INDIKASI PRAKTEK MONOPOLI ATAS AKUISISI TOKOPEDIA OLEH GOJEK DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
on
INDIKASI PRAKTEK MONOPOLI ATAS AKUISISI TOKOPEDIA OLEH GOJEK DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Michelle Daniela Silaban, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
DOI: KW.2022.v11.i11.p2
ABSTRAK
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui prosedur akuisisi dan pelaksanaan akuisisi menurut UU No. 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) yang selanjutnya dijadikan landasan dalam mengetahui apakah dengan adanya akuisisi Tokopedia oleh Gojek berindikasi praktik memonopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat. Metode riset hukum yuridis normatif adalah metode yang digunakan dalam melakukan penelitian jurnal ilmiah ini. Hasil studi menunjukkan bahwa pelaksanaan akuisisi memiliki dua macam cara yakni melalui direksi perseroan maupun dengan pemegang saham langsung. Akuisisi tidak dilarang selama tidak mengakibatkan terdapatnya praktek monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat. Atas hasil evaluasi oleh KPPU, akuisisi yang dilakukan Gojek terhadap Tokopedia tidak menimbulkan monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Adapun alasan yang mendukung pernyataan tersebut adalah yang pertama karena kedua perusahaan tersebut berada pada sekmen pasar yang berbeda dimana Gojek bergerak pada bidang layanan jasa transportasi on demand sedangkan Tokopedia bergerak pada bidang layanan jual-beli barang berbasis digital yang menyebabkan kedua perusahaan memiliki jangkauan atau daerah pemasaran yang berbeda pula. Kedua, akuisisi Tokopedia oleh Gojek tidak mengubah struktur pasar karena masing-masing pelaku usaha baik Gojek maupun Tokopedia memiliki pesaing atau kompetitor masing-masing. Ketiga, akuisisi Tokpedia oleh Gojek tidak menimbulkan integrasi vertikal karena perjanjian kerjasama atas akuisisi tersebut tidak menghambat perusahaan jasa pengiriman barang lainnya untuk bersaing.
Kata Kunci : Praktek Monopoli, Akuisisi, Tokopedia, Gojek, Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRACT
The purpose of this article is to find out the acquisition procedure and the implementation of the acquisition according to Law no. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Business Competition Law) which subsequently became the basis for determining whether the acquisition of Tokopedia by Gojek indicated monopolistic practices or unfair business competition. This study uses a normative legal research method using a statutory approach. The results of the study show that the acquisition can be carried out in two ways, namely through the company's directors or through direct shareholders and acquisitions are not prohibited as long as they do not result in monopolistic practices or unfair business competition. Based on the evaluation by KPPU, Gojek's acquisition of Tokopedia did not create a monopoly or unfair business competition. The reasons that support this statement are first because the two companies are in different market segments where Gojek is engaged in on demand transportation services while Tokopedia is engaged in buying and selling digital-based goods, which causes the two companies to have different reach or marketing areas. Second, the acquisition of Tokopedia by Gojek does not change the market structure because each business actor, both Gojek and Tokopedia, has their own competitors. Third, the acquisition of Tokpedia by Gojek did not cause vertical integration because the
cooperation agreement for the acquisition did not prevent other freight forwarding companies from competing.
Key Words : Monopolistic Practices, Acquisition, Tokopedia, Gojek,Unfair Business Competition
Banyaknya populasi penduduk di Indonesia tentu membuat tumbuhnya beragam kebutuhan bagi masyarakat di berbagai sektor baik kebutuhan belanja harian, transportasi, hingga keuangan. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang berpeluang menjadi target pasar dunia. Melihat begitu banyak kebutuhan tersebut membuat beberapa pelaku usaha mulai bermunculan dengan tujuan untuk memudahkan segala kebutuhan masyarakat. Laju teknologi dan informasi yang berkembang dengan cepat memunculkan berbagai kemajuan di seluruh bidang kehidupan manusia termasuk bidang perdagangan barang dan jasa. Dengan kemajuan teknologi inilah maka segala keperluan dalam bidang perdagangan barang dan jasa kini dengan mudahnya dapat ditemukan secara daring. Hal tersebut dapat dilihat dengan kemunculan berbagai aplikasi online yang menyediakan fitur-fitur yang mempermudah konsumen. Salah satu kemudahan aplikasi online yakni mempermudah dalam pembayaran atau transaksi. Transaksi jual-beli kini dengan mudah dilakukan secara daring melalui internet, tidak lagi dilakukan dengan tatap muka.1 Kegiatan bisnis menggunakan internet inilah yang disebut dengan e-commerce. Electronic Commerce atau yang dipersingkat menjadi e-commerce merupakan suatu aktivitas bisnis yang berhubungan terhadap konsumen, pedangan perantara, penyedia servis, dengan mempergunakan jaringan komputer yaitu internet.2 Berbagai perusahaan yang menyediakan aplikasi e-commerce kini berlomba untuk menciptakan inovasi yang dapat mempermudah kebutuhan masyarakat. Dengan semakin banyaknya jumlah pelaku pada sektor e-commerce ini, menyebabkan kondisi persaingan usaha juga meningkat dan kompetitif. Persaingan yang berkembang sedemikian rupa memaksa para pelaku usaha untuk mengelola usahanya yang salah satunya berbentuk Perseroan Terbatas untuk tetap bertahan dan berproduksi. Dalam menjalankan perusahaannya, pelaku usaha atau pengusaha tentunya memerlukan modal yang besar untuk dapat bertahan dari likuidasi.
Untuk dapat bersaing dan mempertahankan posisinya di dunia usaha, maka pelaku usaha dewasa ini melakukan segala macam cara agar perusahaannya bisa bertahan. Pelaku usaha dewasa ini lebih memilih pengambilalihan atau akuisisi dibandingkan dengan cara yang lain dalam upaya penyelamatan perusahaan (merger dan konsolidasi), karena akuisisi dalam Perseroan Terbatas ada implikasi cukup luas terhadap industri tersebut. Peningkatan dapat terlihat terhadap pendapatan yang besar, biaya yang berkurang seperti pada pengurangan pengenaan pajak, juga modal kerja
yang biayanya cenderung lebih sedikit.3 Dengan akuisisi maka perusahaan pengakuisisi dapat menghasilkan keuntungan untuk menutupi kerugian pajak yang mereka miliki dengan cara menaikkan jumlah pendapatan setelah pajak dan mengurangi pendapatan sebelum pajak perusahaan yang diakuisisi. Akuisisi merupakan suatu bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dari pihak diambilalih kepada pihak yang mengambilalih, sehingga terdapat perpindahan kekuasaan diantara kedua perusahaan tersebut.4 Pengambilalihan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT). Suatu perusahaan yang melakukan tindakan akuisisi biasanya adalah perusahaan besar dengan dana yang kuat, menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), punya koneksi yang luas, dan memiliki anak perusahaan dibawah naungan induk perusahaan.5
Adapun yang menjadi tantangan berkembangnya industri sektor ekonomi digital adalah perkembangan industri ini berpotensi memicu adanya praktik monopoli serta persaingan bisnis tidak sehat sesuai yang sering ditemukan di perusahaan konvensional.6 Dan dengan adanya akuisisi dapat juga dapat memicu kondisi pasar pada bisnis yang bersangkutan (dalam hal ini e-commerce) termasuk resiko posisi penguasaan ataupun dominan market yang tidak dikontrol yang menjadi akibat dari adanya persaingan bisnis tidak sehat.7 Oleh karenanya pemerintaan menciptakan UU tertentu yang menangani permasalahan itu yaitu UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (selanjutnya disebut UU Persaingan Usaha). Dengan diberlakukannya UU Persaingan Usaha sebagai suatu usaha pemerintahan dalam menciptakan suatu kondisi yang efektif dan kondusif untuk pelaku usaha dalam mengelola perusahaannya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.8
Berdasarkan amanat UU Persaingan Usaha ini, maka diciptakanlah lembaga independen dengan tugasnya melaksanakan pengawasan, penegakan, penyelenggaraan hukum mengenai persaingan bisnis pada negara Indonesia, mencakup pengawasan serta menecgah praktik memonopoli serta persaingan bisnis tidak sehat yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. KPPU sebagai kelembagaan negara yang diciptakan pemerintahan mengacu pada Kepres No. 75
Tahun 1999 terkait Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Karena merupakan suatu kelembagaan yang diberikan mandat dari UU Persaingan Usaha, KPPU ada peranan sebagai kelembagaan penegak hukum dengan berbagai macam tugasnya untuk mengontrol keberlangsungan persaingan usaha oleh para pelaku usaha.
Dalam dunia korporasi, istilah akuisisi atau pengambilalihan sudah sangat dikenal. Dengan dilakukannya akuisisi atau pengambilalihan maka kelompok pelaku usaha tidak perlu membesarkan perusahaan dari nol melainkan hanya perlu mengelola perusahaan yang sebelumnya sudah ada atau yang saat ini tengah berjalan.9 Perbuatan pengambilalihan saham atau akuisisi pada dasarnya tidak dilarang oleh undang-undang. Akan tetapi pemerintah melarang apabila kegiatan pengambilalihan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dimana hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 angka (2) UU Persaingan Usaha. Kesejahteraan masyarakat dalam perekonomian nasional berlandaskan prinsip ekonomi diatur pada Pasal 2 UU Persaingan Usaha dimana dalam penerapannya seorang pelaku usaha di Indonesia meneganutkan asas demokrasi perekonomian yang mengamati keselarasan antara kepentingan pelaku bisnis terhadap kepentingan publik.
Setelah mengakuisisi PT. Tokopedia (selanjutnya disebut Tokopedia) dan beberapa perusahaan lainnya, PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (selanjutnya disebut Gojek) bersama dengan perusahaan hasil akuisisinya membuat nama baru yakni GoTo Group yang diklaim menjadi salah satu perusahaan teknologi paling besar pada negara Indonesia. Kehadiran GoTo Group sebagai gabungan indsutri paling besar pada negara Indonesia, dan juga kolaborasi atau gabungan paling besar antarindustri teknologi dalam Asia. Sebelum bergabung, Gojek yang merupakan produk aplikasi dari PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa telah menyandang gelar decacorn dengan mencapai nilai valuasi hingga USD 10 miliar. Sementara nilai valuasi dari PT. Tokopedia dengan predikat unicorn senilai USD 7 miliar. Hasil kedua perusahaan raksasa ini jika digabungkan, maka angka valuasinya dapat menggapai hingga USD 17 miliar atau sekira Rp 243,1 triliun.10
Menurut seorang Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Munculnya GoTo Group di Indonesia jadi suatu permasalahan antitrsut berkaitan terhadap monopoli pasar digital. Ia mengatakan bahwa bergabungnya perusahaan Gojek dan Tokopedia memberi dampak negatif persaingan khususnya pemain kecil yang baru bergabung dengan perusahaan e-commerce lainnya.11 Monopoli pasar digital merupakan suatu wujud persaingan bisnis tidak sehat pada bidang industri digital. Pengambilalihan Tokopedia oleh Gojek yang melahirkan GoTo Group ini tentunya akan memicu persaingan usaha yang kuat dan bahkan dapat berpotensi berdampak signifikan kepada tatanan beserta penguasaan market di posisi dominan pun adanya monopoli digital. Maka dari itu, guna
melakukan pencegahan beragam tindakan yang bisa mendukung monopoli digital misalnya predatory pricing, perilaku diskriminasi, atau bahkan penyalahgunaan posisi dominan, maka KPPU selaku kelembagaan pemerintahan independen dengan kewenangan mengontrol persaingan bisnis harus melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap GoTo Group untuk menilai apakah keberadaan perusahaan gabungan tersebut akan memicu persaingan usaha yang kuat dan sehat atau malah sebaliknya.
-
1. Bagaimanakah prosedur pengambilalihan (akuisisi) Tokopedia oleh Gojek menurut UU Perseroan Terbatas dan UU Persaingan Usaha?
-
2. Apakah pengambilalihan (akuisisi) Tokopedia oleh Gojek menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat menurut UU Persaingan Usaha?
Tujuan riset ini yakni guna memahami bagaimana prosedur akuisisi atau pengambilalihan yang dilaksanakan oleh Gojek terhadap Tokopedia , dan untuk dapat mengetahui apakah dengan diambilalihnya Tokopedia oleh Gojek akan menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat jika dilihat dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Metode penelitian hukum yuridis normatif adalah metode yang diterapkan pada pelaksanaan riset jurnal ilmiah ini. Penelitian hukum yuridis normatif sebagai metode yang mengkaji permasalahan hukum melalui telaah berbagai aturan UU, teori, beserta asas hukum yang diberlakukan. Data yang didapatkan akan terlebih dahulu dikelompokkan sesuai dengan jenisnya. Data atau bahan yang akan dijadikan acuan berupa data primer yang berisi Peraturan Perundang-Undangan terkait akuisisi saham perusahaan. Data sekunder adalah data atau bahan yang berisikan penjelasan terkait dengan data primer maupun penjelasan terkait akuisisi saham perusahaan seperti buku, pendapat para ahli, maupun hasil penelitian terdahulu. Serta data tersier sebagai pendukung data sekunder seperti kamus. Setelah semua data yang berkaitan mengenai akuisisi telah terkumpul, maka data tersebut akan dijadikan bahan untuk dianalisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.
-
III. Hasil dan Pembahasan
Dalam menjalankan usahanya, setiap pelaku usaha bertujuan untuk mencapai keuntungan. Berbagai upaya dilakukan oleh manajemen perusahaan untuk memperkuat usahanya selama tidak melawan ataupun bertentangan terhadap aturan UU yang diberlakukan. Pelaku usaha dalam melebarkan usahanya, memperkuat modal dan mengakses pasar baru dapat melakukan ekspansi dengan melakukan pengambilalihan perusahaan atau akuisisi. Akuisisi dilaksanakan oleh perusahaan ataupun badan usaha dengan mengambil sebagian atau seluruh kepemilikan perusahaan lain sebagai objek akuisisinya. Akuisisi dapat menjadi salah satu langkah yang dapat dilaksanakan perusahaan demi terwujudnya perusahaan yang kuat dengan mengeluarkan modal yang serendah-rendahnya. Pelaksanaan akuisisi ini lebih mudah
dibandingkan dengan pelaksanaan merger (penggabungan) atau konsolidasi (peleburan). Akuisisi lebih mudah karena pelaku usaha hanya perlu membeli perusahaan yang sudah besar atau berjalan tanpa perlu membesarkan perusahaan dan membangun citra perusahaan miliknya untuk dapat berkembang.12
Terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan akuisisi yakni perusahaan tentunya menginginkan adanya peningkatan pertumbuhan yang progresif bagi perusahaannya sehingga dengan melakukan akuisisi dapat mengurangi persaingan dan perusahaan akan lebih cepat berkembang. Perusahaan juga akan semakin ideal jika telah mencapai skala ekonomi (economic scale) dimana pada saat perusahaan meningkatkan skala produksinya, perusahaan tetap dapat menghemat biaya sehingga tercapai suatu sinergi perusahaan. Selain itu akuisisi jika dapat meningkatkan likuiditas perusuahaan, dengan mengakuisisi perusahaan lain maka perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar.
Akuisisi memiliki manfaat dalam perkembangan industri bisnis di Indonesia dengan mengurangi tingkat persaingan karena perusahaan yang melakukannya membeli badan usaha lainnya agar kekuatan pasar dapat tergabung sehingga membatasi persaingan. Juga dengan tingkat pertumbuhan bisnis yang cepat dewasa ini maka dengan akuisisi dapat menembus market baru dalam penjualan dan pemasaran yang sebelumnya sulit untuk dicapai. Akuisisi sebenarnya memiliki kekurangan karena beresiko apabila para pemegang saham perusahaan banyak yang tidak setuju, maka pelaksanaannya tidak dapat dilaberlakukan. Namun bagi pengusaha yang tetap memilih akuisisi dalam perkembangan bisnisnya dapat dengan mudah untuk mengendalikan saham dan aset perusahaan yang akan diakuisisinya dan perusahaannya akann tetap eksis setelah mengakuisisi perusahaan lainnya.
Suatu perusahaan dikatakan berhasil dalam melakukan akuisisi ketika perusahaan tersebut semakin eksis, terdapat peningkatan laba, dan bahkan mampu bertahan disaat krisis ekonomi. Salah satu tolak ukur perusahaan berhasil dalam akuisisi adalah dengan melihat kinerja keuangan perusahaan tersebut apakah mengalami peningkatan performa atau malah mengalami penurunan. Semakin tinggi kinerja keuangan suatu perusahaan maka daya saing perusahaan juga semakin tinggi. Namun apabila keadaan finansial perusahaan mengalami penurunan maka tindakan akuisisi bukanlah keputusan yang tepat bagi perusahaan tersebut. Hal ini tersebut dapat terjadi karena kerap kali akibat perusahaan salah prediksi karena tidak diperhitungkan dengan matang.
Dari yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dalam pelaksanaannya, akuisisi tidak hanya berpatokan pada aspek hukum perusahaan saja tetapi juga perlu melihat aspek hukum lainnya. Tidak terkecuali pada perusahaan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) yang melakukan akuisisi atas PT. Tokopedia yang tentu saja perlu memperhatikan sesuai prosedur yang ditentukan oleh peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah terkait hukum perusahaan yakni UU No. 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas (UUPT) sertaa PP No. 27 Tahun 1998 terkait Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Sebagaimana telah disebutkan bahwa salah satu tujuan dilakukannya akuisisi adalah untuk memperkuat posisi perusahaan dari perusahaan saingannya dengan memperluas pangsa pasar. Oleh karena itu terdapat kemungkinan muncul motif persaingan bisnis tidak sehat, maka akuisisi harus mengamati UU No. 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ataupun disebut yang dikenal sebagai UU Persaingan Usaha.
Prosedur Pelaksanaan Akuisisi Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Prosedur yang harus dilaksanakan perusahaan atau badan usaha dalam melakukan kegiatan akuisisi ataupun pengambilalihan perusahaan diaturkan dalam Pasal 125 hingga Pasal 133 UUPT yakni mengenai tata cara akuisisi atau pengambilalihan perusahaan. Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, dapat diketahui bahwa pengambilalihan bisa dilaksanakan menggunakan dua jenis cara yaitu dengan direksi perseroan maupun melalui pemegang saham langsung.13
Ada beberapa langkah yang harus dilalui apabila pengambilalihan saham dilakukan melalui Direksi Perseroan :
-
1. Melaksanakan perundingan berdasarkan keputusan RUPS
Sebelum memutuskan untuk melakukan pengambilalihan, maka perlu adanya keputusan terlebih dahulu yang dicapai melalui RUPS dengan ketentuan kehadiran tertentu sebagimana diatur dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT.
-
2. Pemberitahuan/pernyataan kepada Direksi Perseroan
Pihak yang mengakuisisi atau mengambilalih memberitahukan maksud dan tujuannya dalam melaksanakan akuisisi atau pengambilalihan pada direksi perseroan yang diambilalih perusahaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (5) UUPT.
-
3. Penyusunan Rancangan Pengambilalihan
Saat melakukan pengambilalihan, direksi perseroan bersama dengan perseroan yang akan mengakuisisi rancangan pengonsepan pengambilalihan bersama dengan dewan komisaris masing masingnya yang berisikan beberapa ketentuan sebagaimana diaturkan pada Pasal 125 ayat (6) UUPT.
-
4. Pengumuman Ringkasan Rancangan
Direksi Perseron yang melakukan pengambilalihan memiliki kewajiban untuk melakukan pengumuman ringkasan dari rancangan yang telah dibuat sebelumnya menggunakan kebijakan sesuai pada Pasal 127 ayat (2) UUPT.
-
5. Pengajuan Keberatan Kreditor
Dalam hal keberatan terhadap pengambilalihan, kreditor dapat mengajukan keberatannya pada jangka waktu tertentu untuk mendapat suatu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (4) UUPT. Pengambillalihan tidak dapat dilaksanakan apabila penyelesaian belum tercapai.
-
6. Pembuatan Kesepakatan Pengambilalihan
Ketika pengambilalihan telah disetujui dan disepakati maka tahap selanjutnya adalah membuat kesepakatan pengambilalihan yang dilaksanakan oleh notaris berupa akta pengambilalihan sesuai diatur pada Pasal 128 ayat (1) UUPT.
-
7. Pemberitahuan kepada Menteri
Pemberitahuan kepada menteri yang dimaksud yakni terkait pemindahan hak atas saham yang disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (2) UUPT.
-
8. Pengumuman atas hasil Pengambilalihan
Tahap terakhir dalam prosedur pengambilalihan melalui Direksi Perseroan adalah mengumumkan hasil pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (2).
Sedangkan prosedur pengambilalihan yang dilaksanakan langsung oleh pemegang saham memiliki sedikit perbedaan dari pengambilalihan melalui Direksi Perseroan. Pada prosesnya, pengambilalihan yang dilakukan dengan cara langsung melalui pemegang saham lebih sederhana jika dibandingkan dengan mekanisme pengambilalihan melalui Direksi Perseroan. Dalam pelaksanaan pengambilalihan langsung oleh pemegang saham maka ketentuan Pasal 125 ayat (5) dan (6) UUPT terkait pemberitahuan akuisisi dan penyusunan rancangan akuisisi tidak harus dilaksanakan. Proses akuisisi atau pengambilalihan yang dilaksanakan langsung dari Pemegang Saham hanya akan mengubah status pemilik saham perusahaan yang terakuisisi atau industri yang diambilalih terhadap pemegang saham perusahaan yang mengakuisisi atau yang mengambilalih. Perubahan yang timbul bukan terhadap status perusahaan dan perusahaan yang diambilalih atau terakuisisi dapat tetap menjalankan semua kegiatan perusahaannya. Meskipun demikian, pengambilalihan dengan cara ini tetap mengamati Anggaran Dasar terkait pemindahan hak atas saham serta kesepakatan yang diciptakan perseroan bersama pihak lainnya.
Pengambilalihan Perusahaan (Akuisisi) Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa UUPT telah mengatur bagaimana prosedur/pengaturan terkait tindakan akuisisi. Akuisisi yang menjadi salah satu strategi bisnis perusahaan pada dasarnya memiliki tujuan untuk memperbesar perusahaan dan memenangkan persaingan agar mampu menguasai pasar. Namun pada pelaksanaannya tidak jarang akuisisi menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat. Maka dari itu disamping UUPT, terdapat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau bisa dikatakan sebagai UU Persaingan Usaha yang merupaakn aturan hukum yang mengatur terkait aturan pelaksanaan akuisisi dengan memberi batasan-batasan tertentu agar akuisisi tidak memberikan kerugian bagi pelaku usaha lainnya. Dalam UU Persaingan Usaha diatur mengenai aturan dan larangan terkait pelaksanaan pengambilalihan perusahaan yang menimbulkan persaingan bisnis tidak sehat pada pasar.
Jika melihat dalam kebijakan Pasal 28 ayat (2) UU Persaingan Usaha dapat diketahui bahwa kegiatan pengambilalihan tidak diperbolehkan jika dalam bidang produksi maupun marketing jasa ataupun barang terdapat pemusatan ekonomi. Selain itu juga kegiatan pengambilalihan dilarang apabila aktivitas produksi ataupun pendistribusian jasa maupun barang secara tidak jujur, menentang huku, memberi hambatan persaingan bisnis untuk menjalankan operasional produksi maupun penyaluran produk atau pelayanan.
Dalam Pasal 1 butir 2 UU Persaingan Usaha memberi penjelasan praktik monopoli merupakan pemusatan kekuatan perekonomian yang dilakukan pelaku usaha dengan menguasai produksi dan/atau distribusi produk maupun pelayanan tertentu yang pada akhirnya merugikan kepentingan umum. Dengan kata lain pengambilalihan atau akuisisi bisa mengakibatkan persaingan bisnis tidak sehat bila terjadi pemusatan ekonomi yang menciptakan konsentrasi pasar dan berakibat pada kenaikan harga produk. Adanya kekuatan pasar (market power) tersebut, tentunya akan merugikan pelaku usaha kecil lainnya karena akan sulit untuk dapat bersaing.
Praktek monopoli memiliki kaitan erat terhadap pemusatan kekuatan perekonomian dalam aktivitas produksi dan juga penyaluran melalui pengkajian akibat kepada kemunculannya persaingan bisnis secara tidak sehat serta terhadap kepentingan publik. Dengan menggunakan indikator pemusatan perekonomian, maka kita dapat
menganalisa dampak dari pelaksanaan akuisisi. Pemusatan ekonomi ini merujuk pada kekuatan pasar sebelum dan sesudah pelaksanaan akuisisi yang dilakukan para pelaku usaha. Terkait perihal ini, kekuatan market yang dipunyai pelaku usaha berkaitan dengan posisi dominan. Maka dari itu bisa dikatakan jika pelaku usaha dapat menguasai pasar apabila ia memenuhi kriteria yang termasuk pada posisi dominan.
Apabila dijabarkan dari definisi posisi dominan menurut Pasal 1 butir 4 UU Persaingan Usaha, seorang pelaku usaha dikatakan ada posisi dominan ketika ia :
-
1. Memiliki pangsa pasar yang tinggi diantara pesaingnya;
-
2. Punya kekuatan kemampuan finansial;
-
3. Memiliki akses pada pasokan atau penjualan.
Posisi dominan berarti pelaku usaha memiliki keunggulan dan memegang kendali pada pasar sehingga pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang signifikan. Dalam hukum persaingan, penguasaan posisi dominan tidak ada larangan selama pelaku usaha dalam mencapai posisinya yang unggul dalam dunia usaha dilakukan dengan kemampuan sendiri melalui cara yang sehat.
Meskipun demikian tetap diperlukan adanya pengkajian lebih lanjut pada pihak mengatakan seorang pelaku usaha menyalahgunakan posisi dominannya dengan cara melihat apakah pelaksanaan pengambilalihan telah memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan yang telah disebutkan. Dengan melihat adanya potensi dampak negatif dari pelaksanaan akuisisi maka perlu adanya pengawasan oleh otoritas persaingan usaha yaitu KPPU. KPPU dalam kegiatan pengambilalihan saham memiliki tugas dan fungsi untuk menilai apakah terdapat potensi yang menimbulkan persaingan usaha yang tak sehat dalam transaksi pengambilalihan usaha yang dilakukan.
Suatu perusahaan dalam melakukan akuisisi berkewajiban melakukan notifikasi atau pemberitahuan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat dinilai apakah pelaksanaan akuisisi yang dilakukannya berakibat pada persaingan yang tidak sehat atau tidak. Sesuai diaturkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Persaingan Usaha dijelaskan bahwa pelaku bisnis harus melapor terhadap KPPU bila melaksanakan pengambilalihan yang nilai aset ataupun penjualan lebih dari jumlah khusus. Di pasal itu diterangkan yakni nilai aset serta penjualan dari hasil akuisisi sekadar perlu dilaporkan saja dan tidak wajib mendapat izin dari KPPU atau dalam kata lain perusahaan yang melakukan akuisisi cukup melaporkan bahwasanya ia akan melakukan akuisisi. Hal ini dinamakan sistem pengawasan kemudian atau post control dimana pengawasan dilakukan setelah adanya akuisisi.14 Tugas KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha khususnya pada sektor bisnis e-commerce tidak hanya melakukan pengawasan, memberi konsultasi, dan menyelidiki tindakan anti persaingan usaha, namun juga dapat menjatuhkan sanksi. Apabila KPPU menilai bahwa jika dengan adanya akuisisi tersebut dapat memunculkan keberadaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka sesuai diaturk pada Pasal 47 UU Persaingan Usaha yaitu :
“(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini”
-
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: …., e. penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
-
g. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).”
Adapun kemungkinan lain yang dapat terjadi adalah KPPU tidak membatalkan kegiatan akuisisi yang dilakukan pelaku usaha, melainkan KPPU menghilangkan aktivitas usaha yang memberi akibat kepada persaingan usaha tidak sehat.15 Selain tindakan administratif, UU Persaingan Usaha ini pun memberikan sanksi pidana pada pelaku usaha yang melanggar aturan terkait pelaksanaan akuisisi dalam undang-undang ini. Sanksi pidana ini diatur dalam Pasal 48 mengenai pidana pokok, serta Pasal 49 mengenai pidana tambahan.
Meskipun KPPU menjadi lembaga yang punya kewenangan dalam menilai aktivitas persaingan usaha, tapi perlu dipahami bahwa KPPU berkedudukan sebagai lembaga administratif maka kewenangannya sebatas pada kewenangan administratif pula. KPPU tidak punya wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana atau perdata pada perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan dalam persaingan usaha karena KPPU bukan lembaga peradilan khusus, oleh karena itu KPPU hanya dapat menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif.
Dari penjelasan diatas maka keberadaan hukum persaingan usaha atau hukum anti monopoli ini memiliki tujuan dengan menjaga agar pelaku usaha tidak berkekuatan perekonomian terlalu besar yang kemudian dapat memberi kerugian pelaku usaha lainnya yang lebih kecil dengan cara membentuk sistem atau aturan hukum sedemikian rupa untuk para pelaku usaha dapat berkompetisi atau bersaing dengan sehat. Persaingan sehat atau fair competition menjadi salah satu tanda bahwa negara telah mencapai keseimbangan dan kestabilan ekonomi. Dengan keadaan ekonomi yang stabil maka kesejahteraan rakyat ikut terjamin sebagaimana yang dicita-citakan oleh undang-undang. Persaingan sehat tidak hanya sebatas pada kebijakan hukum yang terlaksana namun juga bagaimana hak dari setiap pelaku usaha terpenuhi Adapun aspek-aspek penting untuk dapat mencapai ekosistem persaingan sehat antara lain adalah perlu adanya aturan dan regulasi yang menguntungkan para pelaku usaha secara adil, lembaga yang menyokong pertumbuhan nilai-nilai persaingan sehat, dan keinginan kuat dari para pelaku usaha untuk bersaing dengan sehat tanpa menjatuhkan satu sama lain. Kondisi persaingan sehat diharapkan akan dapat tercapai apabila terdapat sinergi antara para pelaku ekonomi dari pelaku usaha, masyarakat sebagai konsumen, dan juga lembaga/institusi pengawas persaingan yakni KPPU.
-
3.2. Indikasi Praktek Monopoli atas Akuisisi PT. Tokopedia oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menurut UU Persaingan Usaha
Pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 media dengan gencarnya memberitakan perbuatan hukum dua perusahaan e-commerce yang telah dikenal di kalangan masyarakat yakni Gojek (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan Tokopedia (PT. Tokopedia).16 Kedua perusahaan yang menyandang gelar “decacorn” tersebut saling bergabung akibat adanya perbuatan akuisisi atau pengambilalihan saham Tokopedia oleh Gojek yang melahirkan perusahaan holding company bernama GoTo Group. Pengambilalihan ini menjadikan GoTo Group sebagai suatu grup indsutri teknologi di Asia Tenggara yang menyediakan suatu ekosistem terpadu yang didalamnya terdapat pelanggan on-demand services yang ekstensif, e-commerce, dan financial technology services
dengan aktivitas yang lengkap. Dengan adanya hal tersebut maka network effects perusahaan menjadi semakin kuat guna memberi peningkatan frekuensi, loyalitas, serta nominal pembelanjaan pembeli, sehingga penghasilan kotor atau gross income perusahaan juga ikut meningkat.
Hukum Persaingan Indonesia telah mengatur larangan terkait akuisisi apabila pengambilalihan tersebut dapat memunculkan keberadaan praktek monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat sesuai diaturkan pada Pasal 28 ayat (2) UU Persaingan Usaha.17 Ketentuan Pasal 28 ayat (2) ini pada dasarnya memiliki sifat rule of reason, yang berarti tindakan pengambilalihan perusahaan pada prinsipnya diperbolehkan selama tidak mengurangi substansi dari mengurangi persaingan itu sendiri.18 Untuk dapat membuktikan bahwa tindakan akuisisi yang dilakukan Gojek terhadap Tokopedia merupakan tindakan yang menimbulkan dampak negatif terhadap pasar maka diperlukan pengkajian terhadap pelaksanaan akuisisi tersebut. Oleh karena itu penyelenggaraan akuisisi haruslah dikontrol oleh badan otoritas di bidang persaingan usaha yakni KPPU agar tidak terjadi dampak negatif di dunia bisnis. Dari sudut pandang bisnis, tindakan akuisisi atau pengambilalihan sebagai bentuk perubahan struktur perusahaan yang dilakukan agar perkembangan badan usaha dilakukan dengan efisien.
Akuisisi yang dilakukan Gojek terhadap Tokopedia ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Beberapa masyarakat menganggap dengan adanya perusahaan baru GoTo Group akan menimbulkan ekosistem persaingan yang tidak sehat terhadap aplikasi e-commerce lainnya. Hal ini juga didukung oleh pendapat Bhima Yudhistira seorang ekonom yang mengatakan bahwa dampak negatif bergabungnya dua raksasa digital tersebut (Tokopedia dan Gojek) adalah sistem yang tergabung dan terakses pada segelintir pemain sehingga ditakutkan dapat memunculkan persaingan usaha tidak sehat di pasar digital.19
Ada beberapa alasan yang mendukung pernyataan bahwa akuisisi Tokopedia oleh Gojek tidak dapat dikatakan mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat :
-
1. Gojek dan Tokopedia berada di pasar yang berbeda
Monopoli terjadi apabila dikuasainya produksi atau distribusi barang/jasa oleh seorang atau sekelompok usaha. Dengan kata lain, persaingan usaha tidak sehat akan terdapat bila cuma seseorang pelaku usaha yang menghasilkan benda/ pelayanan khusus dalam pasar bersangkutan. Bersumber pada penafsiran pasar bersangkutan di Pasal 1 No. 10 UU Persaingan Usaha, bisa dibilang kalau pasar bersangkutan ialah batas kancah kompetisi, baik dengan cara geografis ataupun ketersediaan pengganti produk, yang membolehkan terbentuknya proses penggantian antarproduk alhasil bisa diidentifikasikan kompetitor jelas dari pelaku usaha berkuasa dengan mengetahui pasar bersangkutan tersebut.20 Apabila dilihat kembali pada kasus akuisisi Tokopedia oleh Gojek kurang tepat jika dikatakan akuisisi ini merupakan praktek monopoli.
Akuisisi yang dilakukan oleh Gojek terhadap Tokopedia ini disebut sebagai akuisisi dengan jenis vertikal. Karena kedua perusahaan tersebut berada pada sektor pasar yang berbada dimana Gojek merupakan platform aplikasi penyedia jasa transportasi dimana aplikasi ini menyediakan layanan transportasi publik, sedangkan Tokopedia merupakan perusahaan yang membuat aplikasi jual beli berbasis digital yang menyediakan platform marketplace untuk memperjualbelikan barang. Perusahaan ini mengangkat suatu model bisnis marketplace dan mal online. Adapun fitur-fitur yang disediakan kedua aplikasi tersebut juga berbeda dan tidak saling bersangkutan satu sama lain.
-
2. Akuisisi tidak mengubah struktur pasar atau keadaan pasar
Pengertian dari struktur pasar telah diaturkan di Pasal 1 angka 11 UU Persaingan Usaha. Melalui terdapatnya struktur pasar, berarti total pelaku di sesuatu pasar serta tingkatan pertandingan yang terjalin pada pasar itu bisa digambarkan.21 Dalam ilmu ekonomi, struktur pasar dibagi dalam beberapa klasifikasi, salah satunya adalah struktur pasar persaingan monopolistik dimana salah satu cirinya adalah banyaknya pelaku usaha dan kemudahan pada akses keluar dan masuk pasar yang umumnya situasi ini ada pada industri jasa. Struktur pasar pada industri jasa memiliki keragaman pada jenis produknya tergantung pada kebutuhan dari masyarakat. Dan karena ragamnya produk tersebut maka banyak muncul berbagai perusahaan di bidang jasa dan tidak dianggap sebagai masalah dalam kebijakan persaingan. Berkaitan dengan hal tersebut maka, akuisisi Gojek terhadap Tokopedia juga tidak mengubah struktur pasar karena masing-masing pelaku usaha baik Gojek maupun Tokopedia memiliki pesaing atau kompetitor masing-masing. Gojek bersaing dengan aplikasi serupa seperti Grab, Anterin, Bonceng, Maxim, dan Fast Go. Di sisi lain, Tokopedia bersaing dengan aplikasi serupa seperti Shopee, Bukalapak, Lazada, Blibli, dan JD.ID.
-
3. Akuisisi tidak menimbulkan integrasi vertikal
Dalam UU Persaingan Usaha, integrasi vertikal merupakan hal yang dilarang. Sebagaimana diaturkan pada Pasal 14 UU Persaingan Usaha terkait integrasi vertikal, pelaku usaha tidak diperkenankan membuat perjanjian bersama pelaku usaha lainnya bertujuan memahami beberapa produk baik pada susunan proses penciptaan langsung ataupun tidak langsung yang memberi kerugian masyarakat. Dengan diakuisisinya Tokopedia oleh Gojek menimbulkan suatu bentuk kerjasama yakni pada platform aplikasi perusahaan. Dalam aplikasi Tokopedia terdapat pembaruan fitur pada pilihan jasa pengiriman barang dalam aplikasinya yakni Go-Send yang sebelumnya hanya ada pada aplikasi Gojek dan juga fitur pembayaran yang kini dapat dilakukan dengan menggunakan Go-pay. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan integrasi vertikal di antara kedua perusahaan tersebut, dan dapat menghambat jasa ekspedisi atau pengiriman barang lain semakin sulit untuk dapat bersaing. Namun pada kenyataannya, keberadaan jasa tersebut hanyalah salah satu dari sekian banyaknya pilihan jasa ekspedisi yang disediakan Tokopedia dan dapat dipilih sendiri oleh konsumen. Pihak Tokopedia tidak memaksa secara sepihak layanan logistik Go-Send untuk menjadi jasa pengiriman barang konsumen, oleh karena itu hal tersebut tidak dapat disebut sebagai integrasi vertikal.
Sesuai prosedur yang harus dijalankan dalam melakukan akuisisi, Gojek telah melakukan notifikasi atas akuisisinya terhadap Tokopedia kepada lembaga berwenang
yakni KPPU pada tanggal 09 Agustus 2021.22 Notifikasi adalah hal yang penting untuk dilakukan oleh pelaku usaha apabila berniat untuk melakukan pengambilalihan perusahaan. Dengan kata lain, notifikasi adalah suatu kegiatan melaporkan atau memberitahu informasi secara tertulis kepada KPPU terkait rincian perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan. Secara umum terdapat dua jenis pemberitahuan atau notifikasi yakni pra-notifikasi (pre notification) dan pos-notifikasi (post notification). Dimana yang membedakan kedua hal tersebut adalah pada waktu pelaksanaan pemberitahuan. Pra-notifikasi dilaporkan sebelum akuisisi dilaksanakan, sedangkan pos-notifikasi dilaporkan setelah akuisisi berlaku secara yuridis. Notifikasi juga memberikan dampak yang baik bagi pengusaha karena sebelum dilakukannya akuisisi, pengusaha dapat berkonsultasi dengan KPPU secara sukarela sehingga pengusaha dapat terhindar dari kerugian yang kemungkinan dapat dialami pasca dilakukannya akuisisi. Juga dengan melakukan notifikasi, maka para pihak lain yang bekerjasama dengan perusahaan dapat mengetahui posisi atau kedudukan mereka di perusahaan dengan lebih jelas dan dapat melihat perubahan yang ada setelah akuisisi terkait hak dan kewajiban sesuai perjanjian kerjasama yang telah dibuat. Dengan adanya notifikasi maka dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman dan konflik kepentingan diantara para pihak akuisisi, baik para pemegang saham di perusahaan sampai para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Apabila ditinjau dari teori tujuan hukum terkait pengaturan mengenai penilaian terhadap notifikasi akuisisi, dapat dianalisa bahwa notifikasi akuisisi setidaknya memberikan 3 hal yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemenuhan ketiga unsur tersebut merupakan perwujudan dari tujuan hukum.23 Sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengawasan persaingan usaha, KPPU menjalankan tugasnya untuk melakukan penilaian terhadap akuisisi ini. Aktifitas bisnis yang kompleks dalam berbagai bidang menyebabkan tugas KPPU semakin beragam terkait pengawasan praktek persaingan usaha agar dapat mencegah persaingan usaha yang curang atau persaingan yang tidak sehat.24 Dalam kasus akuisisi Tokopedia oleh Gojek, terdapat (dua) tahap yakni Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh oleh KPPU. Apabila dalam proses analisa konsentrasi pasar ditemukan adanya potensi yang berakibat menggangu pasar, proses Evaluasi Awal akan diteruskan ke langkah Evaluasi Menyeluruh begitu juga yang diaturkan Pasal 15 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, ataupun Pengambilalihan Saham Industri yang Bisa Menyebabkan Terbentuknya Penerapan Dominasi serta/ataupun Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain beberapa alasan yang telah disebutkan diatas, alasan lain yang mendukung pernyataan bahwa akuisisi Tokopedia oleh Gojek tidak menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat adalah pernyataan KPPU pada 29 Maret
2022 yang menyatakan bahwa akuisisi yang dilakukan Gojek terhadap Tokopedia tidak melanggar ketentuan hukum persaingan usaha. Keputusan tersebut diambil setelah KPPU melakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi tersebut. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Guntur Syahputra Saragih selaku Wakil Ketua KPPU, dimana beliau mengatakan Gojek dan Tokpedia sebagai perusahaan teknologi berfokus pada layanan digital dengan multiset market atau layanan yang beragam sehingga tidak memunculkan konsentrasi pasar yang berakibat pada persaingan usaha tidak sehat. Dampak atas akuisisi tersebut terhadap persaingan usaha juga tidak signifikan dan tidak berakibat pada persaingan usaha tidak sehat, maka dari itu KPPU menyetujui aksi akuisisi perusahaan tersebut.25
-
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
-
4. Kesimpulan
Akuisisi Tokopedia oleh Gojek yang melahirkan GoTo Group dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah dilakukan penilaian oleh sebuah lembaga yang memiliki wewenang dalam mengawasi persaingan usaha yakni KPPU. Dan atas hasil penilaian oleh KPPU, akuisisi yang dilakukan Gojek terhadap Tokopedia tidak memicu monopoli ataupun persaingan bisnis tidak sehat. Adapun alasan yang mendukung pernyataan tersebut adalah yang pertama karena kedua perusahaan tersebut berada pada sekmen pasar yang berbeda dimana Gojek bergerak pada bidang layanan jasa transportasi on demand sedangkan Tokopedia bergerak pada bidang layanan jual-beli barang berbasis digital yang menyebabkan kedua perusahaan memiliki jangkauan atau daerah pemasaran yang berbeda pula. Kedua, akuisisi Tokopedia oleh Gojek tidak mengubah struktur pasar karena masing-masing pelaku usaha baik Gojek maupun Tokopedia memiliki pesaing atau kompetitor masing-masing. Ketiga, akuisisi Tokpedia oleh Gojek tidak menimbulkan integrasi vertikal karena perjanjian kerjasama atas akuisisi tersebut tidak menghambat perusahaan jasa pengiriman barang lainnya untuk bersaing.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Munir Fuady, “Hukum tentang Merger”, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1999) Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2013)
Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, (Jakarta : Penerbit Kencana, 2012)
Jurnal
Almanda, Bryan Fanani, Muhammad R. Anam, and Diego Bagas P. Sitowing. "Akibat Hukum atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha Nomor 7/KPPU-R/III/2." Jurnal Hukum POSITUM 4, no. 2 (2019)
Amboro, Florianus Yudhi Priyo, and Hermanto Hermanto. "Tinjauan Yuridis Penerapan Notifikasi Akuisisi Sebagai Upaya Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat." Journal of Judicial Review 20, no. 1 (2018)
Edmon Makarim, “Kerangka Kebijakan Dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol.44, no.3 (2013)
Febrina, Rezmia. "Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas." Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2014)
Handayani, Otih, Rabiah Al Adawiah, Adi Sulistiyono, and Achmad Jumeri Pamungkas. "Analisis Pasar Bersangkutan Dalam Hukum Persaingan Usaha Pada Era Disrupsi 4.0 (Bisnis Online Versus Bisnis Konvensional)." Soumatera Law Review 3, no. 2 (2020)
Hayati, Adis Nur. "Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021)
Hotana, Melisa Setiawan. "Industri e-commerce dalam menciptakan pasar yang kompetitif berdasarkan hukum persaingan usaha." Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 1, no. 1 (2018)
Irawati, Irawati. "Perlindungan Hukum Pengambilalihan (Akuisisi) Perseroan Terbatas Bagi Pemegang Saham Minoritas." Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017)
Iskandar, Verry. "Akuisisi Saham oleh Perusahaan Terafiliasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha." Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 5 (2011)
M. Udin Silalahi, “Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha,” Jurnal Hukum Persaingan Usaha, Vol.1 No. Mei (2004)
Pramesti, Adelia Widya. "Implementasi Merger Dan Akuisisi Ritel Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." PETITA 2, no. 2 (2020)
Sudiartha, I. Wayan, and I. Wayan Novy Purwanto. "Akibat Hukum Pengambilalihan Perusahaan atau Akuisisi terhadap Status Perusahaan Maupun Status Pekerja Pada PT (Perseroan Terbatas)." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2014)
Taufiqurrahman, Muhammad. "Struktur Pasar Monopolistik." Naskah Publikasi, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (2020)
Yakub Adi Krisanto, “Analisis Akuisisi Alfa Supermarket oleh Carrefour dalam Perspektif UU Antimonopoli,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol.27, No.1 (2008)
Yanie, Nurum Dilia Octri, Budi Sutrisno, and Dwi Martini. "Akuisisi Perusahaan Nasional Oleh Perusahaan Asing Ditinjau Dari Hukum Positif di Indonesia." Commerce Law 1, no. 1 (2021)
Internet
Ariyanti, Fikri, “Mau Beli Saham GoTo? Ketahui Fakta Gokil Perusahaan Merger Gojek dan Tokopedia Ini”, diakses dari https://www.cermati.com/artikel/mau-beli-saham-goto-ketahui-fakta-gokil-perusahaan-merger-gojek-dan-tokopedia-ini
Elisabeth, Advenia, “Tak Selalu Positif, Ini Dampak Negatif dari Merger Gojek Tokopedia”, diakses dari https://www.idxchannel.com/market-news/tak-selalu-positif-ini-dampak-negatif-dari-merger-gojek-tokopedia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha , “KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Atas Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh Gojek”, diakses dari
https://kppu.go.id/blog/2022/02/kppu-lakukan-penilaian-menyeluruh-atas-notifikasi-akuisisi-tokopedia-oleh-gojek/
Setiawan, Dikky, “KPPU Putuskan Merger Gojek-Tokopedia Tidak Melanggar Persaingan Usaha”, diakses dari https://industri.kontan.co.id/news/kppu-putuskan-merger-gojek-tokopedia-tidak-melanggar-persaingan-usaha
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No 11 Tahun 2022, hlm. 1745-1760
Discussion and feedback