak hanya sebatas peraturan yang diberikan pemerintah sebab legalitas bagi badan usaha memiliki keuntungan tersendiri bagi perusahaan tersebut. Perusahaan yang telah diidentifikasi legalitas memiliki posisi penting dalam kegiatan bisnis.
Dalam kegiatan perdagangan, legalitas memiliki posisi penting sehingga dijadikan syarat yang harus dipenuhi untuk kegiatan yang bergerak bidang bisnis. Segala sesuatu dapat dikatakan legal atau resmi ketika telah teridentifikasi di mata hukum, termasuk bidang bisnis perdagangan. Dalam memenuhi persyaratan legalitas badan usaha diperlukan beberapa dokumen penting seperti akta pendirian badan usaha, NPWP, SIUP, TDP, dan beberapa dokumen lain yang dibutuhkan dalam persyaratan legalitas badan usaha.7
Dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 Pasal 5 yang membahas mengenai pendaftaran dan perizinan badan usaha gadai, terdapat beberapa poin yang ditegaskan. Pertama, kepada tiap badan usaha gadai yang telah beroperasi sebelum disahkannya peraturan diharuskan untuk melakukan pengajuan permohonan pendaftaran kepada pihak OJK. Kedua, bagi badan usaha yang dimaksudkan pada Pasal (1) mendapatkan beberapa pengecualian yakni pada Pasal 2 ayat (1) mengenai “Ketentuan bentuk badan hukum”, Pasal 4 ayat (1) mengenai “ketentuan lingkup wilayah usaha”, dan pada Pasal 4 ayat (2) mengenai “ketentuan permodalan “.
Ketiga, pengajuan permohonan pendaftaran paling lama pengajuan dua tahun terhitung atas diresmikannya POJK. Keempat, permohonan pengajuan pendaftaran disampaikan kepada beberapa pihak antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dalam proses pengajuan tentunya memerlukan beberapa dokumen yakni akta pendirian termasuk anggaran dasar yang mengalami perubahan yang mendapat persetujuan pihak berwenang, surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan pihak berwenang, lampiran yang menunjukkan aktivitas berkegiatan serta potret usaha. Kelima, paling lama persetujuan atas permohonan pendaftaran maksimal 10 tahun terhitung penyerahan dokumen. Keenam, pemberian tanda terdaftar oleh pihak OJK yang mana dimaksudkan pada ayat 7 harus dicantumkan pada tiap outlet.
Berdasarkan pembahasan diatas mengenai pendafataran dan perizinan badan usaha pegadaian, nyatanya masih banyak ditemukan pegadaian swasta yang tidak memiliki izin atau illegal. Pegadaian illegal tersebut tidak berada dibawah pengawasan OJK. Saat ini OJK menghimbau usaha yang tidak memiliki izin tersebut untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 dengan tujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan dapat menguntungkan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Hal ini menjadi sesuatu yang harus diperhatikan, terutama oleh masyarakat yang dihimbau untuk lebih selektif dan lebih waspada dalam menggunakan jasa pegadaian swasta yang belum memiliki izin agar kelak tidak dirugikan mengingat usaha pegadaian tersebut tidak resmi dan tidak dibawah naungan OJK sehingga konsumen tidak mendapat perlindungan hukum apabila terjadi sesuatu yang merugikan.
-
3.2 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Melakukan Transaksi Gadai Di Usaha Pergadaian Yang Tidak Memiliki Izin Resmi
Pemerintah harus memenuhi hak dan kewajibannya untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang merugikan di masa depan. Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan yang keamanannya penting dan diatur oleh hukum perdata, dan pegadaian telah berubah statusnya. Artinya, sejak 1 januari 1961 menjadi perusahaan negara dan perusahaan jasa menurut PP NO. 7/1969. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang perdagangan gadai, pegadaian swasta harus mendaftar ke otoritas jasa keuangan dan mendapatkan izin untuk beroperasi. upaya pemerintah untuk mengawasi pendirian pegadaian swasta. Namun pada kenyataannya, jumlah pegadaian swasta yang terdaftar masih sangat sedikit. Artinya, terdapat banyak yang beroperasi secara ilegal. Ini akan menciptakan penyelewengan perjanjian tetap tinggi dan kurangnya perlindungan hukum bagi para pihak.
Terkait perlindungan Pegadaian, khususnya nasabah Pegadaian, OJK akhirnya menerbitkan POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada tahun 2016. OJK menetapkan regulasi untuk mendorong pertumbuhan industri simpanan dan melindungi masyarakat, khususnya konsumen. Ini adalah bentuk perlindungan hukum sehingga harus diatur dengan jelas. Harus bermanfaat untuk semua orang, utamanya pelanggan. Sehingga tidak banyak aksi penipuan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk keuntungan diri sendiri.
Para nasabah yang tentunya memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Tidak hanya pelayanan yang layak, tetapi perasaan aman dalam melakukan suatu transaksi pada pergadaian. Tiap unit usaha tentunya memiliki standar dan kewajiban yang harus dijalankan sesuatu dengan aturan yang berlaku. Peraturan yang dimaksudkan ini tercantum dalam POJOK 31/POJK.05/2016 yang menjadi landasan suatu unit usaha pergadaian. Dalam aturan tersebut membahas segala kebutuhan dan aturan yang berkaitan dengan usaha pergadaian, termasuk perihal perizinan.
Berdasarkan POJK nomor 31/POJK.05/2016 dijelaskan, nasabah apabila melakukan penggadaian di usaha pergadaian ilegal tidak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini disebabkan pelaku usaha pergadaian yang tidak memiliki izin hukum. Dengan demikian, tidak adanya perlindungan hukum bagi nasabah akan menimbulkan kerugian bagi nasabah tersebut. Akan tetapi, kondisi ini tidak menutup kemungkinan banyaknya usaha gadai swasta yang ilegal atau tidak memiliki izin resmi yang kerap dijumpai.
Kenyataannya masih banyak pegadaian yang tidak mematuhi peraturan pemerintah, dan banyak pegadaian swasta yang bukan milik pemerintah yang belum memiliki izin beroperasi. Tentunya hal ini sangat berbahaya baik bagi pemilik bisnis maupun konsumen bisnis. Perlindungan hukum bagi konsumen belum ada karena belum ada peraturan khusus mengenai perjanjian pegadaian di pegadaian swasta. Oleh karena itu, sampai saat ini aturan umum dalam Pasal 1150 sampai dengan 1160 KUHP berlaku untuk kontrak antara pegadaian dan konsumen. Padahal, praktek pegadaian swasta sangat ketat namun masih banyak terjadi penyelewengan. Prinsip yang seringkali tidak ditaati adalah penerima gadai tidak secara otomatis menjadi pemilik
barang yang dijaminkan jika debitur wanprestasi. Akan tetapi, dalam kenyataannya ini kerap terjadi di pegadaian swasta, yang dapat menipu konsumen.8
Secara umum ada 4 (empat) hak dasar konsumen menurut Jhon F. Kennedy, yaitu: 1) Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), 2) Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), 3) Hak untuk memilih (the right to choose) dan 4) Hak untuk didengar (the right to be heard).9 Empat hak ini telah diakui secara internasional dalam The International Organization of Consumer Union (IUCU) dan terdapat beberapa hak tambahan seperti hak mendapatkan ganti kerugian. Dalam hal ini nasabah mempunyai hak salah satunya untuk mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur atas legalitas tentang usaha pegadaian tersebut dengan informasi yang utuh dari pelaku usaha pegadaian, sehingga nasabah dapat menentukan pilihan yang aman terhadap penyaluran dana dan jasa penitipan barang yang akan ia lakukan.
Dapat diketahui bahwa pegadaian swasta yang tidak memiliki izin tersebut secara hukum tidak ada peraturan yang mengatur dan mengikat. Hal yang mungkin terjadi dalam kegiatan pergadaian ini adalah wanprestasi, salah satunya yaitu terhadap objek gadai sehingga menyebabkan harga ataupun bentuk dari objek gadai tidak sama seperti pada saat nasabah menyerahkan kepada pelaku usaha dan bahkan hilang. Objek gadai merupakan hak milik nasabah apabila telah melunasi hutang pokok beserta bunga dan biaya yang lainnya.
Perlindungan hukum yang dapat dilakukan kepada nasabah tersebut yaitu POJK Usaha Pergadaian sebagai sanksi hukum administrative terhadap usaha yang tidak memiliki izin yaitu melakukan paksaan pemerintahan atau tindakan paksa (bestuursdwang), uang paksa (publiekechtelijke dwangsom), penutupan tempat usaha (sluiting van een inrichting), pengehentian kegiatan mesin perusahaan (buitengbruikstelling van een toestel) dan proses teguran oleh pemerintah.10
Pengaturan tentang Usaha Pegadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Tiap badan usaha gadai yang telah beroperasi sebelum disahkannya peraturan diharuskan untuk melakukan pengajuan permohonan pendaftaran kepada pihak OJK. Maka apabila terdapat pegadaian yang belum mendaftar kepada pihak OJK maka pegadaian tersebut dikatakan tidak mempunyai izin. Pegadaian swasta yang tidak memiliki izin tersebut, secara hukum tidak ada peraturan yang mengatur dan mengikat, sehingga nasabah yang melakukan kegiatan pergadaian pada usaha pegadaian tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi. Namun hal yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi yaitu melakukan paksaan pemerintahan atau tindakan paksa (bestuursdwang), uang paksa (publiekechtelijke dwangsom), penutupan tempat usaha (sluiting van een inrichting), pengehentian kegiatan mesin perusahaan
(buitengbruikstelling van een toestel) dan proses teguran oleh pemerintah. Maka dari itu Saat ini OJK menghimbau usaha yang tidak memiliki izin tersebut untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 dengan tujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan dapat menguntungkan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Cilena Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. (Makasar, Penerbit Sah Media, 2017).
Dinatha, Made Pasek, Ni Ketut Dharmawan, I Gede Artha. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi. (Denpasar, Swasta Nulus, 2018).
Marruki, Peter Muhammad. Penelitian Hukum. (Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2016).
Muhammad Shoim. Penghantar Hukum Perdata di Indonesia. (Semarang, CV. Rafi Sarana Perkasa, 2022)
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. (Jakarta, Prenada Media Group, 2013)
Jurnal
Ayu, Isdiyana Kusuma. "Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Konsep dan Problematika Pelaksanaan Hukum Gadai." Jurnal Dedikasi Hukum 1, No. 1 (2021).
Islami Mutiara, dkk. “Aspek Hukum atas Rusaknya Barang Jaminan di PT. Pegadaian (Persero) dan Perlindungan Hukumnya”. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Volume 11 No.1 (2021).
Kashadi, Suharto. R. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pelaksanaan Gadai Swasta Di Jawa Tengah”. Jurnal Universitas Diponegoro (2018).
Lalu Ramdani. “Beberapa Permasalahan Hukum Pelaksanaan Gada (Studi di Kota Mataram)”. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram (2019)
Lastuti Abubakar, Tri Handayani. “Telaah Yuridis Perkembangan Regulasi Dan Usaha Pergadaian Sebagai Pranata Jaminan Kebendaan”. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 2, Nomor 1. (2017)
Mutiara Islami, Candra Hayatul Iman and Rahmi Zubaedah. "Aspek Hukum Atas Rusaknya Barang Jaminan Di PT. Pegadaian (Persero) Dan Perlindungan Hukumnya". Jurnal Fakultas Hukum Universitas Semarang Vol.11/No.1 (2021).
Narastri, Maulidah, IGN Andhika Mahendra, Kintania Juaayunata, Estining Kurnia Hadi, Sintha Ayu Pithaloka, Tarenza Noviandari, Aurora Fahriza Pribadi, Dedik Hartawan. "Pelatihan Dan Pendampingan Legalitas Usaha Untuk UMKM Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang." CEMERLANG: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis 3, No. 3 (2023).
Rudolf S. Mamengko. “Perkembangan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Pemberlakuan Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom)”. Jurnal Ilmu Hukum Vol.III/No.8 (2018).
Suwandono, Agus. "Pemahaman Aspek-Aspek Hukum Gadai Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen." Jurnal Pelayanan Hubungan
Masyarakat 1, no. 2 (2023).
Trisadini Prasastinah Usanti, "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahaan Pegadaian". Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 1 (2020).
Usanti, Trisadini. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perusahaan Pergadaian”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 6, Nomor 2 (2018).
Wisudawan, I. Gusti Agung, Muhammad Sood, Mohammad Saleh, and Diman Ade Mulada. "Penyuluhan Hukum Tentang Upaya Meminimalisir Penipuan dalam Bidang Investasi di Masyarakat Desa Sigerongan Kabupaten Lombok Barat." Jurnal Abdi Insani 8, no. 1 (2021).
Yogie Surya Adjie. “Eksistensi Pegadaian Tidak Berizin Menurut Hukum Positif di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, (2018).
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016.
Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 04 Tahun 2023, hlm. 217-225
Discussion and feedback