KEBIJAKAN OJK TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA “FINTECH” PADA MASA PANDEMI COVID-19
on
KEBIJAKAN OJK TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PENGGUNA JASA “FINTECH” PADA MASA PANDEMI COVID-19
Mutia Rizkiana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
Dewa Gde Rudy, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI: KW.2022.v11.i05.p06
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengkaji kepastian kebijakan OJK terkait Relaksasi Restrukturisasi Pinjaman dari Pengguna Jasa Fintech serta mengkaji Perlindungan Hukum terhadap konsumen pengguna jasa fintech di masa Pandemi Covid-19. Analisa yang dipergunakan pada jurnal ini, yakni metode penelitian normatif, dengan mempergunakan Jenis “pendekatan perundang-undangan” dan “pendekatan konseptual.” Adapun hasil dari penelitian studi jurnal ini adalah Kebijakan OJK terkait dengan Relaksasi atau Restrukturisasi Pinjaman dari Pengguna Jasa Fintech pada masa Pandemi Covid-19, dapat dilihat dalam peraturan ojk nomor 11/ POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai “Kebijakan Countercyclical” akibat penyebaran dari penyakit virus Corona 2019 di perusahaan perbankan, serta pojk nomor 14/ POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical. Kebijakan pemberian stimulus ini, memberikan arahan terkait dengan restrukturisasi pembiayaan karena adanya covid-19. Bentuk perlindungan hukum dari kebijakan OJK disini terdapat perbedaannya, yaitu dalam hal pemberian stimulus kepada konsumen pengguna jasa Fintech, yang dimana diberikan kepada pihak yang menerima dan memberi pinjaman yang harus dilindungi akibat dari penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kata Kunci : Fintech Peer to Peer Lending, Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK, Covid-19
ABSTRACT
This study aims to examine the certainty of OJK policies related to Relaxation of Loan Restructuring from Fintech Service Users and to examine the legal protection of consumers using fintech services during the Covid-19 Pandemic. The analysis used in this journal, namely the normative research method, uses the types of "legislative approaches" and "conceptual approaches." The results of this journal study research are OJK Policies related to Loan Relaxation or Restructuring from Fintech Service Users during the Covid-19 Pandemic, which can be seen in ojk regulation number 11/POJK.03/2020 concerning Economic Stimulus as a "Countercyclical Policy " due to the spread of from the 2019 Corona virus disease in banking companies, as well as pojk number 14/ POJK.05/2020 regarding Countercyclical Policy. This stimulus policy provides direction related to financing restructuring due to COVID-19. There is a difference in the form of legal protection from the OJK policy here, namely in terms of providing stimulus to consumers using Fintech services, which are given to parties who receive and give loans that must be protected due to the spread of the Corona Virus (Covid-19).
Keywords: Peer to Peer Lending Fintech, Consumer Protection, OJK Regulation,Covid-19
-
I. Pendahuluan
-
1.1. Latar Belakang
-
Kemajuan pengguna smartphone bahkan internet di Indonesia semakin berkembang dalam menunjang berbagai kebutuhan perekonomian di Indonesia. Hal tersebut terjadi akibat dari era globalisasi yang berdampak pada aktivitas masyarakat di Indonesia. Akibat yang ditimbulkan dari globalisasi ini, banyak pelaku usaha yang melakukan berbagai inovasi dalam memudahkan kita melakukan transaksi dengan singkat,mudah dan terjangkau dan semakin banyak juga terjadinya kecurangan yang dilakukan pelaku usaha dalam bidang teknologi tersebut. 1 Dalam perkembangannya semakin dilihat dari pengguna dalam memanfaatkan teknologi informasi yang semakin meningkat. Namun berbeda dengan kondisi saat ini, yang dimana telah terjadinya penyebaran virus Corona semenjak tahun 2019 yang bisa disebut dengan Covid- 19.
Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang terdampak covid 19, hal tersebut diperlukan pengendalian dan peraturan yang tegas.2 Jika dibiarkan begitu saja maka akan berpengaruh pada pengurangan terhadap penghasilan masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. Hal itu juga akan membawa dampak pada masyarakat yang menghadapi kesusahan saat mereka akan membayar pinjaman pada pihak yang memberi pinjaman salah satunya yaitu pemberi pinjaman online. Dikeluarkannya salah satu kebijakan berupa stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical oleh pemerintah yang berakibat dari pengaruh Covid -19. Financial Technology (s elanjutnya disebut dengan FinTech), hal ini dapat dijelaskan sebagai suatu perubahan pada bidang keuangan, yang dimana hal ini sudah menjadi transaksi online dalam proses transaksi layanan keuangannya yang menjadi lebih praktis dan mudah.3 Disini, terdapat juga penjelasan berbeda mengenai Financial Technology ( selanjutnya disebut dengan FinTech) dapat dijelaskan sebagai suatu Penerapan untuk mengembangkan layanan jasa di bidang perbankan dalam pemanfaatan perkembangan teknologi, yang umumnya diperlukan sebagai suatu kesepakatan mengenai transaksi keuangan yang jelas, serta dalam hal keuangan biasaya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) 4 Selain itu, dalam perbankan dan Fintech Lending terdapat perbedaannya, yakni dalam pemberi pinjaman langsung dilakukan oleh Perbankan, sedangkan yang berperan sebagai penengah dalam memberi dan yang
menerima pinjaman dilakukan oleh Fintech Lending, sehingga hal tersebut menyebabkan tidak bisa mengajukan kemudahan.5
Dalam hal ini Fintech dapat dikatakan sebagai LKD (layanan keuangan digital), yang dimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) nomor 77/POJK.01/2016, tentang “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (untuk selanjutnya disebut “POJK LPMUBTI”). Jika dilihat dari peraturan diatas, terdapat hal-hal yang harus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan(selanjutnya disebut dengan OJK), yakni untuk mengatur dan mengawasi setiap peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap pihak pelaksana usaha dari konsumen Fintech Peer To Peer Lending (P2PL). Setelah OJK mengeluarkan peraturan mengenai layanan keuangan (fintech) tersebut maka setiap kepentingan konsumen, seperti : dana,data, dan kepentingan nasionalnya masih akan tetap aman dan terlindungi.6 Pemberian pinjaman secara online semakin marak terjadi, yang dimana para oknum terus menyediakan fasilitas pinjaman online sebagai alternatif baru, dengan memberikan proses waktu yang cepat dan mudah.7 Konsumen layanan Fintech Lending Illegal di indonesia semakin meningkat jumlahnya semenjak terjadinya Covid-19 tersebut.
Dampak dari pandemi tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terutama bagi pengguna Fintech Lending yang telah terkena akibatnya. Sehingga mereka tidak bisa melakukan aktivitas yang sering dilakukan, seperti Perkerjaan untuk mendapatkan penghasilan. Keadaan saat ini sangat tidak memberikan keuntungan bagi pihak yang memberikan pinjaman, karena tidak bisa mendapatkan haknya untuk menerima pembayarannya kembali melalui Layanan Fintech Lending. Dalam hal ini, untuk melakukan suatu penyusunan kebijakan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap Konsumen Fintech P2PL, yang seharusnya dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjunya disebut dengan OJK), sebagai badan resmi yang memegang kekuasaan dalam mengelola serta mengawasi seluruh aktivitas di bagian keuangan yang berhubungan dengan perlindungan Konsumen. Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical yang dikeluarkan oleh OJK sebagai bentuk perlindungan hukum kepada Pengguna Fintech Lending di indonesia, akibat dari penyebaran coronavirus disease 2019. Disini terdapat Perbedaannya, yakni dalam melakukan pemberian stimulus yang dimana hal ini diberikan kepada Konsumen Fintech, yaitu bagi penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman Konsumen Fintech Lending.
Maka dari itu kedua belah pihak memiliki kedudukan yang setara, sebagai Pengguna Fintech Lending di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech), yang sudah memicu berbagai akibat yang datang, seperti dari pihak peminjam maupun pemberi pinjaman yang banyak mengeluh mengenai cara penagihan yang dilakukan oleh fintech (P2PL) illegal, hingga
yang terakhir, yaitu dari biaya administrasi, denda yang tidak jelas, dan system perhitungan bunga. Perhitungan tersebut tidak ditentukan di awal, sehingga menimbulkan resiko yang terkait dengan data transaksi dan privasi data konsumen yang dapat disalah gunakan oleh para pelaku atau pihak usaha yang tidak bertanggung jawab.8 Maka dari itu mereka atau pihak konsumen perlu dijamin haknya akibat dari pengaruh virus corona 19 (covid 19) yang makin bertambah di indonesia.
Penulisan artikel ini menggunakan hasil pemikiran sendiri, terkait dengan permasalahan pinjam meminjam online atau disebut dengan finTech ( Financial Tekchnology) yang sedang marak terjadi pada masa Covid-19 ini. Artikel ini membahas mengenai kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi nasabah pengguna finTech pada masa Pandemi covid 19. Setelah menelusuri beberapa sumber kepustakaan, penulis menemukan beberapa sumber penelitian yang sesuai untuk dijadikan sebagai bahan acuan dan perbandingan dalam penulisan artikel ini. Sumber-sumber kepustakaan yang dimaksud, yakni : Dalam penelitian pertama menggunakan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan judul Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia, yang ditulis oleh Elvira Fitriyani Pakpahan, Jessica, Corris Winar, Andriaman. Penelitian selanjutnya, yang digunakan sebagai bahan acuan yaitu Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan judul Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending, yang ditulis oleh I Wayan Bagus Pramana, Ida Bagus Putra Atmadja, Ida Bagus Putu Sutama. Dan terakhir, penelitian yang digunakan yaitu jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan judul Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer To Peer Lending, yang ditulis oleh Veronica Novinna.
Disini terdapat rumusan masalah ini, sebagai berikut :
-
1. Bagaimana Kebijakan otoritas jasa keuangan (ojk) pada masa pandemi Covid-19 terkait dengan Relaksasi atau Restrukturisasi Pinjaman dari Pengguna Jasa Fintech?
-
2. Bagaimana Kebijakan OJK terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen Pengguna Jasa Fintech di masa Pandemi Covid-19 ?
-
1. Memahami Kebijakan OJK pada masa Pandemi Covid-19 terkait dengan Relaksasi atau Restrukturisasi pinjaman dari pengguna jasa Fintech.
-
2. Mengetahui Kebijakan OJK terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Fintech di masa Pandemi Covid-19.
Kegiatan penelitian disini menggunakan metode “normative legal research” disebut juga penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan penelitian konseptual (conseptual approach) yang dimana peraturan perundang – undangan (statute
approach) dijadikan sebagai sumber utama.9 Penulisan ini diangkat dari adanya kebijakan ojk dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa fintech. Jadi dalam pembuatan jurnal tersebut, dilakukan Kegiatan Study Literature yang digunakan dalam mengumpulkan data,yaitu seperti: Jurnal, artikel,maupun dari website atau internet yang dimana metode ini berhubungan dengan pembuatan jurnal tersebut. Selain itu sumber hukum yang digunakan di sini, yaitu dengan menggunakan Pegumpulan Data Primer dan Sekunder. Literatur hukum, yang dijadikan rujukan terdiri dari Buku, Peraturan Perundang-Undangan, karya ilmiah maupun beberapa sumber-sumber internet berkaitan dengan sumber penelitian, yang dimana sumber tersebut dikategorigan sebagai data sekunder. Sedangkan yang menjadi sumber bahan hukum primer disini, meliputi peraturan undang-undang dan hasil-hasil penelitian yang berisi mengenai ketentuan hukum. Teknik ini dibutuhkan dalam proses pengolahan data, yakni dengan menggunakan analisis kualitatif untuk kegiatan jurnal ilmiah ini.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Kebijakan OJK pada masa Pandemi Covid-19 terkait dengan Relaksasi atau Restrukturisasi Pinjaman dari Pengguna Jasa Fintech.
-
Dalam perkembangan layanan keuangan fintech melalui teknologi yang berbasis P2PL semakin banyak penggunanya di Indonesia. Perkembangan layanan keuangan tersebut dalam transaksi pinjam meminjam ini sangat diminati terutama di kalangan masyarakat, karena penggunaan transaksi pinjam meminjam yang berbasis P2PL secara online ini hanya dapat memberikan dana secara cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan dana, akan tetapi dana tersebut tidak dapat diberikan kepada layanan atau perusahaan besar. Bisnis atau jasa di bidang keuangan yang berbasis P2PL tersebut menjadi suatu usaha yang sangat ramai terjadi terhadap berbagai perbuatan yang melanggar hukum dan telah banyak merugikan masyarakat. Kehadiran teknologi yang semakin canggih dalam melakukan suatu tindakan penyalahgunaan, telah menimbulkan kesulitan bagi Konsumen Fintech yang dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab.10 Jadi disini segala hal atau dampak hukum yang terjadi dari kegiatan layanan keuangan pinjam meminjam tersebut dapat mengakibatkan beberapa kerugian, seperti salah satunya : dari segi ekonomi, maka hal tersebut yang dapat bertanggung jawab sepenuhnya dalam adalah pihak yang melakukan perjanjian transaksi , yaitu : pinjam meminjam. Disini terdapat beberapa kelemahan dalam layanan keuangan apalagi dimasa pandemi covid saat ini, yang berbasis P2PL seperti,: Para pihak peminjam dalam melakukan perjanjian pinjam meminjam harus secara langsung dan sudah saling mengenal sesama pihak, selain itu kelemahannya dapat dilihat dari penerima pinjaman yang berdampak risiko gagal bayar serta dalam hal pembayarannya pun sangat sulit.11
Kondisi masyarakat masih sangat sulit akibat pandemi yang telah menyebabkan setiap para pemilik Us aha Mikro Kecil dan M enengah (selanjutnya disebut dengan UM KM) yang terdaftar menjadi nasabah pembiayaan mengalami kesusahan dalam melaksanakan kewajibannya, salah satunya yaitu tidak bisa menjalankan usahanya pada saat pandemi covid-19. Bahkan di masa covid-19 ini seharusnya jaminan kredit ters ebut bisa menjadi suatu penyel esaian dalam penurunan resiko wanprestasi oleh peminjam dana. Jika dilihat dari penjelasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diatas, memang belum menjamin adanya pemberian pembiayaan dalam perjanjian pinjam meminjam. Disini jika dilihat dari sisi peminjaman dana, terdapat beberapa kemungkinan bahwa tingkat peminjam yang ditawarkan tidak bisa dipenuhi secara kes eluruhan. Kesepakatan yang diberikan ol eh pemberi pinjaman, serta maksimal pinjaman yang masuk dari pengguna jasa Fintech tersebut sepenuhnya tergantung dari pihak pemberi pinjaman. Selain itu dari pihak konsumen atau penerima pinjaman ters ebut jika tidak bisa atau gagal membayar, maka dari pihak yang memberikan pembiayaan (pinjaman) tidak dapat memperoleh hak nya atas pinjaman yang sudah dikeluarkan kepada pihak pelaksana tersebut, karena disini sudah dikatakan bahwa pihak penyelenggara pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan tersebut. Jadi jika terdapat resiko gagal bayar yang dilakukan oleh pihak yang menerima pinjaman, maka dapat dipastikan pihak pemberi pinjaman tersebut akan memperoleh perlindungan hukum.
Jadi jika pihak dari pemberi pinjaman tersebut terdapat suatu kerugian yang benar terjadi karena suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam menerima calon peminjam, hal tersebut berhubungan langsung dengan perlindungan hukum yang dapat dilakukan secara represif sebagai tindak penanggulangan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang “Perlindungan Konsumen di bidang Keuangan”, di mana pihak pelaksana harus melakukan Kompensasi akibat konsekuensi kepada para pihak yang sudah dirugikan. 12 Jadi disini OJK bertugas untuk mengelola dan memantau terhadap seluruh aktivitas transaksi online yang dilakukan oleh Pihak Pengguna Jasa Finetch Lending.13 Oleh karena itu, disini OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan, akibat dari pengaruh covid-19 tersebut. Kebijakan ini dinilai mampu untuk mendorong perkembangan ekonomi dan mendukung sektor jasa keuangan dalam dunia usaha. Disini dapat kita lihat bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang “Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”. Maka dari itu disini kebijakan OJK dalam sektor Perbankan, yaitu dalam pemberian stimulus, OJK dapat memperpanjang terkait dengan pemberlakuan restrukturisasi pembiayaan semula pada tanggal tanggal 31 Maret 2021 namun Ojk memperpanjang jangka waktu hingga tanggal 31 Maret 2022.
Selain itu Pembaharuan mengenai Pemberian Stimulus Covid-19 terdapat penambahan mengenai pengelolaan dalam menerapkan manajemen resiko, salah satunya yaitu melaksanakan prinsip kehati-hatian bagi bank, serta ketetapan yang mengenai biaya dan likuiditas bank. Kebijakan pemberian stimulus ini, memberikan arahan terkait dengan restrukturisasi pembiayaan ditengah pandemi corona virus 19 yang dituangkan dalam Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Bank Umum “kebijakan relaksasi pembiayaan yaitu, berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara”. Kebijakan tersebut tetap mengacu kepada POJK terkait penilaian kepada kualitas asset dalam pengguna jasa Financial Tecnology (Fintech). Oleh karena itu, disini terdapat beberapa kebijakan pokok yang dikeluarkan oleh OJK terkait dampak covid-19. Sebagai berikut :
-
1. Kebijakan OJK ditujukan untuk menekan volatilitas dalam menjaga stabilitas pasar keuangan dan memberikan kesempatan bagi pasar barang dalam melaksanakan restrukturisasi pembiayaan, agar mampu bertahan pada saat virus corona 19.
-
2. Selanjutnya dengan menerapkan relaksasi dapat menjaga kestabilan dalam mengembangkan tugas dibidang lembaga keuangan bagi pelaku usaha melalui penerapan restrukturisasi untuk mengantisipasi resiko terjadinya kredit yang bermasalah akibat dampak virus corona (Covid-19).
-
3. OJK juga dapat menerapkan kebijakan likuiditas yang ditujukan untuk membantu keperluan permodalan perbankan.
-
4. Terakhir, OJK dapat melakukan penanganan terhadap pemantauan perusahaan jasa keuangan agar lebih mudah dan efisien melalui CDO atau yang biasa disebut dengan Cease and Desist Order dan tindakan pengawasan atau (supervisory actions) untuk meningkatkan kebijakan OJK di sektor perbankan pada masa pandemi.
Dari beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, sangat membantu baik itu dari bagi perbankan maupun bagi konsumen terkait pengguna jasa fintech tersebut yang terkena dampak Covid-19. Dengan pernyataan yang telah dikeluarkan tersebut, termasuk dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai efektif untuk mengamankan pasar modal, terutama masalah yang terkait dengan risiko likuiditas di perbankan, selain itu OJK dapat ikut serta dalam membantu dari sektor keuangan yang dinilai mampu untuk mendukung dan memperkuat dunia usaha, dalam pencegahan virus corona. Semenjak terjadinya virus corona, baik itu dari dunia bisnis maupun di bidang keuangan, seperti perbankan telah menghadapi tekanan likuiditas dimana hal tersebut mampu untuk memperkuat dunia usaha. Maka dari itu dengan adanya kebijakan OJK secara final, dalam Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 mengenai “Kebijakan Countercyclical” terkait dengan restrukturisasi pembiayaan dan perbankan, itu tidak perlu lagi meningkatkan cadangan kerugian kredit macet atau gagal bayar yang terjadi pada konsumen. Dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan saja tidak cukup bagi pelaku bisnis. Jadi diperlukan kebijakan lain dari terkait penggunaan jasa fintech atau jasa keuangan non bank, yaitu mengenai perpanjangan stimulus restrukturisasi pembiayaan melalui POJK Nomor 58/ POJK.05/2020 tanggal 10
Desember 2020 yang awalnya berlaku 31 December 2020 kemudia OJK memperpanjang
hingga tanggal 17 April 2022. Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat menjaga stabilitas sistem keuangan s erta dapat mendorong pemulihan ekonomi untuk melindungi Konsumen yang terdampak dari penyebaran covid-19.14
-
3.2. Kebijakan OJK terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa fintech di masa Pandemi Covid-19.
Masyarakat Indonesia memiliki berbagai macam aktivitas dan kebutuhan yang berbeda-beda, akan tetapi semenjak adanya wabah Covid-19 di Indonesia, kebutuhan masyarakat menjadi sangat sulit dan membutuhkan perlindungan hukum untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk juga bagi konsumen pengguna Fintech Lending. Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang menerangkan, bahwa “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan tujuan nasional”, maka dari itu setiap individu maupun konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Undang-Undang Perlindungan Konsumen disini membahas mengenai peraturan hukum mengenai perlindungan terhadap konsumen dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban sebagai konsumen. Jadi disini perlindungan konsumen dapat dijelaskan sebagai segala upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan kepada setiap individu maupun konsumen untuk mendapatkan kepastian hukum itu sendiri. 15 Oleh karena itu, tujuan dari Perlindungan konsumen terhadap penggunaan jasa fintech disini, yaitu dengan memberikan jaminan agar mendapatkan kepastian hukum dan dapat melakukan perubahan baik itu dari konsumen, pelaku usaha maupun pemerintah itu s endiri, serta untuk melindungi konsumen yang mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan pinjamannya. Selain itu dengan adanya pembaharuan (Inovasi) teknologi terkait dengan proses pemberian kredit, atau disebut dengan " Fintech peer to peer Lending" yang dimana dapat memberikan perubahan, baik itu dari segi hubungan hukum maupun dari kebijakan pemberian kredit tersebut.
Jika dilihat dari kondisi masyarakat yang semakin hari sangat sulit dalam mendapatkan penghasilan sampai saat ini, akibat dari penyebaran Covid-19 tersebut. Maka dari itu disini, baik itu dari masyarakat maupun konsumen pengguna jasa fintech lending sangat membutuhkan kebijakan perlindungan hukum yang harus segera dilaksanakan. Kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen fintech lending ters ebut harus segera dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan hukum akibat penyebaran Covid-19. Jadi disini dapat dikatakan bahwa, Pembentukan Kebijakan dalam melakukan Perlindungan Hukum bagi Konsumen Fintech Lending merupakan tugas OJK sebagai lembaga resmi yang berhak dan berkuasa untuk mengelola dan memantau keseluruhan aktivitas di bidang jasa keuangan, selama hal tersebut masih berkaitan dengan perlindungan terhadap Debitor.16 Kemudian, dalam bentuk
perlindungan hukum yang telah dikeluarkan oleh OJK bagi konsumen pengguna jasa Fintech Lending yang terjadi akibat Covid-19, yaitu : Dengan menerapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional, yang dimana hal itu bisa meningkatkan kemampuan Perbankan dalam menjaga kestabilan di sektor keuangan serta mendorong kemajuan ekonomi, sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran virus corona di Indonesia. Akan tetapi disini terdapat Perbedaannya dalam Pemberian Stimulus kepada Konsumen Pengguna Jasa Fintech Lending, yang dimana mereka disini dapat dikatakan sebagai konsumen fintech, yaitu penerima dan pemberi pinjaman yang memiliki kedudukan yang setara. Dengan demikian kedua belah pihak memiliki kedudukan yang setara, selaku Konsumen Pengguna Fintech Lending di Indonesia yang harus dijamin dan dilindungi haknya dari dampak penyebaran Covid-19. Maka dari itu, disini penting bagi pemerintah untuk merumuskan suatu kebijakan, agar konsumen pengguna jasa Fintech mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum, akibat dari pengaruh Virus Corona-19 yang makin meningkat terjadi di Indonesia sampai sekarang.
Dari pembahasan diatas, bisa disimpulkan bahwa Kebijakan OJK terkait dengan Relaksasi atau Restrukturisasi Pinjaman dari Pengguna Jasa Fintech pada masa corona virus-19, yang dapat dilihat dari POJK Nomor 11/pojk.03/2020 tentang “Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical”, akibat dari pengaruh penyakit virus Corona 2019 di industri perbankan. Kebijakan stimulus ini, memberikan arahan terkait dengan restrukturisasi pembiayaan ditengah pandemi virus corona 19 yang dituangkan dalam angka (3) bahwa “kebijakan relaksasi pembiayaan, berupa berupa system penurunan perhitungan suku bunga kredit, perpanjangan batas waktu kredit, serta penurunan pinjaman ataupun kebijakan lainnya di berikan dengan mengacu kepada POJK terkait penilaian kepada kualitas asset dalam pengguna jasa Fintech tersebut.” Dengan demikian, diperlukan ketetapan secara pasti yang dapat dilihat dalam OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang “Kebijakan Countercyclical” dengan mengembalikan hakikat POJK itu sendiri terkait dengan restrukturisasi untuk menjamin konsumen fintech yang terdampak covid-19 agar memperoleh perlindungan hukum pada masa pandemi. Selain itu, bentuk perlindungan hukum dari Kebijakan OJK disini terdapat Perbedaannya, yaitu dalam hal Pemberian stimulus kepada konsumen pengguna jasa Fintech, yang dimana mereka disini dapat dikatakan sebagai konsumen fintech, yaitu penerima dan pemberi pinjaman yang memiliki kedudukan yang setara selaku Konsumen Pengguna Fintech Lending di Indonesia yang harus dijamin dan dilindungi haknya. Maka dari itu, disini penting bagi pemerintah untuk merumuskan suatu kebijakan, agar konsumen pengguna jasa Fintech mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum, akibat dari pengaruh Virus Corona-19 yang makin meningkat terjadi di indonesia sampai sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Iman, Nofie. "Financial Technology dan Lembaga Keuangan." Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri Yogyakarta (2016).
Ishaq, Ishaq. "Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi." (2017).
Santoso, Edi. Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Prenada Media, 2018.
Zainuddin, Muhammad. "Pemahaman Metode Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan Susunan Pembentukan)." CV. IstanaAgency: Yogyakarta (2019).
Skripsi :
Febriany, Iis. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA PINJAMAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIHAK PENYELENGGARA FINANSIAL TEKNOLOGI BERPOLA PEER TO PEER LENDING DIHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK. 01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI." PhD diss., FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN, 2021.
MA, Muhammad Erieq. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Peminjaman Uang Secara Online." PhD diss., Fakultas Hukum Universitas Jember, 2019.
NINGRUM, IVANA ELVIA. "PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUGIAN DALAM PENYELENGGARAAN PEER TO PEER LENDING (TUNAIKU) YANG BATAL TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN." (2019).
Supangkat, Naufal Abdurrahman. "PROBLEMATIKA PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER-TO-PEER LENDING (Analisa Yuridis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 0 1/2016)." Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Wijayanti, Titik, S. H. Septarina Budiwati, and MH CN. "Pelaksanaan Pemberian Kredit Berbasis Tehnologi Informasi Oleh Fintech kepada Pelaku UKM (Study Pengawasan Ojk Surakarta)." PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.
Jurnal :
Ariati, Ni Kadek, and I. Wayan Suarbha. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2017).
Benuf, Kornelius, Ery Agus Priyono, Siti Mahmudah, Siti Malikhatun Badriyah, Bagus Rahmanda, and Amiek Soemarmi. "Efektifitas Pengaturan dan Pengawasan Bisnis Financial Technology (Peer to Peer Lending) di Indonesia." Pandecta Research Law Journal 15, no. 2 (2020): 198-206.
Benuf, Kornelius. "Urgensi kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen fintech peer to peer lending akibat penyebaran COVID-19. " Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020): 203.
Budiyanti, Eka. "Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal." Jurnal Pusat Penelitian Badan keahlian DPR RI 11, no. 4 (2019): 1-5.
Desak, Astuti Lila Ayu, and AA Ngurah Wirasila. "Perlindungan Hukum Terhadap Konnsumen Transaksi e-commerce Dalam Hal Terjadinya Kerugian." Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jurnal Kerhta Semaya 6, no. 2 (2018).
Dianastiti, Made Mahayu Mas, and I. Ketut Markeling. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online di Bali." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum (2013).
Made, Ni Made Intan Pranita Dewanthara, and Gde Subha Karma Resen. "Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemberi Pinjaman Akibat Terjadinya Gagal Bayar Peer to peer Lending." Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 5, no. 3 (2020).
Novinna, Veronica. "Perlindungan Konsumen Dari Penyebarluasan Data Pribadi Oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer” To Peer Lending”." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), https://doi. org/10.24843/JMHU (2020): V09.
Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah, and Nyoman A. Martana. "Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8 (2019): 1-14.
Pramana, I. Wayan Bagus, Ida Bagus Putra Atmadja, and Ida Bagus Putu Sutama. "Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2018): 1-14.
Sitompul, Meline Gerarita. "Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia." Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2018).
Satradinata, Dhevi Nayasari, and Bambang Eko Muljono. "Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK. 03/2020." Jurnal Sains Sosio Humaniora 4, no. 2 (2020): 613-620.
Syaifudin, Arief. "Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2P) Lending (Studi Kasus di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta)." Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, no. 4 (2020): 408-421.
Telaumbanua, Dalinama. "Urgensi pembentukan aturan terkait pencegahan Covid-19 di Indonesia." QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama 12, no. 1 (2020): 59-70.
Wahyuni, Raden Ani Eko, and Bambang Eko Turisno. "Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (2019): 379-391.
Website / Internet :
Hadi, Fauziah. "Penerapan Financial Technology (Fintech) sebagai Inovasi
Pengembangan Keuangan Digital di Indonesia." melalui http://temilnas16. forsebi. org, diakses Sabtu 12 (2017).
Sari, Alfhica Rezita. "Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia." (2018).
Sarwin Kiko N, dkk, Perlindungan Konsumen Pada Fintech,
https://konsumen.ojk.go.id, akses tgl 10 November 2018.
Undang-Undang :
POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO MOR 13 /POJK. 02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di industri perbankan serta POJK Nomor 14/POJK
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 5 Tahun 2022, hlm. 996-1006
Discussion and feedback