UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
on
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK
Oleh
Wayan Widi Mandala Putra I Gusti Ngurah Wairocana
Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT :
Scientific writing is about the efforts made by the police in conducting criminal offense prevention of child molestation in the city of Denpasar. The scientific literature using this type of empirical research with empirical judicial approach. The problem that arises is reviewed and assessed based on theories or legal provisions that govern them and then attributed to the fact that actually exist in the community. The type of approach is the approach used law legislation and approach the facts. The results showed that the reduction of child molestation is done by repressive efforts, prosecution of perpetrators of child abuse according to law. Further preventive measures that are operational conducted raids porn videos and preventive counseling is counseling done with school. So the conclusion here of police efforts in tackling the crime of child molestation made by two repressive efforts and the efforts of preventive measures.
Keywords: sexual abuse, Children, Preventive Efforts, Repressive efforts.
ABSTRAK :
Tulisan ilmiah ini membahas tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan penanggulangan tindak pidana pencabulan anak di kota denpasar. Tulisan ilmiah ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Masalah yang timbul ditinjau dan dikaji berdasarkan teori-teori atau ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya dan kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang sebenarnya ada di masyarakat. Adapun jenis pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil menunjukan bahwa penanggulangan pencabulan anak dilakukan dengan upaya represif yaitu, penindakan terhadap pelaku pencabulan anak sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya upaya preventif yang bersifat operasional dilakukan razia video porno dan preventif yang bersifat bimbingan dilakukan dengan penyuluhan ke sekolah. Jadi kesimpulannya disini upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan anak dilakukan dengan dua upaya yakni upaya represif dan upaya preventif
Kata Kunci : Pencabulan, Anak, Upaya Preventif, Upaya Represif.
Perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan, adalah perbuatan cabul. Perbuatan cabul merupakan nama kelompok berbagai jenis perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, juga termasuk perbuatan persetubuhan di luar perkawinan1.
Tindak pidana pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada bab XIV Buku ke-II yakni dimulai dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP, yang selanjutnya dikatagorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan.
Sedangkan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diatur dalam KUHP diatur pada Pasal 290 KUHP, Pasal 292 KUHP, Pasal 293 KUHP, Pasal 294 KUHP, Pasal 295 KUHP. Dan, pada Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur pada Pasal 82.
Berdasarkan data kejahatan kesusilaan terhadap anak yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) POLRESTA Denpasar yang didapat dari arsip PPA POLRESTA Denpasar, diambil pada tanggal 26 November 2013. Diketahui kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak di Denpasar dalam kurun waktu 2009-2012 mengalami naik turun. Tahun 2009 ada 32 kasus, tahun 2010 ada 30 kasus, tahun 2011 ada 15 kasus dan tahun 2012 ada 24 kasus.
Dilihat data di atas, maka apabila tidak segera diadakan usaha-usaha untuk menganggulangi timbulnya kejahatan secara umum dan tindak pidana pencabulan anak, maka akan berkembang dari segi cara dan tekniknya. Dalam hal ini diperlukan adanya upaya penanganan yang lebih intensif lagi, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat. Menurut J. E Sahetapy : kejahatan merupakan gejala sosial yang tidak mungkin dapat diberantas atau dihilangkan sama sekali, melainkan hanya dapat ditekan atau dikurangi kwantitasnya2. Walaupun telah disadari bahwa memberantas kejahatan adalah suatu hal yang sangat sulit yang tidak mungkin dihapuskan secara keseluruhan,
namun sangat diharapkan untuk dapat mengurangi baik secara kuantitas maupun kualitas terjadinya kejahatan tersebut. Jadi setidaknya, ada usaha untuk menekan dan mencegah kemungkinan-kemungkinan timbulnya atau terjadinya kejahatan tersebut.
Jika dilhat dari data tersebut diatas, maka kepolisian perlu melakukan upaya khusus dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan anak. Dimana dengan meningkatkan penanggulangan diharapkan dapat mencegah timbulnya serta berkembangnya tindak pidana pencabulan anak. Korban anak dalam kejahatan kesusilaan dapat ditekan dan diusahakan agar anak tidak menjadi korban kejahatan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam rangka menanggulangi terjadinya tindak pidana pencabulan anak di kota Denpasar.
Jenis penelitian yang digunakan disini adalah empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Masalah yang timbul ditinjau dan dikaji berdasarkan teori-teori atau ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya dan kemudian dikaitkan dengan kenyataan yang sebenarnya ada di masyarakat. Adapun jenis pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan fakta dengan 3
melihat fakta-fakta yang ada di lapangan.
Penanggulangan pencabulan anak dilakukan dengan dua cara yakni upaya represif dan upaya preventif. Yang dimaksud dengan upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan anak yang bersifat represif adalah upaya untuk menangani atau
3 Peter Mahmud Marzuki, 2008, Peneltian Hukum, Cetakan ke IV, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Hal. 93.
memproses perbuatan cabul terhadap anak yang mengakibatkan dapat terjadinya perbuatan melanggar hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga dapat dikenai sanksi berupa sanksi pidana.
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan, yakni ibu Anggie Setianingtyas
selaku Anggota Unit 6/PPA SATRESKRIM POLRESTA Denpasar, yang dilakukan pada tanggal 24 Desember 2013, menyatakan bahwa sampai saat ini penanggulangan tindak pidana pencabulan anak yang bersifat represif dilakukan melalui tindakan :
-
a. Pelaku dewasa
-
1. Menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana pencabulan anak yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
-
2. Setelah ditentukan dilakukan penyidikan, dilakukan pencarian bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi atau korban yang mengalami langsung pencabulan tersebut. Lalu dilakukan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan dari saksi atau korban.
-
3. Setelah ditentukan lalu dilakukan penangkapan kepada tersangka yang diduga dan jika cukup bukti (adanya keterangan saksi dan adanya visum et repertum) dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Setelah 40 hari dilimpahkan ke kejaksaan.
-
4. Mediasi dapat dilakukan oleh pelaku dengan orang tua korban, tetapi proses di kepolisian tetap dilanjutkan. Mediasi dilakukan sebagai itikad baik dari pelaku kepada korban, guna memperingan hukuman di pengadilan.
-
b. Pelaku anak
-
1. Prosedur dilakukan sama, tetapi sebelum dilakukan penahanan, dilakukan mediasi antara orang tua pelaku dengan orang tua korban yang dilakukan di polresta. Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk pelaku dikembalikan kepada orang tua. Jadi jika mediasi antara orang tua korban dan orang tua pelaku mencapai kesepakatan, maka pelaku dapat dikembalikan kepada orang tuanya dengan menjalankan semua persyaratan atau kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Jika tidak mencapai kesepakatan maka proses akan dilanjutkan sampai ke pengadilan.
-
2. Dilakukan pemberitahuan ke Balai Pemasyarakatan kelas I (BAPAS). BAPAS berperan untuk mendampingi pelaku anak untuk menanyakan alasan-alasan melakukan pencabulan guna memperingan hukuman di pengadilan
-
3. Pelaku dan korban yang masih anak-anak didampingi oleh pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) pada saat pemeriksaan dalam penyidikan di POLRESTA.
Upaya penanggulangan tindak pidana secara preventif adalah tindakan-tindakan penanggulangan untuk mencegah, menangkal dan mengendalikan terjadinya gejala yang bersangkutan dalam hal ini adalah perbuatan cabul terhadap anak.
Upaya-upaya perventif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tindak pidana
pencabulan anak, menurut hasil wawancara dengan informan yakni, ibu Yohana Agustina Pandi selaku KANIT PPA SATRESKRIM POLRESTA Denpasar, yang dilakukan pada tanggal 23 November 2013 menyatakan Sejauh ini aparat kepolisian sudah melaksanakan berbagai kegiatan yang khusus ditujukan untuk mengurangi dan memberantas faktor-faktor yang menjadi penyebab pencabulan anak, seperti hal-hal yang berbau pornografi. Adapun kegiatan-kegiatan dari upaya preventif yang bersifat operasional dilakukan dengan kepolisian secara intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran film-film porno yang beredar di denpasar. Selain dilakukan pengawasan juga dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan juga hal-hal lain yang berbau pornografi lainnya, yang pada nantinya akan dimusnahkan.
Selain upaya preventif yang bersifat operasional tersebut pihak kepolisian juga mengadakan upaya preventif yang bersifat bimbingan masyarakat. Upaya bimbingan masyarakat tersebut dilakukan dengan jalan Memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai pencabulan anak mulai dari faktor-faktor penyebab terjadinya pencabulan anak sampai bagaimana cara agar tidak menjadi korban pencabulan anak.
-
III. KESIMPULAN
-
3.1 Upaya penanggulangan pencabulan anak dilakukan dengan dua cara, yaitu represif dengan melakukan penindakan terhadap pelaku pencabulan anak sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya upaya preventif yang bersifat operasional dilakukan razia video porno dan preventif yang bersifat bimbingan dilakukan dengan penyuluhan ke sekolah.
-
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
J. E. Sahetapy, 1981, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendakatan Interdisipliner, cet. I, Sinar Wijaya, Surabaya.
Moch. Anwar, 1982, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 2, Alumni, Bandung.
Moeljatno, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta. Peter Mahmud Marzuki, 2008, Peneltian Hukum, Cetakan ke IV, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
……., 2007, Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Visimedia, Jakarta.
5
Discussion and feedback