EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11

TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN

TERHADAP PERKEMBANGAN OLAHRAGA ANGKAT BERAT DI INDONESIA

Sandi Yonathan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Bima Kumara Dwi Atmaja, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI: KW.2023.v12.i03.p5

ABSTRAK

Tujuan menyeluruh studi ini adalah untuk memastikan apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di Indonesia telah membantu negara tersebut mencapai tujuannya menjadi kekuatan internasional dalam kompetisi gaya Olimpiade. Investigasi ini menggunakan gabungan dari analisis undang-undang dan metodologi berbasis tinjauan literatur dan teknik penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menginformasikan ketentuan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berkaitan dengan pertumbuhan angkat berat sebagai cabang olahraga. Dengan adanya peraturan pelaksanaan yang menyertai UU Keolahragaan terkait dengan pembinaan olahraga angkat berat seperti pendanaan dan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa UU Keolahragaan sudah cukup memenuhi hak asasi manusia. Kesimpulan tersebut dapat diambil karena peraturan pelaksanaan yang menyertai Undang-Undang Keolahragaan terkait dengan perkembangan olahraga angkat berat. Namun persoalannya, peran dan posisi sumber daya manusia yang berkecimpung di dunia olahraga seringkali saling bertentangan sehingga belum terealisasi dengan baik. Dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Keolahragaan tidak dapat diterapkan secara efektif pada pertumbuhan angkat berat sebagai olahraga sebagai akibatnya.

Kata Kunci: Efektivitas, Angkat Berat, Undang-Undang Keolahragaan.

ABSTRACT

This study aims to ascertain whether or not Law No. 11 of 2022 on Powerlifting in Indonesia is helping the country achieve its goal of becoming an international powerhouse in Olympic-style powerlifting. This inquiry makes use of a combination of a normative legal research methodology and an approach based on statutory analysis and literature review. The research concludes that the provisions of Law Number 11 of 2022 Concerning Sports regarding the development of Powerlifting generate Rechtsorde. Since the Sports Law is accompanied by implementing regulations concerning the growth of powerlifting, including the provision of funding for and the organization of sports weeks and championships, it is reasonable to assume that the Sports Law adequately protects the human rights of its subjects. Powerlifting's rapid expansion is reflected in the Sports Law's corresponding implementing regulations, so this conclusion stands. However, it has not been fully realized because the different functions and positions of human resources in the sports industry frequently clash with one another. As a result, one might conclude that the Sports Law is ineffective when applied to the development of powerlifting as a sport.

Key Words: Effectiveness, Powerlifting, Sports Law

  • 1.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

“Indonesia adalah negara hukum,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan ini menyiratkan bahwa hukum, baik di tingkat nasional maupun provinsi hingga kabupaten/kota memiliki peran penting dalam menentukan arah masyarakat. Setiap tindakan yang dilakukan di wilayah Indonesia harus patuh pada setiap produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan kebijakan di bidang olahraga harus berpijak pada apa yang diperlukan untuk memajukan pertumbuhan olahraga sebagai komponen pertumbuhan nasional, sesuai konstitusi. Oleh karena itu, lahirlah Undang-Undang Peningkatan Olahraga Tahun 2022 (UU No. 11 Tahun 2022) sebagai dasar hukum untuk memperkuat sistem keolahragaan nasional seiring dengan pembangunan negara secara keseluruhan.

Olahraga sangat penting untuk perkembangan seseorang dalam ketiga dimensi keberadaannya: fisik, spiritual, dan sosial. Karena banyak manfaatnya bagi kebutuhan primer yang menunjang kehidupan masyarakat, serta proses inklusi sosial kelompok-kelompok yang terpinggirkan, olahraga telah digunakan secara luas untuk meningkatkan kondisi kehidupan di seluruh dunia.1 Orang Indonesia menggunakan olahraga sebagai alat untuk mencapai tujuan—pembangunan negara mereka. Jika dilihat dalam konteks cita-cita bangsa, pembangunan olahraga juga dalam rangka merekonsiliasikan keadaan bangsa, menaikkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi dalam mendamaikan dunia; Hal ini tercermin dari motto “sport for peace” atau “olahraga untuk perdamaian”.2 Dengan demikian, mengingat pentingnya olahraga bagi hajat hidup masyarakat dan negara, maka hukum diwajibkan mengakui olahraga sebagai sektor yang sah dan patut mendapat perlindungan. “Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan: (a) pendidikan olahraga; (b) olahraga rekreasi; dan (c) olahraga prestasi,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 17 UU 11/2022.

Angkat berat terklasifikasikan sebagai bagian dari lingkup Undang-undang Olahraga karena merupakan olahraga prestasi. Setelah bertahun-tahun berusaha menarik perhatian publik, angkat berat akhirnya berhasil. Salah satu alasan mengapa angkat berat menjadi lebih populer adalah karena globalisasi. Olahraga angkat berat di Indonesia berkembang pesat berkat banyak faktor, antara lain (a) tumbuhnya komunitas angkat berat, (b) maraknya kompetisi angkat berat di semua level keahlian (amatir hingga profesional), (c) munculnya generasi atlet baru, (d) peningkatan dalam pembuatan konten terkait angkat berat, (e) pendirian fasilitas pelatihan angkat berat khusus, dan (f) proliferasi outlet media yang berfokus pada angkat berat.

Angkat berat di Indonesia telah mengalami kemajuan, namun dengan cara yang mengabaikan tujuan yang dimaksudkan Undang-Undang Olahraga. Tanpa pengawasan Undang-Undang Olahraga, angkat berat telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan angkat berat ditentukan oleh beberapa faktor

yang tidak terpengaruh oleh keberadaan Undang-Undang Keolahragaan dalam sistem hukum nasional. Keberadaan Undang-Undang Keolahragaan inilah yang menjadikan situasi ini krusial bagi pertumbuhan angkat berat sebagai olahraga.

Setiyawan, dalam kajiannya "Implementasi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional", menawarkan bukti anekdot tentang efek positif olahraga terhadap pembangunan nasional.”3 Undang-undang yang diterapkan dan fokus penyelidikan ini adalah dua bidang utama di mana studi ini berangkat. Penelitian Setiyawan terfokus pada UU No 3 Tahun 2005 tentang pembentukan Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Namun, UU SKN telah dicabut berkat penggunaan UU Keolahragaan No. 11 Tahun 2022 oleh penulis. Sementara studi sebelumnya berfokus pada objek yang lebih umum, penulis sekarang mempersempit fokusnya pada yang digunakan dalam satu cabang olahraga. Selain itu, menurut Amung Ma’mun dalam karya ilmiahnya “Pembudayaan Olahraga dalam Perspektif Pembangunan Nasional di Bidang Keolahragaan, 2015-2019: Konsep, Strategi, dan Implementasi Kebijakan”4 juga kembali mengingatkan tentang dampak baik olahraga terhadap pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun yang menjadi pembeda adalah pada penelitian tersebut lebih memfokuskan tentang pengembangan olahraga dalam cakupan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan yang menjadi fondasi olahraga prestasi, sedangkan dalam penelitian ini penulis memfokuskan objeknya pada pengembangan olahraga prestasi. Untuk menjelaskan dampak negatif UU 11 Tahun 2022 terhadap perkembangan olahraga angkat berat di Indonesia, penulis telah menulis karya ilmiah berjudul “Efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Terhadap Perkembangan Olahraga Angkat Berat (Powerlifting) di Indonesia.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berangkat dari uraian penulis tentang konteks di mana isu-isu ini muncul, isu-isu berikut telah diturunkan:

  • 1.    Apakah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 berkontribusi secara efektif untuk mengembangkan angkat berat di Indonesia?

  • 2.    Bagaimana pengaruh eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terhadap perkembangan Olahraga Angkat Berat di Indonesia?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Menentukan alasan untuk melakukan penelitian sangat penting. Karena itu, sangat penting bahwa ketika menulis materi ilmiah, penulis secara jelas menyatakan tujuan terukurnya. Untuk itu tulisan ilmiah ini saya susun untuk:

  • 1.    Untuk mengkaji dampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terhadap perkembangan olahraga angkat berat di Indonesia.

  • 2.    Untuk menentukan bagaimana UU Olahraga dapat digunakan untuk mempromosikan angkat berat di Indonesia.

  • 2.    Metode Penelitian

Dalam karya ilmiah ini, penulis menggabungkan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statue Approach) untuk menganalisis undang-undang yang menyangkut pokok persoalan hukum yang sedang diselidiki. Penelitian ini diambil dari sumber hukum primer seperti produk hukum terkait olahraga dan sumber hukum sekunder seperti buku, jurnal, karya ilmiah, dan wawancara dengan individu yang relevan. Investigasi ini mengambil pendekatan kualitatif dengan menggunakan analisis data deskriptif.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Terhadap perkembangan Olahraga Angkat Berat di Indonesia

Meninjau berhasil atau tidaknya suatu negara hukum dalam mencapai tujuannya merupakan salah satu cara untuk menilai efektivitas hukum dalam tindakan atau realitas hukum. Penyadaran dan kepatuhan terhadap asas-asas hukum, seperti pemberian sanksi dalam substansi undang-undang, merupakan salah satu upaya yang digunakan untuk membawa undang-undang pada tingkat efektivitas yang maksimal. Agar aturan hukum dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat, harus ada keadaan tertentu. Salah satu syarat yang diperlukan adalah bahwa hukum dapat dikomunikasikan kepada orang lain.5

Tujuan hukum adalah untuk melayani sebagai sarana yang interaksi sosial dapat dikendalikan.6 Ketika kita berbicara tentang regulasi, kita berbicara tentang apa yang perlu dilakukan, apa yang diperbolehkan, dan apa yang tidak, dengan harapan agar semuanya berjalan dengan lancar. Supremasi hukum juga dapat berfungsi sebagai katalisator kemajuan, yang mengarah ke tatanan sosial yang lebih progresif. Menilik hukum dari sudut pandang kemajuan, kita dapat mengidentifikasi empat (empat) peran yang dimainkannya:7 Ada empat fungsi utama hukum: (a) menjaga perdamaian; (b) mendorong kemajuan; (c) memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil; dan (d) mendidik masyarakat.

Selain itu, sifat masyarakat kita yang selalu berubah membutuhkan sistem hukum yang dapat mengimbangi. Meskipun hukum dapat diadaptasi, hukum yang terbentuk sempurna tidak hanya menjawab persoalan masa kini, tetapi juga siap menghadapi tantangan masa depan.8 Karena efek riak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyesuaian terhadap masyarakat, hukum, dan interaksinya sangat penting.

Terkait problematika perkembangan olahraga angkat berat di Indonesia, efektifitas UU Keolahragaan terkait dengan beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, antara lain:

  • 3.1.1.    Faktor Hukum

Dalam pengaturan ini, hukum sendirilah yang menjadi faktor penentu hukum. Hukum, dalam pengertian ini, adalah aturan yang dikodifikasikan yang memiliki penerapan luas dan diundangkan oleh pemerintah nasional atau daerah yang sah. 9 Sesuai dengan UU 11/2022 tentang Olahraga yang baru, angkat berat merupakan salah satu cabang olahraga yang diatur secara ketat. Mereka yang mengadvokasi hak asasi manusia akan senang mengetahui bahwa UU Keolahragaan sejalan dengan Pasal 6 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk: berolahraga; memperolah dan merasakan layanan dalam olahraga; memilih dan mengejar olahraga yang dirasa cocok dengan bakat dan minatnya; menerima informasi, bimbingan, dukungan, pembinaan, dan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; berperan sebagai peserta aktif dalam olahraga; membudayakan olahraga yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa.

Namun, kesulitan baru muncul di industri olahraga dalam beberapa dekade terakhir sebagai akibat dari globalisasi dan perubahan sosial lainnya, sebagai contoh adalah komunitas olahraga berkembang dengan mandiri tanpa bersinergi bersama organisasi induk cabang olahraga itu sendiri sehingga terjadi gesekan antara keduanya yang menyebabkan sulitnya scouting atlet senior hingga junir yang menghambat perkembangan olahraga. UU 11 Tahun 2022 dimaksudkan untuk menggantikan UU 3 Tahun 2005 yang melahirkan Sistem Keolahragaan Nasional saat ini.

  • 3.1.2.    Faktor Stakeholders

Pihak yang berpartisipasi memiliki dampak yang signifikan terhadap infrastruktur olahraga. Pemangku kepentingan memainkan peran penting sebagai metrik efektivitas undang-undang dalam menjalankan mandatnya. Istilah "pemangku kepentingan" meliputi kelompok-kelompok berikut: (1) pemerintah federal, (2) pemerintah daerah, (3) kementerian, (4) organisasi olahraga, (5) organisasi cabang olahraga utama, dan (6) Komunitas. Berbagai posisi dan tanggung jawab dipegang oleh berbagai pemangku kepentingan. Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, bersama Wakil Presiden dan para menteri, bertanggung jawab untuk (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan nasional, dan (2) mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan olahraga nasional.

Selain itu, pemerintah negara bagian dan kota memainkan peran penting dalam memajukan olahraga di daerah masing-masing. Partai mayoritas di suatu daerah diberi otonomi tetapi pada akhirnya bertanggung jawab kepada pemerintah nasional. Tidak terlepas dari peran pemerintah yang memiliki kewenangan dan kedudukan yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan daerah adalah fungsi pemerintah daerah sebagai “pelayanan publik” untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, keadilan, dan ketenteraman masyarakat.10

Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia adalah organisasi olahraga yang dimaksud di sini. KONI didirikan oleh kelompok industri olahraga unggulan untuk mengawal pertumbuhan olahraga yang mapan dan kompetitif dalam skala nasional. Karena pengurus dan pelatih bekerja sangat erat dengan atlet, maka peran KONI di

sini hanya sebatas pengawasan dan pembinaan.11 KONI bekerja sama dengan sejumlah badan pengelola olahraga. Organisasi cabang olahraga utama federasi olahraga internasional adalah organisasi olahraga yang tujuan utamanya adalah untuk mempromosikan, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu jenis olahraga tersebut. Khusus angkat berat, IPF menggandeng PABERSI (Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia) sebagai badan penyelenggara olahraga tersebut.

Kemudian orang-orang di daerah itu terlibat, baik sebagai atlet maupun dalam pertumbuhan industri olahraga. Partisipasi warga lokal akan sangat menentukan dalam membentuk masa depan olahraga di era progresif saat ini.12 Artinya, meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga nasional merupakan salah satu indikator utama pertumbuhan olahraga tersebut. Untuk memenuhi tanggung jawab yang menyertai posisi dan peran mereka, mereka semua harus mengadopsi pola pikir dan perilaku yang sesuai.

Akan ada ketidaksepakatan antara berbagai pemangku kepentingan karena mereka semua memiliki kepentingan dan perspektif yang berbeda. Kesenjangan peran terjadi jika ada ketidaksesuaian antara posisi ideal dan aktual yang dipegang oleh pihak tertentu.13 Salah satu cara organisasi olahraga dapat membantu memajukan angkat berat sebagai olahraga adalah dengan menjamin perlindungan hukum atas hak individu atlet (atlet, pelatih, dan asisten pelatih). Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara KONI dengan cabang olahraga induk (PABERSI) menyediakan berbagai aspek untuk memenuhi kebutuhan para pelaku olahraga dalam mencapai cita-citanya (seperti honorarium, pemberian makan tambahan), asuransi, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemenuhan suplemen; Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak-hak atlet dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan contoh-contoh tersebut di atas, dapat diasumsikan bahwa pelaku olahraga angkat berat telah memperoleh kepastian hukum yang dipersyaratkan dalam kontraknya. Angkat berat diakui oleh undang-undang sebagai "olahraga prestasi", dan diharapkan pertumbuhannya akan difasilitasi oleh perlindungan yang diberikan kepada hak-hak atlet.

  • 3.1.3.    Faktor Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana merupakan hal yang amat penting dalam cabang olahraga. Keberadaan sarana dan prasarana menjadikan suatu peraturan perundang-undangan efektif. Sarana dan prasarana dalam konteks ini adalah: (1) sumber daya manusia yang terdidik, (2) organisasi yang baik, (3) peralatan yang memadai, dan (4) keuangan yang cukup.14 Komunitas angkat berat dan olahraga itu sendiri tidak akan bisa berkembang atau maju seperti yang direncanakan tanpa adanya sarana dan prasarana yang memadai. Yang juga penting adalah infrastruktur dan panduan yang diperlukan

untuk menyukseskan kebijakan, yang tanpanya kebijakan tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.15

  • 3.1.4.    Faktor Kebudayaan

Pemahaman oleh masyarakat umum secara intrinsik terkait dengan budaya. Pada intinya, budaya (sistem) hukum didasarkan pada nilai-nilai, yang merupakan konsepsi ideal tentang apa yang baik (dan dengan demikian diterima) dan apa yang buruk (agar dihindari).16 Faktor budaya, seperti keragaman agama, adat istiadat, dan pandangan dunia Indonesia; faktor geografis dan iklim; dan faktor ekonomi, seperti kelangkaan sumber daya di beberapa daerah, semuanya memiliki andil dalam menentukan berkembang atau tidaknya olahraga angkat berat di Indonesia.

Secara alami, ada variasi mentalitas antara masyarakat perkotaan dan pedesaan dan contoh lain di mana geografi berperan. Sementara penduduk perkotaan menjadi lebih toleran terhadap budaya lain sebagai akibat paparan mereka terhadap globalisasi, penduduk pedesaan tetap berpegang teguh pada kepercayaan tradisional mereka sendiri. Kesuksesan atau kegagalan jangka panjang angkat berat bergantung pada satu faktor ini lebih dari faktor lainnya. Kondisi budaya yang lebih berkualitas cenderung memungkinkan pengembangan olahraga yang lebih maju dibandingkan dengan yang kurang berkualitas. Agar potensi sosial dan budaya dapat bermanfaat dalam pembinaan pertumbuhan olahraga, maka harus dibagi.17

  • 3.2.    Dampak yang Dihasilkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang

    Keolahragaan Terhadap Perkembangan Olahraga Angkat Berat di Indonesia

Tujuan dari sistem hukum suatu negara adalah untuk memelihara ketentraman dan keamanan publik. Jika semua orang mengikuti aturan, kedamaian akan bertahan lama.18 Bagi Van Apeldorn, hukum lebih dari sekedar peraturan yang mengikat manusia; itu juga harus memasukkan prinsip-prinsip yang berguna untuk melindungi orang secara adil dan menjamin kepastian hukum bagi semua orang.19 Menurut Van Apeldorn, setiap orang harus mengikuti aturan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar tidak ada ruang untuk penafsiran hukum.

Kata Belanda untuk "perintah" adalah rechtsorde, yang diartikan sebagai "keadaan yang segala sesuatunya dilakukan menurut dan selalu berdasarkan hukum" dalam kamus hukum.20 Dengan kata lain, tujuan hukum adalah untuk membangun dan memelihara ketertiban dan keamanan sosial, dan ketika hukum ada, stabilitas sosial adalah tujuan akhir, dan norma dan praktik masyarakat dibentuk untuk mencapai tujuan ini.

Memiliki latar belakang hukum juga penting bagi para profesional SDM. Ajaran Rechtsgefuhl dan Rechtsbewustzijnlah yang mengilhami gagasan bahwa akal sehat orang tentang hukum adalah dasar dari suatu aturan hukum, karena penulis berpendapat bahwa orang tidak terikat oleh hukum apa pun selain hukum mereka

sendiri.21 Suatu undang-undang tidak dapat berfungsi dengan baik jika para pelakunya tidak memiliki literasi hukum.

UU Keolahragaan dalam pandangan ini akan mewujudkan “keamanan dan ketertiban” dunia olahraga, khususnya angkat berat. Istilah "keamanan dan ketertiban" mengacu pada pembentukan kondisi yang adil dan merata di dunia olahraga. UU Keolahragaan tersebut disertai dengan sejumlah peraturan pelaksanaan yang bertujuan untuk mewujudkan rasa “aman dan tertib” dalam olahraga Indonesia, khususnya olahraga angkat berat. Aturan yang akan diberlakukan antara lain: Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga; Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Kejuaraan Olahraga; Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 2007 tentang Pembiayaan Olahraga; Keempat, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyerahan Penghargaan Olahraga; Kelima, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga; Keenam, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Grand Design Keolahragaan Nasional memuat peraturan-peraturan pembinaan olahraga angkat berat, dan peraturan-peraturan tersebut dikodifikasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “DBON bertujuan untuk: (a) meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; (b) meningkatkan kapasitas, sinergi, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan (c) memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.” DBON didirikan dengan tujuan menetapkan tolak ukur agar komunitas olahraga Indonesia dapat meningkatkan operasinya.

Untuk lebih mengembangkan olahraga angkat berat, telah ditetapkan dua peraturan lain yaitu: (1) PP Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga, dan (2) PP Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembiayaan Olahraga. Kedua aturan ini sangat penting untuk pertumbuhan angkat berat karena mengatur (1) kejuaraan (di semua tingkatan) dan (2) pendanaan olahraga (seperti pendanaan kebutuhan atlet dalam bentuk nominal, pendaan penyelenggaraan kejuaraan, dan sebagainya). Kedua faktor ini akan menentukan seberapa jauh angkat berat bisa menjadi olahraga kompetitif.

Sampai batas tertentu, angkat berat mendapat manfaat dari adanya berbagai peraturan pelaksanaan terkait olahraga. Berbagai peraturan pelaksanaan ini menjabarkan praktik terbaik untuk memajukan angkat berat sebagai olahraga. Angkat berat diatur oleh UU Keolahragaan Indonesia No. 11 Tahun 2022. Undang-undang ini dan peraturan yang menyertainya menguraikan aturan dan pedoman untuk pengembangan olahraga. Penerapan angkat berat, bagaimanapun, merupakan penghalang untuk pertumbuhannya.

  • IV. Kesimpulan sebagai Penutup

  • 4.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis berkesimpulan bahwa ketentuan pembinaan angkat berat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

beserta berbagai peraturan pelaksana yang menyertainya sudah memadai dalam konteks pengembangan olahraga angkat berat. Dengan hadirnya beberapa peraturan pelaksana yang menjadi pedoman bagi pemerintah, organisasi olahraga dan masyarakat menandakan bahwa substansi daripada hukum yang tersurat telah efektif. Sports Act membentuk kerangka hukum untuk mengembangkan olahraga angkat berat. Ketegangan antara berbagai fungsi yang dilakukan oleh sumber daya manusia menjadi kendala utama bagi perkembangannya. Hal tersebut mencegah terlaksananya ketentuan dan pedoman pembinaan olahraga angkat berat. Oleh karena itu penulis dapat menyimpulkan bahwa UU Keolahragaan efektif untuk memajukan olahraga angkat berat secara substantif namun belum efektif dari segi penerapannya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Jonaedi Efendi, dkk. 2016. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: KENCANA.

Shalihah, Fithriatus. 2017. Sosiologi Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 2013. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Armando Soraes, Ratih Nurpratiwi, M. Makmur. 2015. "Peranan Pemerintah Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah." JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 231.

Mahanani, Anajeng Esri Edhi, and Andina Elok Puri Maharani. 2021. "Reaktualisasi Politik Hukum Pancasila dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional." Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Vol 1, No. 1 130.

Ma'mun, Amung. 2016. "Pembudayaan Olahraga Dalam Perspektif Pembangunan Nasional di Bidang Keolahragaan, 2015-2019:  Konsep, Strategi, dan

Implementasi Kebijakan." SOSIO HUMANIKA: Jurnal Pendidikan, Sains, Sosial dan Kemanusiaan 66.

Mawardi, Didiek R. 2015. "Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat." Jurnal Masalah-Masalah Hukum Universitas Vol. 44, No. 3.

Orlando, Galih. 2022. "Efektivitas Hukum dan Fungsi Hukum di Indonesia." Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains Vol 4, No. 1 53.

Prasetyo, Yudik. 2013. "Kesadaran Masyarakat Berolahraga Untuk Peningkatan Kesehatan dan Pembangunan Nasional." MEDIAKORA: Jurnal Ilmiah Kesehatan Olahraga Vol 9, No. 1 220.

Rahardian, Adi. 2021. "KEBIJAKAN OLAHRAGA DALAM PEMERINTAHAN LOKAL:  Sebuah Penelitian dalam Merumuskan Rancangan Induk

Pembangunan Olahraga Nasional." OFS Preprints 3.

Setiyawan. 2016. "Implementasi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional." Jendela Olahraga Universitas PGRI Semarang 1, No. 1.

Sirait, Juniar. 2021. "Implementasi Kebijakan Keolahragaan dan Peran Pemangku Kepentingan Dalam Peningkatan Prestasi Atlet." JOPRES (Jurnal Olahraga Prestasi) 5.

Ulfah, Halida. 2022. "Peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dalam Mendukung Prestasi Olahraga pada Cabang Olahraga Atletik di Kabupaten Hulu Sungai Utara." Jurnal Prestasi Olahraga 9.

Usman, Atang Hermawan. 2014. "Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia." Jurnal Wawasan Yuridika Vol. 30, No. 1 34.

Widowati, Atri. 2015. "Modal Sosial Budaya dan Kondisi Lingkungan Sehat Dalam Pembinaan Prestasi Olahraga Pelajar." Jurnal Kesehatan Masyarakat 220.

Peraturan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Kejuaraan Olahraga.

Peraturan Pemerintah Nomor 2007 tentang Pembiayaan Olahraga.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penyerahan Penghargaan Olahraga.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

PP Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga.

PP Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembiayaan Olahraga.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 03 Tahun 2023, hlm. 172-181