PENGATURAN LARANGAN MENAIKKAN LAYANG-LAYANG ATAU PERMAINAN SEJENIS DI BANDAR UDARA NGURAH RAI BALI

Ni Made Anggi Anggarawati, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : anggianggarawati@gmail.com

Cokorda Dalem Dahana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : dahana76@gmail.com

DOI: KW.2022.v11.i06.p08

ABSTRAK

Permainan tradisional layang-layang sudah melekat dan menjadi kebudayaan kearifan lokal masyarakat Indonesia kususnya Bali. Namun layang-layang juga berpotensi mengancam keselamatan penerbangan jika bermain layang-layang di tempat yang tidak seharusnya. Pengaturan tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis disekitar Bandar Udara Ngurah Rai diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2000, dalam Pasal 2 yang menyebutkan jika menaikkan layang-layang atau permainan sejenis dalam jarak 5 mil laut dan 9 kilometer di sekitar Bandar Udara Ngurah Rai tersebut dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada dan bagaimana pengaturan dan sanksi bagi para pihak yang melanggar ketentuan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis tersebut. Metode penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan teknik penulisan metode yuridis empiris yaitu penulisan dengan menggunakan norma- norma sebagai acuan dan ketentuan hukumatau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (das sollen), dan kebudayaan atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dimasyarakat (das sein). Kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat menyebabkan pelanggaran Perda Layang-layang sering terjadi, ketegasan pemerintah daerah dalam mengatur izin bisa dikatakan masih jauh dari kata efektif dan penyuluhan yang seharusnya dilakukan pemerintah yang tercantum pada pasal 5 ayat (1) juga sangat tidak dilakukan efektif dan maksimal. Sanksi yang tepat dan tegas sangat diperlukan, pihak-pihak yang melanggar akan dijatuhkan dalam ketentuann sanksi pidana pada pasal 8. Dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan tentang larangan menaikkan layang-layang, Otoritas Bandar Udara wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat agar keselamatan penerbangan dapat berjalan baik serta menciptakan, memelihara dan mempertahankan ketertiban juga kedamaian di masyarakat demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Kata Kunci : Layang-layang, Bandar Udara Ngurah Rai, Pemerintah daerah

ABSTRACT

The traditional kite game has become a part of the local wisdom culture of the Indonesian people, especially in Bali. However, kites also have the potential to threaten flight safety if you fly kites where you shouldn't. Regulations regarding the prohibition of raising kites and similar games around Ngurah Rai Airport are regulated in the Bali Provincial Regulation Number 9 of 2000, Article 2 states that it is prohibited to fly a kite or similar game within 5 nautical miles and 9 kilometers around the Ngurah Rai Airport. This study aims to determine the authority of the Regional Government in regulating the community to comply with existing regulations and how to regulate and sanction parties who violate the provisions on the prohibition of raising kites and similar games. The method used in this study uses empirical juridical, namely writing with a theoretical approach that uses norms as a reference and provisions of laws or regulations that apply in Indonesia

(das sollen), as well as culture or realities that occur in society (das sein). Lack of legal awareness in the community causes violations of the kite regulation to occur frequently, the local government's firmness in regulating permits can be said to be far from effective and The counseling that should be carried out by the government as stated in Article 5 paragraph (1) is also not carried out effectively. Appropriate and firm sanctions are needed, those who violate will be imposed in the provisions of criminal sanctions in article 8. In the implementation of control and supervision regarding the prohibition of raising kites, the Airport Authority is obliged to coordinate with the local Regional Government so that flight safety can run well and create, maintain and maintain order as well as peace in the community for mutual comfort.

Keywords : Kites, Ngurah Rai Airport, Local government

  • I.    Pendahuluan

    1.1 . Latar Belakang Masalah

Bandar Udara atau yang sering disingkat Bandara merupakan lapangan udara, yang segala sesuatunya baik bangunan atau peralatan adalah kelengkapan minimal demi terjaminnya ketersediaan fasilitas angkutan udara bagi masyarakat.1 Termasuk disalah satu jajaran bandara paling sibuk di Indonesia, Bandar Udara Ngurah Rai Bali (yang selanjutnya disebut Bandara Ngurah Rai) merupakan bandara yang banyak kedatangan wisatawan domestik dan internasional, karena Bali terkenal sebagai destinasi wisata di Dunia. Resiko akan terjadinya kerugian, jika dalam dunia penerbangan disebut sebagai kecelakaan (accident) dan kejadian (incident) pasti menjadi perhatian setiap angkutan udara.2 Hal ini mengharuskan keselamatan dan keamanan sesuai dengan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) mengingat transportasi Udara dianggap transportasi tercepat dan teraman jika di bandingkan dengan transportasi lainnya.

Layang -layang telah menjadi permainan dengan kearifan lokal yang kerap digemari di Bali oleh semua kalangan yaitu anak-anak maupun orang dewasa sehingga kerap diadakan festival layang-layang yang diselenggarakan masyarakat Bali secara rutin setiap tahun. Namun, dibalik kegemaran masyarakat akan permainan layang-layang ternyata layang-layang dan permainan sejenisnya berpotensi menimbulkan gangguan dan masalah terhadap keselamatan penerbangan yang berakibat pada kerusakan mesin dan bisa mengakibatkan korban jiwa. Terjadinya kecelakaan dalam penerbangan yang dapat mengakibatkan penumpang cacat atau meninggal dunia merupakan salah satu bentuk wanprestasi oleh angkutan udara.3 Indonesia telah meratifikasi dan mengakomodasikan ketentuan-ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) kedalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dimana dalam ICAO dikatakan batas ketinggian tertentu dalam kawasan udara harus tanpa hambatan apapun yang bisa mengganggu penerbangan transportasi udara, harus ada ruang udara di sekitar bandara terbebas dari segala bentuk halangan atau rintangan yang bisa mengganggu lintas

penerbangan pesawat dengan menetapkan batas ketinggian tertentu di radius KKOP bandara.4

Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan (yang selanjutnya disebut UU penerbangan) adalah pengaturan yang mengatur tentang penerbangan di Indonesia. Pada pasal 210 UU Penerbangan ini menyetakan “Setiap orang dilarang berada di daerah di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.”Dalam sistem norma, sebagai norma yang tertinggi yaitu norma dasar yang berperan sebagai norma yang menjadi acuan bagi norma-norma yang dibawahnya,5 oleh karena itu Bali juga mempunyai produk hukum sendiri yang berdasarkan pada UU Penerbangan yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis (selanjutnya disebut Perda no. 9 th 2000). Dalam Perda no. 9 th 2000 ini terdapat poin penting yang dalam didalamnya yaitu yang tercantum pada pasal 2 yang melarang agar tidak menaikkan layang-layang atau permainan sejenis dalam radius 5 mil laut dan 9 kilometer dari Bandara Ngurah Rai. Permainan layang-layang memang terdengar remeh tetapi jika dilanggar maka keselamatan penerbangan dipertaruhkan, banyak kasus penerbangan yang terancam keselamatannya karena layang-layang salah satunya yang terjadi baru-baru ini, Pesawat Citilink jenis ATR 72-600 pada jumat, 23 Oktober 2020 salah satu roda pesawat tersebut tersangkut layang-layang yang berukuran cukup besar saat akan mendarat di landasan Bandar Udara Internasional Adisutjipto.6 Beruntung dalam kasus ini pesawat masih bisa mendarat dengan selamat tanpa adanya korban jiwa, kejadian-kejadian seperti ini sebenarnya sudah cukup sering terjadi baik yang merenggut korban jiwa maupun tidak.

Dalam Perda no. 9 th 2000 ini menyebutkan terhitung dalam radius 5 mil laut dan 9 kilometer dari Bandara dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis hal ini terdapat pada pasal 2 ayat (1) Perda layang-layang. adapun beberapa Desa yang berjarak paling dekat dengan Bandara Ngurah Rai atau wilayah-wilayah berlakunya larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis yaitu Desa Adat Kelan, Desa Adat Kedonganan, Desa Adat Tuban, Desa Adat Kuta. Pariwisata di Bali kebanyakan berpusat dari desa-desa tersebut, tetapi banyak pelaku pariwisata yang menutup mata akan keselamatan penerbangan. Banyaknya masyarakat dan pelaku pariwisata masih menganggap hal ini hal yang sepele, padahal pemerintah sudah gencar tentang

keselamatan penerbangan yang dicegah dengan upaya dibuatnya peraturan perundang-undangan, pelatihan.

Penelitian ini menggunakan State of art yang dapat memperlihatkan perbandingan antara penelitian ini dengan jurnal-jurnal yang sebelumnya, penulis menemukan beberapa penelitian serupa dengan topik penelitian ini antaralain, jurnal Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar yang terbit tahun 2016 dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Layang-layang Tradisional Bali Sebagai Penguatan Pariwisata Dunia” jurnal ini membahas tentang upaya pemerintah dan Desa Pekraman dalam perlindungan eksistensi layang-layang yang sudah menjadi aset budaya di Bali, yang menjadi perbandingan dengan penelitian ini adalah layang-layang yang sudah menjadi aset budaya Bali yang melekat di masyarakat itu dapat menimbulkan masalah keselamatan dalam penerbangan dalam penelitian ini akan membahas bagaimana tentang pengaturan dan sanksi atas permasalahan tersebut. Penelitian serupa selanjutnya yang penulis temui adalah Jurnal Kertha Desa Fakultas Hukum Universitas Udayana tahun terbit 2021 yang berjudul "Pengaturan Permainan Layang-layang Di Bali” dalam penelitian ini membahas secara normatif tentang pentingnya diterbitkannya pengaturan layang-layang dengan tujuan bisa menjaga ketertiban umum, perbandingannya dengan penelitian ini adalah membahas hal yang terkait dengan keselamatan penerbangan, dalam jurnal ini penulis membahas tentang bagaimana pelaksanaan antara Perda no. 9 th 2000 dengan kenyataan yang terjadi dimasyarakat untuk memberi tahu masyarakat akan adanya Perda no. 9 th 2000 ini serta hal-hal yang menjadi keamanan perjalanan udara.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Merujuk sebagaimana latar belakang yang sudah diuraikan diatas, maka dengan ini permasalahan yang dirumuskan yaitu, sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana pengaturan tentang Perda no. 9 th 2000 serta kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali dalam pengaturan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai Bali?

  • 2.    Bagaimana kesadaran masyarakat terkait dengan Perda no. 9 th 2000 dan pengaturan sanksi hukum yang diberi untuk para pihak pelanggar sesuai ketentuan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai Bali?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di Kawasan keselamatan penerbangan Bandara Ngurah Rai mengingat banyaknya masyarakat serta pelaku pariwisata yang masih seringkali melanggar peraturan tersebut dan kurangnya pengetahuan masyarakat awam akan adanya Perda larangan menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan teknik penulisan metode yuridis empiris yaitu penulisan dengan menggunakan norma-norma sebagai acuan dan ketentuan

hukumatau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (das sollen), dan kebudayaan atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dimasyarakat (das sein), mempelajari kesenjangan antara teori hukum dengan fakta atau praktek yang ada dalam masyarakat. Penulis mempelajari permasalahan menggunakan peraturan Perundang-undangan terkait yang berlaku, lalu peraturan pemerintah terkait yang sedang berlaku, serta literatur-literatur hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dengan mempelajari serta menelaah teori-teori dari bahan hukum berupa buku.7

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1 . Pengaturan tentang Perda No. 9 Tahun 2000 serta Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Dalam Pengaturan Larangan Menaikkan Layang-Layang Dan Permainan Sejenis Di Bandar Udara Ngurah Rai Bali.

Permainan layang-layang tumbuh sebagai kenyataan budaya dan menjadi suatu kearifan lokal, kenyatan itu dimanfaatkan oleh masyarakat serta pelaku pariwisata pada wilayah Provinsi Bali setiap tahun kerap menyelenggarakan lomba layang-layang. Selain itu dilakukan karena melestarikan kearifan lokal, dan tak kadang sebagai aset wisata yang bisa menopang perekonomian. Tetapi, layang-layang sebenarnya bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat menyebabkan kerusakan pada mesin pesawat atau angkutan udara lainnya, hingga bisa berujung pada adanya korban jiwa, beserta hal lain-lain yang tak diinginkan, maka karena itu pihak yang menjadi otoritas yangg bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali merasa terganggu, karena layang-layang serta juga objek lainnya yang diterbangkan di kawasan KKOP lapangan udara Ngurah Rai. Adapun peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tentang keselamatan penerbangan terdapat dalam UU Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1986 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah serta Ruang Udara di sekitar bandar udara, akan tetapi keduan peraturan ini tidak mengatur lebih lanjut tentang berbahanya layang-layang dan permainan sejenis terhadap keselamatan penerbangan.

Menjadi wujud dari sebuah pengaturan setiap daerah, setiap pemerintah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia melakukan upaya pengaturan terhadap setiap kegiatan -kegiatan yang dievaluasi mengganggu aktivitas masyarakat dan ketertiban untuk umum. Dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi persoalan ketertiban masyarakat umum, maka bentuk konkrit dari pengaturan itu ialah dengan membentuk Peraturan Daerah.8 Maka dari itu Pemerintah daerah Provinsi Bali membuat pengaturan tentang kegiatan permainan layang-layang dan sejenis yang dinilai mengganggu aktivitas penerbangan di wilayah sekitar Bandara Ngurah Rai yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan sejenis di sekitar Bandar Udara Ngurah Rai (Perda no. 9 th 2000). Dalam pasal 2 ayat Perda no. 9 th 2000 menjelaskan pada ayat (2) “Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki” dan pada ayat (3) “Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di

wilayah antara radius 10 mil laut/18 kilometer sampai dengan 30 mil laut/54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter/1000 kaki”. Kewenangan Pemerintah daerah Provinsi Bali untuk mengklasifikasikan tindakan para pihak yang melanggar pasal 2 dengan menaikkan layang-layang pada radius 5 mil laut dan 9 kilometer agar menimbulkan efek jera dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Dalam radius Bandara Ngurah Rai ini seperti yang sebutkan pada pasal 2 terdapat wilayah desa-desa yang keberadaannya paling dekat dengan bandara dan termasuk ke dalam radius ini menurut KKOP dalam zona ketinnggian Bandara Ngurah Rai yakni di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan tepatnya di kelurahan Desa Ungasan, Desa Pecatu, Kelurahan Benoa, Desa Kutuh, Desa Pecatu, Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban.9

Wilayah-wilayah dalam cakupan KKOP Bandara Ngurah Rai ini merupakan daerah-daerah yang diperhatikan secara khusus oleh Pemerintah Daerah karena sangat rentan, selain itu sebagian besar pariwisata di Bali berpusat pada wilayah-wilayah tersebut. Dalam UU Penerbangan Pasal 211 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang berkewajiban untuk mengendalikan daerah lingkungan di sekitar Bandar Udara untuk menjamin pengembangan dan keselamatan serta keamanan penerbangan. Penegakan suatu hukum sendiri didasari oleh faktor-faktor yang sangat erat hubungannya, oleh karena itu, hal utama di dalam suatu penegakkan hukum itu menjadi standar efektivitas dari penegakkan hukum itu. Adapun faktor-faktor yang termasuk adalah faktor sarana dan fasilitas, faktor hukum itu sendiri, faktor kebudayaan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.10 Khasus perda layang-layang ini faktor-faktor yang disebutkan sebelumnya dengan kata lain para penegak hukum atau Pemerintah Daerah yang bertugas untuk memantau larangan ini dengan tegas tidak melakukan tugasnya secara maksimal padahal hal ini yang sudah tercantum dalam Perda no. 9 th 2000 pada pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan “Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bupati atau Walikota, Penyelenggara Bandar Udara, Camat, Kepala Desa, Lurah, Kelihan Dinas, Prajurit Adat dan Sekeha Teruna wajib melaksanakan penyuluhan tentang Peraturan Daerah ini kepada masyarakat” Banyak masyarakat bali yang belum mengerti kenapa peraturan ini dibuat. Dalam pembuatan Undang-Undang mengharuskan adanya sidang terbuka serta laporan tertulis kepada masyarakat sehingga Perda no. 9 th 2000 pemerintah dan pihak otoritas bandara diharapkan mensosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat mengupayakan penyuluhan dengan baik, agar seluruh masyarakat dapat dijangkau oleh penyuluhan ini terutama anak-anak yang sedang gemarnya bermain dan belum mengerti akan bahaya dan sebuah larangan tentang pentingnya peraturan daerah ini. Pembentukan Perda no. 9 th 2009 yang berperan penting dalam otonomi daerah sebenarnya mewujudkan kemandirian dalam mengatur daerahnya, karena menjaga dan memberi perlindungan kepada tradisi dalam masyarakat sekaligus

kedamaian bersama, maka peran aktif daerah itu sendiri merupakan tujuan yang diamanatkan oleh konstitusi.11

Mengenai sarana dan fasilitas pemerintah daerah bersama para pihak yang berwajib diharapkan lebih memantapkan melakukan penyuluhan atau sosialisasi baik lisan maupun tulisan kepada masyarakat Desa sekitar bandara ngurah rai, serta ada baiknya jika menambah platform untuk penyuluhan dengan menmanfaatkan teknologi seperti media sosial. Kemudian dalam faktor masyarakat dan kebudayaan, kedua faktor ini memiliki hubungan paling erat dimana layang-layang merupakan suatu kearifan lokal yang sudah ada dimasyarakat secara turun-menurun serta digemari disemua kalangan umur dan dalam hal peranan dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mengefektifitaskan peraturan yang telah dibuat pemerintah guna menjaga keamanan dan tidak mengganggu aktivitas penerbangan sesuai dengan KKOP. Masyarakat sendiri merupakan faktor yang sangat mempengaruhi efektif atau tidaknya sebuah peraturan tersebut. Jika suatu peraturan atau undang-undang tidak terlaksana dengan sebagaimana mestinya atau dirasa belum efektif adapun penyebabnya, antaralain :12

  • a.    Masyarakatnya sebagian besar tidak mengganggap serius sebuah peraturan dan berujung tidak mematuhinya.

  • b.    Masyarakat mengetahui keberadaan sebuah Perundang-undangan atau peraturan hukum yang berlaku tetapi kencederung bersifat compliance atau identification. Yaitu dengan kata lain masyarakat yang awalnya menaati perundang-undangan atau peraturan hukum tersebut, tetapi menjadi meragukan efektivitas dan kualitasnya karena melihat banyak juga masyarakat yang tidak menaatinya, jadi peraturan hukum tersebut diragukan masyakat.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenisnya merupakan keterangan yang mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai dasar dibuatnya Peraturan Daerah ini. Dan untuk mengefektifitaskan Peraturan Daerah ini maka pengawasan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bupati/Walikota, Polisi, Petugas Bandara, Camat, Kepala Desa, Bendesa Adat, Kelian Adat dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mengefektifitaskan peraturan yang telah dibuat pemerintah guna menjaga keamanan dan tidak mengganggu aktivitas penerbangan sesuai dengan KKOP agar menjadi acuan masyarakat sebagai pedoman agar dapat lebih menyadari, mentaati peraturan daerah ini dan tidak akan mengganggu aktivitas jalannya penerbangan lagi.

  • 3.2    Kesadaran Masyarakat Terkait dengan Perda No. 9 Tahun 2000 dan Pengaturan Sanksi Hukum Yang Diberi Untuk Para Pihak Pelanggar Ketentuan Larangan Menaikkan Layang-Layang Dan Permainan Sejenis Di Bandar Udara Ngurah Rai Bali.

Ketegasan terhadap sanksi dalam hukum positif di Indonesia merupakan hal yang paling inti dalam penegakan hukum. Hukum menghubungkan antara nilai-nilai yang dijabarkan dalam sebuah kaidah, lalu nilai yang menjawantahkan sebagai perilaku tindak pidana menjadi rangkaian klasifikasi nilai tahapan akhir untuk membentuk, memelihara, serta mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.13 Namun kenyataan dan fakta yang terjadi dimasyarakat, dengan adanya Perda no. 9 th 2000 yang dikeluarkan pemerintah nyatanya masih belum cukup untuk membuat masyarakat peka akan bahaya yang bisa diakibatkan oleh permainan layang-layang tersebut, menurut Kepala Seksi Pengoperasian Bandara Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, pada tahun 2018 terdapat 33 komplain dari pilot tentang layang-layang serta permainan sejenis yang mengganggu penerbangan, dan pada awal tahun 2019 sampai agustus terdapat 11 komplain dari pilot karena layang-layang dan permainan sejenis ini kerap mengganggu penerbangan, karena itu pihak Bandara Ngurah Rai melakukan sosialisasi atau kampanye terhadap obyek asing yang berbahaya yang dapat mengganggu keamanan serta keselamatan bagi penerbangan.14

Karena kurangnya kesadaran hukum, sebagai contoh pelanggaran peraturan Perda no. 9 th 2000 adalah sebuah festival layang-layang kerap dilaksanakan seperti contoh pada tanggal 17 agustus 2021 lomba layang-layang dilaksanakan di pesisir pantai Kuta yang termasuk ke dalam radius 5 mil laut sampai 9 km radius Bandara Ngurah Rai.15 Selain lemahnya kesadaran hukum masyarakat, belakangan ini semakin marak permainan layang-layang karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak anak-anak maupun orang dewasa yang dirumahkan agar tidak menimbulkan kerumunan, dengan begitu layang-layang menjadi pelarian pada waktu yang senggang dimasyarakat contohnya STT Banjar Ubung Desa Jimbaran yang termasuk pada radius Bandara Ngurah Rai sesuai pasal 2, menyelenggarakan lomba layang-layang pada tanggal 23 Agustus 2020 untuk hiburan ruang berkreatifitas akibat pandemic Covid-19.16 Kenyataan peran Perda no. 9 th 2000 masih asing di masyarakat atau memang masyarakat tidak menghiraukannya, karena sebuah peraturan daerah wajin mengandung sebuah regulasi yag bisa ditaati warga masyarakatnya, serta guna untuk menunjang ini maka sangat diperlukan pemahaman

terhadap keinginan serta kondisi sosial masyarakatnya yang sebagai akibatnya dapat diterapkan pada jangka waktu lama.17

Jika dilihat dari maraknya festival dan lomba layang-layang yang seperti sudah lazim diadakan dan beritakan dimana-mana padahal kenyataannya tempat diselenggarakannya festival dan lomba tersebut berada di jarak radius keselamatan penerbangan menurut KKOP, tetapi pemerintah daerah pada kenyataanya tidak menindak lanjuti hal tersebut sehingga yang yang sama terus terjadi secara berulang dan jika ditindak lanjuti hanya berupa teguran yang tidak sesuai dengan isi perda, dalam mengatur izin bisa dikatakan masih jauh dari kata efektif akibat ketidaktegasan pemerintah daerah dalam bertindak. Jika seseorang benar terbukti melanggar hukum maka barulah seseorang tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum, keberadaan hukum yang bersubstansi perintah serta larangan memberikan informasi kepada warga masyarakat supaya tak serta merta melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang dirancang sesuai norma yang ada dalam masyarakat.18 Berkaitan dengan maraknya pelanggaran berupa menaikkan layang-layang disekitar wilayah bandara ngurah rai yaitu radius 5 mil laut dan 9 kilometer, ketegasan pemerintahan dalam menindak pelanggaran Perda no. 9 th 2000 pada radius tadi demi penjatuhan hukuman yang tegas serta tepat sangat dibutuhkan. Penegakan aturan hukum dengan penjatuhan hukuman oleh pihak berwajib atau Pemerintah Daerah tentu saja akan mengikuti pengaturan yang sebagaimana dicantumkan pada Perda no. 9 th 2000. Adapun penyebab-penyebab yang mempengaruhi mayarakat bermain layang-layang pada daerah radius yang sebagian besar tidak mematuhi Perda no. 9 th 2000 ditafsirkan sebagai berikut :

  • a.    Layang-layang menjadi permainan tradisional yang melekat dalam masyarakat secara turun-temurun dan sudah menjadi kebudayaan itu sendiri sehingga banyak kalangan masyarakat yang menjadikan layang-layang sebagai hobby.

  • b.    Selain menyenangkan dan sudah menjadi budaya kearifan lokal, layang-layang digemari karena harga yang termasuk sangat terjangkau serta ekonomis.

  • c.    Banyaknya pedagang layang-layang terutama saat musim layang-layang.

  • d.    Karena dampak dari Covid-19 banyak anak-anak maupun orang dewasa yang diliburkan sekolah maupun pekerjaannya, oleh karena itu layang-layang berperan sebagai hiburan dan pengisi waktu luang.19

Kurangnya kesadaran hukum bagi masyarakat dan kurangnya upaya pemerintah yang berwenang, untuk masyarakat tentu saja tetap tidak boleh mengabaikan ketentuan yang sudah tercantum yaitu ketentuan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar. Pada halnya tujuan sanksi pidana dibuat untuk mencegah suatu kejahatan dan menanggulangi kejahatan itu.20

Karena larangan-larangan tersebut dilanggar, maka terhadap para pihak yang melanggar dikenakan sanksi-sanksi dari ketentuan berikut, pada UU Penerbangan pada Pasal 421 ayat (2) yang mengatakan “Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).“ Selanjutnya adapun sanksi pada Perda no. 9 th 2000 dikenakan sanksi pidana yang tercantum jelas dalam Perda no. 9 th 2000 yakni tercantum pada pasal 8 yang menyebutkan bahwa “Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)”. Berdasarkan sanksi-sanksi tersebut, jika melanggar ketentuan hukum tersebut warga masyarakat dikenakan hukuman pidana yang berupa denda serta kurungan. Jika dikaitkan antara pembahasan I yang menjelaskan tentang kenyataan yang sebenarnya terjadi dimasyarakat (das sein), dan pembahasan II yang membahas tentang pengaturan yang berlaku (das sollen) yakni Perda no. th 2000, karena larangan, sanksi, dan ketentuan yang tercantum dalam Perda no. 9 th 2000 tidak terwujud sebagaimana seharusnya dalam masyarakat dan menyebabkan kesenjangan diantara dua hal ini. Masih terdapat beberapa kekurangan dari pengaturan tersebut seharusnya dapat dijadikan dasar sebagai pembentukan Peraturan Daerah yangg menggunnakan penertiban pada permainan layang-layang secara berkala, sebab dalam perda tersebut belum diatur penertiban terhadap layang-layang.21

Sesungguhnya peraturan Perda no. 9 th 2000 ini memiliki tujuan selain untuk menjaga keselamatan penerbangan angkutan udara juga untuk serta menciptakan, memelihara dan mempertahankan ketertiban juga kedamaian di masyarakat demi kenyamanan dan keamanan bersama. Namun dalam kenyataannya Perda no. 9 th 2000 ini masih terdapat beberapa kekurangan dan belum memberikan solusi berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan pesawat udara, ketertiban umum, keselamatan dan keamanan jaringan listrik, keselamatan dan keamanan berkendara. Pelanggaran-pelanggaran tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis masih saja terus terjadi sehingga berulang-ulang karena rendahnya edukasi masyarakat terhadap Kesadaran hukum. Adapun hal-hal yang dapat membuat efektifitas sebuah peraturan dapat berjalan baik diantaranya yakni isi dari asal peraturan tersebut dapat dipahami benar oleh masyarakat dan sikap terhadap peraturan tersebut secara menyeluruh bisa disebarkan dan dipahami dengan baik untuk masyarakat luas.

  • IV.    Kesimpulan sebagai Penutup

    4. Kesimpulan

Sesuai dengan uraian permasalahan yang sudah diuraikan diatas, untuk menjalankan otonomi daerah, pengaturan tentang Perda no. 9 th 2000 dibuat atas kewenangan pemerintah daerah. Perda no. 9 th 2000 larangan menaikkan layang-layang disekitar wilayah bandara ngurah rai yang terdapat pada Pasal 2 Perda no. 9 th 2000 yaitu

dilarang menaikkan layang-layang pada radius 5 mil laut dan 9 kilometer. Masyarakat sekitar daerah radius kerap mengadakan festival dan lomba layang-layang, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 banyak warga yang dirumahkan maka mengisi waktu luang dengan bermain layang-layang di radius atau tempat yang tidak seharusnya. Ketegasan pemerintahan dalam menindak pelanggaran Perda no. 9 th 2000 pada radius tadi demi penjatuhan hukuman yang tegas serta tepat sangat dibutuhkan. Pada Pasal 6 Perda no. 9 th 2000 Pemerintah Daerah, Bupati atau Walikota, Penyelenggara Bandar Udara, Camat, Kepala Desa, Lurah, Kelihan Dinas, Prajuru adat, Sekeha Teruna, instansi berwenang wajib melakukan pengawasan secara berkala di daerah sekitar radius. Adapun ketentuan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yaitu pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Peraturan Perda no. 9 th 2000 ini dibuat dan bertujuan untuk keselamatan penerbangan tetapi apa yang tercantum pada perda ini dengan apa yang diterapkan di masyarakat berbeda sehingga menyebabkan kesenjangan antara ketentuan hukumatau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (das sollen), dan kebudayaan atau kenyataan-kenyataan yang terjadi dimasyarakat (das sein) yang menyebabkan perda no. 9 th 2000 ini masih banyak kekurangan sehingga pelanggaran masih terjadi dimana-mana. Peraturan Perda no. 9 th 2000 ini sebenarnya bertujuan untuk serta menciptakan, memelihara dan mempertahankan ketertiban juga kedamaian di masyarakat demi kenyamanan dan keamanan bersama. Sebuah peraturan agar bisa berjalan dengan baik dan ditaati oleh warga masyarakat sekitar merupakan wewenang dari pemerintah daerah untuk mengatasinya. Penegakan suatu hukum sendiri didasari oleh faktor sarana dan fasilitas, faktor hukum itu sendiri, faktor kebudayaan, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ali, Achmad Ali dan Heryani, Wiwie. 2012. Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum, Kencana, Jakarta.

Ali, H.Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Martono. 2011. Hukum Angkutan Udara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Ridwan. 2014. Hukum Administratif Negara, Rajawali Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Suharsimi, Arikunto. 2012. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.

Jurnal :

Dapar, Smeilyn. "Pemberlakuan Ketentuan Pidana Dalam Mengoperasikan Bandar Udara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan" LEX CRIMEN 10, no. 4 (2021).

Eleanora, Fransiska Novita. "Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Sistem Hukum Indonesia." ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012).

Febrianty, Yenny, and Agus Satory. "Peraturan Daerah sebagai Bentuk Kongkret Pemerintah Daerah dalam Melindungi Nilai Tradisi Kebudayaan Masyarakat (Pariaman Sumatera Barat)." PENERBIT FH UII PRESS (2021).

Nalle, Victor Imanuel W. “Studi Sosio-Legal Terhadap Ketertiban Dan Ketentraman di Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, No. 3 (2016).

Oprandi, I Made Stefanus Teguh dan Sudiarta, I Ketut. “Pengaturan Permainan Layang-Layang di Bali” Jurnal Kertha Desa 9, no. 7 (2021).

Pohajow, Rando. "Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Pesawat Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan." Lex Privatum 4, no. 6 (2016).

Praharso, Rifqy dan Martono, H. K. “Penerapan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2004 tentang Larangan Kegiatan Permainan Layang-layang bagi Keselamatan Penerbangan.” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021).

Suharjono, Muhammad. “Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014).

Susanti, Elceria dan Nugraha, Arief Laila dan Yuwono, Bambang Darmo. “Visualisasi 3D Peta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Ngurah Rai Bali.” Jurnal Geodesi Undip 4, no. 2 (2015).

Syalabi, Mohammad Sufi, Bambang Eko Turisno, and Kabul Supriyadhie. "Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara Dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang DIrugikan Akibat Kecelakaan Pesawat." Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017).

Winaya, Ida Bagus Gde dan Tyesa, Lita. “Pengaturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan: Studi Tentang Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Mengendalikan Pembangunan Dan Benda Tumbuh Di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Ahmad Yani Semarang.” Jurnal Law Reform 12, no. 1 (2016)

Internet :

Antar News, “Roda Pesawat Tersangkut Layangan saat Mendarat Di Bandara Adisutjipto" https://www.antaranews.com/berita/1802089/roda-pesawat-tersangkut-layangan-saat-mendarat-di-bandara-adisutjipto, diakses pada tanggal 30 November 2021.

Bali Airport, “Gandeng Sejumlah Instansi, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Gelar Campaign.” https://bali-airport.com/en/news/index/gandeng-sejumlah-instansi-manajemen-

pt-angkasa-pura-i-persero-kantor-cabang-bandar-udara-internasional-i-gusti-ngurah-rai-bali-gelar-safety-campaign, diakses pada tanggal 5 januari 2022.

Bali Wake News, “ST Setia Budi Banjar Ubung Jimbaran Gelar Lomba Layang-layang Model Penilainnya yang Beda”, https://baliwakenews.com/st-setia-budhi-banjar-ubung-jimbaran-gelar-lomba-layang-layang-model-penilainnya-yang-beda/, diakses pada tanggal 5 Januari 2022.

Satu Nusantara News, “Menikmati Festival  Layang-layang  di Pantai Kuta",

https://satunusantaranews.co.id/menikmati-festival-layang-layang, diakses pada tanggal 30 November 2021.

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 06 Tahun 2022, hlm. 1261-1273