HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK AKIBAT ADANYA PERCERAIAN (SUATU KASUS DI PN DENPASAR)

Oleh :

I Made Wiyasa

I Ketut Artadi

I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati

Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

In essence , it means eternal marriage continues, lifetime and should not be decided just like that or dissolved according to the will of the parties . Do not know the eternal marriage period and timeless . Although Law No. . 1 of 1974 on Marriage Divorce is difficult , but in fact the people that divorce is rampant and likely to increase in each year . Social and humanitarian impact caused by a divorce very large , especially for children and women who experience it and for the life of the nation in general . The breakdown of marriage or divorce will result in not only a change in the rights and obligations of the husband and wife , but also the rights and obligations to the child . The rights and obligations of parents of children of divorce are more priority to the interests of the child that such child is entitled to maintenance , education , and the costs of the overall life of the parents . About child custody collectively result of divorce , Law No. . 1 of 1974 or Regulation Legislation does not set out clear , joint custody was only based on the agreement between the plaintiff by the defendant , whether expressed orally or in writing . In order to avoid later konflk the deal should be made authentic certificate .

Keywords : Marriage , Parents , Children , Divorce

ABSTRAK

Pada hakikatnya, perkawinan bersifat kekal artinya berlangsung terus menerus, seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja atau dibubarkan menurut kehendak pihak-pihak. Perkawinan kekal tidak mengenal jangka waktu dan tidak mengenal batas waktu. Meskipun UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersifat mempersulit perceraian, tetapi kenyataannya pada masyarakat bahwa perceraian sangat marak dan cenderung meningkat dalam setiap tahunnya. Dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan oleh suatu perceraian sangat besar, khususnya bagi anak-anak dan kaum perempuan yang mengalaminya serta bagi kehidupan berbangsa dan bernegara umumnya. Putusnya perkawinan atau perceraian akan mengakibatkan tidak hanya perubahan hak dan kewajiban terhadap suami istri, tetapi juga hak dan kewajiban terhadap anak. Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak akibat perceraian adalah lebih mengutamakan kepentingan si anak yaitu diantaranya anak berhak atas pemeliharaan, pendidikan, dan biaya-biaya kehidupan secara keseluruhan dari orang tuanya. Tentang hak asuh anak secara bersama akibat dari perceraian, UU RI No. 1 Tahun 1974 atau Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur secara jelas, hak asuh bersama itu hanya berdasarkan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat, baik itu diungkapkan secara lisan maupun dibuat secara tertulis. Demi untuk menghindari konflk di kemudian hari sebaiknya kesepakatan itu dibuatkan akte otentik.

Kata kunci : Pekawinan, Orang Tua, Anak, Perceraian

  • I.    PENDAHULUAN

    1.    1 LATAR BELAKANG

Menurut ketentuan Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Membentuk keluarga artinya membentuk kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak. Membentuk rumah tangga artinya membentuk kesatuan hubungan suami istri dalam satu wadah yang disebut rumah kediaman bersama. Bahagia artinya ada kerukunan dalam hubungan antara suami dan istri atau antara suami, istri dan anak-anak dalam rumah tangga. Kekal artinya berlangsung terus menerus seumur hidup dan tidak boleh diputuskan begitu saja atau dibubarkan menurut kehendak pihak-pihak. Perkawinan kekal tidak mengenal batas waktu. Perkawinan yang bersifat sementara bertentangan dengan asas perkawinan kekal. Perkawinan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya perkawinan tidak begitu saja menurut kemauan pihak-pihak melainkan sebagai karunia Tuhan kepada manusia sebagai makhluk beradab.

Dalam kenyataannya, tujuan perkawinan itu banyak juga yang tercapai secara tidak utuh, tercapainya itu baru mengenai pembentukan keluarga atau pembentukan rumah tangga karena dapat diukur secara kuantitatif. Sedangkan peridikat bahagia dan kekal belum, bahkan tidak tercapai sama sekali. Hal ini terbukti dari banyaknya terjadi perceraian.

Memahami bahwa perkawinan adalah peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban suami dan istri maka dengan putusnya perkawinan atau perceraian akan mengakibatkan tidak hanya perubahan hak dan kewajiban terhadap suami istri tetapi juga hak dan kewajiban terhadap anak.

Berdasarkan hal diatas penulis bermaksud untuk membuat suatu karya ilmiah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Akibat Adanya Perceraian (Suatu Kasus Di PN Denpasar)”.

  • 1.    2 TUJUAN PENELITIAN

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban orang tua memeliharan dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak

bila terjadi perceraian serta untuk mengetahui hak asuh anak secara bersama akibat terjadi perceraian.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena lebih menekankan pada norma hukum dan sumber-sumber hukum lainnya. Sumber Hukum yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui study kepustakaan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dalam hal pengumpulan bahan hukum penulis melakukan pencatatan teori-teori yang diperoleh dari bukum serta peraturan perundang-undangan. Dari jawaban tersebut dilakukan pencatatan sederhana yang kemudian diolah dan analisa.1

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Akibat Perceraian

Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan dan perlindungan hak-hak anak menurut pasal 41 huruf a UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ialah baik bapak maupun ibu tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bila mana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan yang memberikan keputusannya.

Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak akibat perceraian yang pada pokoknya mengutamakan kepentingan anak yaitu hak-hak anak yang menyangkut pendidikan dan biaya hidupnya secara keseluruhan, serta tidak terlepas dari kasih sayang kedua orang 2 tuanya.

  • 2.2.2.    Hak Asuh Anak Bersama Dari Kedua Orang Tua Akibat Perceraian

Akibat hukum perceraian terhadap kewajiban memelihara dan mendidik anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan oleh ibu dan ayah. Walaupun memelihara dan mendidik anak adalah tanggung jawab suami tetapi dalam hal suami

tidak mampu tanggung jawab tersebut dapat diambil alih oleh si ibu atau dilaksanakan bersama-sama oleh ibu dan bapak sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan supaya anak tidak menjadi korban, walaupun terjadi perceraian antara suami istri.3

Dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa tidak terdapat suatu pengertian secara jelas mengenai hak asuh anak bersama. Hak asuh bersama tesebut merupakan kesepakatan antara penggugat dan tergugat, baik dibuat secara tertulis maupun secara lisan, namun sebaiknya dibuatkan akte otentik untuk menghindari konflik pengasuhan anak dikemudian hari.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil dan pembahasan di atas dapat penulis memberikan simpulan yaitu sebagai berikut :

  • 1.    Kepentingan anak yang dimaksud dalam pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan segala keperluan atau kebutuhan anak tersebut seperti untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisifasi, beribadah, berpikir, berekspresi, mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bergaul, diasuh oleh orang tua, dapat bantuan hukum, tidak diskriminatif, tidak di ekploitasi, tidak di telantarkan, tidak mendapatkan kekejaman, kekerasan, penghaniayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.

  • 2.    Bahwa tidak ada suatu rumusan Peraturan Perundang Undangan atau literatur yang menguraikan secara jelas mengenai Hak Asuh Anak Bersama dalam perceraian. Hak Asuh Anak Bersama hanya berdasarkan adanya kesepakatan dari penggugat dan tergugat yang disampaikan di pengadilan.

Daftar Pustaka

1.    Buku-Buku

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Ed.1, Cet.5, Kencana, Jakarta.

Soemiati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), Liberty, Yogjakarta.

Syaifuddin, Muhammad Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, 2013, Hukum Perceraian, Cetakan I, Sinar Grafika, Jakarta.

  • 2.    Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

5