PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI DALAM BENTUK NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT)
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI DALAM BENTUK NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT)
Ni Kadek Risma Setya Cahyani Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
Ida Ayu Sukihana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
DOI : KW.2022.v11.io4.p19
ABSTRAK
Non-Fungible Token disingkat NFT merupakan sertifikat digital yang dapat digunakan untuk memverifikasi siapa yang mempunyai aset tertentu di dunia cryptoart, dimana sertifikat ini mewakili kepemilikan terhadap karya seni otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap karya seni dalam bentuk NFT dan apakah NFT dapat menjadi solusi dalam perlindungan hak kekayaaan intelektual kedepannya. Studi ini memperoleh hasil bahwa belum terdapat pengaturan hukum terhadap perlindungan karya seni dalam bentuk NFT, dimana perlindungan terhadap kaya seni dalam bentuk NFT masih relevan dengan ekosistem NFT saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta sebagai payung hukumnya. NFT memiliki potensi atau menjadi solusi dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimana terdapatnya kepastian terhadap hak kepemilikan, anti plagiarisme dan distribusi terhadap karya seni dikendalikan oleh pencipta atau seniman itu sendiri. Meskipun terdapat kelemahan yang ada sampai dengan saat ini, belum terdapatnya sistem yang mampu menyaring suatu karya yang dijadikan token atau kedalam bentuk NFT merupakan asli hasil karya dan bukan merupakan hasil pencurian atau plagiasi karya yang telah ada sebelumnya.
Kata Kunci: Karya Seni, Digital, Perlindungan Hukum, Kripto, Hak Cipta
ABSTRACT
Non-Fungible Token abbreviated as NFT is a digital certificate that can be used to verify who owns certain assets in the cryptoart world, where this certificate represents ownership of authentic works of art. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. This study aims to find out how the legal protection of works of art in the form of NFT and whether NFT can be a solution in protecting intellectual property rights in the future. This study finds that there is no legal regulation on the protection of works of art in the form of NFT, where the protection of rich arts in the form of NFT is still relevant to the current NFT ecosystem, namely the Copyright Law as the legal umbrella. NFT has the potential or becomes a solution in the protection of Intellectual Property Rights where there is certainty of ownership rights, anti-plagiarism and distribution of works of art are controlled by the creators or artists themselves. Although there are weaknesses that exist up to now, there is no system capable of filtering a work that is used as a token or into NFT form, which is the original work and is not the result of theft or plagiarism of previously existing works.
Key Words: Artwork, Digital, Legal Protection, Crypto, Copyright.
Perkembangan terhadap kemajuan teknologi informasi membawa pengaruh besar pada setiap lini kehidupan manusia, perubahan ini tidak hanya berpengaruh pada kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara rutin atau sehari-hari namun juga
terhadap kebutuhan penunjang lainnya salah satunya adalah terhadap karya seni. Kehadiran teknologi yang bernama blockchain jika dilihat dari sistem penamaannya, blockchain terdiri atas dua kata yaitu, block yang berarti kelompok dan chain atau rantai.1 Hal ini mencerminkan bahwa cara kerja dari sistem ini memanfaatkan resource komputer untuk membuat blok-blok yang saling terhubung (chain) guna mengeksekusi sebuah transaksi. Salah satu pemanfaatan teknolgi blockchain ini adalah NFT atau Non-Fungible Token, NFT pertama kali ramai dikenal oleh mata dunia sejak seseorang bernama Mike Winkelmann atau dikenal dengan nama Beeple berhasil menjual karya seni digitalnya yang berjudul “Everydays-The First 5.000 Days” di Balai Lelang Christie, karya seni berbentuk NFT tersebut berhasil dijual dengan harga yang fantastis yakni seharga 69,3 Juta Dollar Amerika Serikat atau sekitar 1 Triliun rupiah dalam bentuk mata uang digital Ethereum, karya seni tersebut merupakan kumpulan dari karya-karya yang sudah dibuat oleh Beeple sejak tahun 2007 dan berjumlah 5.000 gambar yang dibuat selama 5.000 hari.2
NFT merupakan akronim dari “Non-Fungible Token”. Non-Fungible adalah kata bahasa Inggris yang berarti "menjadi dengan sifat atau jenis yang tidak dapat ditukar atau diganti secara bebas, seluruhnya atau sebagian, dengan sifat atau jenis lain yang serupa" serta Token adalah entri dalam blockchain, artinya itu adalah item yang dimasukkan dalam database digital.3 Sehingga secara sederhana dapat dipahami NFT sebagai sertifikat digital yang dapat digunakan untuk memverifikasi siapa yang mempunyai aset tertentu di dunia cryptoart, masing-masing sertifikat ini mewakili kepemilikan terhadap karya seni otentik. Lebih lanjut lagi karya seni atau mahakarya, contohnya lukisan menjadi barang berharga, dikarenakan bisa saja didukung oleh faktor siapa yang membuat karya seni tersebut maupun kualitas dari barangnya. Apabila sebuah lukisan hanya dikeluarkan satu buah saja maka lukisan tersebut tidak dapat dibuat kembali oleh orang lain kecuali oleh seniman atau pelukisnya sendiri. Pada file atau karya seni digital tentunya berbeda dimana file atau karya seni digital tersebut dapat diduplikasi dengan mudah sehingga siapa saja dapat memiliki hasil karya seni digital tersebut. Dengan adanya NFT karya seni digital tadi dapat di otentikasi guna membuat sertifikat kepemilikan digital yang mana sertifikat tersebut dapat di perjual belikan. Sama halnya dengan Kripto, catatan terhadap kepemilikan NFT akan tersimpan pada buku besar bersama yang dikenal sebagai blockchain. Catatan atas kepemilikan ini tidak akan dapat dipalsukan karena buku besar tersebut dikelola oleh jutaan komputer di seluruh dunia, namun tidak hanya demikian, NFT juga berisikan kontrak atau dikenal sebagai smart contract dimana memberikan seniman potongan dari penjualan token dimasa yang akan datang.
Kehadiran dari NFT telah membuat orang-orang menyatakan minatnya pada berbagai jenis NFT. Mereka berpartisipasi dalam permainan atau perdagangan yang berhubungan dengan NFT dengan antusias. CryptoPunks, salah satu NFT pertama di
Ethereum telah menciptakan lebih dari 10.000 koleksi punk (6039 laki-laki dan 3840 perempuan). Dengan menggunakan NFT pada sistem smart contract Ethereum, seorang pencita suatu karya seni dapat dengan mudah membuktikan keberadaanya dan kepemilikan aset digital dalam bentuk video, gambar, seni, dan lain-lain. Selanjutnya, pencipta juga dapat memperoleh royalti setiap kali perdagangan yang sukses di pasar NFT manapun atau dengan pertukaran peer-to-peer.4 Sejarah lengkap tradabilitas, likuiditas yang dalam, dan interoperabilitas yang nyaman memungkinkan NFT menjadi solusi perlindungan kekayaan intelektual (IP) yang menjanjikan.
Aktivitas jual beli NFT sendiri marak dilakukan di dunia maya khususnya melalui situs-situs marketplace yang berhubungan dengan cryptocurrency untuk contohnya adalah di TokoMall yang merupakan situs atau yang menjadi marketplace aktivitas jual beli NFT, dan untuk di dunia marketplace terbesar NFT adalah OpenSea. Marketpleace ini memberikan penawaran yang bervariasi, mulai dari kartu perdagangan olahraga, seni digital, hingga penawaran berupa item koleksi game yang hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 4 juta produk pada portal marketplace tersebut. Terlepas dari hal tersebut, berbasis pada blockchain Etherum OpenSea sebagai marketplace terbesar dunia ini tidak hanya menyediakan karya dan collectible items dalam bentuk token ERC-271, melainkan juga ERC-1155. Oleh karena itu, jika ingin membuat NFT pada OpenSea diwajibkan untuk memiliki wallet Etherum terlebih dahulu agar dapat mengunggah karya yang diinginkan pada marketplace tersebut.5
Selain keberhasilan dari Beeple dalam menjual karya seni dalam bentuk NFT, salah satu seniman lokal Indonesia juga menjadi perhatian salah satunya adalah Denny JA, seniman yang berhasil menjual karya seni dalam bentuk NFT dan laku mecapai angka miliaran dan mencatatkan rekor sebagai aset karya seni dalam bentuk NFT atau Non-Fungible Token pertama Indonesia yang berhasil dijual dengan harga 27,5 WETH. Pada 22 April 2021, harga 1 WETH naik turun antara Rp 36 juta hingga Rp 37 juta. Yang mana nilai dari 27,5 WETH setara dengan nilai sekitar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) karya seni lukisan yang berjudul A Portrait of Denny JA: 40 Years in the World of laku dijual di bursa lelang virtual OpenSea pada, Kamis 22 April 2021. Awalnya, karya tersebut milik pelukis Galam Zulkifi. Ia melukis dua wajah Denny JA. Pelukis Galam membuat lukisan itu dalam rangka ikut merayakan 40 tahun Denny JA berkarya. Karya pelukis Galam Zulkifli telah dibeli oleh studio Denny JA. Dan kemuidan karya tersebut oleh Denny JA, diubah ke dalam bentuk NFT.6
Dengan semakin tingginya aktivitas transaksi karya seni dalam bentuk NFT, tentu saja hal ini memerlukan kepastian dalam sisi hukum khususnya perlindungan terhadap karya seni dalam bentuk NFT dari sisi kepastian hukum dan hak kekayaan intelektual. Hal ini diperlukan karena tak jarang masih terjadi tindakan pelanggaran hukum terhadap karya seni dalam bentuk NFT, dimana dengan masih mudahnya untuk mendaftarkan suatu karya seni dalam bentuk digital sebagai NFT tak jarang terjadi pencurian terhadap karya seni dimana orang yang bukan merupakan pencipta atau pemilik sah dari suatu karya seni digital mendaftarkan karya seni tersebut sebagai
miliknya dalam bentuk NFT yang kemudian karya seni tersebut di perjual belikan di situs perdagangan NFT, yang mana pula dalam perdagangan NFT keseluruhan prosesnya dikerjakan oleh sistem komputer yang disebut sebagai blockchain. Salah satu contoh kasus yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran hukum yang terjadi adalah tindakan peniruan atau plagiarism yang dialami oleh seniman kripto Twisted Vacancy atas karya yang dimiliki oleh Ardneks. Munculnya permasalahan tersebut bermula ketika The Finery Report pertama kali mengangkat kasus tersebut, kemudian tak lama berselang sejak saat itu Kendra memberikan pernyataan terkait isu kasus tersebut melalui unggahannya, meskipun sebenarnya Kendra sudah menerima lebih dari 20 laporan dalam beberapa bulan belakangan mengenai praktik peniruan atau plagiarism yang dilakukan oleh Twisted Vacancy.7
Kendra Ahimsa adalah seorang illustrator terkemuka dengan ciri khasnya yaitu ilustrasi yang bergaya psikedelik yang disertai dengan sentuhan tipografi vintage layaknya komik-komik jepang. Dalam mempelajari, mengembangkan, hingga mengasah kemampuannya dalam bidang seni, butuh waktu 8 tahun bagi Kendra agar bisa menjadi illustrator terkemuka seperti saat ini dengan ciri khas hasil warna eksplorasinya sendiri berupa; biru, kuning, merah yang sering digunakan yang tentunya melekat erat pada setiap karya yang dibuatnya.
Dengan semakin berkembangnya dan bertambahnya transaksi karya seni dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) khususnya di Indonesia, menjadikan penulis tertarik untuk mengakat penelitian terkait dengan bagaimana perlindungan karya seni dalam bentuk NFT serta apakah karya seni dalam bentuk NFT ini dapat menjadi solusi kedepannya dalam melakukan perlidungan terkait dengan hak kekayaan intelektual, meskipun telah terdapat penelitian yang memiliki kaitan dengan topik pada penelitian ini yaitu penelitian dalam bentuk jurnal ilmiah yang ditulis oleh Haris S. Disemadi, Raihan Yusuf, Novi Wira Sartika Zebua, dengan judul Perlindungan Hak Eksklusif Atas Ciptaan Digital Painting Dalam Tatanan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, yang mana penelitian ini hanya menitik beratkan terhadap perlindungan karya seni digital painting dan tidak terhadap dalam bentuk NFT, selain itu juga penelitian dari Dewa Ayu Dian Sawitri dan Ni Ketut Supasti Dharmawan yang berjudul Perlindungan Transformasi Karya Cipta Lontar Dalam Bentuk Digitalisasi, yang mana penelitian ini berfokus pada perlindungan terhadap karya cipta lontar yang di digitalisasi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta).
-
1. Bagaimana perlindungan terhadap karya seni dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) Indonesia?
-
2. Apakah bentuk Non-Fungible Token (NFT) dapat menjadi solusi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual Indonesia?
Penulisan atau penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi apa saja bentuk regulasi yang berlaku mengenai perlindungan terhadap karya seni dalam bentuk Non-Fungible Token atau NFT di Indonesia serta menganalisa apakah Non-Fungible Token (NFT) dapat menjadi solusi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual Indonesia.
Dalam penulisan atau penelitian, klasifikasi jenis dan bentuk penelitian tergantung pada pedoman klasifikasi yang digunakan sebagai acuan klasifikasi penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga dengan hukum kepustakaan, untuk meneliti dan mengkaji bahan pustaka yang ada dengan mengacu pada norma hukum yang ada,8 kemudian pendekatan perundang-undangan juga digunakan untuk menguji ketentuan hukum penulis sebagai bahan hukum utama penelitian ini. Penulis juga menggunakan setiap hasil penelitian atau penemuan-penemuan ilmu hukum empiris dan ilmu-ilmu lain untuk kegunaan dan analisis sebagai ilmu normatif,9 termasuk jurnal ilmiah atau penelitian terdahulu yang diperoleh melalui internet sebagai sumber pelengkap dalam penulisan jurnal ini.
-
III. Hasil dan Pembahasan
Karya seni pada dasarnya adalah hasil dari cipta dan hasrat manusia yang merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh setiap orang. Kekayaan intelektual adalah hasil pemikiran dan kebijaksanaan manusia, serta dapat diwujudkan dalam bentuk invensi, desain, seni, dan karya tulis, atau aplikasi praktis dari ide-ide dalam kekayaan intelektual.10 Pada zaman yang serba digital sekarang ini, karya seni pun mejadi lazim jika ditemui dalam media digital tidak seperti pada beberapa tahun lalu yang mungkin karya seni hanya dapat di lihat atau ditemui pada media konvensional seperti kanvas ataupun pahatan pada batu atau kayu. Sejak komputer pertama ditemukan berbagai macam karya seni digital telah diciptakan dan mempunyai nilai tersendiri bagi para pencintannya.11 Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat ini, munculah teknologi yang bernama blockchain dimana dari teknologi ini dikembangkan yang namanya Non-Fungible Token atau NFT, dimana
suatu karya seni dapat di identifikasi sebagai kode atau susunan kode digital yang terverifikasi oleh komputer-komputer yang saling terhubung.12
Kehadiran teknologi NFT ini menjadi menarik untuk dibahas khususnya berkaitan dengan karya seni dalam bentuk NFT, dimana terhadap karya seni tersebut mempunyai keunikan yang mana suatu karya seni dalam bentuk NFT mempunyai sertifikat kepemilikan secara digital yang unik dan terverifikasi oleh seluruh sistem komputer yang ada di dunia sehingga siapapun yang memiliki suatu karya seni dalam bentuk NFT akan otomatis terkonfirmasi bahwa ia adalah pemiliknya.13 Secara ekonomis si pemilik sertifikat digital atau NFT ini dapat mentransaksikan karya seni tersebut melalui marketplace atau situs jual beli aset NFT dengan nilai aset kripto atau yang dikenal sebagai koin kripto yang mana jika di nilai dengan mata uang konvensional nilai dari karya seni dalam bentuk NFT ini bisa bernilai sangat fantastis.
Di indonesia sendiri perdagangan atau transaksi terhadap karya seni dalam bentuk NFT marak dilakukan melalui situs-situs web maupun melalui jejaring media sosial seperti yang telah dijelaskan pada latar belakang penulisan artikel ilmiah ini, menjadi isu yang menarik dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah bagaimana hukum di Indonesia menindaklanjuti terkait perlindungan terhadap karya seni dalam bentuk NFT dari sisi perlindungan terhadap hak cipta yang dimilikinya. Pada dasarnya perlindungan karya seni dalam bentuk NFT di Indonesia belum diatur pada peraturan perundang-undangan, namun sampai saat ini terhadap perdagangan NFT sendiri adalah suatu yang legal dan digolongkan kedalam perdagangan komoditas kripto yang diregulasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Terkait dengan perlindungan secara hukum kekayaan intelektual terhadap karya seni dalam bentuk NFT, adalah hukum kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia yaitu yang berkaitan dengan hak cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta atau selanjutnya disebut sebagai UU Hak Cipta, dimana dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta secara otomatis14 hak tersebut ada berdasarkan atas prinsip deklaratif sesudah suatu karya atau ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi akan pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.15 Hak eksklusif yang dimaksud ini merupakan hak dimana pihak lain dilarang memanfaatkan hak tersebut kecuali atas izin dari pemilik hak atau penciptanya atau dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.16
Ketentuan mengenai izin dari pemilik hak cipta sering kali tidak dipedulikan oleh para plagiator karena menurutnya hal tersebut tidak terlalu penting untuk dilakukan.
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta merupakan suatu sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut:17
-
1. Subyek perlindungan
Subyek yang dimaksud adalah pihak pemilik atau pemegang Hak Cipta, aparat penegak hukum, pejabat pendaftaran dan pelanggar hukum.
-
2. Obyek perlindungan
Obyek yang dimaksud adalah semua jenis Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang.
-
3. Pendaftaran perlindungan
Hak Cipta yang dilindungi hanya yang sudah terdaftar dan dibuktikan pula dengan adanya sertifikat pendaftaran, kecuali apabila undang-undang mengatur lain.
-
4. Jangka waktu
Jangka waktu adalah adanya Hak Cipta dilindungi oleh UU Hak Cipta, yakni selama hidup ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.18
-
5. Tindakan hukum perlindungan
Bentuk hukuman secara pidana maupun perdata terhadap pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran.19
Hukum kekayaan intelektual mengatur kreasi tak berwujud dari pikiran manusia dan mencakup hak cipta (melindungi seni), paten (melindungi penemuan), dan merek dagang (melindungi merek). Cabang paling relevan dari hukum Intelektual Property dalam ekosistem NFT saat ini adalah hak cipta, yang memberikan pemegang hak cipta klaim yang dapat diberlakukan secara hukum untuk mengontrol penggunaan dan reproduksi karya seni, sastra, drama, atau musik asli.20 Hak cipta muncul secara otomatis setelah sebuah karya asli dibuat, dan sesuai dengan pencipta asli dari karya tersebut (tunduk pada beberapa pengecualian terbatas). Hak-hak ini dapat dialihkan ke pemilik berikutnya dari sebuah karya selama masa pakai hak cipta yang tidak untuk selamanya. NFT yang mereproduksi kemiripan selebritas juga mengarungi hak-hak kepribadian dan kemampuan untuk mengontrol eksploitasi atas nama, suara, dan rupa seseorang.
Pada karya seni dalam bentuk NFT pada dasarnya memiliki kesamaan dengan karya seni lainnya, hanya saja media yang di gunakan adalah melalui sistem kriptografi dengan kata lain bahwa hak eksklusif yang melekat pada karya seni dalam bentuk NFT adalah sama dengan karya seni konvensional, dan pemilik hak eksklusif jika ditelaah lebih lanjut yang menjadi bagian dari hak eksklusif tersebut adalah diantaranya:
-
a. Hak untuk pendistribusian karya cipta kepada publik
Pada dasarnya UU Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pemilik hak untuk melakukan pendistribusian atau menyebarkan hasil karya ciptanya.21 Dalam hal karya seni dalam bentuk NFT pemilik hak cipta dapat mendistribusikan hasil karyanya melalui komputer ke komputer lainnya yang mana dalam bentuknya adalah dokumen digital.
-
b. Hak mempertunjukkan karya cipta kepada publik
Pemilik karya juga mempunyai hak eksklusif dalam mempublikasikan karya mereka dihadapan halayak banyak.22 Hak ini terkait dengan segala jenis karya yang dapat dipublikasikan atau diperagakan, seperti karya sastra, musik, drama, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dengan sifat publikasi yang dilakukan wajib di halayak banyak atau publik maka pertunjukan yang bersifat pribadi tidak berlaku dalam hal ini.
-
c. Hak memamerkan karya cipta kepada publik
Suatu hak cipta identik dengan karya yang dapat dilihat dan dinikmati oleh umum. Pada Undang-Undang Hak Cipta hak tersebut di kenal dengan “Pengumuman”. Konsep memamerkan ini mencakup segala tindakan yang memperlihatkan suatu karya, baik secara langsung maupun tidak langsung dihadapan publik.
-
d. Hak karya derivatif
Karya derivatif merupakan karya turunan atau karya baru yang tercipta yang berdasarkan pada karya yang sudah ada sebelumnya. Dalam hak cipta ini juga mengakomodir hak eksklusif bagi pencipta atau pemilik karya terhadap karya turunan yang dibuatnya. Karya turunan yang dimaksud yaitu dapat berupa karya perbaikan dari karya sebelumnya, terjemahan dari satu bahasa ke bahasa lainnya maupun karya yang disusun, diadopsi, hingga diubah dalam bentuk lain.
-
e. Hak menggandakan karya cipta23
Hak Cipta mengakomodasi hak eksklusif terhadap pencipta dalam menggandakan dan memberikan izin kepada pihak lain melakukan hal yang sama. Menurut Undang-Undang Hak Cipta, dalam hal melakukan kegiatan produksi kembali terhadap suatu karya cipta yang bersifat sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, baik secara keseluruhan maupun sebagian, hal tersebut dikategorikan sebagai bentuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.24
Sistem yang ada dalam NFT dapat menjadi solusi dalam melakukan perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya karya seni dalam bentuk digital, hal ini karena suatu karya seni yang telah di verifikasi sebagai suatu NFT telah secara otomatis dikenal sebagai milik seseorang yang mendaftarkan karya seni tersebut, meskipun bisa saja orang lain mengakses terhadap karya seni tersebut akan tetapi sistem blockchain telah memverifikasi bahwa karya tersebut adalah milik satu orang. Selain itu karya seni dalam bentuk NFT memiliki kelebihan dibanding karya seni konvensional dimana, karya seni konvensional memiliki resiko kerusakan fisik dan pencurian lebih tinggi. Hal ini bebrbda dengan karya seni dalam bentuk NFT, dimana semua karya seni digital tersebut tersimpan di dalam sistem blockchain yang memiliki standar keamanan tinggi, hal ini dikarenakan setiap transaksi akan tercatat dan terverifikasi oleh semua pengguna dalam blockchain.
Adapun kelebihan yang dimiliki oleh Non-Fungible Token atau NFT sehingga dapat dikatakan sebagai salah satu solusi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual antara lain adalah:25
-
I. Kepastian terhadap Hak Kepemilikan
Pada setiap karya seni yang berbentuk digital yang kemudian diubah kedalam bentuk NFT mempunyai kode atau token tersendiri, dimana setiap orang yang menjadi pemilik sah dari token tersebut secara otomatis mendapatkan sertifikat kepemilikan dan apabila terjadi transaksi terhadap NFT tersebut makan akan secara otomatis pula sertifikat kepemilikan akan berpindah kepada pembeli. Kemudian secara sistem setiap orang dapat memastikan orisinalitas dari sebuah karya, yaitu dengan melalui pengecekan secara langsung pada data atau catatan historis NFT di buku besar blockchain. Sistem yang transparan ini dapat membantu setiap orang melakukan tracking atau penelusuran terhadap NFT yang ditransaksikan.
-
II. Anti Plagiarisme
Dalam kekayaan intelektual dikenal dengan adanya Teknologi blockchain. Teknologi ini memungkinkan semua karya seni digital yang diubah menjadi bentuk NFT memiliki teknologi enkripsi yang unik. Inilah sebabnya mengapa tidak mungkin menjiplak karya seni dalam bentuk NFT, karena masing-masing token ini dicatat dalam buku besar yang terbuka untuk umum.26 Oleh karena itu, semua pengguna internet dapat mengetahui token mana yang asli. Media musik Amerika Pitchfork menyatakan bahwa teknologi NFT telah menyebabkan kelangkaan produk. Meskipun karya seni masih dapat disalin, jumlah asli yang tersedia terbatas. Sama seperti barcode, setiap token memiliki kode uniknya sendiri dan berbeda satu sama lain. Demikian pula, untuk karya musik, jika musik digunakan sebagai token, transaksi akan dicatat dalam buku besar blockchain dengan stempel waktu-waktu nyata. Jika karya seni digital yang dijiplak digunakan sebagai token, maka musisi dapat
dengan mudah mengidentifikasinya melalui stempel waktu-waktu nyata. Hal ini dinilai sebagai terobosan baru dalam dunia seni rupa, karena penanganan plagiarisme sebelumnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum kekayaan intelektual. Melalui token atau NFT ini, sebuah karya seni akan secara otomatis dicatat dalam buku besar blockchain. Jika ada masalah hak cipta, akan lebih mudah untuk diselesaikan.
-
III. Distribusi Karya Seni Dikendalikan oleh Pencipta
Kendali terhadap distribusi suatu karya seni dalam bentuk NFT dapat dikendalikan secara langsung oleh pencipta karya tersebut, dari sisi penerimaan royalti terhadap setiap kali NFT mengalami sirkulasi atau transaksi pada aset pasar kripto maka pencipta karya akan memperoleh kontribusi sesuai dengan besaran yang telah ditentukan. Selain demikian dengan menjadikan karya seni sebagai token atau NFT maka pencipta atau seniman tersebut mempunyai kendali penuh terhadap karyanya, seniman atau pencipta dapat memilih kepada siapa karyanya ingin dijual, meskipun terhadap karya tersebut orang lain dapat mengakses akan tetapi kepemilikan terhadap karya tersebut adalah jelas milik dari pembeli NFT secara resmi.
Namun dibalik keunggulan dari NFT terdapat kelemahan yang dimiliki dari karya seni dalam bentuk NFT dimana, siapa saja sampai dengan saat ini dapat mendaftarkan atau menjual suatu karya seni dalam bentuk NFT meskipun orang tersebut bukan pemilik atau pemegang dari suatu hak cipta atau bisa dikatakan sebagai perbuatan pencurian terhadap karya seni yang kemudian di transaksikan di situs jual beli NFT. Sampai dengan saat ini belum terdapat sistem yang mampu memastikan bahwa suatu karya seni digital yang di ubah kedalam bentuk NFT merupakan pencipta asli bukan merupakan hasil pencurian karya seni digital. Tentunya kelemahan ini merupakan masalah serius apabila tidak ditemukan solusinya karena akan dapat mengganggu ekosistem dari NFT itu sendiri.
-
IV. Kesimpulan sebagai Penutup
-
4. Kesimpulan
Perkembangan terhadap kemajuan teknologi informasi membawa pengaruh besar pada setiap lini kehidupan manusia, perubahan ini tidak hanya berpengaruh pada kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara rutin atau sehari-hari namun juga terhadap kebutuhan penunjang lainnya salah satunya adalah terhadap karya seni. Salah satunya perlindungan terhadap karya seni dalam bentuk Non-Fungible Token atau NFT di Indonesia belum diatur dalam suatu peraturan atau regulasi tersendiri dan terhadap perlindungan karya seni dalam bentuk NFT didasarkan pada UU Hak Cipta. Hal ini dikarenakan sifat dari karya seni tersebut dapat digolongkan atau diklasifikasikan kedalam hak cipta. Meskipun hukum kekayaan intelektual mengatur kreasi tak berwujud dari pikiran manusia dan mencakup hak cipta (melindungi seni), paten (melindungi penemuan), dan merek dagang (melindungi merek). Cabang paling relevan dari hukum Intelektual Property dalam ekosistem NFT saat ini adalah hak cipta. Kemudian kehadiran dari teknologi NFT ini dapat menjadi solusi dalam perlindungan hak kekayaan intelektual hal ini didasarkan pada kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh NFT yang antara lainnya adalah, terdapatnya kepastian terhadap hak kepemilikan, anti plagiarisme dan distribusi terhadap karya seni dikendalikan oleh pencipta atau seniman itu sendiri. Meskipun dalam terdapat kelemahan yang ada
sampai dengan saat ini belum terdapatnya sistem yang mampu menyaring suatu karya yang dijadikan token atau kedalam bentuk NFT merupakan asli hasil karya dan bukan merupakan hasil pencurian atau plagiasi karya yang telah ada sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Agus Riswandi, Budi. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017).
Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Bainbridge, David I. Komputer dan Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 1993).
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Jakarta: Prenada Media, 2018).
Ramli, Ahmad M. Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif (Bandung: P.T. ALUMNI, 2018).
JURNAL
Cahyani. N. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Dapat Diunduh Secara Bebas Di Internet.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26.1, (2020).
Dosi, I. H., Santoso, B., dan Njatrijani, R. “Aspek Hukum Perlindungan Hak Cipta Program Komputer Di Dalam Creative Commons Indonesia.” Diponegoro Law Journal, 6(2), (2017).
Kusmawan, Denny. "Perlindungan hak cipta atas buku." Perspektif 19, no. 2 (2014).
Manurung, P., Evelyn Angelita. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital di Indonesia." Premise Law Journal 1, No. 2 (2013).
Riswandi, Budi Agus. “Hukum Dan Teknologi: Model Kolaborasi Hukum Dan Teknologi Dalam Kerangka Perlindungan Hak Cipta Di Internet,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 3 (2016).
Rotinsulu, Lucia Ursula. "Penegakkan Hukum Atas Pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014." Lex Crimen 5, no. 3 (2016).
Rustam, Riky. "Tanggung Jawab Pihak yang Menggandakan Karya Cipta Lagu yang Diaransemen Ulang oleh Penyanyi Cover." Diponegoro Law Journal, 6(2), (2017) (2020).
Simatupang, Khwarizmi Maulana. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, No. 1 (2021): 67-80.
Sudirman, Lu, Cynthia Putri Guswandi, dan Hari Sutra Disemadi. "Kajian Hukum Keterkaitan Hak Cipta Dengan Penggunaan Desain Grafis Milik Orang Lain Secara Gratis Di Indonesia." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 3 (2021): 207-218.
Suryawan, Made Angga Adi, dan Made Gde Subha Karma Resen. “Pelaksanaan Penarikan Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia Wilayah Bali Pada Restoran Di Kabupaten Gianyar Atas Penggunaan Karya Cipta Lagu Dan Musik.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4.3 (2018): 1-13.
Wang, Qin, Rujia Li, Qi Wang, and Shiping Chen. "Non-fungible token (NFT): Overview, evaluation, opportunities and challenges." arXiv preprint arXiv:2105.07447 (2021).
Yusup, Muhamad, Qurotul Aini, Desy Apriani, and Pipit Nursaputri. "Pemanfaatan Teknologi Blockchain Pada Program Sertifikasi Dosen." In SENSITIf: Seminar Nasional Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, pp. 365-371. 2019.
SKRIPSI
Budiadji, Angger. "Implementasi Hak Mengumumkan Musik Atau Lagu Pada Radio Siaran Swasta Nasional Di Kota Surakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta." Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (2012).
INTERNET
Kompas, Indonesia Menyambut NFT diakses melalui:
https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/23/indonesia-menyambut-nft/ Pada Senin 8 November 2021 pukul 18.40 WITA.
Dictonary.com, Where Does Nft Come From? diakses melalui: https://www.dictionary.com/e/tech-science/nft/ Pada Senin 27 November 2021 pukul 14.40 WITA.
Tokocrypto, Inilah Marketplace NFT Terbaik yang Perlu Diketahui, diakses melalui: https://news.tokocrypto.com/2021/08/13/inilah-marketplace-nft-terbaik-yang-perlu-diketahui/ Pada Senin 8 November 2021 pukul 19.00 WITA.
Tribunnews, Karya Seni NFT Pertama Indonesia Milik Denny JA Laku Rp 1 Miliar, diakses melalui: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/22/karya-seni-nft-pertama-indonesia-milik-denny-ja-laku-rp-1-miliar. Pada Senin 8
November 2021 pukul 19.10 WITA.
Whiteboard Journal, NFT dan Seni Kripto Dianggap Masa Depan, Kasus Kendra Membuktikan Ada Lubang Besar di Sana, diakses melalui: https://www.whiteboardjournal.com/ideas/art/nft-dan-seni-kripto-dianggap-masa-depan-kasus-kendra-membuktikan-ada-lubang-besar-di-sana/ Pada Senin 8 November 2021 pukul 19.10 WITA.
Zipmex, NFT Jurus Jitu Tumpas Pelanggaran Hak Cipta di Industri Musik, diakses melalui: https://zipmex.com/id/learn/nft-jurus-jitu-tumpas-pelanggaran-hak-
cipta-di-industri-musik/ Pada Minggu 13 November 2021 pukul 12.10 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4 Tahun 2022, hlm. 906 - 918
Discussion and feedback