“TINJAUAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999”

Oleh:

A.A. N. Wira ChandraHadiningrat Dewa Nyoman Rai Asmara Putra Nyoman A. Martana

Program Kekhususan/ Bagian Hukum Peradilan Fakutas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

This undergraduate thesis entitled:  Overview of Alternative Dispute

Settlement Through Mediation From the Perspective of Law Number 30 of 1999. The study is a normative writing that addresses two issues, Firstly on What are the Alternative Dispute Settlements accordin to the Law Number 30 of 1999. Secondly, what is the pocess of Mediation as an Alternative Dispute Settlement in Indonesia.

The business world is very appreciative of all the possible settlement of disputes and it needs help to use it effectively. Dispute settlements can provide a real difference to productivity and business operations and profits. Only a small number of lawyers and other fields that have sufficient knowledge about the dispute settlements so that they are able to educate their clientsand suggested that they should take advantage of the dispute settlements through Alternative Dispute Settlement. It seems that in society, only few are aware of the advantages of settling disputes through this way. It takes a two-pronged approach to educate the legal profession and the business community regarding the settlement o disputes. According to Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Settlement, specifically to Alternative Dispute Settlement, they are 4 ways of dispute settlements, namely Consultation, Negotiation, Mediation, and Conciliation.

Guidelines need to be developed for businesses in order to take advantage of the Alternative Dispute Settlement effectively. The business world needs to be trained about the strengths and weaknesses of each of the dispute settlement process and how to utilize these processes effectively. The pattern of individual dispute settlement process begins with the formation of a reliable negotiating team of which parties have a specific strategy in order to reach the goal and it is very necessary and understandable that both the legal practitioners and the entrepreneurs use the services of a mediator in the settlement of business disputes. The businessmen are expected to be smart in chossing an effective and efficient dispute settlement patterns.

Key Words: Alternative Dispute Settlement, Mediation, the Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Settlement

ABSTRAK

Skripsi ini mengambil judul: Tinjauan Alternatif Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penelitian dalam penulisan Skripsi ini adalah penulisan Normatif yang membahas dua permasalahan, Pertama tentang Bagaimanakah Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kedua, tentang Bagaimanakah proses Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

Dunia bisnis sangat menghargai semua kemungkinan penyelesaian sengketa dan perlu bantuan untuk menggunakannya secara efektif. Penyelesaian sengketa dapat memberikan perbedaan yang nyata terhadap produktifitas dan pelaksanaan bisnis dan juga keuntungan. Hanya sebagian kecil lawyer dan bidang lainnya yang mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai penyelesaian sengketa untuk dapat mendidik klien-klien mereka dan menyarankan agar mereka memanfaatkan penyelesaian sengketa melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kelihatannya di dalam masyarakat hanya sedikit yang menyadari kelebihan dari penyelesaian sengketa melalui jalur ini. Diperlukan adanya pendekatan dua arah mendidik para praktisi hukum dan masyarakat bisnis mengenai penyelesaian sengketa. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khusus untuk Alternatif Penyelesaian Sengketa ada 4 cara penyelesaian sengketa yaitu Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi.

Pedoman untuk kalangan bisnis perlu dikembangkan agar dapat memanfaatkan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara efektif. Dunia usaha perlu dilatih mengenai kekuatan dan kelemahan dari masing-masing proses penyelesaian sengketa dan bagaimana dapat memanfaatkan proses-proses tersebut secara efektif. Pola penyelesaian sengketa perorangan diawali dengan proses pembentukan suatu tim negosiasi yang handal yang mana para pihak memiliki strategi yang spesifik sehingga tercapai tujuan dan hal tersebut sangat diperlukan dan dimengerti baik dari kalangan praktisi hukum maupun para pengusaha yang mempergunakan jasa mediator dalam penyelesaian sengketa bisnis serta para pengusaha diharapkan cerdas dalam memilih pola penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Dalam perkembangannya, lembaga peradilan banyak mendapat kritik dari masyarakat. Kritik yang muncul terhadap lembaga peradilan tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi diseluruh dunia termasuk di negara-negara industri maju dimana kritik ini terutama terlontar dari kalangan ekonomi.1 Beberapa kritik terpenting terhadap lembaga peradilan ini diantaranya adalah bahwa penyelesaian sengketa lambat, biaya perkara mahal, peradilan tidak tanggap (unresponsive), putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah, dan kemampuan para hakim bersifat generalis. Hal ini tidak sesuai dengan asas hukum 2 yaitu mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.2

Penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat tehadap lembaga peradilan adalah sistem peradilan yang terlampau formal dan teknis, yang mana hal ini mengakibatkan penyelesaian sengketa membutuhkan waktu yang lama padahal masyarakat menghendaki penyelesaian yang cepat dan biaya ringan. Sengketa bisnis menuntut penyelesaian yang cepat dan biaya ringan atau penyelesaian sengketa bersifat informal procedure, karena penyelesaian sengketa yang lambat dalam bisnis mengakibatkan timbulnya biaya tinggi bahkan dapat menguras segala potensi dan sumber daya perusahaan yang bersangkutan.

Berangkat dari kondisi tersebut para pelaku usaha pun mulai memikirkan cara lain untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka diluar lembaga peradilan. Cara ini yang kemudian akan dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disebut (APS) atau yang selanjutnya disebut ADR (Alternatif Dispute Resolution).

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk mengetahui bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.

  • 2.    Untuk mengetahui Bagaimanakah proses mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia?

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1.    METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian Hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran).

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa membawa angin baru bagi para pihak yang ingin lamenyelesaikan sengketa di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan menganut prinsip sama-sama menguntungkan (win-win solution), dan berbeda dengan penyelesaian sengketa di pengadilan di mana prinsip yang dianut adalah menang-kalah. Undang-Undang ini memberikan dorongan kepada para pihak bersengketa agar mununjukkan itikad baik, karena tanpa itikad baik apapun yang diputuskan di luar pengadilan tidak akan dapat dilaksanakan. Prinsip winwin solution dan penyelesaian sengketa secara cepat telah menjadi pilihan dalam dunia bisnis akhir-akhir ini, sehingga keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 benar-benar memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang semakin berkembang.

  • 2.2.2.    Proses Mediasi Sebagai Altenatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia

Prosedur mediasi dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap pramediasi, tahap pelaksanaan mediasi, dan tahap akhir implementasi hasil mediasi. Ketiga tahap ini merupakan jalan yang akan ditempuh oleh mediator dan para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka.

  • III.    KESIMPULAN

    • 3.1.    Alternatif Penyelesaian Sengketa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun

1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dalam Pasal 6 yang terdiri dari Konsultasi, Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi, dan Penilaian Ahli yang masing-masing memiliki kelebihan dalam mencapai tujuan.

  • 3.2.    Proses Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia diawali dengan tahap pramediasi, tahap pelaksanaan mediasi dan tahap akhir mediasi. Dibandingkan dengan kerugian dari proses mediasi yang dilaksanakan dalam proses penyelesaian sengketa mediasi lebih menguntungkan karena dapat mencapai tujuan para pihak dengan win-win solution secara efektif dan efisien.

  • IV.    SARAN

    • 4.1.    Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dengan cara konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli namun dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan mediasi dimuat hanya dalam 1 pasal saja dibandingkan dengan Arbitrase pembahasannya lebih terperinci, apalagi Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan cara negosiasi, konsiliasi dan konsultasi sama sekali tidak dibahas dalam pasal perpasal, maka dari itu terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 perlu dilakukan revisi khusus yang berkaitan dengan cara penyelesaian sengketa agar dibahas lebih terperinci pasal per pasal untuk menghindari adanya penafsiran yang berbeda terhadap undang-undang tersebut.

    • 4.2.    Terhadap para pengusaha sebagai pihak yang memiliki sengketa diharapkan cerdas dalam memilih seorang mediator penyelesaian sengketa, demikian juga halnya dengan para praktisi hukum sebagai mediator disarankan agar berpedoman kepada aturan yang ada dan dapat menyelesaikan sengketa bisnis secara win-win solution dibandingkan dengan menyelesaikan secara litigasi.

  • V.    DAFTAR PUSTAKA

    I.    BUKU

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, 2001, Hukum Arbitrase, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

  • H. Priyatna Abdurasyid, 2002, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Fikahati Aneska, Jakarta.

I Made Sukadana, 2012, Mediasi Peradilan, Prestasi Pustaka, Jakarta

  • II.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase

Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

6