KEDUDUKAN HUKUM DRIVER SHOPEE FOOD DALAM STATUS KERJA SAMA KEMITRAAN DENGAN PERUSAHAAN SHOPEE
on
KEDUDUKAN HUKUM DRIVER SHOPEE FOOD DALAM STATUS KERJA SAMA KEMITRAAN DENGAN PERUSAHAAN SHOPEE
Bernardinus Banera Marut, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: bernardmarut09@gmail.com
Bima Kumara Dwi Atmaja, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: bimakumara@unud.ac.id
DOI: KW.2022.v11.i08.p6
ABSTRAK
Fenomena online shopping di e-commerce merupakan hasil dari perkembangan teknologi dan informasi yang terus menerus berinovasi menjadi lebih canggih. Untuk itu, penting untuk dilakukan penelitian dengan menggunakan perusahaan Shopee sebagai salah satu dari sekian banyak perusahaan e-commerce besar di Indonesia sebagai objek penelitian. Agar dapat menyusun dan membuktikan validitas sumber bahan hukum yang digunakan, suatu penelitian harus menggunakan metode penelitian. Dalam penelitian ini, ditentukan penelitian normatif sebagai jenis metode penelitian. Penelitian dengan jenis normatif ini mempunyai fokus pada norma-norma dan asas-asas yang eksis di ilmu hukum untuk menjawab isu hukum yang diangkat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang pengaturan hukum perjanjian kemitraan di Indonesia dan kedudukan hukum driver Shopee Food dalam status kerja sama kemitraan dengan perusahaan Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perjanjian kerja sama kemitraan di Indonesia sudah esksis yaitu pada Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Perjanjian kemitraan juga lahir berdasarkan syarat esensial suatu perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian kedudukan hukum antara driver Shopee Food dalam status kerja sama kemitraan dengan perusahaan Shopee bersifat sejajar atau setara karena didasarkan bukan atas perjanjian kerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan, melainkan keduanya terikat pada perjanjian kerja sama kemitraan.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja Sama Kemitraan, Kedudukan Hukum, Shopee, Online Shopping
ABSTRACT
The phenomenon of online shopping in e-commerce is the result of technological and information developments that continuously innovate to become more sophisticated. For this reason, it is important to conduct research using the Shopee company as one of the many large e-commerce companies in Indonesia as a research object. To be able to compile and prove the validity of the source of legal material used, a study must use research methods. In this study, normative research was determined as a type of research method. Research with this normative type has a focus on the norms and principles that exist in legal science to answer the legal issues raised. The purpose of this research is to increase knowledge about the legal arrangements of partnership agreements in Indonesia and the legal position of Shopee Food drivers in partnership with Shopee companies. Therefore, the study showed that legal arrangements regarding cooperation partnership agreements in Indonesia already exist and are compiled in Article 1 Number 13 of Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises. The partnership agreement was also born based on the essential conditions of an agreement, namely Article 1320 of the Civil Code. Then the legal position between Shopee Food drivers in partnership status with Shopee companies is equal or equivalent because it is based not on a work agreement that is subject to the Labor Law, but both are bound by a partnership agreement.
Keywords: Partnership Cooperation Agreement, Legal Position, Shopee, Online Shopping
Proses pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak awal diciptakan hingga berkembang dari masa ke masa tentunya memiliki banyak pengaruh bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Berkaca pada kebutuhan manusia yang semakin hari semakin kompleks dengan berbagai aktivitas yang beragam, menjadikan banyak inovasi baru yang hadir untuk mempermudah mobilitas manusia. Dalam kehidupan masyarakat yang kini lebih berfokus pada kecepatan dan kenyamanan saat berbelanja, masyarakat sebagai konsumen kini akrab dengan online shopping yang memungkinkan mereka untuk berbelanja barang dari mana saja. Kebiasaan online shopping ini juga menjadi solusi yang fleksibel baik bagi pebisnis maupun konsumen atau pembeli saat melakukan aktivitas transaksi atau kesepakatan jual beli. Kegiatan ekonomi ini memanfaatkan internet sebagai sarana yang memfasilitasi para pihak untuk bertemu dan mengadakan transaksi atau kegiatan bisnis secara tidak langsung atau yang lumrah dikenal oleh masyarakat dengan sebutan e-commerce.1
Hadirnya fitur aplikasi berbasis online ini semakin digemari oleh masyarakat karena dinilai memiliki banyak manfaat baik bagi semua pihak yang berpartisipasi, seperti penyedia aplikasi online jual beli (biasanya merupakan perusahaan), mitra perusahaan (dalam hal ini sebagai kurir pengantar atau driver), dan juga konsumen.2 Hal tersebut dikarenakan transaksi jual beli konvensional yang sejak dahulu harus dilangsungkan secara tatap muka, kini dapat dilakukan hanya melalui handphone sehingga lebih hemat waktu maupun tenaga. Selain itu, para pelaku usaha yang mungkin tidak memiliki dana untuk membuka toko atau lapak jualan namun ingin berjualan juga dapat menjalankan usaha mereka dari rumah dan mempromosikan usaha mereka secara online. Hubungan pihak-pihak tersebut tentunya memerlukan suatu pengaturan atau kaidah agar para pihak dapat mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya secara seimbang. Pada intinya, eksistensi hukum sangat esensial untuk mencegah ketegangan atau konflik di tengah-tengah masyarakat yang saling melakukan perbuatan hukum.3
Perusahaan Shopee merupakan salah satu perusahaan teknologi besar penyedia aplikasi layanan online shopping yang banyak digemari oleh masyarakat di Indonesia. Perusahaan Shopee memiliki kantor pusat di Singapura dan sekarang ini telah melebarkan sayap di beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Indonesia. Selain e-commerce, salah satu platform dari perusahaan ini adalah Shopee Food yang dijalankan oleh PT Shopee International Indonesia. Platform Shopee Food menyediakan layanan pesan antar makanan sesuai dengan permintaan konsumen. Di tengah-tengah masa pandemi dimana hampir semua aktivitas dan ruang gerak semua orang dibatasi, masyarakat Indonesia sangat lumrah dengan aplikasi Shopee Food untuk melakukan transaksi di kehidupan sehari-hari. Adanya platform Shopee Food ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mendapatkan makanan dan minuman yang mereka inginkan tanpa mengeluarkan banyak energi dan waktu.
Platform Shopee Food dapat ditemui di dalam aplikasi Shopee. Dalam aplikasi digital ini, terdapat para pihak yang terlibat di dalamnya yaitu perusahaan Shopee sebagai pemilik atau penyedia layanan, pengemudi atau driver Shopee Food, restoran dan toko yang juga disebut dengan merchant, dan masyarakat sebagai konsumen atau pelanggan Shopee Food. Dapat dilihat bersama bahwa keberadaan perusahaan Shopee tidak hanya sebagai penyedia layanan pesan antar makanan bagi para pelanggannya, tetapi juga memperluas kesempatan lapangan kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mencari mata pencaharian.
Menurut Malloy, terdapat 3 (tiga) tahapan lahirnya perjanjian, yaitu pra kontraktual, penutupan kontraktual, dan post kontraktual.4 Dalam hubungan perusahaan Shopee dengan mitra driver Shopee Food, tahapan pra kontraknya terjadi saat calon mitra driver Shopee Food menyetorkan data diri mereka untuk dapat mendaftar menjadi mitra driver Shopee Food. Pendaftaran untuk dapat menjadi bagian driver Shopee Food oleh perusahaan Shopee dibagi menjadi 3 (tiga) sektor daerah di Indonesia yaitu wilayah Jakarta, Jabodetabek, dan wilayah di luar Jabodetabek. Pendaftaran tersebut juga bisa diselesaikan dengan mudah melalui internet (online) dengan melengkapi formulir atau blangko registrasi mitra driver Shopee Food pada tautan yang telah disediakan oleh Shopee.5 Hingga saat ini, perusahaan Shopee tidak memungut biaya untuk masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi driver Shopee Food. Pendaftaran untuk menjadi driver Shopee Food dilakukan di website resmi mereka yaitu yang dapat diakses dengan internet dan melengkapi blangko pendaftaran online yang ada dalam website tersebut. Calon driver Shopee Food dapat mendaftar melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh perusahaan Shopee. Persyaratan pendaftaran yang dikeluarkan oleh perusahaan Shopee juga tidak terlalu rumit sehingga dapat dijangkau oleh banyak kalangan masyarakat. Hingga saat ini, perusahaan Shopee hanya menerima pendaftar driver yang merupakan Warga Negara Indonesia dengan batasan usia yaitu paling tidaknya 17 (tujuh belas) tahun. Selain itu perusahaan Shopee juga menetapkan usia batasan seseorang untuk dapat mendaftar sebagai driver Shopee Food yaitu maksimal 65 (enam puluh lima) tahun pada saat calon driver Shopee Food melakukan registrasi atau pendaftaran. Adapun dokumen yang harus siapkan oleh para calon driver Shopee Food adalah berupa data diri lengkap, seperti: Kartu Tanda Penduduk; Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku; Surat Tanda Nomor Kendaaraan (dengan catatan minimal kendaraan keluaran tahun 2013); Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan foto buku tabungan bank yang dapat digunakan oleh perusahaan Shopee untuk mengirimkan keuntungan bagi driver Shopee Food (hingga saat ini dapat memilih salah satu dari rekening bank BNI, BRI, BCA, Mandiri, atau Seabank); serta alamat email dan nomor telepon aktif. Selain itu, perusahaan Shopee juga memberikan perlindungan asuransi secara gratis kepada para driver Shopee Food. Para driver tidak akan ditagih biaya premi atau biaya tambahan lainnya karena asuransi tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan Shopee. Program perlindungan asuransi kecelakan bagi para driver Shopee Food ini diberikan bagi para driver yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu, yaitu:
-
a. Memiliki status aktif sebagai driver Shopee Food dalam waktu 1x24 jam terakhir;
-
b. Aplikasi bagi driver Shopee Food dalam status aktif;
-
c. Menggunakan atribut sesuai Standar Nasional Indonesia dalam berkendara;
-
d. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif berlaku
-
e. Wajib menaati dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
f. Melengkapi seluruh ketentuan pada saat pendaftaran dan mematuhi Standar Operasional Perusahaan (SOP) dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Dalam melakukan suatu perbuatan hukum, pasti terdapat akibat atau konsekuensi yang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan perbuatan hukum tersebut. Begitu pula dengan perjanjian kerja sama kemitraan antara perusahaan dan mitranya. Eksistensi perusahaan Shopee selaku penyedia aplikasi layanan pesan antar juga harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban khususnya dari segi legalitas bagi para mitra yang mendaftar sebagai driver Shopee Food. Selain untuk menjaga integritas dan jati diri perusahaan, hal tersebut juga dapat mencegah terjadinya kesenjangan atau ketidakpuasan bagi para mitra yang dapat menimbulkan beberapa fenomena yang sering ditemui seperti unjuk rasa, mogok kerja, maupun kegiatan yang dapat menganggu operasional perusahaan lainnya.
Penulis paham dan menjunjung tinggi semangat orisinalitas penelitian yang dilakukan oleh para peneliti lainnya. Mengenai hal tersebut, penulis mencantumkan dua penelitian terdahulu yang bersifat sejenis dengan topik yang saat ini diangkat yaitu tentang perjanjian kemitraan. Penelitian pertama dilakukan oleh Ruslan Haerani dari Universitas Islam Al-Azhar Mataram dengan judul “Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia Dengan Driver Transportasi Berbasis Teknologi Di Pulau Lombok (Studi Di Pulau Lombok)” yang diterbitkan oleh Jurnal Res Justitia pada 2 Juli 2021.6 Kemudian penelitian kedua sejenis yang diambil adalah penelitian yang dilakukan oleh Abi Hadi Kusuma Jaya dengan judul “Pemutusan Perjanjian Kemitraan Secara Sepihak Antara PT. Grab Dengan Pengemudi (Studi Kasus Di Kota Mataram”.7 Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dicantumkan di atas terdapat pada objek penelitian dimana penelitian pertama mengangkat PT. Gojek Indonesia sebagai objek penelitian dan PT. Grab sebagai objek penelitian kedua. Selain itu, terdapat juga perbedaan rumusan masalah pada sampel penelitian yang dicantumkan di atas dengan penelitian yang saat ini dilakukan oleh penulis.
Sebagaimana pengertian dan penjelasan mengenai perjanjian kemitraan di bagian latar belakang, maka rumusan masalah yang sesuai yaitu:
-
1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai perjanjian kemitraan di Indonesia?
-
2. Bagaimana kedudukan hukum driver shopee food dalam status kerja sama kemitraan dengan perusahaan Shopee?
Tujuan dari penulisan penelitian ini yaitu:
-
1. Untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai perjanjian kemitraan di Indonesia
-
2. Untuk mengetahui kedudukan hukum driver shopee food dalam status kerja sama kemitraan dengan perusahaan Shopee.
-
II. Metode Penelitian
Penyusunan semua analisis yang ada di dalam penelitian ini dibuat dengan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu penelitian yang memiliki pada norma-norma dan prinsip-prinsip hukum yang eksis di Indonesia yang mampu menjawab isu hukum yang diangkat dalam suatu penelitian.8 Mengenai jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Pendekatan perundang-undangan atau disebut juga dengan statue approach adalah metode pembahasan yang menggunakan undang-undang sebagai acuan karena objek penelitiannya adalah berbagai norma dan aturan-aturan hukum yang menjadi pedoman dalam suatu penelitian. Sementara pendekatan konseptual atau yang disebut juga conceptual approach adalah metode pendekatan yang menggabungkan konsep-konsep baik secara teoritis maupun praktis yang dapat disimpulkan menjadi suatu kesimpulan sebagai dasar solusi atas isu hukum yang diangkat dalam suatu penelitian. Terdapat 2 (dua) macam bahan hukum dalam menjawab isu hukum yang diangkat, yaitu KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, dan buku-buku serta jurnal-jurnal ilmu hukum sebagai bahan hukum sekunder. Di luar itu, digunakan juga bahan hukum yang berasal dari sumber internet.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, perusahaan tidak hanya dihadapkan dengan teknis bagaimana caranya mendapatkan laba. Walaupun maksud dan tujuan utama dari pendirian suatu perusahaan adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya agar dapat mempertahankan hidup perusahaan, namun terdapat banyak faktor yang harus dipedulikan, salah satunya dari segi relasi dan produktivitas dengan pihak-pihak lainnya, baik dengan karyawan, mitra, maupun pihak ketiga.9 Eksistensi sumber daya manusia dalam suatu perusahaan juga akan sangat berpengaruh bagi kesuksesan suatu perusahaan.
Perbuatan hukum (rechtshandeling) didefinisikan sebagai setiap perbuatan manusia secara sadar dan menimbulkan hak dan kewajiban, dimana perbuatannya tersebut akan menimbulkan suatu akibat tertentu yang diatur oleh norma hukum. Sebagai pedoman dalam kehidupan sosial, norma hukum memberikan subjek hukum
untuk menuntut hal yang telah diperjanjikan dan memberikan jaminan untuk melindungi para subjek hukum. Pada intinya, hubungan hukum timbul dari para pihak yang terlibat dan mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadapan untuk dipenuhi.10 Hubungan hukum antara perusahaan Shopee dengan driver Shopee Food merupakan lingkup hukum perdata. Ruang lingkup hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum antara subjek hukum, baik berupa individu maupun badan hukum yang bertujuan untuk melindungi kepentingan bersama yang telah disepakati.11 Hukum Perdata mengatur hal-hal yang sifatnya esensial bagi kebebasan individu. Pengaturan hukum perdata dalam artian luas tersebar di dalam KUHPerdata, KUHDagang, dan pengaturan perundang-undangan.
Hubungan hukum antara perusahaan Shopee dengan driver Shopee Food lahir dari adanya perbuatan hukum yaitu perjanjian kemitraan. Di Indonesia, perjanjian kemitraan adalah perjanjian resmi yang kerap dijumpai terutama bagi para pelaku bisnis.12 Menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, kemitraan diartikan sebagai “kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar”.13 Perjanjian kemitraan adalah perjanjian yang dilandasi kepercayaan antara satu sama lain demi mencapai keuntungan bersama.14
Perjanjian kemitraan lahir dari syarat esensial suatu perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat tersebut yaitu: terdapat kesepakatan antara para pihak sebagai subjek hukum yang melibatkan diri dalam perjanjian; subjek perjanjian tersebut dianggap mampu oleh hukum di Indonesia untuk membuat perjanjian; terdapat objek perjanjian; dan objek tersebut haruslah suatu hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Dalam melakukan suatu perjanjian, para pihak yang ada di dalamnya harus memperhatikan asas-asas umum yang dikenal dalam melakukan perjanjian, seperti asas keseimbangan, asas kebebasan berkontrak, dan asas perbandingan hak dan kewajiban dari subjek yang ada pada suatu perjanjian.15 Para pihak juga harus memiliki itikad yang baik saat mengikatkan diri mereka dalam suatu perjanjian yaitu tanpa tipu muslihat atau mementingkan kepentingan diri sendiri saja. Para pihak harus bersikap jujur dan rasional sehingga pelaksanaan perjanjian dapat berlangsung dengan damai dan tanpa masalah.
Perjanjian kemitraan yang mengikat perusahaan Shopee dan driver Shopee Food harus mewujudkan kehendak bebas yang berpedoman pada asas konsensualisme. Sama seperti perjanjian lainnya, perjanjian kemitraan juga harus dilakukan dan disepakati oleh para pihak yang secara sadar mengikatkan diri mereka tanpa paksaan dengan
itikad baik.16 Pasal 1618 KUHPerdata juga melandasi perjanjian kerja sama kemitraan dimana perjanjian ini dilakukan atas para pihak yang terdiri atas minimal 2 (dua) orang yang saling menyumbangkan suatu modal dengan maksud untuk membagi hasil keuntungannya di kemudian hari. Dalam hal ini, maka perusahaan Shopee menyumbangkan modal yaitu menyediakan aplikasi online untuk memfasilitasi driver Shopee Food mencari orderan, dan driver Shopee Food menyumbangkan modal berupa kendaraan bermotor pribadinya untuk memenuhi pesanan konsumen.
Perjanjian kerja sama kemitraan yang baik harus dibuat seindah mungkin dengan susunan yang rapi dan kalimat yang runtut, jelas, dan mudah dimengerti oleh semua pihak. Teknis pembuatan harus betul-betul diperhatikan agar tidak ada klausula atau isi perjanjian yang menyesatkan atau berat sebelah bagi salah satu pihak di kemudian hari. Perjanjian kerjasama kemitraan paling tidaknya mencantumkan poin-poin yang akan disebutkan di bawah ini:
-
1. Komparisi Atau Identitas Para Pihak.
Dalam pembuatan akta otentik, terdapat istilah komparisi yaitu bagian dari akta otentik yang memuat keterengan mengenai identitas para pihak. Pada bagian komparisi juga termuat cakap atau tidaknya pihak yang bersangkutan untuk melakukan perjanjian.17 Komparisi dalam suatu akta otentik berfungsi untuk menerangkan kedudukan dan kekuasaan para subjek dalam perjanjian untuk melangsungkan perbuatan hukum dimana nantinya akan dijelaskan di dalam isi perjanjian. Komparisi dalam akta otentik memuat: nama para pihak (harus berupa nama yang lengkap sesuai identitas); tempat dan tanggal lahir, status kebangsaan para pihak; profesi; kedudukan atau domisili; serta nomor identitas para pihak maupun orang yang diwakili dengan catatan masih berlaku saat perjanjian tersebut dibuat. Nomor identitas para pihak yang biasanya dicantumkan dalam akta perjanjian adalah berupa Nomor Induk Kependudukan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, nomor Paspor, maupun nomor identitas dalam Surat Izin Mengemudi yang statusnya harus masih berlaku.
-
2. Hak Dan Kewajiban Para Pihak.
Klausula tentang keleluasaan dan batasan-batasan masing-masing pihak merupakan hal yang wajib dituangkan secara rinci dalam perjanjian kerjasama kemitraan. Para pihak juga diwajibkan untuk betul-betul memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya selama terikat dalam suatu perjanjian kerjasama kemitraan.18
-
3. Periode Waktu Perjanjian Kerja Sama Kemitraan.
Yang dimaksud dengan periode waktu perjanjian kerja sama kemitraan adalah masa berlakunya perjanjian, termasuk perpanjangan waktu perjanjian apabila disepakati oleh kedua pihak. Diaturnya periode waktu perjanjian adalah untuk menekankan sampai mana perjanjian kerjasama kemitraan tersebut diakui oleh para pihak yang terikat di dalamnya.
-
4. Teknis atau Sistem Pembayaran.
Mengenai teknis atau sistem pembayaran dapat disepakati oleh para pihak baik melalui negosiasi maupun sudah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak dan disanggupi oleh pihak lainnya. Perlu dicantumkan juga klausula yang mengatur konsekuensi bagi pihak yang tidak melakukan pembayaran yang sudah disepakati kepada pihak yang menerima pembayaran. Sistem pembayaran perjanjian dapat berupa penyetoran uang tunai maupun melalui transfer antar bank.
-
5. Penyelesaian Perselisihan Atau Sengketa Yang Mungkin Terjadi Di Kemudian Hari.
Saat mengikatkan diri dalam perjanjian, para pihak wajib memiliki itikad baik pada saat perjanjian itu dibuat. Namun apabila terjadi suatu pelanggaran di kemudian hari yang akhirnya menimbulkan sengketa, maka perlu diatur mengenai pola penyelesaian sengketa dalam suatu perjanjian. Pada umumnya, penyelesaian sengketa dalam suatu perjanjian dikenal dengan 2 (dua) macam penyelesaian, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau secara litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau yang sering disebut dengan non litigasi.
Apabila dilakukan suatu perbuatan hukum oleh subjek hukum, maka akan terdapat akibat hukum termasuk juga dalam perjanjian kerja sama kemitraan apabila tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila unsur subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi dalam perjanjian kerja sama kemitraan, maka akibatnya perjanjian tersebut bisa dibatalkan di pengadilan. Sementara itu, dalam hal unsur objektifnya yang tidak terpenuhi , maka berakibat pada perjanjian kerja sama kemitraan dibatalkan demi hukum atau dianggap tidak pernah terjadi.
Inovasi layanan pesan antar makanan dari mode konvensional hingga kini sudah berbasis online tentunya sangat diminati oleh masyarakat. Eksistensi dari perusahaan-perusahaan besar yang menyediakan platform pemesanan transportasi secara online juga sangat mendorong pertumbuhan jumlah masyarakat untuk menjadi mitra perusahaan. Hal ini terbukti dengan bertambah banyaknya jumlah pendaftar mitra driver dari tahun ke tahun. Mitra yang bergabung menjadi mitra driver pun berasal dari berbagai kalangan masyarakat, baik masyarakat kelas ekonomi menengah yang ingin menambah penghasilan di luar profesi utamanya, maupun kalangan masyarakat ekonomi ke atas. Fleksibilitas dalam segi waktu bekerja menjadi faktor utama yang membuat banyak masyarakat Indonesia tertarik untuk mendaftar sebagai mitra driver Shopee Food. Fenomena ini juga menimbulkan trend baru dari segi tenaga kerja yang pada akhirnya akan berpengaruh pada kondisi perekonomian nasional dari segi pendapatan masyarakat .
Perjanjian kerja sama kemitraan melahirkan hubungan hukum yang terjalin antara subjek hukum. Subjek hukum yang dimaksud di sini yaitu perusahaan Shopee sebagai penyedia aplikasi dengan mitra pengemudi yaitu driver Shopee Food. Saat perjanjian kerja sama kemitraan ditandatangani oleh para pihak, maka saat itu juga semua klausula yang melahirkan hak dan kewajiban hukum adalah sudah bersifat melekat bagi para pihak untuk mematuhi semua klausul di dalam perjanjian tersebut. Beberapa klausul yang biasanya diatur dalam perjanjian kemitraan yakni sebagai berikut:
-
a. Hak perusahaan penyedia aplikasi untuk memutuskan sepenuhnya dalam rangka menerima atau menolak calon mitra driver; hak untuk
mengatur teknis operasional sesuai kebutuhan perusahaan; dan hak untuk mendapatkan pembagian laba yang dihasilkan oleh mitra driver.
-
b. Kewajiban perusahaan penyedia aplikasi untuk melakukan pengarahan atau bimbingan bagi para mitra driver dalam menjalankan operasional; kewajiban untuk bijak dalam menggunakan data pribadi mitra driver; dan kewajiban untuk memberikan bonus bagi para mitra driver apabila mencapai standar tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.
-
c. Hak mitra driver untuk memperoleh informasi yang jelas dalam memberikan jasanya kepada konsumen; hak untuk menerima atau menolak pesanan konsumen; hak untuk memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, baik berupa uang tunai maupun non-tunai; dan hak untuk mendapatkan bonus apabila mencapai standar tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.
-
d. Kewajiban mitra driver untuk menyetorkan keterangan atau data diri yang sesuai dengan fakta dan kondisi mitra driver kepada perusahaan; kewajiban untuk mematuhi spesifikasi kendaraan yang telah ditentukan oleh perusahan; kewajiban untuk menggunakan atribut berkendara yang benar sesuai aturan perusahaan; dan kewajiban untuk menjalankan pesanan konsumen sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP).19
Pada praktiknya, implementasi perjanjian kerja sama kemitraan antara Shopee dengan driver Shopee Food tidak jarang menimbulkan miskonsepsi dimana driver sebagai mitra perusahaan seringkali dianggap karyawan perusahaan sebagaimana layaknya perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja telah memiliki undang-undangnya sendiri yaitu peraturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, perjanjian kerja sama kemitraan tidak di atur secara khusus dalam Undang-Undang. Walaupun pada kedua perjanjian tersebut masing-masing pihak memiliki unsur hak dan kewajibannya masing-masing, namun terdapat unsur lainnya yang menjadi pembeda yaitu unsur perintah. Dalam perjanjian kerja, terdapat hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan yang memiliki unsur perintah.20 Unsur perintah ini menimbulkan kedudukan yang tidak sejajar atau setara dalam perjanjian kerja dimana perusahaan berkedudukan sebagai atasan dan pekerja sebagai bawahan.21 Selain itu, terdapat juga perbedaan dari sistem upah dalam perjanjian kerja dengan perjanjian kerja sama kemitraan. Dalam perjanjian kerja, besaran pemberian upah telah ditentukan oleh perusahaan menurut UMR (Upah Minimum Regional) sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Gubernur masing-masing daerah di Indonesia atau menurut standar dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Di samping unsur perintah tersebut, terdapat konsep atau karakter lain yang menunjukkan bahwa hubungan hukum driver shopee food dengan perusahaan Shopee merupakan hubungan hukungan hukum yang lahir dari perjanjian kerja sama kemitraan, yaitu:
-
a. Adanya ketentuan bahwa driver Shopee Food memiliki hak untuk menerima atau menolak pesanan konsumen juga menunjukkan bahwa tidak ada paksaan atau standar baku tertentu yang harus dikerjakan oleh driver sebagai mitra perusahaan Shopee, dimana hal ini bukan konsep perjanjian kerja layaknya atasan dan bawahan.
-
b. Adanya kebebasan waktu bagi para driver Shopee Food untuk mencari atau mengambil pesanan. Dengan kata lain, perusahaan Shopee tidak memaksa atau mengatur jam kerja mitra driver. Sehingga banyak driver Shopee Food yang di luar status kemitraannya dengan Shopee juga memiliki pekerjaan tetap atau profesi lain, atau bahkan terikat perjanjian kerja dengan perusahaan lain.
-
c. Perjanjian kerja menyediakan hak untuk cuti bagi para pekerja atau karyawan (cuti hamil, cuti sakit, dan sebagainya) dengan tidak memotong upah mereka, sementara perjanjian kemitraan tidak menyediakan hak tersebut. Dengan kata lain, apabila driver Shopee Food memutuskan untuk tidak mengambil pesanan karena sakit, hamil, atau alasan lainnya, maka driver tersebut tidak mendapat keuntungan atau penghasilan.
Pada intinya, konsep dalam perjanjian kerja sama kemitraan adalah kesetaraan bagi para pihak (dalam hal ini yaitu antara perusahaan Shopee dengan mitra driver Shopee Food) karena tidak ada unsur upah dan perintah layaknya perjanjian kerja antara atasan dengan karyawan. Mitra driver Shopee Food akan mendapat penghasilan dari hasil pesanan yang mereka selesaikan sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati antara driver dan perusahaan Shopee. Hubungan dari perjanjian kerja sama kemitraan adalah sistem mutualisme dimana perusahaan tidak diikat oleh hukum ketenagakerjaan yang telah memiliki norma hukumnya sendiri, dan para mitra driver tidak terikat dengan jam kerja yang ketat layaknya karyawan.22 Kedudukan hukum antara driver Shopee Food dan perusahan Shopee dalam status kerjasama kemitraan ini juga menentukan keseimbangan dalam menentukan klausula-klausula yang telah disetujui pada perjanjian yang dibuat.
Berlandaskan uraian pembahasan di atas, didapatkan kesimpulan yaitu pengaturan hukum mengenai perjanjian kemitraan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, dimana perjanjian tersebut juga lahir berdasarkan syarat esensial suatu perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian mengenai kedudukan hukum antara driver shopee food dalam status kerja sama kemitraan dengan perusahaan Shopee adalah bersifat sejajar atau setara karena keduanya terikat bukan berdasarkan atas perjanjian kerja yang tunduk pada UU Cipta Kerja, melainkan pada perjanjian kerja sama kemitraan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866.
Buku:
Herlien Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014).
Meliala, D.S., Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. (Jakarta, Nuansa Aulia, 2014).
Mukti Fajar N.D dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010).
Najih, Mokhammad, dkk. Pengantar Hukum Indonesia, (Malang, Setara Press, 2012).
R. Soeroso. Pengantara Ilmu Hukum. (Jakarta, Sinar Grafika, 2011).
Susan Bright, Sarah Blandy. Researching Property Law. (Hampshire, Palgrave Macmillan, 2015).
Jurnal :
Aliyah, Habibatul, Dewa Gde Rudy, dan I Wayan Wiryawan. “Analisis Dari Segi Hukum Terhadap Perjanjian KemitraanAntara Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dengan Usaha Besar?”. Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2019).
Amin, Muhammad dan Bhismoadi Tri Wahyu Faizal. “Kedudukan Mitra Pengemudi Ojek Online Dalam Perjanjian Kemitraan (Studi Kasus Akuisisi Uber Oleh Grab)”. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 3, no. 1 (2021).
Azis Diky. “Peningkatan Kinerja Karyawan Melalui On The Job Training Dan Off The Job Training Di Masa Pandemi Covid-19”. Management and Sustainable Development Journal 3, no.2 (2021).
Dahayu, Cinde Semara, Budhiasulistyawati, Ambar. “Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan (Studi Kasus di Brownies Cinta Cabang Sragen)”. Jurnal Privat Law 3, no. 1 (2020).
Hartana. “Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)”. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja 2, no. 2 (2015).
Kandou, Erlin Emilia. “Pengaruh Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan (Studi Pada PT. Air Manado)”. Acta Diurna Komunikasi 2, no. 3 (2013).
Khotimah, Cindy Aulia, dan Jeumpa Crisan Chairunnisa. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce)”. Jurnal Business Law Review 1 (2016).
Kurniawan, Nyoman Samuel. “Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian Dan Konsep Utang Dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Kepailitan)”. Jurnal Magister Hukum Udayana 3, no. 1 (2014).
Muaziz, Muhammad Hasan, dan Achmad Busro. “Pengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapai Keadilan Berkontrak”. Law Reform 11, no. 1 (2015).
Nasution, Dian Mandayani Ananda. “Tinjauan Hukum Terhadap Layanan Transaksi Dan Transportasi Berbasis Aplikasi Online”. RESAM Jurnal Hukum 4, no. 1 (2018).
Nola, Luthi Febryka. “Perjanjian Kemitraan Vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online”. Bidang Hukum Info Singkat DPR RI X, no. 7 (2018).
Prananda, Rahandy Rizky dan Zil Aidi. “Tinjayan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online.” Law, Development and Justice Review 2, no. 2 (2019).
Priyono, Ery Agus. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Es Teler 77”. Jurnal Masalah-Masalah Hukm 44, no. 2 (2015).
Priyono, Ery Agus (II). “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kemitraan Peternakan”. Dipnegoro Provate Law Review 2, no. 1 (2018).
Internet:
Arviana, Geofanni, Simak Cara Daftar Driver Shopee Food. https://shopee.co.id/inspirasi-shopee/cara-pendaftaran-driver-shopee-food/ diakses pada 09 November 2022.
__________,“Memahami Pentingnya Perjanjian Kemitraan Di Indonesia”, https://www.cekindo.com/id/blog/perjanjian-kemitraan, diakses pada 11 November 2022.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No 8 Tahun 2022, hlm. 1550-1561
Discussion and feedback